Ketahui Peran Zakat dalam Membangun Perekonomian Saat Pandemi

pemberian zakat
llustasi pemberian zakat (Foto: Freepik)

Adanya pandemi COVID-19 mempengaruhi berbagai perubahan di berbagai sektor, salah satunya adalah UKM. UKM merupakan usaha non pertanian terbesar di Indonesia yang berperan besar bagi perekonomian.

Pandemi yang tidak kunjung usai menyebabkan sekitar 65% usaha di Indonesia terkena dampak langsung pandemi COVID-19. Sebanyak 2,6% perusahaan diketahui telah memberhentikan operasionalnya secara permanen. Dan sebanyak 62,6% berhenti sementara, 3% sudah kembali beroperasi (International Labour Organization, 2020).

Baca juga: Zakat dan Perekonomian Umat Islam

Bacaan Lainnya
DONASI

Sebagai sektor yang memiliki peran besar dalam perekonomian, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyelamatkan para pelaku usaha dari kesulitan. Salah satu kebijakan yang menarik adalah pemerintah melalui Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Percepatan Pembayaran dan Pendistribusian Zakat. Isi dari surat ini antara lain:

  1. Mensosialisasikan kepada segenap umat Islam khususnya yang telah memenuhi syarat wajib membayar zakat mal (zakat harta) untuk menunaikannya sebelum masuknya bulan suci Ramadan 1441;
  2. Meneruskan imbauan kepada masyarakat agar menyegerakan melakukan perhitungan zakat harta dan penghasilan;
  3. Meneruskan imbauan kepada masyarakat bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Salat IdulFitri pada 1 Syawal;
  4. BAZNAS dan LAZ agar memprioritaskan pendistribusian secara langsung dana zakat, infak dan sedekah yang dikelolanya;
  5. Kegiatan pengumpulan dan pendistribusian zakat yang karena sifat atau keadaannya harus dilakukan secara tatap muka, wajib memperhatikan protokol kesehatan.;
  6. Menggerakkan wakaf uang melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dan pengoptimalan dayagunaan aset – aset wakaf yang dikelola oleh lembaga nazir untuk membantu memfasilitasi penyediaan sarana, alat dan obat-obatan yang dibutuhkan dalam rangka penanganan wabah covid-19.
  7. Kementerian Agama mendorong pengoptimalan peran zakat, infak, sedekah, serta wakaf dalam membantu sesama yang membutuhkan ditengah wabah Covid-19.

Berdasarkan isinya, surat edaran ini dikeluarkan dengan tujuan sebagai jaring pengaman sosial dalam kondisi darurat kesehatan COVID-19. Adanya surat edaran ini diharapkan dapat mempercepat pembayaran dan pendistribusian zakat serta pengoptimalan wakaf sehingga Zakat, Infak, sedekah dan sedekah dapat secara aktif membangun perekonomian di saat pandemi. Upaya ini membuahkan hasil, tercatat bahwa selama pandemi zakat yang dikumpulkan oleh Baznas justru mengalami kenaikan yang cukup besar.

Baca juga: Yuk Zakat Saham! Zakat Milenial

Saat ini, UKM merupakan tujuan pendistribusian zakat produktif sebagai salah satu cara pemberantasan kemiskinan karena pembiayaan usaha merupakan masalah bagi masyarakat yang tidak mampu. Mustahik yang menerima zakat produktif mendapatkan pendampingan, pemberdayaan, dan pembiayaan usaha untuk mengembangkan dan mendayagunakan usaha mereka sehingga dengan dana zakat tersebut dapat membantu mereka menghasilkan sesuatu yang bernilai ekonomis.

Data jumlah pengumpuan zakat (sumber Baznas RI)
Data jumlah pengumpuan zakat (sumber: Baznas RI)

Salah satu contoh pendistribusian zakat produktif dilakukan oleh BAZNAS Kota Bogor yaitu Program Bogor Berkah. Program Bogor Berkah adalah program BAZNAS Kota Bogor yang bergerak dalam bidang bantuan modal usaha berbasis kelompok majelis taklim.

Batasan nominal bantuan yang diberikan BAZNAS Kota Bogor kepada para penerima program adalah variatif tergantung jenis dan tempat usahanya, pada saat pandemi COVID-19 nominal bantuan yang diberikan paling besar adalah Rp 2.000.000. Setiap penerima bantuan modal usaha hanya bisa mendapatkan modal satu kali saja dalam waktu satu tahun karena sudah ada SOP yang ditetapkan di BAZNAS Kota Bogor.

Dalam pemberian modal untuk pembentukan usaha jika mustahik belum paham terhadap manajemen usaha, BAZNAS Kota Bogor bekerjasama dengan Dinas Koperasi dan BLK (Badan Lapangan Kerja) untuk memberikan pelatihan dan pengarahan terkait usaha yang akan dijalani mustahik. Jika mustahik tetap mengalami kerugian setelah mendapatkan bimbingan pelatihan usaha dan pengarahan maka BAZNAS Kota Bogor tidak akan meminta tanggung jawab apapun, selain itu mustahik bisa menerima bantuan modal usaha dan pelatihan kembali setelah satu tahun.

Dengan adanya pemberian modal usaha dari zakat produktif dan Program Bogor Berkah BAZNAS Kota Bogor sangat membantu para Usaha Mikro dan para mustahik karena dalam hal permodalan adalah masalah utama mereka khususnya pada masa pandemi COVID-19 ini.

Tim Penulis
Adora Aurahma, Almas Jilan, Rahma Aini, Muhammad Al Farabi

Mahasiswa Ekonomi Syariah IPB University

Referensi

Danuludin, M., Ibdalsyah, I., & Hakiem, H. (2021). Implementasi Pendistribusian Zakat Produktif untuk Usaha Mikro Mustahik di Era Pandemi COVID-19. El-Mal: Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam, 2(2), 100-110.
Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19. 2022. Peta Sebaran. https://covid19.go.id/ .Diakses 15 Maret 2022.
Badan Pusat Statistik. 2019. Analisis Hasil SE2016 Lanjutan Potensi Peningkatan Kinerja Usaha Mikro Makro. Jakarta: Badan Pusat Statistik.

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI