Akad Ijarah: Konsep, Skema, dan Implementasinya dalam Bisnis Jasa Laundry Syariah

Akad Ijarah: Konsep, Skema, dan Implementasinya dalam Bisnis Jasa Laundry Syariah
Akad Ijarah: Konsep, Skema, dan Implementasinya dalam Bisnis Jasa Laundry Syariah

Ekonomi syariah di Indonesia terus menunjukkan perkembangan signifikan. Ini tidak hanya terbatas pada sektor perbankan, tetapi juga merambah ke ranah operasional Akad Ijarah dalam Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Kesadaran masyarakat akan pentingnya transaksi yang sesuai prinsip syariah semakin tinggi. Oleh karena itu, banyak pelaku usaha mulai mengadaptasi model bisnis mereka.

Salah satu sektor UMKM yang berkembang pesat adalah bisnis jasa laundry. Usaha ini menawarkan solusi praktis bagi masyarakat perkotaan yang sibuk.

Mereka membutuhkan layanan pencucian pakaian kotor yang cepat dan siap pakai kembali. Bisnis laundry kini mudah ditemui, terutama di sekitar kawasan padat penduduk atau kampus.

Penerapan prinsip syariah, termasuk penggunaan akad ijarah, memberikan nilai tambah besar. Hal ini menegaskan bahwa setiap transaksi jasa harus didasarkan pada kejelasan, keadilan, dan kesepakatan yang saling ridha.

Memahami konsep akad ijarah penting bagi pemilik bisnis laundry. Dengan demikian, mereka bisa memastikan seluruh operasional usahanya berjalan sesuai kaidah syariah.

Baca juga: Kirim Opini ke Media Mahasiswa Indonesia: 100% Diterbitkan!

1. Landasan Filosofis dan Hukum Akad Ijarah

Setiap transaksi dalam ekonomi Islam selalu berpegang teguh pada prinsip syariah yang jelas. Hal ini memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan selama proses akad berlangsung. Akad Ijarah adalah salah satu pondasi penting dalam muamalah yang mengatur hubungan sewa-menyewa atau upah-mengupah.

Memahami apa itu akad ijarah memerlukan kita untuk meninjau landasan filosofis dan hukumnya. Landasan ini menjadi penentu sah atau tidaknya sebuah transaksi jasa. Konsistensi pada dalil Al-Qur’an dan Sunnah akan memberikan ketenangan batin bagi pelaku usaha dan pelanggan. Mari kita telaah lebih dalam.

Pengertian Akad Ijarah Secara Mendasar

Pengertian akad ijarah merujuk pada pemindahan hak guna atau manfaat atas suatu aset atau jasa. Pemindahan ini berlaku dalam jangka waktu tertentu. Prosesnya melalui pembayaran sewa atau upah yang sudah disepakati bersama.

Penting ditekankan bahwa transaksi ini tidak memindahkan kepemilikan aset pokok. Aset tetap menjadi milik pemberi sewa atau jasa. Ini sesuai dengan fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN).

Secara etimologi, ijarah berasal dari kata al-ajr atau al-ujrah. Kata ini artinya imbalan, upah, sewa, atau jasa yang diberikan.

Para ulama fikih menggolongkan akad ijarah menjadi dua jenis utama. Pertama adalah Ijarah al-A’yan, yaitu sewa atas aset fisik seperti rumah atau mobil. Kedua adalah Ijarah al-’Amal, yaitu sewa atas jasa atau tenaga seseorang. Bisnis laundry termasuk dalam kategori sewa jasa.

Dasar Hukum dan Dalil Syar’i Akad Ijarah

Ekonomi Islam selalu merujuk pada sumber hukum primer, yaitu Al-Qur’an dan Sunnah. Akad ijarah memiliki landasan yang kuat dalam syariat. Ini menegaskan bahwa praktik sewa-menyewa adalah hal yang dibolehkan (mubah).

Salah satu dalil utamanya adalah firman Allah SWT dalam Surah At Thalaq ayat 6:

Artinya: Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin. Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.

Ayat ini secara eksplisit membolehkan pembayaran upah (ujurah) untuk jasa menyusui anak. Ini menjadi contoh akad ijarah dalam konteks jasa tenaga kerja.

Selain itu, banyak hadits Nabi Muhammad SAW yang mendukung kebolehan transaksi ini. Hadits-hadits tersebut menjadi penguat hukum. Transaksi ini harus didasarkan pada kerelaan dan kejelasan upah.

Perbedaan Akad Ijarah dengan Jual Beli (Murabahah)

Meskipun sama-sama merupakan transaksi muamalah, akad ijarah berbeda fundamental dari jual beli. Jual beli dalam Islam dikenal dengan akad Murabahah. Pemahaman ini penting bagi pelaku bisnis.

Jual beli bertujuan memindahkan kepemilikan barang secara permanen. Pembeli memperoleh hak milik penuh atas aset tersebut. Murabahah melibatkan pertukaran barang dengan harga tunai atau cicilan. Sementara itu, akad ijarah hanya memindahkan hak guna atau manfaatnya. Kepemilikan barang atau aset pokok tidak berpindah tangan. Setelah masa sewa atau jasa selesai, aset akan kembali ke pemilik aslinya. Misalnya, pada bisnis laundry, pelanggan tidak membeli mesin cuci. Mereka hanya menyewa jasa pencucian.

Perbedaan ini menjadi kunci dalam menentukan jenis akad yang tepat. Akad ijarah dan contohnya pada bisnis laundry memperlihatkan jelas bahwa transaksi ini adalah sewa jasa. Pelanggan hanya membayar jasa untuk manfaat pakaian bersih. Mereka tidak membeli barang apapun dari pemilik laundry.

Tentu, saya akan melanjutkan pengembangan artikel Anda. Kita akan berfokus pada Rukun dan Syarat Sah Akad Ijarah, yang merupakan elemen krusial dalam implementasi syariah.

Baca juga: Akad Musyarakah pada Bisnis Franchise Kopi Janji Jiwa

2. Rukun dan Syarat Sah Akad Ijarah

Keabsahan setiap transaksi syariah tergantung pada pemenuhan rukun dan syaratnya. Demikian pula dengan akad ijarah. Rukun adalah pilar utama yang harus ada. Syarat adalah ketentuan yang wajib dipenuhi agar akad tersebut sah secara hukum.

Pemahaman yang komprehensif tentang rukun dan syarat ini sangat penting. Pemilik bisnis laundry harus memastikan setiap transaksi jasanya memenuhi kriteria ini.

Ini memberikan kepastian hukum dan berkah dalam berusaha. Mari kita telaah lebih rinci mengenai rukun dan syarat sah akad ijarah.

Pihak yang Berakad (Mu’jir dan Musta’jir)

Rukun pertama dalam akad ijarah adalah adanya pihak yang berakad. Dalam konteks jasa, kedua pihak ini memiliki sebutan khusus.

Pihak pertama adalah Mu’jir. Dia adalah penyedia jasa atau pihak yang menyewakan manfaat. Dalam bisnis laundry, Mu’jir adalah pemilik atau pengelola laundry.

Pihak kedua adalah Musta’jir. Dia adalah penyewa jasa atau penerima manfaat. Musta’jir di bisnis laundry adalah pelanggan yang menyerahkan pakaiannya untuk dicuci. Syarat utama bagi kedua pihak adalah ahliyah (kecakapan).

Mereka harus sudah baligh, berakal sehat, dan mumayyiz (mampu membedakan). Mereka harus bertindak atas dasar kerelaan penuh. Tidak boleh ada unsur paksaan atau penipuan.

Objek Akad (Ma’qud alaih) dan Manfaatnya

Rukun berikutnya adalah objek akad, atau disebut Ma’qud alaih. Objek akad adalah sesuatu yang menjadi inti perjanjian. Dalam skema akad ijarah untuk jasa laundry, objeknya adalah manfaat yang disewakan. Bukan fisik pakaiannya, melainkan jasa pencucian dan penyetrikaan pakaian tersebut.

Manfaat ini haruslah jelas, terukur, dan diperbolehkan (mubah) syariat. Jasa laundry jelas merupakan manfaat yang mubah.

Mencuci pakaian adalah aktivitas yang tidak dilarang agama. Batasannya jelas: akad ijarah tidak berlaku untuk jasa yang berhubungan dengan hal yang diharamkan, misalnya jasa pembuatan minuman keras.

Selain itu, objek jasa harus dapat diserahterimakan dengan baik. Layanan pencucian harus diselesaikan dengan standar yang disepakati.

Bentuk Penawaran dan Penerimaan (Shighat)

Rukun ketiga adalah shighat akad. Ini adalah bentuk penawaran (ijab) dan penerimaan (qabul) yang menunjukkan kerelaan kedua belah pihak. Shighat bisa dilakukan secara lisan (ucapan), tulisan (nota atau kontrak), atau isyarat. Isyarat berlaku terutama untuk pelanggan setia yang sudah paham prosedur.

Dalam bisnis laundry, ijab terjadi saat pelanggan menyerahkan pakaian dan menyatakan permintaannya. Qabul terjadi saat pihak laundry menerima pakaian dan mengeluarkan nota. Nota ini berfungsi sebagai bukti perjanjian tertulis. Nota mencantumkan berat pakaian, jenis layanan, dan harga (ujrah). Proses ini harus mencerminkan rasa saling ridha. Rasa saling ridha ini menghindari sengketa di masa mendatang.

Besaran dan Bentuk Upah (Ujrah)

Rukun terakhir adalah Ujrah. Ini adalah upah atau imbalan yang dibayarkan oleh Musta’jir kepada Mu’jir. Upah harus ditentukan secara jelas dan disepakati di awal akad. Ketidakjelasan upah dapat membatalkan akad.

Besaran ujrah dalam konsep akad ijarah harus berupa uang atau sesuatu yang bernilai. Dalam kasus laundry, upah biasanya berupa mata uang yang berlaku. Penetapan tarif harus adil dan transparan. Tidak boleh ada unsur ketidakadilan atau penipuan. Upah menjadi hak Mu’jir setelah mereka menyelesaikan pekerjaannya.

Pihak laundry baru berhak menerima upah penuh setelah pakaian bersih diserahkan kembali ke pelanggan. Pembayaran dapat dilakukan di muka atau di akhir, tergantung kesepakatan.

Baca juga: Kewirausahaan Syariah: Konsep, Etika, dan Contoh Bisnis Berbasis Syariah

3. Skema dan Jenis Penerapan Akad Ijarah

Pemahaman mendalam tentang skema akad ijarah akan membantu kita mengklasifikasikan transaksi dengan tepat. Klasifikasi ini penting karena setiap jenis ijarah memiliki implikasi hukum yang sedikit berbeda. Kedua jenis utama akad ijarah adalah Ijarah al-A’yan dan Ijarah al-’Amal.

Bisnis laundry melibatkan penerapan ijarah yang berkaitan dengan tenaga kerja. Ini memerlukan kejelasan dalam definisinya. Pengetahuan tentang jenis akad yang diterapkan akan memperkuat posisi bisnis laundry secara syariah. Mari kita kupas tuntas kedua jenis skema ini.

Skema Ijarah atas Manfaat Aset (Ijarah al-A’yan)

Ijarah al-A’yan adalah akad sewa menyewa yang melibatkan aset fisik (barang). Dalam skema ini, Mu’jir menyewakan manfaat dari aset miliknya. Musta’jir menggunakan aset tersebut dalam jangka waktu tertentu. Contohnya adalah penyewaan rumah, kendaraan, atau alat berat.

Di akhir masa sewa, aset tersebut harus dikembalikan kepada pemilik. Penggunaannya harus sesuai dengan tujuan akad. Musta’jir bertanggung jawab menjaga aset tersebut dari kerusakan. Mereka tidak memiliki hak kepemilikan atas aset tersebut. Mereka hanya menyewa manfaatnya.

Jenis akad ini sering digunakan di lembaga keuangan syariah. Ini menjadi dasar untuk pembiayaan sewa guna usaha (leasing) syariah.

Skema Ijarah atas Jasa (Ijarah al-’Amal)

Jenis kedua yang relevan dengan topik kita adalah Ijarah al-’Amal. Akad ijarah adalah pemindahan hak guna atas jasa atau tenaga kerja seseorang. Mu’jir dalam hal ini adalah penyedia jasa. Musta’jir adalah pengguna jasa.

Ijarah al-’Amal mencakup berbagai macam jasa. Contohnya adalah jasa guru, dokter, konsultan, atau pekerja bangunan. Dalam skema ini, fokus akad terletak pada hasil kerja atau jasa yang ditawarkan. Bukan pada aset fisik yang mungkin digunakan.

Karyawan laundry yang mencuci pakaian bekerja di bawah skema ini. Mereka menerima upah (ujrah) atas tenaga dan keahlian mereka.

Mengulas Skema Akad Ijarah dalam Bisnis Jasa (Laundry)

Bisnis laundry secara spesifik menerapkan akad ijarah al-’Amal. Pelanggan membayar upah (ujrah) untuk mendapatkan jasa pencucian dan penyetrikaan. Pelanggan tidak menyewa mesin cuci atau bangunan laundry. Mereka membayar hasil kerja dari pihak laundry.

Ketika pelanggan membawa pakaian kotor, secara otomatis terjadi ijab dan qabul. Pihak laundry (Mu’jir) berjanji akan memberikan jasa pembersihan.

Pelanggan (Musta’jir) berjanji akan membayar upah yang disepakati. Contoh akad ijarah ini harus diperjelas sejak awal. Durasi kerja, tarif, dan jenis layanan harus dicatat dengan rinci. Hal ini meminimalisasi risiko perselisihan di kemudian hari.

Baca juga: Disrupsi Halal: Peta Jalan Fintech Syariah Indonesia

4. Implementasi Praktis Akad Ijarah dalam Bisnis Laundry

Penerapan akad ijarah tidak hanya sebatas teori. Ini harus terwujud dalam prosedur kerja sehari-hari bisnis laundry. Dari awal penerimaan pakaian hingga penyerahan kembali, semua tahapan memerlukan kejelasan akad. Kejelasan ini menciptakan kepercayaan dan mencegah perselisihan.

Memahami alur kerja yang benar secara syariah membantu Mu’jir dan Musta’jir menjalankan hak dan kewajiban masing-masing. Ini adalah kunci sukses bisnis laundry syariah. Mari kita perhatikan detail implementasi akad ini secara praktis.

Prosedur Awal Akad Ijarah dalam Jasa Laundry

Proses akad ijarah dimulai saat pelanggan (Musta’jir) menyerahkan pakaian kotornya. Pihak laundry (Mu’jir) kemudian melakukan verifikasi. Ini meliputi penimbangan berat pakaian dan pemeriksaan jenis noda. Langkah ini sangat krusial.

Pihak laundry harus menjelaskan secara rinci jenis layanan yang tersedia. Misalnya, layanan cuci kering, cuci setrika, atau layanan ekspres. Mereka juga harus menyebutkan tarif (ujrah) yang berlaku. Setelah pelanggan setuju dengan layanan dan harga, akad ijarah dianggap terjadi. Bukti tertulis berupa nota dikeluarkan. Nota ini mencantumkan tanggal penerimaan, berat pakaian, jenis layanan, dan total biaya. Nota berfungsi sebagai dokumen kesepakatan (shighat).

Hak dan Kewajiban Mu’jir (Penyedia Jasa Laundry)

Mu’jir, yaitu pihak laundry, memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Kewajiban utamanya adalah menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kesepakatan awal. Mu’jir wajib mencuci dan menyetrika pakaian dengan hasil yang memuaskan.

Penyelesaian pekerjaan harus tepat waktu sesuai tanggal janji penyerahan. Mu’jir harus memastikan proses pencucian memperhatikan aspek kebersihan dan kesucian. Setelah pekerjaan selesai dan diserahkan, hak Mu’jir adalah menerima ujrah (upah) penuh dari Musta’jir. Konsep akad ijarah mengajarkan bahwa upah adalah imbalan atas manfaat jasa yang telah diberikan.

Hak dan Kewajiban Musta’jir (Pelanggan)

Musta’jir, atau pelanggan, juga memiliki hak dan kewajiban. Kewajiban utama Musta’jir adalah membayar ujrah setelah pekerjaan laundry selesai. Pembayaran ini harus dilakukan tepat waktu sesuai kesepakatan.

Hak Musta’jir adalah menerima kembali pakaiannya dalam kondisi bersih, rapi, dan tepat waktu. Pakaian harus sesuai dengan deskripsi layanan yang telah dibayar. Jika terjadi masalah, Musta’jir berhak meminta pertanggungjawaban dari Mu’jir. Misalnya, jika pakaian rusak atau hilang. Mereka harus memastikan pakaian yang diserahkan tidak mengandung barang haram atau terlarang.

Berakhirnya Akad Ijarah dan Penyelesaian Masalah

Akad ijarah dalam jasa laundry berakhir ketika dua hal terpenuhi. Pertama, pihak laundry menyelesaikan pekerjaannya. Kedua, pakaian bersih diserahkan kembali kepada pelanggan. Pada saat penyerahan ini, ujrah wajib dibayarkan.

Bagaimana jika terjadi masalah, seperti kehilangan atau kerusakan pakaian? Berdasarkan penelitian, laundry syariah harus bertanggung jawab. Mereka harus meminta maaf dan mengganti kerugian sesuai kesepakatan yang adil. Tanggung jawab ini muncul karena laundry dianggap sebagai pemegang amanah (yad ad-dhaman). Kejelasan ini harus dibahas pada awal akad.

Baca juga: Instrumen Saham Syariah: Pengertian, Jenis, Dasar Hukum, dan Perkembangannya di Indonesia

5. Tinjauan Syariah Terhadap Proses Operasional Laundry

Beberapa penelitian menyoroti adanya aspek operasional laundry yang perlu disempurnakan. Meskipun akad ijarah secara umum sah, proses praktisnya kadang kurang optimal dari sudut pandang syariah. Isu utama sering berkaitan dengan kebersihan mutlak (thaharah).

Penerapan akad ijarah yang sempurna juga mencakup aspek keadilan dan transparansi. Ini semua harus dipastikan berjalan seiring dengan prinsip-prinsip Islam. Tinjauan ini penting untuk meningkatkan kualitas layanan laundry syariah.

Isu Kesucian (Thaharah) dalam Proses Pencucian

Isu thaharah atau kesucian sering menjadi sorotan utama. Dalam Islam, pakaian yang digunakan untuk salat harus suci dari najis. Beberapa penelitian menemukan bahwa proses pencucian di laundry umum terkadang kurang memperhatikan hal ini.

Pencucian pakaian laundry dalam jumlah besar sering menggunakan mesin yang sama. Proses ini tidak selalu menjamin pemilahan pakaian bernajis. Contoh akad ijarah menjadi kurang sempurna jika hasil akhirnya tidak suci. Solusinya adalah Mu’jir harus memastikan pemilahan yang ketat. Pakaian harus dicuci terpisah jika ada indikasi najis. Pembilasan harus dilakukan hingga najis benar-benar hilang.

Aspek Keadilan dan Transparansi Penentuan Tarif

Keadilan (‘adl) merupakan salah satu pilar muamalah. Penentuan tarif (ujrah) harus adil dan transparan bagi semua Musta’jir. Mu’jir tidak boleh mengambil keuntungan secara tidak wajar.

Penetapan tarif bermacam-macam sesuai jenis layanan. Ini wajar. Yang penting adalah tidak ada unsur penipuan (gharar) dalam penentuan harga. Pelanggan harus tahu persis apa yang mereka bayar. Tarif yang jelas sejak awal akan menjamin skema akad ijarah berjalan lancar. Penetapan tarif yang seragam untuk semua pelanggan juga mencerminkan keadilan.

Tanggung Jawab atas Kerusakan atau Kehilangan Pakaian

Aspek tanggung jawab merupakan turunan dari amanah. Ketika pakaian diserahkan, pihak laundry memegang amanah atas barang tersebut. Seperti yang disebutkan di penelitian, pihak laundry wajib mengganti jika terjadi kerusakan.

Tanggung jawab ini memastikan Musta’jir tidak dirugikan. Besaran penggantian harus disepakati secara wajar. Misalnya, ganti rugi sebesar nilai barang yang rusak atau hilang. Perjanjian ganti rugi harus dimasukkan dalam kesepakatan awal akad ijarah. Ini menunjukkan profesionalisme dan kepatuhan syariah.

Baca juga: KPR Syariah Berbasis Murabahah: Solusi Kepemilikan Rumah yang Halal dan Transparan

6. Keunggulan dan Tantangan Penerapan Akad Ijarah Syariah

Penerapan akad ijarah dalam bisnis laundry membawa banyak keunggulan. Keunggulan utama adalah kepatuhan syariah. Hal ini menarik segmen pasar yang mencari layanan halal. Bisnis akan mendapatkan berkah karena operasinya sesuai dengan perintah agama.

Keunggulan lain adalah menciptakan lingkungan bisnis yang transparan dan adil. Akad ijarah menuntut kejelasan tarif dan tanggung jawab. Ini membangun kepercayaan jangka panjang dengan pelanggan. Namun, tantangan juga ada.

Tantangan terbesar sering berkaitan dengan isu thaharah dalam praktik massal. Diperlukan investasi lebih pada prosedur operasional standar yang ketat. Selain itu, edukasi kepada karyawan tentang prinsip-prinsip syariah juga penting.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Akad Ijarah adalah fondasi yang sah dan kuat bagi bisnis jasa laundry dalam ekonomi Islam. Pengertian akad ijarah sebagai pemindahan hak guna jasa telah terbukti relevan.

Penerapannya memenuhi semua rukun dan syarat sah, mulai dari adanya Mu’jir, Musta’jir, hingga ujrah yang jelas. Skema akad ijarah yang diterapkan adalah Ijarah al-’Amal atau sewa jasa.

Agar implementasi menjadi sempurna, bisnis laundry syariah harus memperhatikan dua hal. Pertama, memastikan proses pencucian memenuhi standar kesucian (thaharah).

Kedua, menjaga transparansi dan keadilan dalam penentuan tarif serta penyelesaian sengketa. Dengan demikian, bisnis laundry dapat maju sambil tetap menjaga nilai-nilai syariah.

Frequently Asked Questions (FAQ)

Untuk memberikan informasi yang lebih komprehensif, berikut adalah jawaban atas pertanyaan umum terkait akad ijarah.

Apakah Akad Ijarah Sama dengan Sewa-Menyewa Biasa?

Secara substansi, akad ijarah adalah sewa-menyewa. Namun, dalam konteks syariah, ijarah memiliki batasan hukum yang ketat. Ijarah harus bebas dari riba, gharar (ketidakjelasan), dan objek yang disewakan atau jasa yang diberikan harus mubah (diperbolehkan). Sewa-menyewa biasa belum tentu memenuhi syarat-syarat ini.

Apa Perbedaan Akad Ijarah dengan Upah Kerja?

Pada dasarnya, akad ijarah atas jasa (Ijarah al-’Amal) adalah bentuk dari upah kerja. Istilah ujrah (upah) adalah imbalan atas jasa yang diberikan. Dalam kasus laundry, pelanggan membayar ujrah kepada pemilik laundry atas jasa pencucian.

Jika Pakaian Hilang, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Pihak laundry (Mu’jir) bertanggung jawab atas pakaian yang hilang atau rusak. Pakaian tersebut berada di bawah amanahnya. Tanggung jawab ini disebut yad ad-dhaman. Ganti rugi harus diberikan sesuai kesepakatan awal, mencerminkan nilai wajar barang tersebut. Ini adalah salah satu contoh akad ijarah yang menjunjung tinggi keadilan.

Bolehkah Akad Ijarah Dilakukan Tanpa Nota Tertulis?

Secara syariah, akad ijarah sah jika sudah ada ijab dan qabul yang didasari rasa saling ridha. Ini bisa melalui lisan atau isyarat. Namun, untuk menghindari perselisihan, penggunaan nota tertulis sangat dianjurkan. Nota menjadi bukti sah dari kesepakatan (shighat).

Bagaimana Jika Terjadi Keterlambatan Pengambilan Pakaian oleh Pelanggan?

Jika pelanggan terlambat mengambil pakaian, pihak laundry tidak boleh mengenakan denda finansial tambahan. Dalam konsep akad ijarah, denda dianggap riba. Solusinya, laundry bisa mengenakan biaya penitipan yang disepakati di awal akad. Biaya ini harus didasarkan pada biaya penyimpanan riil, bukan denda.

Penulis: Agus Mustofa
Mahasiswa UİN Sunan Ampel Surabaya

Editor  : Kurnia Putri Mirani

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait