Wanita Muslim Berhias di Salon Kecantikan

Salon
Wanita Muslim di Salon Kecantikan

Islam tidak melarang umatnya untuk berhias. Sebaliknya, anjuran untuk berhias begitu didengungkan, terlebih lagi bagi seorang wanita. Bagi wanita, menjaga penampilan adalah suatu hal yang penting. Setiap wanita pastinya ingin terlihat cantik.

Agar terlihat cantik jelita, ada yang sampai rela mengeluarkan biaya besar untuk membeli produk kecantikan, pergi ke salon, spa kecantikan, dan melakukan hal-hal lain yang umum dilakukan untuk mempercantik diri.

Berhias dalam Al-Qur’an

Dalam Al-Qur’an, Allah telah memberi peringatan agar seorang wanita tidak berhias sebagaimana wanita jahiliyah dulu.

Bacaan Lainnya
DONASI

وَقَرْنَ فِى بُيُوْتِكُنَّ َوَلاَتَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِالاُولى … سورة الأحزاب : ٣٣

dan tetaplah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliyah dahulu,…..” (Q.S. Al- Ahzab: 33).

Idealnya bagi seorang muslim terutama muslimah dapat merawat tubuh dan wajahnya sendiri tanpa bantuan orang lain. Namun, dalam kondisi tertentu ada kalanya kita meminta bantuan orang lain yang ahli dalam bidang tata rias ataupun pergi ke salon kecantikan. Sehubungan dengan hal tersebut, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh kaum muslimah.

Pilihlah Salon Khusus Muslimah

Bagi para muslimah, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam berhias seperti harus memilih salon yang tidak melanggar syar’i. Salon khusus muslimah sudah mulai banyak keberadaannya di sudut-sudut kota. Selain itu, pergi berhias ke salon tidak boleh diniatkan untuk tabarruj atau tata rias untuk berbuat kemunkaran.

Yang dimaksud tabarruj di sini adalah berlebih-lebihan, pamer atau riya’, menampakkan perihasan dan kemolekan tubuhnya di muka orang banyak dengan maksud agar lebih terpandang. Tata rias itu harus diniatkan untuk membahagiakan suami atau bagi yang belum menikah hanya untuk menjaga kesegaran kulit.

Hal-hal yang Dilarang

Akan tetapi dalam persoalan salon kecantikan, ada banyak hal yang dilarang oleh syariat Islam. Yang pertama, praktik yang sering dilakukan oleh salon kecantikan seperti berupa pencabutan bulu-bulu di wajah yang merupakan perbuatan yang dilaknat oleh Allah SWT baik bagi pelakunya maupun yang bagi orang yang memintanya. Kedua, merias diri ke salon kecantikan dapat dikategorikan suatu hal pemborosan bahkan termasuk pembelanjaan harta untuk hal- hal yang merusak.

Ketiga, kebiasaan wanita pergi ke salon kecantikan dapat memupuk kecenderungan wanita untuk berhias lebih bebas dan merusak moral. Keempat, pekerja salon kecantikan telah melakukan hal-hal yang tidak berguna terhadap wanita-wanita muslimah, misalnya membuka aurat mereka. Sebagaimana yang telah dimaklumi, Rasulullah SAW melarang seorang wanita untuk melihat aurat wanita lainnya, kecuali ada keperluan yang mendesak, sedangkan di sini keperluan itu tidak ada.

Dengan begitu, Nabi Muhammad SAW memberikan nasihat kepada kaum muslimah hendaknya untuk membatasi diri dalam berhias. Cukupkanlah diri dalam berhias tanpa membahayakan agamanya sehingga tidak terjerumus ke dalam perbuatan haram karena menyerupai orang kafir.

Bagi kaum muslimah sebaiknya dalam merawat kecantikan diri ketika masih bisa dilakukan oleh diri sendiri lebih baik melakukannya sendiri dari pada pergi ke salon kecantikan. Pergi ke salon kecantikan bukanlah suatu perkara yang diharamkan akan tetapi lebih baik untuk melakukannya sendiri di rumah untuk menghindarkan diri dari perbuatan yang termasuk mudharat. 

Rifqun Nisa’
Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya

Editor: Sharfina Alya Dianti

Baca Juga:
Hukum Wanita Haid Memegang atau Membaca Mushaf Al- Qur’an
Hikmah dalam Berdakwah bagi Remaja Muslim dari Surah ‘Abasa
Ramalan Zodiak Menurut Islam

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI