Dalam teori, hukum acara perdata hadir sebagai instrumen untuk menjamin perlindungan hak-hak keperdataan melalui proses yang adil. Namun, dalam praktik, tidak sedikit masyarakat yang justru merasa bahwa memenangkan perkara perdata bukan semata-mata ditentukan oleh siapa yang paling benar, melainkan siapa yang paling mampu bertahan menghadapi prosedur yang panjang, rumit, dan mahal.
Fenomena tersebut bukan sekadar persepsi publik. Ia merupakan refleksi dari masih kuatnya paradigma bahwa hukum acara adalah persoalan formalitas, padahal tujuan akhirnya adalah mewujudkan keadilan.
Dominasi Formalitas dalam Hukum Acara Perdata
Salah satu problem utama hukum acara perdata di Indonesia ialah masih dominannya pendekatan prosedural (procedural justice) dibandingkan keadilan substantif (substantive justice). Dalam banyak perkara, gugatan dapat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) hanya karena terdapat kesalahan identitas pihak, kekeliruan penyebutan objek sengketa, atau cacat formil lainnya. Akibatnya, hakim tidak pernah memasuki pokok perkara meskipun substansi sengketa sebenarnya layak diperiksa.
Memang, kepatuhan terhadap hukum acara merupakan syarat penting bagi kepastian hukum. Namun, apabila formalitas justru menjadi penghalang bagi pencarian keadilan, maka hukum acara kehilangan fungsi dasarnya sebagai sarana, bukan tujuan.
Lamanya Penyelesaian Perkara dan Hambatan Eksekusi
Problematika berikutnya adalah lamanya proses penyelesaian perkara. Meskipun Mahkamah Agung telah mengembangkan berbagai kebijakan modernisasi peradilan, kenyataannya penyelesaian perkara perdata masih dapat berlangsung bertahun-tahun.
Setelah putusan pengadilan tingkat pertama, masih tersedia upaya banding, kasasi, bahkan peninjauan kembali dalam kondisi tertentu. Belum lagi apabila pihak yang kalah tidak secara sukarela melaksanakan putusan sehingga diperlukan proses eksekusi yang juga memerlukan waktu tidak singkat.
Ironisnya, dalam perkara perdata, kemenangan di atas kertas tidak selalu berarti kemenangan dalam kenyataan. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap belum tentu segera memberikan perlindungan hukum apabila pelaksanaannya menghadapi hambatan eksekusi.
Tantangan Pembuktian di Era Digital
Persoalan lain yang patut dikritisi ialah pembuktian. Sistem pembuktian perdata Indonesia masih sangat menitikberatkan pada alat bukti formal sebagaimana dikenal dalam tradisi hukum perdata klasik. Di era transaksi digital, hubungan hukum tidak lagi selalu dibuktikan melalui dokumen konvensional. Komunikasi melalui surat elektronik, pesan instan, dokumen digital, maupun rekam jejak elektronik telah menjadi bagian dari aktivitas hukum masyarakat.
Walaupun hukum telah mengakui alat bukti elektronik, implementasinya masih menghadapi tantangan. Tidak semua pihak memahami tata cara pembuktian digital, sementara kemampuan para pihak dalam menghadirkan bukti elektronik sering kali berbeda. Akibatnya, akses terhadap keadilan menjadi tidak merata.
Biaya Berperkara dan Digitalisasi Peradilan
Selain itu, biaya berperkara juga masih menjadi hambatan nyata bagi pencari keadilan. Meskipun tersedia mekanisme perkara secara cuma-cuma (prodeo), dalam praktik masih terdapat berbagai biaya yang harus dikeluarkan, mulai dari pemanggilan para pihak, pemeriksaan setempat, hingga pelaksanaan eksekusi. Bagi masyarakat ekonomi lemah, kondisi tersebut dapat mengurangi keberanian untuk memperjuangkan haknya melalui jalur peradilan.
Di sisi lain, digitalisasi peradilan melalui sistem e-Court merupakan langkah progresif yang patut diapresiasi. Pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, hingga pengiriman dokumen persidangan kini semakin mudah dilakukan secara elektronik.
Baca Juga: Penerapan Aplikasi E-Court di Pengadilan Negeri Bondowoso
Namun, digitalisasi administrasi belum otomatis menyelesaikan problem substansial hukum acara. Persoalan lamanya penyelesaian perkara, formalisme yang berlebihan, dan hambatan eksekusi masih tetap menjadi pekerjaan rumah besar.
Reformasi Hukum Acara Perdata
Oleh karena itu, reformasi hukum acara perdata seharusnya tidak berhenti pada modernisasi teknologi. Yang lebih mendasar adalah perubahan paradigma. Hakim perlu diberi ruang yang lebih luas untuk mengedepankan keadilan substantif tanpa mengabaikan kepastian hukum. Hukum acara harus dipahami sebagai alat untuk mencapai keadilan, bukan sebagai penghalang yang justru mengorbankan hak-hak pencari keadilan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sistem peradilan bukanlah seberapa sempurna prosedur dijalankan, melainkan seberapa efektif hukum mampu memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat. Sebab, ketika formalitas lebih dominan daripada substansi, maka hukum acara perdata berisiko berubah dari instrumen keadilan menjadi sekadar ritual administratif.
Penutup
Reformasi hukum acara perdata Indonesia perlu diarahkan pada keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Modernisasi teknologi harus diiringi dengan pembaruan cara pandang terhadap fungsi hukum acara itu sendiri. Keadilan tidak boleh berhenti pada putusan hakim, tetapi harus benar-benar dapat dirasakan oleh para pencari keadilan.
Penulis: Kamil Munawar Pohan
Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Al-Wafa Bogor
Dosen Pengampu: Tasya Fadya Haya, M.H.
Editor: Nilam Indahsari
Editor Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












