Dahulu, seseorang yang ingin mengetahui hukum suatu persoalan agama perlu membuka kitab, mengikuti pengajian, atau mendatangi ustaz.
Proses tersebut membutuhkan waktu, keberanian untuk bertanya, serta kesediaan menerima penjelasan yang mungkin tidak singkat.
Kini, keadaan itu berubah. Hanya dengan membuka telepon genggam dan mengetikkan pertanyaan ke ChatGPT atau aplikasi kecerdasan buatan lainnya, jawaban tentang agama dapat diperoleh dalam hitungan detik.
Pertanyaan yang diajukan pun tidak selalu sederhana.
Orang dapat bertanya tentang hukum bunga bank digital, status Bitcoin dalam Islam, keabsahan suatu hadis, tata cara ibadah, hingga alasan filosofis di balik penetapan hukum tertentu.
AI akan merespons dengan bahasa yang rapi, terstruktur, dan sering kali dilengkapi ayat Al-Qur’an, hadis, istilah fikih, serta pendapat ulama.
Tampilan seperti itu dapat memberikan kesan bahwa jawaban tersebut telah disusun oleh seseorang yang benar-benar memahami agama.
Namun, di balik kecepatan dan kerapiannya, terdapat pertanyaan yang lebih mendasar: apakah jawaban AI dapat dipercaya?
Jika AI salah mengutip hadis, keliru memahami ayat, atau menyederhanakan perbedaan pendapat ulama, siapa yang bertanggung jawab?
Apakah pengguna dapat menyalahkan mesin setelah menjadikan jawabannya sebagai dasar dalam beribadah atau mengambil keputusan?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena AI tidak lagi hanya dipakai untuk menyelesaikan tugas, menerjemahkan teks, atau mencari ide.
Teknologi ini mulai memasuki wilayah yang selama berabad-abad berada di bawah otoritas ulama, guru agama, pesantren, dan lembaga fatwa.
Kehadiran AI karena itu tidak sekadar menawarkan alat baru. Ia juga mengubah cara masyarakat mencari, menerima, dan mempercayai pengetahuan agama.
AI Mulai Menjadi Tempat Bertanya
Fenomena penggunaan AI untuk berkonsultasi tentang agama terlihat dalam sebuah observasi yang dilakukan di Samarinda pada Mei 2026.
Observasi tersebut melibatkan lima responden dengan latar belakang berbeda, yaitu seorang praktisi agama yang mengajar di pondok pesantren dan mengasuh majelis taklim, dua mahasiswa aktif Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, seorang pemilik kedai kopi, serta seorang wiraswasta yang juga bekerja sebagai pengemudi ojek daring dan pembuat konten.
Meskipun jumlah respondennya terbatas, pengalaman mereka memperlihatkan perubahan yang sedang berlangsung dalam kehidupan sehari-hari.
Penggunaan AI untuk bertanya tentang agama bukan lagi sesuatu yang asing.
Frekuensinya berbeda-beda, mulai dari sesekali hingga hampir setiap hari.
Pertanyaan yang diajukan kepada AI juga mencerminkan persoalan masyarakat Muslim masa kini.
Salah seorang mahasiswa bertanya tentang bunga pada layanan bank digital seperti SeaBank, Bank Jago, dan Krom Bank.
Mahasiswa lain bertanya tentang hukum membeli Bitcoin karena terdorong rasa takut tertinggal tren atau fear of missing out.
Seorang responden menggunakan AI untuk memahami mengapa larangan khamar diturunkan secara bertahap, bukan langsung dalam satu ketentuan.
Responden lainnya memanfaatkan AI untuk mencari kembali hadis atau perkataan ulama yang pernah ia dengar, tetapi tidak lagi mengingat sumbernya.
Empat dari lima responden mengatakan bahwa AI digunakan sebagai langkah awal.
Mereka tidak langsung menganggap jawabannya sebagai keputusan akhir.
AI dipakai untuk memperoleh gambaran umum, menemukan istilah, atau membuka sudut pandang sebelum mencari penjelasan dari ulama, kitab, video ceramah, atau sumber lain.
Pola tersebut terlihat cukup bijak. Akan tetapi, pengamatan terhadap perilaku pengguna menunjukkan kenyataan yang lebih rumit.
Apa yang seseorang katakan dalam wawancara tidak selalu sama dengan apa yang dilakukannya ketika berhadapan langsung dengan jawaban AI.
Kesungguhan Bertanya dan Ketergesaan Membaca
Dalam salah satu sesi observasi, seorang mahasiswa diminta memperlihatkan cara ia menggunakan ChatGPT untuk menanyakan hukum bank digital.
Sebelum mengetik, ia menunjukkan perhatian yang cukup serius.
Ia tidak membuka aplikasi lain dan tidak berbicara selama menyusun pertanyaan. Beberapa kata dihapus dan diganti.
Ia tampak ragu apakah harus menggunakan istilah “bunga”, “riba”, atau “akad”.
Keraguan tersebut menunjukkan bahwa responden menyadari pertanyaannya tidak sederhana.
Pemilihan istilah dapat memengaruhi jawaban, terutama dalam persoalan fikih.
Ia berusaha memberikan konteks agar AI dapat memahami maksud pertanyaannya.
Namun, perilakunya berubah ketika jawaban muncul.
Ia menggulir layar dengan cepat dan hanya berhenti pada bagian-bagian tertentu, khususnya dalil, peringatan, dan kesimpulan.
Tidak semua penjelasan dibaca secara mendalam. Setelah selesai, aplikasi langsung ditutup.
Ia tidak mengambil tangkapan layar, membuka sumber lain, atau memeriksa ayat dan pendapat yang diberikan.
Mahasiswa lain menunjukkan pola serupa ketika bertanya tentang Bitcoin.
Ia memang membaca jawaban secara lebih teratur, tetapi perhatiannya tetap tertuju pada bagian awal, peringatan, dan kesimpulan. Setelah itu, aplikasi ditutup tanpa pemeriksaan silang.
Pengamatan tersebut memperlihatkan sebuah ironi.
Ketika menyusun pertanyaan, pengguna menunjukkan kesungguhan karena merasa masalah agama itu penting.
Namun, saat menerima jawaban, muncul dorongan untuk segera memperoleh kesimpulan.
Jawaban yang panjang tidak selalu dibaca secara utuh.
Pengguna cenderung memindai bagian yang dianggap paling penting, lalu merasa sudah mendapatkan informasi yang dibutuhkan.
Kecenderungan ini dapat dijelaskan melalui konsep satisficing, yaitu kebiasaan memilih jawaban yang dirasakan “cukup baik” daripada mencari jawaban terbaik.
Ketika berhadapan dengan informasi yang panjang dan kompleks, manusia sering memilih kesimpulan yang cepat, mudah dipahami, dan tampak masuk akal.
Masalahnya, jawaban yang “cukup meyakinkan” belum tentu benar.
Dalam persoalan biasa, kesalahan kecil mungkin dapat segera diperbaiki.
Dalam persoalan agama, kesalahan memahami ayat, hadis, atau hukum dapat memengaruhi ibadah, transaksi, dan keputusan hidup seseorang.
Risiko menjadi lebih besar apabila pengguna hanya membaca kesimpulan tanpa memahami alasan, batasan, serta perbedaan pendapat yang menyertainya.
Mengapa Orang Lebih Nyaman Bertanya kepada Mesin?
Kemudahan dan kecepatan menjadi alasan yang disebutkan oleh hampir semua responden.
AI dapat diakses kapan saja tanpa harus menunggu jadwal pengajian atau mencari kesempatan bertemu ustaz.
Pengguna juga tidak perlu membuka banyak kitab dan laman internet untuk mendapatkan penjelasan awal.
Namun, alasan menggunakan AI ternyata bukan hanya persoalan teknis.
Ada pula faktor psikologis.
Dua dari lima responden secara terbuka mengakui adanya rasa tidak nyaman atau takut dihakimi ketika bertanya langsung kepada ustaz.
Seorang responden khawatir pertanyaannya akan dianggap terlalu aneh, terlalu kritis, atau menunjukkan bahwa dirinya kurang memahami agama.
Responden lain merasa mungkin terjadi perbedaan pendapat yang membuat situasi bertanya menjadi tidak nyaman.
AI, sebaliknya, tidak menunjukkan ekspresi kecewa, tidak menertawakan pertanyaan, dan tidak memberikan penilaian terhadap latar belakang orang yang bertanya.
Bagi sebagian pengguna, AI menyediakan semacam privasi psikologis.
Mereka dapat menyusun ulang pertanyaan, meminta penjelasan berkali-kali, mengakui ketidaktahuan, atau mendiskusikan hal sensitif tanpa rasa malu.
Salah seorang responden pernah menggunakan AI untuk membahas proses pengharaman khamar.
Ia tidak hanya ingin mengetahui hukumnya.
Ia ingin memahami hikmah, kondisi masyarakat pada masa itu, hubungan antara wahyu dan perubahan sosial, serta alasan suatu ketentuan diturunkan secara bertahap.
Menurutnya, AI menyediakan ruang untuk mengeksplorasi pertanyaan konseptual dan filosofis tanpa batas formalitas.
Pengalaman ini memperlihatkan bahwa AI bukan hanya mesin pencari. Bagi sebagian orang, AI telah menjadi teman diskusi yang selalu siap menanggapi.
Seseorang dapat terus bertanya “mengapa” dan meminta penjelasan dari berbagai sudut tanpa khawatir menghabiskan waktu orang lain.
Kenyamanan tersebut harus menjadi bahan refleksi bagi pendidik dan tokoh agama.
Masyarakat mungkin tidak menjauh dari ulama karena menolak otoritas mereka.
Sebagian orang justru masih sangat menghormati ulama, tetapi merasa akses kepada AI lebih cepat dan hubungan dengannya tidak menimbulkan beban sosial.
Karena itu, respons terhadap penggunaan AI tidak cukup jika hanya berbentuk larangan.
Para ulama, guru agama, dan lembaga keagamaan juga perlu membangun ruang konsultasi yang mudah diakses, ramah, dan tidak mempermalukan orang yang bertanya.
Jika masyarakat mencari AI karena takut dihakimi, persoalannya tidak hanya terletak pada teknologi, tetapi juga pada cara komunikasi keagamaan dibangun.
Jawaban yang Rapi Belum Tentu Benar
Bahaya utama AI bukan sekadar kemungkinannya melakukan kesalahan.
Bahaya yang lebih besar adalah kemampuannya menyampaikan kesalahan dengan bahasa yang sangat meyakinkan.
Dalam percakapan tentang bank digital, AI menghasilkan jawaban sekitar 500 kata.
Jawaban tersebut mencakup penjelasan tentang riba, perbedaan bank konvensional dan bank digital, pandangan ulama mengenai bunga bank, serta peringatan bahwa penjelasan itu bukan fatwa.
Dalam pertanyaan tentang Bitcoin, AI menjelaskan konsep fear of missing out, hukum asal muamalah, risiko spekulasi atau gharar, dan anjuran berkonsultasi dengan ulama atau ahli ekonomi syariah.
Secara formal, kedua jawaban tampak masuk akal.
Susunan paragrafnya rapi dan istilah keagamaannya terdengar tepat.
Namun, penampilan tersebut tidak menjamin bahwa semua dalil dan kesimpulannya benar.
Pengalaman paling penting datang dari seorang responden yang sering menggunakan AI untuk mencari hadis dan perkataan ulama.
Pada awal mengenal AI, ia mengaku sangat terkesan.
AI dapat menjawab persoalan agama dengan detail dan menyertakan dalil.
Namun, setelah semakin sering melakukan pemeriksaan, ia menemukan bahwa beberapa teks asli berbeda dari kutipan yang diberikan AI.
Pengalaman tersebut disebut sebagai hallucination atau halusinasi AI.
Istilah ini mengacu pada keadaan ketika model bahasa menghasilkan informasi yang tampak masuk akal, tetapi keliru atau tidak memiliki sumber yang dapat diverifikasi.
AI dapat mencampurkan dua teks, salah menyebutkan perawi, mengubah redaksi, atau menghubungkan sebuah pendapat kepada tokoh yang tidak pernah menyatakannya.
Masalahnya, pengguna yang tidak memiliki pengetahuan dasar mungkin sulit mengenali kesalahan itu.
Sebuah hadis palsu atau kutipan yang tidak tepat dapat terlihat autentik karena disampaikan dalam bahasa yang lancar.
Laporan IslamicLegalBench yang dirujuk dalam observasi tersebut mengevaluasi kemampuan sejumlah model AI dalam menjawab persoalan hukum Islam.
Model terbaik yang diuji dilaporkan mencapai tingkat kebenaran sekitar 68 persen dengan tingkat halusinasi sekitar 21 persen.
Sementara itu, performa beberapa model lain berada jauh di bawahnya (Elmahjub et al., 2026).
Angka tersebut tidak boleh ditafsirkan bahwa setiap jawaban AI memiliki tingkat kesalahan yang sama.
Kinerja AI bergantung pada model, bahasa, jenis pertanyaan, sumber data, dan cara pengguna menyusun perintah.
Namun, temuan itu cukup menjadi peringatan bahwa jawaban AI tidak dapat diterima hanya karena terdengar ilmiah.
AI Tidak Memiliki Sanad
Dalam tradisi keilmuan Islam, pengetahuan agama tidak hanya dinilai berdasarkan susunan kata.
Kejelasan sumber, metode memahami dalil, serta mata rantai transmisi keilmuan memiliki kedudukan penting.
Konsep sanad berfungsi sebagai salah satu mekanisme pengendalian mutu pengetahuan.
Seorang guru tidak hanya menyampaikan apa yang diketahuinya, tetapi juga dapat menjelaskan dari mana pengetahuan itu diperoleh, kitab apa yang digunakan, siapa gurunya, dan metode apa yang dipakai.
Jika terdapat perbedaan pendapat, ia dapat menunjukkan alasan dan batas berlakunya pendapat tersebut.
AI tidak memiliki hubungan keilmuan seperti itu.
Ia mempelajari pola dari data dalam jumlah besar, kemudian menyusun kata yang paling mungkin menjadi jawaban.
AI dapat menampilkan nama kitab dan ulama, tetapi tidak mempunyai hubungan guru dan murid.
Ia juga tidak memiliki iman, niat, akal dalam pengertian moral, pengalaman menjalankan ibadah, atau tanggung jawab di hadapan Allah.
Fatwa bukan sekadar jawaban atas sebuah pertanyaan.
Fatwa merupakan hasil penalaran yang membutuhkan pemahaman terhadap dalil, tujuan syariat, keadaan penanya, lingkungan sosial, serta akibat dari keputusan yang diberikan.
Dua orang yang mengajukan pertanyaan serupa belum tentu memperoleh jawaban yang sama apabila kondisi mereka berbeda.
Seorang praktisi agama yang menjadi responden dalam observasi ini menegaskan bahwa jawaban AI hanya dapat dijadikan “premis dasar” dan tidak dapat disebut sebagai fatwa.
AI mungkin membantu menjelaskan istilah atau memperlihatkan beberapa kemungkinan pandangan.
Namun, ia tidak memenuhi syarat sebagai mufti dan tidak dapat menggantikan proses ijtihad.
Perbedaan penting lainnya adalah tanggung jawab.
Jika seorang ustaz atau ulama memberikan penjelasan, terdapat sosok yang dapat dimintai klarifikasi.
Ia dapat memperbaiki kesalahan, menjelaskan konteks, atau mempertanggungjawabkan metode yang digunakan.
AI tidak memiliki kesadaran moral semacam itu.
Jika jawabannya menyesatkan, mesin tidak menanggung akibat spiritual maupun sosialnya.
Otoritas Ulama Belum Hilang, tetapi Sedang Berubah
Tingkat kepercayaan lima responden terhadap jawaban agama dari AI berada pada skala menengah, dengan rata-rata 6,4 dari 10.
Mayoritas mengaku lebih memilih jawaban ustaz apabila terjadi perbedaan antara penjelasan manusia dan AI.
Mereka menyadari bahwa ulama memiliki metode, sanad, pengalaman, dan tanggung jawab yang tidak dimiliki teknologi.
Namun, pengakuan tersebut berhadapan dengan kenyataan bahwa AI tetap menjadi tempat pertama untuk bertanya.
Secara pemikiran, ulama masih dianggap lebih berwenang.
Secara perilaku, pengguna lebih dahulu membuka aplikasi karena lebih praktis.
Di sinilah terjadi pergeseran otoritas keagamaan.
Otoritas pada masa lalu terutama dibangun melalui penguasaan ilmu, hubungan guru dan murid, pengakuan masyarakat, serta keteladanan pribadi.
Di era digital, muncul bentuk pengaruh baru yang dapat disebut sebagai otoritas algoritmik.
Kepercayaan tidak hanya diberikan kepada orang yang berilmu, tetapi juga kepada sistem yang mampu memberikan jawaban secara cepat, personal, dan terlihat objektif.
Perubahan ini bukan berarti ulama akan sepenuhnya digantikan AI.
Teknologi belum memiliki kemampuan untuk menanggung seluruh fungsi keagamaan seorang guru.
Namun, sebagian fungsi praktis ulama mulai diambil alih, terutama dalam memberikan jawaban awal dan informasi dasar.
Perubahan tersebut perlu dibaca secara jernih.
Menolak semua penggunaan AI tidak akan menghilangkan kebiasaan masyarakat.
Sebaliknya, menerima semua jawaban AI juga membuka risiko kesalahan.
Jalan yang lebih masuk akal adalah menempatkan teknologi sesuai batas kemampuannya.
AI sebagai Asisten, Bukan Mufti
AI dapat memberikan manfaat besar apabila digunakan secara tepat.
Teknologi ini dapat membantu menerjemahkan istilah Arab, menyederhanakan uraian, menyusun daftar pertanyaan untuk guru, menemukan kata kunci pencarian, merangkum perbedaan pendapat awal, dan memberikan konteks umum suatu masalah.
Dalam posisi tersebut, AI dapat diperlakukan sebagai “asisten pustakawan”.
Ia membantu menunjukkan arah pencarian, tetapi bukan penentu akhir kebenaran.
Pengguna tetap harus membuka sumber asli, memeriksa kutipan, dan berkonsultasi dengan orang yang memiliki kompetensi.
Batas penggunaannya harus semakin ketat ketika pertanyaan menyangkut keputusan penting.
Persoalan ibadah, pernikahan, perceraian, warisan, transaksi keuangan, halal dan haram, serta hubungan sosial tidak seharusnya diputuskan hanya berdasarkan satu percakapan dengan chatbot.
Prinsip tabayyun sangat relevan dalam keadaan ini.
Al-Qur’an mengajarkan pentingnya memeriksa informasi sebelum mempercayai dan bertindak atas dasar informasi tersebut.
Prinsip itu tidak hanya berlaku untuk berita politik, gosip, atau pesan berantai.
Kutipan ayat, hadis, dan pendapat ulama yang dihasilkan AI juga harus diperiksa.
Tabayyun digital dapat dimulai dengan langkah sederhana.
Ketika AI menyebutkan hadis, periksa teks dan sumbernya melalui kitab atau pangkalan data hadis yang tepercaya.
Ketika AI menyampaikan pendapat ulama, cari tulisan atau rekaman asli tokoh tersebut.
Jika jawabannya berkaitan dengan keputusan pribadi yang serius, bawa hasil pencarian itu kepada ustaz, ulama, atau ahli yang sesuai.
Tanggung Jawab Bersama di Era AI
Tanggung jawab utama memang berada pada pengguna, sebab manusialah yang memilih untuk mempercayai dan mengamalkan jawaban.
Namun, pengguna tidak seharusnya dibiarkan menghadapi risiko ini sendirian.
Pengembang AI perlu membangun mekanisme yang lebih aman.
AI seharusnya mampu mengakui ketidaktahuan dan menolak memberikan keputusan final pada masalah agama yang kompleks.
Setiap kutipan hadis idealnya disertai teks asli, sumber, status kesahihan, dan tautan yang dapat diperiksa.
Jika sumber tidak ditemukan, AI harus menyatakan hal tersebut secara terbuka daripada menyusun jawaban berdasarkan dugaan.
Ulama dan lembaga keagamaan juga perlu hadir lebih aktif di ruang digital.
Kehadiran ini bukan untuk bersaing dengan mesin dalam memberikan jawaban tercepat, tetapi untuk menawarkan sesuatu yang tidak dimiliki AI: bimbingan, konteks, hubungan manusiawi, metode, dan tanggung jawab moral.
Pesantren dan lembaga pendidikan dapat berkontribusi dengan mendigitalkan kitab secara sah, menyusun pangkalan data keislaman yang terpercaya, serta bekerja sama dengan pengembang teknologi.
Pemerintah dan lembaga fatwa juga dapat membuat pedoman praktis mengenai penggunaan AI dalam masalah agama.
Pada akhirnya, AI merupakan alat yang sangat berguna, tetapi bukan mufti. Ia dapat membantu manusia menemukan jalan menuju pengetahuan, tetapi tidak selalu mampu memastikan bahwa jalan itu benar.
Kecepatan memperoleh jawaban tidak boleh mengalahkan kehati-hatian dalam mencari kebenaran.
Ketika jawaban AI ternyata keliru, mesin tidak akan merasa bersalah, meminta maaf dengan kesadaran moral, atau menanggung akibat dari tindakan pengguna.
Tanggung jawab tetap berada pada manusia yang bertanya, mempercayai, menyebarkan, dan mengamalkannya.
Oleh karena itu, pertanyaan terpenting bukan hanya “Apa jawaban AI?”, melainkan juga “Sudahkah kita memeriksa kebenarannya?”
Klarifikasi Sumber dan Dasar Penulisan
Tulisan ilmiah populer ini merupakan penyederhanaan dan pengembangan naratif dari laporan observasi yang disusun oleh Juna Aji Akhmad Syahlana dengan judul:
“Implementasi Metodologi Studi Islam dalam Menganalisis Fenomena AI dan Tantangan Otoritas Keagamaan.”
Laporan tersebut disusun untuk memenuhi tugas Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester mata kuliah Metodologi Studi Islam, yang diampu oleh Dr. Habib Anwar Al Anshori, M.Pd., pada Program Studi Tadris Biologi, Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda.
Data utama tulisan bersumber dari observasi dan wawancara yang dilakukan di Samarinda pada Mei 2026 terhadap lima responden, yaitu seorang praktisi agama, dua mahasiswa UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, dan dua anggota masyarakat umum.
Pengumpulan data dalam laporan asli dilakukan melalui wawancara tatap muka, percakapan WhatsApp, pesan suara WhatsApp, observasi penggunaan ChatGPT, rekaman layar, serta analisis artefak percakapan digital.
Tulisan ini menggunakan bahasa yang lebih sederhana agar dapat dibaca oleh masyarakat umum.
Penyederhanaan dilakukan tanpa mengubah esensi temuan, pengalaman responden, dan kesimpulan utama laporan.
Karena jumlah responden terbatas dan seluruh responden berasal dari lingkungan perkotaan serta berjenis kelamin laki-laki, hasil observasi ini tidak dimaksudkan untuk mewakili seluruh pengguna AI Muslim di Indonesia.
Temuan tersebut harus dipahami sebagai gambaran awal mengenai perubahan perilaku pencarian pengetahuan agama di era kecerdasan buatan.
Penulis: Juna Aji Akhmad Syahlana
Mahasiswa Prodi Tadris Biologi, UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Referensi
- Atif, F., Askarbekuly, N., Darwish, K., & Choudhury, M. (2025). Sacred or synthetic? Evaluating LLM reliability and abstention for religious questions. Proceedings of the AAAI/ACM Conference on AI, Ethics, and Society, 8(1), 217–226. https://doi.org/10.1609/aies.v8i1.36543
- Elmahjub, E., Qadir, J., & Mushtaq, A. (2026). IslamicLegalBench: Evaluating LLMs’ knowledge and reasoning of Islamic law across 1,200 years of Islamic pluralist legal traditions. arXiv. https://arxiv.org/abs/2602.21226
- Simon, H. A. (1987). Satisficing. In The New Palgrave Dictionary of Economics. Palgrave Macmillan. https://doi.org/10.1057/978-1-349-95121-5_1767-1
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI













