Urgensi Memahami Al-Qur’an bagi Umat Islam dalam Meningkatkan Keimanan dan Akhlak

Memahami Al-Qur'an
Memahami Al-Qur'an (Sumber: MMI)

Pendahuluan

Al-Qur’an menurut istilah adalah firman Allah SWT yang disampaikan oleh Malaikat Jibril dengan redaksi langsung dari Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW dan yang diterima oleh umat Islam dari generasi ke generasi tanpa adanya perubahan. Dan dengan membaca Al-Qur’an akan bernilai ibadah, berikut sebuah hadist tentang ganjaran pahala membaca Al-Qur’an.

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللهِ فَلَهُ حَسَنَةٌ وَالحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا , لاَ أَقُوْلُ الم حَرْفٌ وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلاَمٌ حَرْفٌ وَمِيْمٌ حَرْفٌ”

رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَقَالَ حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ

Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang membaca satu huruf dari kitab Allah, maka baginya satu kebaikan. Satu kebaikan itu dibalas dengan sepuluh kali lipatnya. Aku tidak mengatakan alif laam miim itu satu huruf, tetapi aliif itu satu huruf, laam itu satu huruf, dan miim itu satu huruf.” (HR. Tirmidzi, no. 2910. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih). [HR. Tirmidzi, no. 2910. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih].

Fungsi utama Al-Qur’an diturunkan adalah sebagai petunjuk bagi manusia dan jalan keluar terbaik atas masalah-masalah kehidupan. Meskipun demikian, Al-Qur’an bukanlah ensiklopedia yang dapat memberikan jawaban atas segala hal yang kita inginkan.

Ketika Al-Qur’an menyebutkan fenomena alam, sejarah, dan isu-isu lainnya, itu hanya sekilas sebagai argumen yang perlu dipikirkan dan teladan yang harus dipahami. Tujuan Al-Qur’an adalah untuk membimbing manusia dalam menjalani kehidupan, bukan untuk menjelaskan semua rahasia yang ada di alam semesta.

Al-Qur’an tidak diturunkan untuk mengungkapkan segala misteri alam raya. Rahasia-rahasia alam semesta dibiarkan dalam kemisteriannya. Seiring peradaban yang semakin maju dan pemikiran manusia yang berkembang, rahasia-rahasia tersebut mulai terungkap.

Dalam proses ini, keyakinan kita terhadap kebenaran isi Al-Qur’an semakin diperkuat. Hal ini menunjukkan bahwa Al-Qur’an tetap relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pemahaman manusia tentang dunia.

 

Pembahasan 

Al-Qur’an merupakan pedoman hidup umat muslim, Al-Qur’an juga merupakan sumber utama ajaran islam yang utama bagi umat Nabi Muhammad SAW. Nabi Muhammad SAW mendapat perintah dari Allah SWT untuk membimbing umatnya dengan berpedomankan Al-Qur’ an.

Maka dari itu, kita sebagai hamba Allah SWT sekaligus umat Nabi Muhammad SAW wajib mentaatinya. Tentu untuk bisa menjalankannya kehidupan di dunia ini yang sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad SAW yang sesuai dengan Al-Qur’an kita harus bisa memahami isi Al-Qur’an tersebut.

1. Al-Qur’an sebagai Solusi Kehidupan

Kalamullah, atau Al-Qur’an, adalah sumber hidayah untuk mendapatkan thoriqoh yang benar dan lurus[1]. Al-Qur’an adalah sumber ajaran agama islam dan mengajarkan orang-orang bagaimana berperilaku baik dan beramal sholeh. Setiap orang mukmin harus belajar membaca Al-Qur’an dengan fasih sesuai dengan kaidah bacaan ilmu tajwid, memahami makhorijul hurufnya, dan mengamalkan isi Al-Qur’an setiap hari (Abu Yahya, 2007).

Membaca Al-Qur’an adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh manusia, karena itu adalah membaca firman Allah yang berisi petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Allah SWT[2]. Menurut Safliana (2018), membaca Al-Qur’an dapat menghasilkan pahala yang sangat besar.

Membaca Al-Qur’an memiliki manfaat dan keuntungan yang tidak akan hilang di sisi Dzat yang maha pemurah. “Barang siapa yang membaca satu huruf dari kitabullah (Al-Qur’an), maka dia akan memperoleh satu kebaikan,” kata Abdullah Ibnu Mas’ud. Ketika semua orang berkumpul untuk membaca dan ngalap tabarrukan Al-Qur’an, mereka melihat ketenangan hati, dan kedamaian jiwa.

Lalai pada Al-Qur’an sama dengan menghinanya atau menghindari manfaatnya[3]. Jika seseorang jarang mengabaikan Al-Qur’an di dunia ini, mereka juga akan mengabaikan dirinya di akhirat. Hati seseorang menjadi mati karena menjauh dari Al-Qur’an dan jarang membacanya, karena tidak mengikuti arahan Allah tetapi hawa nafsunya.

Sifat-sifat yang terjadi ketika seseorang menjauh dari Allah dan tidak mau membaca Al-Qur’an, seperti fasiq, nifaq, hina, dan dzalim; sahabatnya syaithon; hatinya menjadi keras, kehidupannya menjadi sulit, dia lupa dengan dirinya sendiri, menimbulkan kesulitan, dan mengikuti hawa nafsunya. Ada tiga jenis lalai yang disebutkan dalam surat Al-A’raf ayat 7.

Pertama, hati tidak digunakan untuk mengenal Allah. Yang kedua, dengan mata yang tidak difungsikan, kita dapat melihat keindahan semesta Allah. Mereka tidak menggunakan matanya untuk melihat ayat Allah; sebaliknya, mereka sering mengabaikan dan jarang membaca Al-Qur’an. Yang ketiga, telinga tidak difungsikan untuk mendengarkan ayat Allah. Jika seseorang tidak menfungsikan akal atau hatinya untuk berpikir dan berada pada ajaran Allah, mereka akan lalai.

Kata yang ditemukan di Al-Qur’an adalah Nisyan dan Al-Ghaflah. Dalam Mu’jam Maqayis al-Lughoh, “nisyan” berarti melupakan atau meninggalkan sesuatu[4].

Menurut al-Ashafani, nisyan berarti tertinggalnya seseorang mengingat sesuatu yang diberikan kepadanya, baik karena lemah hatinya maupun karena lalai, ghoflah, atau dengan sengaja, sehingga ingatan itu hilang dari hatinya. Al-Shafani mengatakan bahwa orang tidak akan dihukum jika lupa, tetapi jika lupa dilakukan dengan sengaja, itu akan dihukum.

Di sini, ghaflah mengacu pada sifat-sifat manusia seperti tidak berdzikir kepada Allah, melupakan Allah, dan mengabaikan tanda-tanda kebesaran Allah. Allah mengumpamakan orang-orang seperti itu sebagai pengetahuan tentang hal-hal duniawi tetapi tidak peduli dengan hal-hal akhirat:

Mereka mengetahui apa yang nyata tentang kehidupan di dunia dan tentang akhirat mereka adalah Ghafilun (Lalai)“. Al-Qur’an adalah sumber syariat islam, dan itu memberikan pedoman bagi semua orang yang beragama Islam. Membacanya adalah ibadah. Penulis meminta pembaca untuk memperdalam pemahaman mereka tentang Al-Qur’an dan terus menggunakannya sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari mereka.

2. Al-Qur’an adalah Sumber Dasar Hukum

Secara bahasa, Al-Qur’an merupakan mashdar (kata benda) dari kata kerja Qoro’a yang berarti membaca, atau bermakna mengumpulkan dan menghimpun dan qiraah berarti menghimpun huruf-huruf dan kata-kata satu dengan yang lain dalam satu ucapan yang tersusun rapi. Sedang secara istilah Al-Qur’an berarti kalam / firman allah yang merupakan mujizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad melalui malaikat Jibril sebagai pedoman dan petunjuk bagi seluruh umat manusia hingga akhir zaman ,diturunkan secara mutawir dan membacanya dinilai ibadah. Dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa sumberhukum islam yang disepakati oleh jumhur ulama ada empat yakni: Al-Qur’an, Hadist, Ijma, Qiyas.[5]

Menurut (Aulia et al., 2024) dinyatakan secara etimologi, kata “Al-Qur’an” berasal dari bahasa arab dan memiliki bentuk kata benda abstrack “mashdar” dari kata kerja “qara’a yaqrau Qur’anan” yang secara harfiah berarti “membaca”.[6]

Menurut (Sunoto, 2023) dalam jamhur ulama, kedudukan hadist memiliki peran yang sangat penting dalam agama Islam, baik sebagai salah satu inspirasi maupun sebagai sumber ajaran islam.[7] Menurut (Muhammad et al., 2020), dalam Wahbah Zuhaily, pengertian etimologi dari Ijma’ ada dua, yaitu al ‘Azm dan al-Ittifaq, namun dalam pengertian keduanya memiliki konsekuensi tersendiri karena yang pertama (al-‘Azm) cukup hanya dilakukan oleh satu orang sedangkan yang kedua harus dengan kelompok (muta’addid).[8]

Menurut (Zainudin, 2022), dikatakan secara pengertian etimologi dari Ijma ada dua, yaitu al-Azm dan al-ittifaq, namun dalam pengertian keduanya memiliki konsekuensi tersendiri karena yang pertama (al-Azm) cukup hanya dilakukan oleh satu orang sedangkan yang keduaharus dengan kelompok (muta’addih).[9]

Jurnal ini menjelaskan bahwasanya Al-Qur’an adalah sumber hukum yang paling otoritatif dalam Islam. Etika dalam Al-Qur’an menekankan nilai-nilai seperti kejujuran, keadilan, kasih sayang, dan penghormatan terhadap hak-hak individu. Al-Qur’an memiliki karakteristik yang universal, abadi, dan mencakup segala lapangan kehidupan serta mampu memenuhi kebutuhan hidup umat manusia sepanjang zaman kapan dan di mana pun berada (Su’eb, 2024).[10]

Al-Qur’an tidak berdiri sendiri sebagai sumber hukum, melainkan berkaitan erat dengan sumber lainnya seperti hadis, ijma’, dan qiyas. Hubungan ini memperlihatkan betapa pentingnya Al-Qur’an sebagai dasar utama yang melandasi semua sumber hukum lainnya. Sebagai kitab suci, Al-Qur’an tidak hanya memuat aturan-aturan yang bersifat legalistik, tetapi juga prinsip-prinsip etis dan moral.[11]

3. Al-Qur’an Pembeda yang Haq dan Batil

Banyak orang yang mengaku sulit untuk membedakan antara yang haq dan yang batil pada zaman sekarang ini. Sebab, sesuatu yang batil juga dikemas seakan-akan seperti sesuatu yang haq. Sesuatu yang batil juga banyak dipropagandakan oleh orang-orang terpandang dan ditokohkan, yang memberi kesan bahwa yang bathil tersebut telah berubah menjadi sesuatu yang haq, atau antara yang haq dan batil itu tampak sama saja. Yang batil juga seakan-akan ada dalilnya, meskipun yang ada hanyalah “dalih”.

Karena itu, banyak di antara kita yang tidak bisa membedakan yang haq dan batil. Akibatnya kita sering mengambil yang bathil dan mencampakkan yang haq, karena keliru identifikasi atau karena tujuan-tujuan lain. Atau bisa jadi kita mencampurkan antara yang haq dan batil, karena menganggap bahwa keduanya sebagai hal yang sama.

Sesungguhnya, antara haq dan batil itu sangat berbeda, baik pada zaman dahulu, zaman sekarang, maupun pada zaman yang akan datang. Haq adalah haq dan batil adalah batil. Tidak ada yang berubah.

Sesuatu yang haq pada zaman Rasulullah dahulu adalah haq pada zaman sekarang dan pada masa yang akan datang. Sebaliknya, sesuatu yang bathil pada zaman Rasulullah dahulu juga bathil pada zaman sekarang dan akan tetap bathil pada masa yang akan datang.

Hanya saja, sesuatu yang haq dan batil akan sangat jelas bagi orang yang berilmu dan ikhlas. Sementara bagi orang yang tidak berilmu dan tidak ikhlas, maka antara yang haq dan batil itu tampak sebagai sesuatu yang sangat mirip dan tidak bisa dipisahkan. Karena itu Allah SWT. berfirman: “Katakanlah: ‘Apakah sama orang-orang yang mengetahui (berilmu) dengan orang-orang yang tidak mengetahui (tidak berilmu)?’ Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran.” (QS. Az-Zumar ayat 9).

Juga firman Allah: “Apakah sama orang yang mengetahui (berilmu) bahwasanya apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu itu benar, dengan orang yang buta (tidak berilmu)? Hanyalah orang-orang yang berakal saja yang dapat mengambil pelajaran.” (QS. Ar-Ra’d ayat 19).

Ini merupakan pertanyaan retoris dari Allah SWT. yang menggambarkan bahwa orang yang berilmu pasti tidak sama dengan orang yang tidak berilmu. Orang yang berilmu mampu membedakan yang haq dan batil, sementara orang yang tidak berilmu tidak bisa membedakannya. Namun, harus diakui meski haq dan batil itu sangat berbeda seperti perbedaan malam dan siang, namun haq dan batil itu juga sangat mirip sehingga orang yang tidak berilmu memang sulit untuk membedakannya.

Justru di sinilah hikmahnya. Seandainya haq dan batil itu dapat dibedakan oleh semua orang, baik yang berilmu ataupun tidak, maka orang yang berilmu menjadi tidak ada nilainya. Kemuliaan bagi orang yang berilmu jadi tidak ada nilainya. Karena antara haq dan batil itu sangat mirip yang hanya bisa dibedakan oleh orang yang berilmu, maka posisi orang berilmu menjadi sangat signifikan dan sangat mulia di sisi Allah SWT.

4. Fungsi Al-Qur’an untuk Meningkatkan Keimanan dan Akhlak

Al-Qur’an merupakan sumber utama pendidikan keimanan dalam Islam. Seluruh ajaran yang terkandung di dalamnya menjadi pedoman hidup bagi manusia untuk mengenal Allah, memperkuat aqidah, serta membentuk akhlak yang mulia. Dengan mempelajari, memahami, menghayati, dan mengamalkan isi Al-Qur’an, seseorang akan memiliki keimanan yang semakin kokoh sehingga mampu menjalani kehidupan sesuai dengan petunjuk Allah.[12]

Al-Qur’an tidak hanya berisi aturan ibadah, tetapi juga memberikan solusi terhadap berbagai persoalan kehidupan. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya mampu membimbing manusia menuju ketenangan batin, kestabilan hidup, serta mendorong lahirnya perilaku yang sesuai dengan ajaran Islam.

Pemahaman terhadap Al-Qur’an akan mengarahkan pikiran, perasaan, dan tindakan seseorang kepada realitas keimanan yang benar. salah satu contoh pendidikan keimanan dalam Al-Qur’an terdapat pada kisah Luqman yang menasihati anaknya agar tidak mempersekutukan Allah (QS. Luqman: 13).

Nasihat tersebut menunjukkan bahwa penanaman tauhid harus menjadi dasar pendidikan karena dari keimanan yang kuat akan lahir akhlak yang baik. Luqman tidak hanya mengajarkan keyakinan kepada Allah, tetapi juga memberikan teladan dalam menyampaikan nasihat dengan penuh hikmah sehingga menjadi contoh bagi setiap pendidik maupun orang tua.

Keimanan merupakan pondasi bagi seluruh amal dan akhlak. Ibadah seseorang tidak akan diterima tanpa didasari aqidah yang benar, dan seseorang belum dapat disebut berakhlak mulia apabila tidak memiliki keimanan yang kokoh. Oleh karena itu, pemahaman terhadap Al-Qur’an menjadi langkah penting dalam membentuk karakter, membiasakan perilaku baik, serta menjauhkan manusia dari perbuatan tercela.

Dengan demikian, memahami Al-Qur’an bukan hanya menambah pengetahuan agama, tetapi juga meningkatkan kualitas keimanan dan membentuk akhlak yang mulia. Semakin baik seseorang memahami dan mengamalkan ajaran Al-Qur’an, semakin kuat pula keimanannya serta semakin baik perilakunya dalam kehidupan sehari-hari.[13]

 

Simpulan 

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Al-Qur’an merupakan pedoman hidup (way of life) dan sumber hukum tertinggi yang mutlak bagi umat Islam, dengan tiga peran utama:

1. Solusi Kehidupan

Al-Qur’an adalah sumber hidayah yang membawa ketenangan jiwa. Membaca dan mengamalkannya adalah kewajiban yang mendatangkan pahala, sedangkan melalaikannya (nisyan atau ghaflah) akibat mengikuti hawa nafsu akan mengeraskan hati dan menyulitkan kehidupan di dunia maupun akhirat.

2. Dasar Hukum Utama

Secara bahasa berarti membaca atau menghimpun, Al-Qur’an menduduki posisi pertama dalam hierarki hukum Islam. Kedudukannya berkolaborasi secara integral dengan tiga sumber hukum lain yang disepakati jumhur ulama, yaitu Hadis, Ijma’, dan Qiyas, guna memenuhi kebutuhan hukum dan moral manusia sepanjang zaman.

3. Pembeda Haq dan Batil (Al-Furqan)

Di era modern di mana kebatilan sering kali dikemas menyerupai kebenaran melalui berbagai “dalih”, Al-Qur’an konsisten menjadi standar mutlak untuk memisahkan keduanya. Hanya orang yang berilmu dan ikhlas yang mampu melihat perbedaan ini dengan jelas.

Sintesis Akhir: Memahami dan mengintegrasikan Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari bukan sekadar ritual keagamaan, melainkan kebutuhan eksistensial agar umat Islam memiliki kompas moral, landasan hukum, serta filter yang kuat dalam menghadapi kompleksitas tantangan zaman.


Penulis:

  1. Rafa Gunawan (1251180010)
  2. Zakiya Kamilatu Fitri (1251180035)

Mahasiswa Studi Agama-Agama, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta


Dosen Pengampu: Fitriana, M.A., M.Ed., Ph.D.


Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi


Referensi

Ernawati. 2016. “Wawasan Al-Qur’an Tentang Hukum.” Lex Jurnalica 13 (2): 139-146.

Keraf, A. Sonny, dan Mikhael Dua. 2001. Ilmu Pengetahuan: Sebuah Tinjauan Filosofis. Yogyakarta: Kanisius.

Lubis, Akhyar Yusuf. 2014. Filsafat Ilmu: Klasik Hingga Kontemporer. Jakarta: Rajawali Pers.

Suriasumantri, Jujun S. 2009. Filsafat Ilmu: Sebuah Pengantar Populer. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Hoktaviandri, “Mengenal Pendidikan Keimanan dalam Al-Qur’an,” Tarbawiyah: Jurnal Ilmiah Pendidikan 1, no. 1 (Juni 2017): 131–142.

Sitasi

[1] Siti Khodijah Al-bishri, “Al-Qur’an sebagai pedoman dalam kehidupan Sehari-hari,” Maliki Interdisciplinary Journal (MIJ) 2, no. 11 (2024): hlm. 1066.

[2] Siti Khodijah Al-bishri, “Al-Qur’an sebagai pedoman dalam kehidupan Sehari-hari,” Maliki Interdisciplinary Journal (MIJ) 2, no. 11 (2024): hlm. 1067.

[3] Siti Khodijah Al-bishri, “Al-Qur’an sebagai pedoman dalam kehidupan Sehari-hari,” Maliki Interdisciplinary Journal (MIJ) 2, no. 18.1 (2024): hlm. 106

[4] Siti Khodijah Al-bishri, “Al-Qur’an sebagai pedoman dalam kehidupan Sehari-hari,” Maliki Interdisciplinary Journal (MIJ) 2, no. 11 (2024): hlm. 1069.

[5] Siti Naila Aziba, dkk., “Al-Qur’an sebagai Sumber Hukum Al-Qur’an sebagai Landasan Utama dalam Sistem Hukum Islam,” Reflection: Islamic Education Journal 2, no. 2 (2025): 22.

[6] A. P. Aulia, A. F. Nasution, dan J. J. Pulungan, “Implementasi Program Tadabbur Al-Quran Dalam Meningkatkan Pemahaman Isi Kandungan Al-Quran Siswa Di SMP Muhammadiyah 1 Medan,” dikutip dalam Siti Naila Aziba, dkk., “Al-Qur’an sebagai Sumber Hukum…,” Reflection: Islamic Education Journal 2, no. 2 (2025): 22.

[7] Sunoto, “Menelisik Sumber-Sumber Hukum Islam,” Jurnal Cerdas Hukum 2, dikutip dalam Siti Naila Aziba, dkk., “Al-Qur’an sebagai Sumber Hukum…,” Reflection: Islamic Education Journal 2, no. 2 (2025): 22

[8] H. Muhammad, dkk., “Ijma’ Dalam Konteks Negara Pada Penetapan Hukum Suatu Perkara,” Istinbath, dikutip dalam Siti Naila Aziba, dkk., “Al-Qur’an sebagai Sumber Hukum…,” Reflection: Islamic Education Journal 2, no. 2 (2025): 22-23.

[9] M. Zainudin, “Ijma’ dan Qiyas Sebagai Sumber Hukum Dalam Ekonomi Syariah,” dikutip dalam Siti Naila Aziba, dkk., “Al-Qur’an sebagai Sumber Hukum…,” Reflection: Islamic Education Journal 2, no. 2 (2025): 23.

[10] Su’eb, 2024 dalam REFLECTION, Halaman 23–25. Eksplanasi tentang otoritas absolut Al-Qur’an beserta nilai etis transendental yang terkandung di dalamnya.

[11] Mansyur & Kharul Kholidi, 2023 dalam REFLECTION, Halaman 25. Sintesis hubungan korelatif antar-sumber hukum serta prinsip kontekstualisasi nilai etis-moral dalam syariat Islam.

[12] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an, Vol. 1 (Jakarta: Lentera Hati, 2002), 16–18.

[13] Hoktaviandri, “Mengenal Pendidikan Keimanan dalam Al-Qur’an,” Tarbawiyah: Jurnal Ilmiah Pendidikan 1, no. 1 (Juni 2017): 131–142.

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses