Mudharabah

Mudharabah Perbankan Syariah

Dalam Perbankan Syariah, mudharabah tidak lagi menjadi istilah yang asing. Mudharabah kerap kali diterapkan pada akad utama di dunia Perbankan Syariah. Akan tetapi, mungkin saja dari kita sebagai pembaca masih awam tentang apa itu mudharabah?

Akad mudharabah didefiniskan sebagai suatu perjanjian antara sekurang-kurangnya dua pihak di mana satu pihak, yaitu pihak yang menyediakan pembiayaan (shohibul mal) mempercayakan dana kepada pihak yang lainnya, yaitu pengusaha (mudharib) untuk melaksanakan suatu kegiatan. Mudharib mengembalikan pokok dari dana yang diterimanya kepada shahibul mal ditambah suatu bagian dari keuntungan yang telah ditentukan sebelumnya.

Secara sederhana, pengertian mudharabah adalah kerjasama usaha antara dua pihak dengan ketentuan bagi hasil atas keuntungan usaha dan bagi rugi jika ada kerugian usaha. Skema mudharabah merupakan pengganti akad pinjaman pada produk lembaga keuangan syariah. Contoh mudharabah dalam kehidupan sehari-hari adalah pola kerja sama usaha menggunakan sistem bagi hasil secara syariah.

Bacaan Lainnya
DONASI

Jenis-jenis Mudharabah:

  1. Mudharabah Muthlaqah
  2. Mudharabah Muqayyadah
  3. Mudharabah Tsuna’iyyah
  4. Mudharabah Musytarakah

Rukun Dan Syarat Mudharabah

Rukun Mudharabah
  1. Shahibul Maal(Pemilik dana)
  2. Mudharib (Pengelola Dana)
  3. Amal (Usaha/Pekerjaan)
  4. Ijab Qabul
Syarat Mudharabah
  1. Orang yang berakal harus cakap bertindak hukum dan cakap diangkat sebagai wakil.
  2. Mengenai modal disyaratkan : a) berbentuk uang, b) jelas jumlahnya, c) tunai, dan d) diserahkan sepenuhya kepada mudharib (pengelola). Oleh karenanya jika modal itu berbentuk barang, menurut Ulama Fiqh tidak dibolehkan, karena sulit untuk menentukan keuntungannya.
  3. Yang terkait dengan keuntungan disyaratkan bahwa pembagian keuntungan harus jelas dan bagian masing-masing diambil darikeuntungan dagang itu.

Dasar Hukum Mudharabah

“tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu…”  (Q. S. Al Baqarah: 198)

“Apabila telah ditunaikan salat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah ….” (Q. S. Al Jumuah: 10)

Surat Al Baqarah ayat 198 dan Al Jumuah ayat 10 sama-sama mendorong kaum muslimin untuk melakukan upaya perjalanan usaha. Adapun hadis Rasulullah Saw. mengenai mudharabah:

dari Shahih bin Shuhaib R. A. bahwa Rasulullah Saw. bersabda “Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkatan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan dijual.”

Mudharabah dalam Hukum Islam Klasik

Mudharabah yang dipraktikkan di zaman klasik, yaitu hanya terikat antara dua arah: pemodal dan pengelola saja. Model kerjasama pada mudharabah klasik terjadi pada proyek investasi langsung (direct investment) yang bersifat personal dan dilandasi sikap saling percaya. Tetapi, mudharabah klasik ini tidak bisa diterapkan oleh bank tanpa adanya modifikasi karena ada beberapa hal, yakni sebagai berikut:

  • Sistem kerja di bank adalah investasi berkelompok dan kemungkinan tidak saling mengenal.
  • Investasi saat ini membutuhkan dana yang besar jadi diperlukan shohibul maal yang banyak untuk bisa mendanai 1 proyek tertentu.

Mudharabah dalam Hukum Islam Kontemporer

Pada dasarnya, kita masih dapat menerapkan kaidah-kaidah muamalah klasik. Akan tetapi, tidak semuanya dapat diterapkan pada bentuk transaksi yang ada pada saat ini. Dengan alasan karena telah berubahnya sosio-ekonomi masyarakat. Modus mudharabah klasik tidak efisien lagi dan kecil kemungkinannya untuk dapat diterapkan oleh bank, karena beberapa hal:

  1. Sistem kerja pada bank adalah investasi berkelompok, di mana mereka tidak saling mengenal. Jadi kecil sekali kemungkinannya terjadi hubungan yang langsung dan personal.
  2. Banyak investasi sekarang ini membutuhkan dana dalam jumlah besar, sehingga diperlukan puluhan bahkan ratus ribuan shahib al-mal untuk sama-sama menjadi penyandang dana untuk satu proyek tertentu.
  3. Lemahnya disiplin terhadap ajaran Islam menyebabkan sulitnya bank memperoleh jaminan keamanan atas modal yang disalurkannya.

Meski begitu, akad ini sudah diterapkan di perbankan maupun lembaga keuangan lainnya. Banyak yang belum sesuai seperti teori yang ada diharapkan ke depannya lebih dipahami tentang akadnya agar tidak terjadi kegagalan serta kehalalannya terjaga.

Zein Alfin Hidayah
Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Editor  : Sitti Fathimah Herdarina Darsim

Baca Juga:
Akad Ijarah dalam Pelaksanaan Bisnis Laundry
Ushul Fiqh dalam Ekonomi Islam
Ekonomi Syariah sebagai Ekonomi yang Berdaya Tahan

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI