Penerapan Akad Mudharabah dalam Perbankan Syariah

akad mudharabah

Perbankan syariah di Indonesia terus berkembang dan menunjukkan eksistensinya di dunia perbankan. Dibuktikan berdasarkan Roadmap Pengembangan Perbangkan Syariah 2020-2025 yang dibuat oleh OJK, bahwa market share asset perbankan syariah per September 2020 meningkat menjadi 6,24% dibandingkan dengan tahun 2015 yang sebesar 4.87%.

Pada penilaian Islamic Financial Service Industry Stabillity Report 2020, Indonesia berada pada urutan ke-9 sebagai negara dengan aset perbankan syariah terbesar. Hal tersebut membuktikan bahwa kesadaran masyarakat muslim di Indonesia terhadap pentingnya menerapkan syariat Islam dalam bermuamalah terus mengalami peningkatan.

Perbankan syariah hadir dengan tujuan untuk melaksanakan praktik perbankan sesuai dengan syariat Islam serta meninggalkan berbagai praktik bermuamalah yang diharamkan dalam Islam.

Bacaan Lainnya
DONASI

Baca juga: Mengenal Instrumen Investasi Syariah SRIA Dengan Akad Mudharabah Muqayyadah

Terdapat perbedaan antara perbankan konvensional dan perbankan syariah, baik dari segi produk, praktik, prinsip dan lainnya. Perbedaan yang paling utama dan cukup banyak diketahui banyak orang adalah sistem bunga.

Perbankan syariah tidak menerapkan sistem bunga karena merupakan praktik riba. Islam melarang praktik riba karena merupakan salah satu dari tujuh dosa besar yang dapat menjerumuskan pelakunya kedalam neraka jahannam.

Salah satu dalil yang menjelaskan tentang larangan riba terdapat dalam QS Ali-Imran ayat 130. Dalam perbankan syariah tidak menerapkan sistem bunga karena dapat menyengsarakan masyarakat kelas bawah dan menciptakan kehidupan yang tidak adil.

Oleh karena itu, perbankan syariah hadir dengan tujuan untuk memberikan keadilan untuk semua kalangan, karena dalam perbankan syariah tidak menerapkan sistem bunga melainkan menerapkan sistem bagi hasil.

Pengertian Akad Mudharabah

Dalam operasional bank syariah, mudharabah merupakan salah satu bentuk akad pembiayaan yang diberikan bank syariah kepada nasabah. Mudharabah merupakan akad kerja sama usaha antara dua belah pihak dimana pihak pertama merupakan shahibul maal sebagai penyedia modal, sedangkan pihak lainnya sebagai pengelola. Keuntungan usaha dibagi sesuai dengan kesepakatan di kontrak awal.

Dalil yang menjelaskan tentang akad mudharabah terdapat dalam hadist riwayat Ibnu Majah dan Shuhaib yang artinya “Nabi bersabda terdapat tiga hal yang di dalamnya mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqharadhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jemawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual”.

Fatwa Dewan Syariah Nasional yang membahas mengenai akad mudharabah terdapat dalam 115/DSN-MUI/IX/2017.

Baca juga: Prinsip Operasional Sistem Penghimpunan Dana pada Perbankan Syariah

Penerapan Akad Mudharabah dalam Perbankan Syariah

Penerapan akad mudharabah dalam perbankan syariah, nasabah bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) sedangkan bank bertindak sebagai pemilik modal usaha (shahibul mal). Praktik akad mudharabah dalam bank syariah digunakan untuk tujuan dagang jangka pendek dan untuk suatu kerja sama khusus.

Salah satu penerapan akad mudharabah dalam bank syariah digunakan dalam jual beli suatu barang. Nasabah yang bertindak sebagai mudharib setelah menerima bantuan pendanaan dari bank akan membeli sejumlah barang tertentu dari seorang penjual dan menjualnya kepada pihak ketiga dengan suatu laba.

Biasanya bank akan memberikan bantuan dana kepada nasabah dengan sejumlah dana yang diperlukan jika telah cukup puas dengan Batasan laba yang diharapkan atas dana yang diberikan.

Mudharabah untuk tujuan pembelian barang-barang tertentu, maka bank sendiri yang akan melakukan pembayaran kepada penjual.

Akad mudharabah biasanya digunakan dalam produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pada praktik penghimpunan dana, mudharabah diterapkan dalam

  1. Tabungan berjangka, yaitu salah satu produk tabungan yang terdapat dalm bank syariah, dimana nasabah menyetorkan sejumlah dana yang jumlahnya tetap setiap bulannya selama periode atau jangka waktu yang telah ditentukan di awal. Tabungan berjangka bertujuan untuk mempermudah nasabah yang ingin menyiapkan dana untuk kebutuhannya di masa depan, seperti tabungan haji, tabungan kurban, deposito biasa dan lainnya.
  2. Deposito spesial (special investment), dimana dan yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu, misalnya murabahah saja atau ijarah saja.

Penerapan akad mudharabah dalam praktik pembiayaan bank syariah, yaitu:

  1. Pembiayaan modal kerja (modal kerja perdagangan dan jasa).
  2. Investasi khusus atau disebut juga dengan mudharabah muqayyadah, dimana sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh shahibul maal.

Pembiayaan mudharabah merupakan salah satu tiang dalam ekonomi syariah yang mewakilkan prinsip Islam yang bertujuan mewujudkan keadilan masyarakat melalui sistem bagi hasil.

Prinsip utama yang harus dikembangkan oleh bank syariah dalam kaitannya dengan manajemen dana adalah bank syariah harus mampu memberikan bagi hasil kepada penyimpan dana minimal sama dengan atau lebih besar dari suku bunga yang berlaku pada bank konvensional (Muhammad, 2005).

Baca juga: Sejarah Perkembangan Bank Syariah dan Perkembangan Bank di Indonesia

Perbankan syariah diharapkan dapat terus menunjukkan angka peningkatan yang terus membaik, karena perbankan syariah mempunyai peran penting dalam kesejahteraan dan keadilan masyarakat. Perbankan syariah mampu memberikan keadilan karena tidak menerapkan sistem bunga karena hanya menguntungankan kelas atas, sedangkan kelas bawah akan semakin kesulitan.

Oleh karena itu, dalam perbankan syariah dikenal sistem bagi hasil yang memberikan keadilan untuk semua kalangan. Salah satu praktik dalam bank syariah adalah akad mudharabah yang diterapkan dalam bank syariah dalam bentuk tabungan berjangka, deposito spesial, pembiayaan modal kerja, dan investasi khusus.

Zahrani Safitri Lubis
Mahasiswa Prodi Ekonomi Syariah IPB University

Editor: Rahmat Al Kafi

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI