Pendahuluan
Perlindungan hak-hak pekerja perempuan merupakan salah satu isu paling mendasar dalam lanskap hukum ketenagakerjaan modern. Di tengah derasnya arus industrialisasi global, kondisi nyata perempuan di sektor manufaktur justru kerap berbanding terbalik dengan jaminan normatif yang telah dirumuskan dalam berbagai instrumen hukum internasional.
Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) melalui Convention No. 183 tentang Maternity Protection (2000) secara tegas mengakui bahwa perlindungan kesehatan reproduksi perempuan di tempat kerja merupakan hak asasi yang tidak dapat dipisahkan dari hak atas pekerjaan yang layak.
Standing (1989) bahkan menyebut fenomena ini sebagai global feminization through flexible labor, sebuah proses di mana perempuan secara tidak proporsional diserap ke dalam pasar kerja informal dan fleksibel yang justru minim perlindungan.
Pengakuan normatif tersebut tidak serta-merta berbanding lurus dengan pelaksanaannya di lapangan. Kondisi ini terutama terjadi di negara-negara berkembang yang perekonomiannya bertumpu pada industri padat karya dengan dominasi tenaga kerja perempuan.
Indonesia, sebagai salah satu negara dengan basis industri manufaktur terbesar di Asia Tenggara, tidak terkecuali dari persoalan tersebut.
Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2024 mencatat bahwa rata-rata upah bulanan pekerja perempuan hanya sebesar Rp2,77 juta, sementara pekerja laki-laki mencapai Rp3,54 juta per bulan. Kesenjangan sebesar 22 persen ini mencerminkan ketimpangan struktural yang telah mengakar dalam relasi industrial di Indonesia.
Lebih mengkhawatirkan lagi, data Survei Kelayakan Kerja 2024 yang diselenggarakan Program Makin Terang di 134 perusahaan sektor tekstil, garmen, sepatu, dan kulit (TGSL) di wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, dan DI Yogyakarta menemukan fakta mengejutkan.
Sebanyak 70 dari 134 perusahaan atau sekitar 52,2 persen tidak memberikan hak cuti haid kepada pekerjanya. Temuan ini menjadi bukti empiris yang kuat bahwa pelanggaran terhadap hak reproduksi pekerja perempuan bukan merupakan pengecualian sporadis, melainkan sebuah pola yang terstruktur dan sistematis yang terus berlangsung tanpa penindakan yang memadai dari negara.
Baca Juga: Kesehatan Reproduksi Wanita: Dismenore, Sepele Tapi Berdampak Besar!
Kondisi tersebut secara lebih konkret tercermin dalam realitas yang dialami buruh perempuan di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Sebagaimana dilaporkan Kompas.com pada 5 Februari 2024, para buruh perempuan di kawasan industri Magelang menghadapi tekanan berlapis yang saling menjepit.
Di satu sisi mereka terikat pada sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang secara struktural menempatkan mereka pada posisi tawar yang sangat lemah. Di sisi lain, hak-hak reproduksi yang seharusnya dilindungi undang-undang justru menjadi sesuatu yang berbahaya untuk diminta. Keberanian menuntut hak kerap berujung pada tidak diperpanjangnya kontrak kerja.
Jawa Tengah sendiri merupakan provinsi dengan industri tekstil terbesar kedua secara nasional, dengan nilai PDRB Atas Dasar Harga Konstan sektor tekstil dan pakaian jadi mencapai Rp29,52 triliun pada 2024 (BPS, 2024).
Di balik nilai ekonomi yang terus tumbuh tersebut, 72 persen dari total pekerja di sektor TGSL secara nasional adalah perempuan yang sebagian besar bekerja dalam skema kontrak jangka pendek tanpa kepastian perlindungan hak reproduksi (Survei Kelayakan Kerja, 2024).
Secara normatif, Pasal 81 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sesungguhnya telah menjamin bahwa pekerja perempuan yang merasakan sakit pada masa haid tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua, tanpa membedakan status kontrak atau tetap.
Namun, sebagaimana dikemukakan oleh Widyasputri dan Sarnawa (2024), implementasi hak-hak khusus pekerja perempuan di Indonesia masih menghadapi hambatan yang bersifat multidimensional.
Hambatan ini mulai dari kelemahan mekanisme pengawasan ketenagakerjaan, rendahnya literasi hukum di kalangan buruh, hingga desain norma yang menempatkan hak sebagai sesuatu yang harus diminta, bukan diberikan secara otomatis.
Persoalan ini semakin dalam dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang dinilai memperluas ruang fleksibilitas kerja sekaligus mempersempit perlindungan substantif bagi pekerja kontrak (FSPIP Jawa Tengah, 2024).
Jurnal Jentera (2017) mencatat bahwa cuti haid sering kali diperlakukan sebagai isu nomor dua dalam advokasi perburuhan, sehingga tidak mendapat tekanan kolektif yang memadai meskipun pelanggarannya berlangsung masif.
Persoalan ini tidak dapat dipahami secara memadai hanya melalui pendekatan normatif belaka. Diperlukan kerangka analisis yang lebih kritis guna membongkar lapisan-lapisan ketidakadilan yang tersembunyi di balik teks-teks hukum yang tampak netral. H.L.A. Hart dalam The Concept of Law (1961) mengingatkan bahwa validitas suatu norma hukum tidak menjamin efektivitasnya dalam realitas sosial.
Catharine MacKinnon dalam Feminism Unmodified (1987) lebih jauh berargumen bahwa hukum ketenagakerjaan yang mengatur perempuan sering kali tidak benar-benar netral gender. Hukum tersebut secara implisit mereproduksi relasi kuasa yang menempatkan perempuan sebagai pihak yang lebih lemah dalam hubungan kerja.
John Rawls melalui difference principle dalam A Theory of Justice (1971) menegaskan bahwa tatanan sosial hanya dapat dikatakan adil apabila ketidaksetaraan yang ada di dalamnya menguntungkan kelompok yang paling tidak beruntung. Standar ini jelas tidak terpenuhi dalam kondisi buruh perempuan kontrak di Indonesia.
Gustav Radbruch melengkapi kerangka ini dengan konsep gesetzliches Unrecht (1946) untuk menggambarkan situasi di mana norma yang secara formal sah justru menjadi instrumen penindasan bagi kelompok rentan, sebuah kondisi yang dengan tepat menggambarkan paradoks hukum ketenagakerjaan Indonesia.
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, kajian ini memusatkan perhatian pada dua rumusan masalah pokok:
Pertama, bagaimana sistem kerja kontrak (PKWT) secara struktural berkontribusi pada pengabaian hak reproduksi buruh perempuan ditinjau dari kerangka hukum ketenagakerjaan Indonesia?
Kedua, bagaimana perspektif filsafat hukum dapat digunakan untuk mengevaluasi kesesuaian antara norma positif yang berlaku dengan prinsip-prinsip keadilan substantif dalam konteks perlindungan buruh perempuan?
Adapun tujuan kajian ini adalah:
Pertama, menganalisis secara kritis relasi antara sistem PKWT dan pelemahan hak reproduksi buruh perempuan dalam konteks kasus Magelang.
Kedua, mengevaluasi kerangka normatif perlindungan buruh perempuan di Indonesia menggunakan perspektif filsafat hukum kritis; dan ketiga, merumuskan rekomendasi yang dapat berkontribusi pada penguatan perlindungan hukum bagi kelompok buruh perempuan yang paling rentan.
Headline & Dateline (Narasi Kasus Emprit)
Realitas pahit ini tercermin nyata dalam kehidupan Lanin (nama samaran), seorang buruh perempuan di salah satu pabrik tekstil di kawasan industri Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Sebagai pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Lanin menghadapi berbagai keterbatasan dalam memperoleh hak-hak yang seharusnya ia terima, termasuk hak cuti haid, uang makan, dan uang transportasi.
Sebelum tahun 2023, pengajuan cuti haid di tempat kerja Lanin dilakukan dengan prosedur yang relatif sederhana, yaitu cukup mengisi formulir atau blangko yang telah disediakan oleh perusahaan.
Namun, sejak tahun 2023, perusahaan mulai menerapkan kebijakan baru yang lebih rumit. Pekerja diwajibkan melampirkan surat keterangan dokter dari fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk khusus oleh pihak pabrik.
Perubahan mekanisme tersebut membuat proses pengajuan cuti haid menjadi sangat sulit. Lanin mengaku sering menghadapi sikap skeptis atau sangsi dari petugas kesehatan ketika memeriksakan diri.
“Di situ perawatnya juga seperti sangsi. Kalau enggak sakit (karena haid) enggak dikasih izin,” ucap Lanin saat diwawancarai oleh reporter Kompas.com.
Akibatnya, tidak semua pengajuan cuti haid dapat disetujui dengan mudah, meskipun pekerja sedang mengalami keluhan menstruasi yang hebat.
Selain rumit, durasi cuti yang diberikan pun dipangkas. Berdasarkan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja perempuan berhak atas cuti pada hari pertama dan kedua masa menstruasi. Namun, dalam praktiknya, perusahaan tempat Lanin bekerja hanya memberikan izin selama satu hari.
Pihak manajemen berdalih bahwa pemberian cuti selama dua hari dapat menghambat pencapaian target produksi dan membuat komoditas tekstil menumpuk.
Demi mengejar target tersebut, Lanin dan rekan-rekannya terpaksa menahan rasa nyeri haid serta sakit pada bagian pinggang dan pinggul demi terus bekerja. Hak reproduksi mereka terpaksa dikorbankan karena dianggap tidak efektif bagi produktivitas pabrik.
Permasalahan ini kemudian mendapat perhatian publik setelah diberitakan oleh Kompas.com pada awal Februari 2024.
Menanggapi kasus ini, Ketua Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Jawa Tengah, Makiran, menyatakan bahwa sistem kerja kontrak memang sangat tidak menguntungkan, khususnya bagi pekerja perempuan. Buruh perempuan dengan sistem PKWT menghadapi kerentanan berlapis; mereka yang hamil atau berani menuntut hak reproduksi sangat rentan diputus kontraknya di tengah jalan karena dianggap tidak lagi produktif.
Kasus Lanin merupakan puncak gunung es dari bias paradigma patriarki yang masih mengakar dalam kebijakan industri. Pembentukan peraturan yang abai terhadap pengalaman riil perempuan membuat hukum kerap tidak peka terhadap kebutuhan gender.
Dalam perspektif Feminist Legal Theory, teori hukum konvensional terbukti tidak bebas-nilai dan cenderung mengabaikan posisi perempuan. Hal ini terlihat jelas dari minimnya perlindungan hukum praktis, mulai dari dipersulitnya izin cuti menstruasi hingga terbatasnya masa cuti bagi suami yang istrinya melahirkan (yang hanya diberikan maksimal dua hari dalam UU Ketenagakerjaan).
Oleh karena itu, gerakan ini mendesak agar kebijakan hukum direformulasi agar lebih sensitif gender dan mampu memberikan perlindungan substantif yang berkeadilan.
Jika dikaji kembali menggunakan kacamata filsafat hukum, pandangan H.L.A. Hart dalam The Concept of Law (1961) terbukti benar: validitas formal suatu norma (seperti adanya Pasal 81 UU 13/2003) sama sekali tidak menjamin efektivitasnya di atas lantai pabrik.
Catharine MacKinnon (1987) juga mempertegas bahwa hukum ketenagakerjaan sering kali melestarikan relasi kuasa yang timpang, menempatkan buruh perempuan sebagai objek eksploitasi yang lemah.
Ketimpangan ini juga melanggar prinsip keadilan (theory of justice) dari John Rawls (1971). Rawls menyatakan bahwa setiap individu berhak atas akses yang setara terhadap kebebasan dan hak dasar tanpa diskriminasi ekonomi. Dalam konteks ini, buruh perempuan berhak penuh atas cuti haid dua hari tanpa hambatan birokrasi yang intimidatif.
Ketika aturan formal yang sah justru memfasilitasi penindasan terhadap kelompok rentan demi target ekonomi, barulah kita melihat kebenaran dari konsep gesetzliches Unrecht (1946) yang digagas Gustav Radbruch. Di bawah bayang-bayang sistem PKWT, hukum ketenagakerjaan Indonesia saat ini sayangnya masih menjadi instrumen ketidakadilan yang nyata bagi para buruh perempuan.
Data Statistik dan Kondisi Empiris
1. Kesenjangan Upah Berdasarkan Gender di Indonesia
Data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2024 yang diterbitkan Badan Pusat Statistik memperlihatkan gambaran ketimpangan struktural yang sudah mengakar dalam pasar kerja Indonesia.
Kesenjangan ini bukan hanya soal ekonomi semata, melainkan juga mencerminkan relasi kuasa yang tidak seimbang antara pekerja perempuan dan laki-laki di dunia industri.

2. Pelanggaran Hak Reproduksi: Temuan Survei Kelayakan Kerja 2024
Survei Kelayakan Kerja 2024 yang dilakukan Program Makin Terang mencakup 134 perusahaan di sektor tekstil, garmen, sepatu, dan kulit (TGSL) di empat provinsi, yaitu Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, dan DI Yogyakarta. Hasilnya cukup mengejutkan sekaligus mempertegas adanya pola pelanggaran yang bersifat sistematis di lapangan.

Analisis Struktural: Sistem PKWT sebagai Instrumen Pelemahan Hak Reproduksi
1. Posisi Tawar Asimetris dalam Hubungan Kerja Kontrak
Sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menciptakan hubungan kerja yang secara inheren tidak seimbang. Ketidakpastian soal perpanjangan kontrak membuat pekerja, khususnya perempuan, berada pada posisi tawar yang sangat lemah ketika harus menuntut pemenuhan hak-hak normatifnya.
Dalam literatur sosiologi ketenagakerjaan, fenomena ini dikenal sebagai chilling effect, yaitu efek hambatan psikologis yang membuat pekerja enggan menuntut haknya karena takut kehilangan pekerjaan. Kasus Lanin menjadi ilustrasi nyata dari mekanisme chilling effect ini.
Walaupun Pasal 81 UU 13/2003 menjamin hak cuti haid tanpa membedakan status kepegawaian, ancaman tidak diperpanjangnya kontrak menjadi penghalang informal yang jauh lebih efektif dibanding jaminan normatif mana pun.
Ketua Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Jawa Tengah, Makiran, secara tegas mengakui bahwa sistem kontrak sangat merugikan pekerja perempuan. Mereka yang dianggap kurang produktif menjadi sangat rentan diputus di tengah masa kontrak.
Perspektif Catharine MacKinnon: Feminist Legal Theory
Catharine MacKinnon dalam Feminism Unmodified (1987) mengajukan kritik paling tajam terhadap pretensi netralitas gender dalam hukum ketenagakerjaan. MacKinnon berargumen bahwa hukum yang tampaknya netral gender sesungguhnya mereproduksi dan melegitimasi relasi kuasa yang menempatkan perempuan sebagai pihak yang secara struktural lebih lemah.
Dalam konteks hukum ketenagakerjaan Indonesia, pretensi netralitas gender tampak dalam rumusan Pasal 81 UU 13/2003 yang secara formal berlaku sama bagi semua pekerja perempuan tanpa membedakan status kepegawaian. MacKinnon akan menunjukkan bahwa netralitas formal ini justru menyembunyikan ketidaknetralan substantif.
Norma yang tidak membedakan kondisi pekerja tetap dan pekerja kontrak secara praktis memberikan perlindungan yang jauh lebih rendah kepada pekerja kontrak. Hal ini terjadi karena mereka tidak memiliki keamanan pekerjaan (job security) yang menjadi prasyarat utama untuk berani menuntut hak.
Kesimpulan
Sistem PKWT secara struktural berkontribusi terhadap lemahnya pemenuhan hak reproduksi buruh perempuan, khususnya hak cuti haid sebagaimana dijamin dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kasus yang dialami buruh perempuan di Kabupaten Magelang menunjukkan bahwa status pekerja kontrak menciptakan posisi tawar yang lemah. Akibatnya, pekerja cenderung enggan menuntut haknya karena khawatir kontraknya tidak diperpanjang.
Kondisi ini diperparah oleh berbagai praktik perusahaan yang mempersulit akses terhadap hak reproduksi. Mulai dari pembatasan masa cuti haid, kewajiban menyertakan surat keterangan dokter tertentu, serta orientasi produksi yang lebih diutamakan dibanding perlindungan kesehatan pekerja perempuan.
Kasus Lanin di Magelang menunjukkan bahwa pengabaian hak cuti haid bukan kelalaian administratif semata, melainkan akibat struktural dari sistem PKWT itu sendiri.
Status kontrak membuat pekerja perempuan enggan menuntut hak yang sudah dijamin undang-undang karena takut kehilangan pekerjaan. Pola kerentanan ini juga tergambar jelas dari data lapangan yang menunjukkan 52,2 persen perusahaan TGSL sama sekali tidak memberikan cuti haid kepada pekerjanya.
Secara filosofis, fenomena ini membenarkan peringatan H.L.A. Hart bahwa keberlakuan formal suatu norma tidak menjamin efektivitas pelaksanaannya. Hal ini sejalan dengan kritik MacKinnon bahwa netralitas gender dalam Pasal 81 menyembunyikan ketimpangan nyata antara pekerja tetap dan kontrak, serta konsep gesetzliches Unrecht dari Radbruch tentang hukum yang sah di atas kertas tetapi menindas dalam praktiknya.
Terdapat kesenjangan yang lebar antara norma hukum yang berlaku dengan realitas implementasinya. Feminist Legal Theory mengungkapkan bahwa hukum yang tampak netral secara formal masih dapat mereproduksi ketidakadilan gender karena menutup mata terhadap kerentanan khusus pekerja perempuan.
Di sisi lain, teori keadilan John Rawls menegaskan bahwa sistem yang adil seharusnya memberikan perlindungan lebih besar kepada kelompok yang paling rentan, sedangkan kondisi buruh perempuan kontrak saat ini justru menunjukkan sebaliknya.
Oleh karena itu, perlindungan hak reproduksi buruh kontrak perempuan menuntut lebih dari sekadar perbaikan teks pasal. Dibutuhkan pengawasan ketenagakerjaan yang proaktif, penghapusan syarat administratif yang memberatkan seperti surat dokter tunjukan perusahaan, dan penguatan literasi hukum di kalangan pekerja agar hak yang ada tidak terus berhenti sebagai jaminan di atas kertas.
Daftar Pustaka
(Catatan: Daftar pustaka yang sebelumnya duplikat berulang telah dirapikan menjadi satu daftar yang bersih)
Badan Pusat Statistik. (2024). Indikator Pasar Tenaga Kerja Indonesia Agustus 2024. Jakarta: BPS.
Badan Pusat Statistik. (2024). Keadaan Angkatan Kerja di Indonesia, Agustus 2024. Jakarta: BPS.
Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Jawa Tengah. (2024). Pernyataan Hari Buruh 1 Mei 2024.
Hart, H.L.A. (1961). The Concept of Law. Oxford: Oxford University Press.
International Labour Organization. (2000). Maternity Protection Convention No. 183. Geneva: ILO.
Jurnal Jentera. (2017). Cuti Haid dan Lingkaran Eksploitasi terhadap Buruh Perempuan. Vol. 1 No. 2. Jakarta: PSHK.
Kompas.com. (2024, 5 Februari). Kisah Perempuan Buruh di Magelang: Sistem Kontrak Mengimpit, Cuti Haid Kian Terabaikan.
MacKinnon, Catharine A. (1987). Feminism Unmodified: Discourses on Life and Law. Cambridge: Harvard University Press.
Radbruch, Gustav. (1946). Gesetzliches Unrecht und Übergesetzliches Recht. Süddeutsche Juristen-Zeitung, 1(5), 105–108.
Rawls, John. (1971). A Theory of Justice. Cambridge: Harvard University Press.
Standing, Guy. (1989). Global Feminization Through Flexible Labor. World Development, 17(7), 1077–1095.
Survei Kelayakan Kerja. (2024). Program Makin Terang: Temuan di 134 Perusahaan TGSL. SPN, FSB Garteks, TSK SPSI, GSBI.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Widyasputri, M., & Sarnawa, B. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Khusus Pekerja Perempuan. Media of Law and Sharia, 5(2), 143–160.
Elyasa Yahya Saputri (2410601022)
Mahasiswa Program Studi Hukum, Universitas Tidar
Karen Agustin Nainggolan (2440601144)
Mahasiswa Program Studi Hukum, Universitas Tidar
Nova Amelia Kartika Putri (2410601044)
Mahasiswa Program Studi Hukum, Universitas Tidar
Pangestu Yoga Asrofi (2420601046)
Mahasiswa Program Studi Hukum, Universitas Tidar
Hikmatyar Ramadhani Mustofa Ilham (2420601080)
Mahasiswa Program Studi Hukum, Universitas Tidar
Editor: Nilam Indahsari
Editor Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












