Hijab dalam Islam merupakan salah satu syariat yang memiliki kedudukan sangat penting bagi kaum muslimah. Perintah untuk menutup aurat tidak hanya berkaitan dengan aspek penampilan, tetapi juga mencerminkan ketaatan seorang hamba kepada Allah ﷻ.
Hijab berfungsi sebagai pelindung kehormatan sekaligus identitas muslimah yang taat terhadap syariat. Karena itu, membahas hijab bukan hanya persoalan mode, melainkan juga nilai religius, sosial, dan moral.
Dalam perjalanan sejarahnya, hijab telah menjadi topik diskusi yang luas, baik dalam lingkup keagamaan maupun sosial budaya. Para ulama sejak dahulu hingga kini terus memberikan penjelasan mengenai hukum, makna, hingga cara penerapan hijab yang sesuai dengan tuntunan syariat.
Meskipun zaman terus berubah, makna hijab sebagai kewajiban tidak pernah berkurang. Justru, perkembangan tren fesyen muslimah membuat diskursus tentang hijab semakin kompleks dan memerlukan pemahaman mendalam.
Dalam Al Quran, perintah penggunaan hijab termaktub pada Q. S. Al Ahzab ayat 59
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا
Artinya : “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal. Karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Artikel ini akan membahas hijab dalam Islam secara komprehensif, mulai dari pengertian, makna, fungsi, sejarah, hingga hukum tidak memakai hijab menurut pandangan ulama. Selain itu, akan dibahas pula bagaimana tren hijab masa kini berkembang di tengah modernitas, termasuk fenomena hijab punuk unta yang sering diperdebatkan.
Untuk memperkuat kajian, artikel ini juga mengacu pada hasil penelitian akademik dari jurnal terpercaya, sehingga pembahasan tidak hanya bersifat normatif tetapi juga ilmiah.
Baca juga: Konten Trend Outfit Kalcer dan Hijab Voal Indonesia di Tiktok: Komunikasi Budaya Fashion
1. Pengertian Hijab dalam Islam
Arti Hijab dalam Islam Menurut Bahasa dan Istilah
Hijab secara bahasa berasal dari kata “hajaba” yang berarti menutup, menghalangi, atau membatasi. Dalam konteks syariat, arti hijab dalam Islam lebih dari sekadar kain penutup kepala. Ia merupakan simbol penghalang antara seorang wanita dengan pandangan yang bukan mahramnya.
Ulama bahasa menjelaskan bahwa hijab bukan hanya penutup fisik, tetapi juga mencakup dimensi moral dan spiritual yang menuntun muslimah agar menjaga kehormatan diri.
Dalam literatur klasik, istilah hijab sering digunakan dalam dua makna: pertama, sebagai pembatas atau penghalang (misalnya hijab antara manusia dengan Allah dalam konteks metaforis); kedua, sebagai pakaian yang menutupi tubuh wanita.
Dengan demikian, arti hijab dalam Islam adalah gabungan antara makna linguistik dan syariat yang saling melengkapi.
Pengertian Hijab dalam Islam Menurut Para Ulama
Para ulama memberikan definisi yang lebih spesifik mengenai pengertian hijab dalam Islam. Imam al-Qurthubi, dalam tafsirnya, menegaskan bahwa hijab adalah kewajiban syar’i bagi setiap muslimah yang sudah baligh untuk menutup aurat kecuali wajah dan telapak tangan.
Sementara itu, Imam an-Nawawi menekankan bahwa hijab bukan sekadar simbol, melainkan bentuk ibadah yang menunjukkan ketaatan kepada Allah ﷻ.
Di era modern, ulama kontemporer juga turut membahas konsep hijab dalam Islam dengan menyesuaikan konteks sosial.
Misalnya, Dr. Yusuf al-Qaradawi menjelaskan bahwa hijab adalah bagian dari syariat yang bersifat tetap (tsabit) meskipun gaya dan bentuk luarnya bisa menyesuaikan budaya selama tidak menyalahi syarat syar’i.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa pengertian hijab dalam Islam adalah aturan Allah yang bertujuan menjaga kehormatan muslimah, bukan sekadar atribut budaya.
Baca juga: Identitas Agama: Fenomena Muslimah di China Berhijab dalam Perspektif Filsafat Islam
2. Sejarah Hijab dalam Islam
Hijab bukanlah fenomena baru yang muncul belakangan, melainkan bagian dari sejarah panjang umat Islam. Sejak masa Rasulullah ﷺ, perintah berhijab sudah disampaikan kepada muslimah melalui wahyu Al-Qur’an. Dari situlah hijab berkembang dan menjadi salah satu identitas utama muslimah di berbagai belahan dunia.
Namun, perjalanan sejarah hijab tidak selalu mulus. Dalam perkembangannya, hijab mengalami perubahan bentuk dan penerapan sesuai dengan kondisi sosial dan budaya setempat. Menelusuri sejarah hijab dalam Islam akan membantu kita memahami bagaimana praktik berhijab terus dipertahankan dari masa ke masa, sekaligus menyesuaikan dengan dinamika masyarakat.
Hijab pada Masa Rasulullah ﷺ
Hijab pada masa Rasulullah ﷺ memiliki dimensi yang sangat fundamental, karena perintah hijab langsung diturunkan melalui wahyu.
Sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an, surat Al-Ahzab ayat 59 menegaskan perintah bagi istri Nabi, anak perempuan beliau, serta wanita mukmin untuk menutup tubuh mereka dengan jilbab.
Perintah ini bukan hanya soal pakaian, tetapi juga perlindungan bagi muslimah agar tidak diganggu oleh orang-orang yang berniat buruk.
Pada masa itu, para sahabiyah menunjukkan ketaatan penuh terhadap perintah Allah. Riwayat menyebutkan, ketika ayat hijab diturunkan, para wanita segera mengambil kain yang mereka miliki untuk menutup tubuh.
Hal ini menunjukkan betapa kuatnya ketaatan generasi awal muslimah dalam melaksanakan syariat. Dengan demikian, hijab bukanlah produk budaya, melainkan perintah yang bersumber dari Allah ﷻ. dan dipraktikkan sejak awal pertumbuhan Islam.
Perkembangan Penggunaan Hijab di Dunia Islam
Seiring dengan meluasnya wilayah Islam, hijab ikut berkembang mengikuti konteks sosial dan budaya setempat. Di Timur Tengah, hijab identik dengan jilbab panjang dan abaya yang menutup seluruh tubuh.
Sementara itu, di kawasan Asia Selatan, bentuk hijab dipengaruhi oleh budaya lokal, misalnya penggunaan dupatta di India dan Pakistan. Meski berbeda secara visual, prinsip utamanya tetap sama: menutup aurat sesuai syariat.
Dalam sejarah peradaban Islam, hijab juga menjadi simbol status sosial. Di beberapa wilayah, wanita muslimah dari kalangan bangsawan menggunakan kain yang lebih mewah, sementara masyarakat umum menggunakan bahan sederhana.
Namun, ulama selalu menekankan bahwa yang utama dari hijab bukanlah bahan atau modelnya, melainkan kepatuhan terhadap aturan menutup aurat. Perbedaan budaya hanyalah variasi luar yang tidak mengubah substansi syariat.
Sejarah Hijab di Indonesia
Hijab di Indonesia memiliki perjalanan yang cukup unik. Pada masa awal masuknya Islam melalui jalur perdagangan, hijab belum menjadi pakaian dominan bagi perempuan.
Mereka masih banyak menggunakan busana tradisional yang menutup sebagian tubuh, tetapi belum sepenuhnya sesuai syariat. Seiring bertambahnya pengaruh Islam, terutama dari para ulama dan pesantren, penggunaan hijab semakin meluas di kalangan masyarakat.
Pada era modern, khususnya setelah tahun 1980-an, hijab mulai menjadi identitas yang lebih kuat di Indonesia. Perjuangan para mahasiswi muslimah pada masa itu, yang sempat dilarang berhijab di sekolah atau instansi, akhirnya membuka jalan bagi kebebasan berhijab di ruang publik.
Kini, hijab tidak hanya diterima secara luas, tetapi juga berkembang menjadi bagian dari industri fesyen muslim. Meski demikian, tantangan tetap ada agar hijab tidak sekadar menjadi tren mode, tetapi tetap berlandaskan pada syariat Islam.
Baca juga: Menunda Mandi Wajib Setelah Haid, Bagaimana Hukumnya?
3. Makna dan Fungsi Hijab dalam Islam
Hijab memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar pakaian penutup aurat. Ia adalah bentuk nyata pengabdian seorang muslimah kepada Allah ﷻ.
Dengan berhijab, seorang wanita menunjukkan kesiapannya menjalankan perintah syariat secara ikhlas. Karena itu, makna hijab dalam Islam adalah simbol ketaatan sekaligus bukti ketundukan pada aturan Allah.
Selain sebagai tanda ketaatan, hijab juga memiliki fungsi sosial yang penting. Ia menjaga kehormatan muslimah, membedakannya dari budaya tabarruj jahiliah, serta memperkuat identitas dirinya sebagai bagian dari umat Islam.
Dengan kata lain, hijab tidak hanya berdimensi spiritual, tetapi juga berperan besar dalam menjaga martabat dan kehormatan seorang wanita.
Makna Hijab dalam Islam adalah Bentuk Ketaatan
Makna hijab dalam Islam tidak dapat dilepaskan dari prinsip ketaatan seorang muslimah terhadap perintah Allah ﷻ.
Hijab bukanlah pilihan gaya hidup semata, melainkan kewajiban yang bersumber dari wahyu ilahi. Seorang muslimah yang mengenakan hijab berarti telah menunjukkan kesediaannya untuk tunduk dan patuh pada aturan agama. Dengan demikian, hijab adalah manifestasi ketaatan, bukan sekadar pakaian luar.
Lebih jauh lagi, hijab mencerminkan kesadaran spiritual seorang wanita muslim. Ia menandakan bahwa seorang muslimah menempatkan ketaatan kepada Allah di atas segala hal, termasuk tren mode atau tekanan sosial.
Dalam hal ini, makna hijab dalam Islam adalah bukti nyata bahwa seorang muslimah berusaha menjaga hubungan vertikalnya dengan Sang Pencipta melalui kepatuhan pada syariat.
Fungsi Hijab dalam Menjaga Kehormatan dan Identitas
Selain sebagai tanda ketaatan, fungsi hijab dalam Islam juga sangat penting dalam kehidupan sosial. Hijab menjaga kehormatan seorang muslimah dengan melindunginya dari pandangan yang tidak pantas. Allah ﷻ memerintahkan hijab agar muslimah mudah dikenali sebagai wanita beriman, sehingga mereka dihormati dan tidak diganggu oleh orang-orang yang berniat buruk.
Hal ini sesuai dengan pesan dalam Al-Qur’an surat Al-Ahzab ayat 59.
Fungsi lain dari hijab adalah memperkuat identitas seorang muslimah. Dengan berhijab, seorang wanita menunjukkan bahwa ia bagian dari umat Islam dan bangga dengan keyakinannya.
Identitas ini bukan hanya simbol luar, tetapi juga pengingat internal agar ia selalu berperilaku sesuai ajaran agama. Dengan kata lain, hijab tidak hanya menjaga penampilan, tetapi juga mengarahkan perilaku agar selaras dengan nilai-nilai Islam.
4. Hukum Memakai dan Tidak Memakai Hijab dalam Islam
Salah satu pertanyaan yang sering muncul di masyarakat adalah bagaimana sebenarnya hukum memakai hijab dalam Islam.
Hal ini penting dipahami, karena masih ada perdebatan di sebagian kalangan terkait kewajiban berhijab. Padahal, syariat telah menjelaskan secara jelas melalui Al-Qur’an dan hadis mengenai aturan menutup aurat bagi muslimah.
Di sisi lain, pembahasan tentang hukum tidak memakai hijab dalam Islam juga perlu ditelaah. Apa konsekuensi bagi seorang muslimah yang dengan sengaja meninggalkan kewajiban ini?
Menjawab pertanyaan tersebut akan membantu kita memahami kedudukan hijab bukan sekadar sebagai pilihan pribadi, melainkan kewajiban syar’i yang memiliki dampak pada kehidupan dunia dan akhirat.
Dalil Al-Qur’an tentang Kewajiban Hijab
Kewajiban hijab dalam Islam ditegaskan secara jelas dalam Al-Qur’an. Salah satu ayat utama adalah surat Al-Ahzab ayat 59, di mana Allah ﷻ memerintahkan Nabi Muhammad ﷺ agar menyampaikan kepada istri-istri, putri-putri beliau, dan wanita mukmin untuk mengulurkan jilbab mereka.
Ayat ini menunjukkan bahwa hijab adalah perintah langsung dari Allah, bukan hasil budaya atau kebiasaan masyarakat tertentu.
Selain itu, surat An-Nur ayat 31 juga menegaskan agar para wanita beriman menjaga pandangan, memelihara kehormatan, serta menutup aurat mereka dengan pakaian yang pantas.
Ayat-ayat ini memperkuat kedudukan hijab sebagai syariat wajib, bukan pilihan opsional. Dengan demikian, dalil Al-Qur’an menjadi dasar utama bahwa hijab adalah kewajiban setiap muslimah yang sudah baligh.
Hadis Nabi tentang Hijab dan Larangan Tabarruj
Selain Al-Qur’an, hadis Nabi ﷺ juga banyak menjelaskan tentang kewajiban hijab dan larangan berhias berlebihan (tabarruj). Dalam salah satu hadis riwayat Muslim, Rasulullah ﷺ melarang wanita berpakaian tetapi telanjang, yakni mereka yang memakai pakaian tipis atau ketat sehingga menampakkan lekuk tubuh.
Rasulullah juga menyebutkan ancaman keras bagi wanita yang berhijab dengan gaya menyerupai punuk unta, karena hal itu menyalahi prinsip kesederhanaan dan menimbulkan fitnah.
Larangan tabarruj juga ditegaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Ahzab ayat 33, di mana Allah melarang muslimah bertingkah laku dan berhias seperti wanita jahiliah terdahulu.
Dari sini jelas bahwa hijab tidak hanya sekadar penutup kepala, tetapi harus dipakai dengan adab yang benar sesuai syariat. Dengan mematuhi tuntunan Nabi, seorang muslimah menjaga diri dari sikap berlebihan yang dapat mengurangi kesucian hijab itu sendiri.
Hukum Tidak Memakai Hijab dalam Islam
Hukum tidak memakai hijab dalam Islam dipandang sebagai pelanggaran terhadap kewajiban syariat. Ulama sepakat bahwa meninggalkan hijab dengan sengaja termasuk dalam kategori dosa, karena menolak perintah Allah yang sudah jelas.
Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa perintah menutup aurat adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar. Dengan demikian, muslimah yang enggan berhijab berarti mengabaikan kewajiban agama yang mendasar.
Namun, perlu dicatat bahwa ulama membedakan antara muslimah yang lalai berhijab karena ketidaktahuan, dengan mereka yang sengaja menolak kewajiban hijab. Bagi yang tidak tahu, kewajiban ulama dan masyarakat adalah memberi pemahaman dengan hikmah.
Tetapi bagi yang menolak, sikap tersebut termasuk dalam bentuk pembangkangan terhadap syariat. Oleh karena itu, memahami hukum tidak memakai hijab dalam Islam sangat penting, agar muslimah tidak menganggap remeh kewajiban ini.
5. Konsep Hijab dalam Islam Menurut Para Ulama
Para ulama memiliki pandangan yang kaya dan beragam mengenai konsep hijab. Dari ulama klasik hingga kontemporer, semuanya sepakat bahwa hijab adalah kewajiban, meskipun dalam penjelasan teknis terdapat variasi.
Pandangan mereka memberikan landasan ilmiah sekaligus bimbingan praktis bagi muslimah dalam menjalankan perintah Allah.
Di era digital, pembahasan tentang hijab semakin luas melalui tulisan, kajian, maupun platform daring. Salah satu rujukan populer adalah kajian dari ustaz dan situs keislaman seperti Rumaysho yang menguraikan konsep hijab secara detail. Dengan memahami pandangan para ulama, kita bisa melihat bagaimana hijab dalam Islam selalu relevan sepanjang zaman.
Pandangan Ulama Klasik tentang Hijab
Ulama klasik sejak masa sahabat hingga tabi’in memiliki pandangan yang tegas mengenai kewajiban hijab. Imam al-Qurthubi, dalam tafsirnya, menjelaskan bahwa perintah hijab dalam Al-Qur’an ditujukan kepada seluruh muslimah yang telah baligh, dengan pengecualian wajah dan telapak tangan. Pandangan ini menjadi dasar bagi mayoritas ulama fikih dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali.
Selain itu, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa kaki juga termasuk aurat, meskipun ada ulama Hanafiyah yang memberikan sedikit keringanan dalam kondisi tertentu.
Secara umum, ulama klasik menekankan bahwa hijab bukan hanya kewajiban personal, tetapi juga bagian dari moralitas masyarakat Islam. Dengan kata lain, berhijab tidak hanya menjaga diri seorang wanita, melainkan juga menjaga kesucian lingkungan sosial dari fitnah.
Pandangan Ulama Kontemporer tentang Hijab
Di era modern, ulama kontemporer memberikan penjelasan yang lebih kontekstual tentang hijab. Dr. Yusuf al-Qaradawi, misalnya, menyebutkan bahwa hijab adalah kewajiban syariat yang bersifat permanen (tsabit), meskipun bentuk luarnya bisa menyesuaikan budaya lokal selama tidak melanggar aturan aurat.
Dengan pandangan ini, muslimah di berbagai belahan dunia dapat tetap berhijab sesuai identitas budaya masing-masing tanpa mengurangi substansi syariat.
Ulama kontemporer juga menyoroti tantangan globalisasi dan tren fesyen yang memengaruhi cara muslimah berhijab. Menurut mereka, hijab seharusnya tetap mempertahankan nilai syar’i meskipun mengikuti perkembangan zaman.
Hal ini menunjukkan bahwa hijab adalah konsep yang fleksibel dalam bentuk, tetapi tegas dalam prinsip: menutup aurat, menjaga kesopanan, dan melindungi kehormatan muslimah.
Hijab dalam Islam menurut Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal: Kajian Populer di Era Digital
Dalam era digital, banyak kajian tentang hijab disampaikan melalui platform daring. Salah satunya adalah situs Rumaysho.com, yang sering membahas hukum, konsep, dan praktik hijab dalam Islam.
Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal, pengasuh Rumaysho, menekankan bahwa hijab adalah kewajiban syar’i yang tidak boleh dianggap remeh. Dalam banyak tulisannya, beliau menegaskan bahwa muslimah yang beriman wajib menutup aurat dengan hijab syar’i yang longgar, tebal, dan tidak menyerupai pakaian non-muslim.
Kajian seperti ini menjadi penting karena banyak muslimah mencari rujukan agama melalui internet. Dengan adanya penjelasan dari sumber terpercaya, hijab dapat dipahami secara benar, bukan sekadar tren fesyen.
Hal ini juga membantu meluruskan kesalahpahaman yang sering muncul di media sosial terkait hijab. Dengan demikian, konsep hijab dalam Islam versi Rumaysho menunjukkan bagaimana dakwah digital bisa memperkuat pemahaman syariat di kalangan generasi muda.
6. Tren Hijab Masa Kini dan Tantangannya
Perkembangan mode muslimah membuat hijab semakin bervariasi dalam bentuk, bahan, dan gaya. Fenomena ini di satu sisi memberikan banyak pilihan bagi muslimah, tetapi di sisi lain menimbulkan tantangan baru terkait kesesuaian dengan syariat. Misalnya, munculnya gaya hijab punuk unta yang dilarang dalam hadis karena menyalahi prinsip kesederhanaan.
Selain itu, globalisasi juga membawa pengaruh besar terhadap cara muslimah mengekspresikan diri melalui hijab.
Sebagian menjadikannya identitas, sementara sebagian lain hanya mengikuti tren fesyen. Maka, pembahasan tentang tren hijab masa kini sangat penting agar muslimah dapat bijak menyesuaikan diri tanpa melanggar aturan syariat.
Fenomena Hijab Punuk Unta
Salah satu tren hijab yang banyak menuai kritik adalah hijab punuk unta. Model ini muncul ketika seorang wanita mengikat rambut tinggi lalu menutupinya dengan hijab, sehingga tampak seperti benjolan besar di bagian belakang kepala.
Rasulullah ﷺ telah memperingatkan gaya berpakaian seperti ini dalam sebuah hadis riwayat Muslim, di mana beliau menyebutkan bahwa wanita dengan penampilan menyerupai punuk unta tidak akan mencium bau surga.
Fenomena hijab punuk unta mencerminkan bagaimana sebagian muslimah terjebak dalam tren fesyen yang tidak sesuai dengan prinsip syariat.
Meskipun tampak modern, gaya ini menyalahi tujuan hijab yang seharusnya menutup aurat dengan sederhana dan tidak menarik perhatian berlebihan. Oleh karena itu, penting bagi muslimah untuk berhati-hati dalam memilih gaya hijab agar tidak terjerumus pada praktik yang dilarang agama.
Mode Hijab Modern vs Prinsip Syariat
Perkembangan industri fesyen muslimah membuat hijab hadir dalam berbagai model dan desain. Banyak desainer menawarkan hijab instan, pashmina, hingga gaya hijab turban yang lebih praktis.
Fenomena ini di satu sisi memberikan kemudahan, namun di sisi lain menimbulkan kekhawatiran jika gaya tersebut melanggar prinsip syariat. Misalnya, hijab yang terlalu ketat, transparan, atau dipadukan dengan pakaian mini yang justru memperlihatkan lekuk tubuh.
Islam tidak melarang muslimah mengikuti tren mode selama sesuai dengan aturan syariat. Hijab boleh modis, tetapi tetap harus longgar, tebal, dan tidak menimbulkan tabarruj.
Dengan demikian, muslimah dapat tetap tampil rapi dan indah tanpa meninggalkan nilai kesederhanaan yang ditekankan dalam ajaran Islam. Menyeimbangkan antara mode modern dan prinsip syariat adalah kunci agar hijab tetap menjadi identitas religius, bukan sekadar aksesoris fesyen.
Hijab sebagai Identitas Muslimah di Era Globalisasi
Di era globalisasi, hijab bukan hanya pakaian syar’i, tetapi juga identitas yang menegaskan keberadaan muslimah di tengah masyarakat.
Banyak muslimah mengenakan hijab sebagai bentuk kebanggaan akan agamanya, meskipun menghadapi stigma atau diskriminasi di beberapa negara. Hal ini menunjukkan bahwa hijab memiliki dimensi ideologis yang kuat, yaitu sebagai simbol keteguhan iman.
Namun, globalisasi juga menghadirkan tantangan. Arus budaya populer sering memengaruhi cara muslimah berhijab, sehingga ada yang mengenakannya hanya demi tren atau sekadar gaya hidup.
Untuk itu, muslimah perlu memahami kembali konsep hijab sebagai identitas keislaman yang tidak bisa ditawar. Dengan sikap ini, hijab tetap akan menjadi cermin ketaatan sekaligus lambang kebanggaan di tengah arus modernitas global.
7. Kesalahan Umum dalam Penggunaan Hijab
Tidak semua hijab yang dipakai muslimah sesuai dengan tuntunan syariat. Ada kalanya hijab dikenakan dengan cara yang justru mendekati tabarruj, yakni menonjolkan kecantikan secara berlebihan.
Kesalahan ini biasanya muncul karena pengaruh tren fesyen yang lebih menekankan pada estetika dibandingkan pada fungsi syar’i.
Selain tabarruj, kesalahan lain adalah menggunakan hijab yang terlalu tipis, ketat, atau bahkan menyerupai model gaya hidup non-muslim.
Hal ini bertentangan dengan tujuan hijab yang seharusnya menjaga aurat dan kehormatan. Oleh karena itu, memahami kesalahan umum dalam berhijab dapat membantu muslimah menghindari praktik yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Tabarruj dan Gaya Berlebihan dalam Berhijab
Salah satu kesalahan yang sering terjadi dalam penggunaan hijab adalah tabarruj, yaitu berhias secara berlebihan di hadapan orang yang bukan mahram.
Meskipun hijab sudah dipakai, sebagian muslimah tetap menambahkan aksesori mencolok atau gaya berhijab yang justru menarik perhatian. Hal ini bertentangan dengan tujuan hijab yang seharusnya menjaga kesederhanaan dan menghindarkan fitnah.
Tabarruj juga sering muncul melalui cara berpakaian yang dipadukan dengan hijab. Misalnya, mengenakan pakaian ketat, transparan, atau berhias dengan warna yang terlalu mencolok sehingga menarik pandangan.
Dalam Al-Qur’an surat Al-Ahzab ayat 33, Allah ﷻ. dengan jelas melarang muslimah berperilaku dan berhias seperti wanita jahiliah dahulu. Karena itu, tabarruj dalam berhijab merupakan kesalahan serius yang harus dihindari.
Hijab yang Tidak Syar’i namun Populer
Kesalahan lain yang banyak ditemukan adalah penggunaan hijab yang tidak sesuai syariat, meskipun populer di kalangan muslimah.
Contohnya adalah hijab yang tipis hingga memperlihatkan rambut, hijab yang terlalu kecil sehingga tidak menutup dada, atau hijab yang dipakai bersama pakaian mini. Model-model seperti ini sering dianggap modis, tetapi jelas tidak memenuhi ketentuan hijab dalam Islam.
Popularitas hijab yang tidak syar’i seringkali dipengaruhi oleh tren fesyen dan media sosial. Banyak muslimah terinspirasi oleh figur publik atau influencer yang mengenakan hijab hanya sebagai pelengkap gaya.
Padahal, hijab bukanlah aksesoris, melainkan kewajiban agama. Oleh sebab itu, muslimah perlu lebih selektif dalam meniru gaya hijab agar tetap sesuai dengan syariat. Hijab yang benar adalah yang mampu menutup aurat, longgar, tebal, dan tidak menyerupai pakaian kaum non-muslim.
8. Penelitian tentang Hijab dalam Perspektif Sosial dan Keagamaan
Selain kajian keagamaan, hijab juga menjadi objek penelitian akademik yang menarik. Banyak peneliti mengkaji peran hijab dalam membentuk identitas, perilaku sosial, serta kaitannya dengan religiusitas muslimah. Penelitian ini memberikan sudut pandang baru tentang hijab, tidak hanya sebagai kewajiban syar’i, tetapi juga fenomena sosial.
Lebih jauh lagi, penelitian tentang hijab membantu menjawab berbagai pertanyaan: bagaimana persepsi masyarakat terhadap muslimah berhijab? Bagaimana tren hijab memengaruhi gaya hidup generasi muda? Dengan mengacu pada hasil penelitian terpercaya, kita dapat memahami hijab dari perspektif ilmiah sekaligus religius.
Hasil Penelitian tentang Makna Hijab bagi Muslimah
Penelitian akademik banyak menyoroti makna hijab dalam kehidupan muslimah. Salah satunya dilakukan oleh Roald Dahlab dalam Jurnal Social Compass (2010), yang menemukan bahwa hijab bagi sebagian besar wanita muslim bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga sarana untuk menegaskan identitas diri di ruang publik.
Penelitian ini menunjukkan bahwa hijab dipandang sebagai simbol ketaatan sekaligus pernyataan keimanan yang membedakan muslimah dari lingkungan sekitarnya.
Temuan ini memperkuat pandangan ulama bahwa hijab tidak bisa dipahami hanya sebagai pakaian. Ia memiliki nilai spiritual yang tinggi dan berfungsi sebagai penanda identitas religius. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan bahwa makna hijab dalam Islam berlapis: pribadi, sosial, dan spiritual.
Studi Akademik tentang Tren Hijab di Kalangan Mahasiswi
Penelitian lain dilakukan oleh Rakhmawati & Prasanti dalam Jurnal Komunikasi Global (2018), yang meneliti tren hijab di kalangan mahasiswi Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak mahasiswi mengenakan hijab bukan hanya karena kewajiban agama, tetapi juga karena faktor gaya hidup, lingkungan kampus, dan pengaruh media sosial.
Fenomena ini menggambarkan adanya pergeseran motivasi dalam memakai hijab, dari sekadar kewajiban syariat menjadi ekspresi identitas modern.
Namun, penelitian tersebut juga menyoroti risiko ketika hijab hanya dijadikan tren. Mahasiswi yang lebih fokus pada gaya terkadang kurang memahami syarat-syarat hijab syar’i.
Hal ini menunjukkan perlunya edukasi agar generasi muda tetap memahami fungsi hijab sesuai ajaran Islam, meskipun dipengaruhi arus mode dan budaya populer. Studi ini relevan untuk menggambarkan tantangan hijab di era globalisasi.
Kesimpulan
Hijab dalam Islam bukan sekadar pakaian yang menutupi aurat, melainkan syariat yang memiliki makna spiritual, sosial, dan moral yang sangat mendalam.
Sejak masa Rasulullah ﷺ, hijab telah menjadi simbol ketaatan dan perlindungan bagi muslimah, serta berfungsi menjaga kehormatan mereka di tengah masyarakat. Dalil-dalil dari Al-Qur’an dan hadis dengan jelas menegaskan bahwa hijab adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar, sementara meninggalkan hijab dengan sengaja termasuk pelanggaran terhadap perintah Allah ﷻ.
Seiring perjalanan sejarah, hijab berkembang dalam berbagai bentuk sesuai dengan budaya lokal, termasuk di Indonesia yang kini menjadikannya bagian penting dari identitas muslimah.
Namun, perkembangan zaman juga membawa tantangan, seperti munculnya tren hijab punuk unta, tabarruj, atau gaya berhijab yang tidak sesuai dengan syariat. Fenomena ini menuntut muslimah untuk lebih selektif dalam menyesuaikan mode dengan prinsip agama.
Penelitian akademik memperkuat pandangan ulama bahwa hijab memiliki banyak dimensi, mulai dari simbol religius hingga identitas sosial.
Bagi sebagian muslimah, hijab adalah bukti ketundukan pada Allah; bagi yang lain, hijab juga menjadi ekspresi diri di ruang publik. Dengan memahami makna, fungsi, dan hukum hijab secara benar, muslimah dapat menjaga kesucian syariat sekaligus meneguhkan identitas mereka di era globalisasi.
Akhirnya, hijab dalam Islam adalah anugerah yang dirancang untuk menjaga kehormatan, memperkuat iman, dan membedakan muslimah sebagai wanita beriman. Oleh sebab itu, muslimah perlu berhijab dengan niat ikhlas karena Allah, bukan sekadar mengikuti tren. Dengan begitu, hijab benar-benar menjadi pelindung, identitas, sekaligus perhiasan yang diridai oleh Allah ﷻ.
Penulis: Nailatur Rizqiyah
Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya
Editor : Sitti Fathimah Herdarina Darsim
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI














