Prinsip Operasional Sistem Penghimpunan Dana pada Perbankan Syariah

Penghimpunan Dana Pada Bank Syariah

Bank Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah. Hal ini mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Bank Syariah memiliki sistem operasional yang berbeda dengan bank konvensional. Bank Syariah memberikan layanan bebas bunga kepada para nasabah. Pembayaran dan penarikan bunga dilarang dalam semua bentuk transaksi. Bank Syariah memiliki fungsi yaitu menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk titipan dan investasi dari pihak pemilik dana (Ismail, M. B. A. 2017). 

Penghimpunan dana di Bank Syariah dapat berbentuk giro, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad wadiah atau akad lainnya yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Sedangkan penghimpunan dana dalam bentuk berupa deposito, tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu didasarkan akad Mudharabah atau akad lainnya yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Kegiatan usaha Bank Syariah diatur dalam peraturan Bank Indonesia Nomor 6/24/PBI/2004 tentang bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha didasarkan prinsip syariah. Bank wajib menerapkan prinsip syariah dalam melakukan kegiatannya, antara lain penghimpunan dana dengan prinsip wadiah yang dapat diartikan sebagai titipan dari pihak satu ke pihak lain yang harus dijaga.

Bacaan Lainnya
DONASI

Baca juga: Peran Bank Syariah Mendorong UMKM sebagai Kunci Pemulihan Ekonomi Indonesia

Secara terminology, wadiah adalah suatu amanah yang ditinggalkan untuk dipeliharakan kepada orang lain. Dalam praktiknya, wadiah berlandaskan pada Qs. An-Nisa ayat 58 yang artinya “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanat (titipan) kepada yang berhak menerimanya”.

Dalam prinsip wadiah tentu terdapat rukun yang harus dipenuhi saat melakukan transaksi. Rukun tersebut antara lain; barang yang dititipkan, orang yang menitipkan, orang yang menerima titipan, dan ijab qabul. Terdapat dua jenis wadiah, yaitu Wadiah Yad-Amanah dan Wadiah Yad-Dhamanah.

Selain cara di atas, cara lain penghimpunan dana dengan prinsip mudharabah yang dapat diartikan dalam fiqih Islam salah satu bentuk kerja sama antara investor dengan pihak kedua (Mudharib) yang berfungsi sebagai pengelola dalam berdagang.

Dalam transaksi dengan prinsip mudharabah perlu memenuhi beberapa rukun yang ada, antara lain adanya pemilik dana, adanya pengelola dana, usaha atau pekerjaan dan ijab qabul. Terdapat dua jenis mudharabah, yaitu mudharabah muthlaqah (investasi tidak terikat) dan mudharabah muqayyadah (investasi terikat). 

Penerapan Prinsip Wadiah dan Mudharabah dalam Perbankan Syariah

Penerapan prinsip wadiah dalam perbankan adalah giro wadiah. Menurut UU No.10 tahun 1998 pasal 1 ayat 6 menjelaskan yang dimaksud dengan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.

Berikutnya adalah tabungan wadiah yang artinya simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu.

Baca juga: Peran Komite Audit di Bank Syariah

Adapun fasilitas yang diperoleh pada giro wadiah ialah pemegang rekening diberikan buku cek untuk mengoperasikan rekening, ada minimum setoran awal, dan penarikan dana dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan menggunakan cek atau intstruksi tertulis lainnya. Sedangkan pada tabungan wadiah, fasilitas yang didapat ialah menggunakan buku atau kartu ATM, minimum setoran saldo pertama, dan tabungan tidak terbatas dapat ditarik sewaktu-waktu.

Penerapan prinsip mudharabah terutama pada mudharabah muthlaqah yang diaplikasikan dalam produk tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Tabungan Mudharabah merupakan simpanan yang hanya dapat ditarik dengan cara tertentu dan juga yang sudah disepakati. Lalu ada deposito mudharabah, ialah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan. Ada dua jenis deposito berjangka yaitu, deposito berjangka biasa dan deposito berjangka otomatis.

Dari penjelasan tersebut dapat kita ketahui bahwa dalam penghimpunan dana Bank Syariah terdapat dua prinsip, yaitu prinsip wadiah dan prinsip mudharabah. Masing – masing prinsip memiliki penerapan yang berbeda.

Penulis: Nisrina Kholilah Sanigraha
Mahasiswa IPB University

Editor: Ika Ayuni Lestari

Daftar Pustaka

bphn.go.id. 1998. Undang-Undang RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Lembaran Negara Republik Indonesia”, 182. http://www.bphn.go.id/data/documents/98uu010.pdf

https://www.ojk.go.id/

Ismail, M. B. A. 2017. Perbankan Syariah. Kencana.

Madya, S. S. W. 2015.  “Ekonomi Islam dan Ekonomi Konvensional” oleh Salman Saesar Widyaiswara Madya. “ Ekonomi Islam Dan Ekonomi Konvensional” (h.1–12).

Sholihin, A. I. 2013. Pedoman Umum Lembaga Keuangan Syariah. Gramedia Pustaka Utama.

Widyastuti, & Indria. 2014. Analisis Akuntansi Penghimpunan Dana Dengan prinsip Wadiah dan Mudharabah di Perbankan Syariah. Moneter, Vol.1 No.1, (h.58–67).

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI