Cara Islam Melindungi Hak Milik Individu

Islam
Ilustrasi: istockphoto

Bagaimana rasanya bertahun-tahun tinggal di rumah milik sendiri dengan aman dan nyaman? Tentu itu adalah salah satu kenikmatan yang luar biasa yang harus kita syukuri. Namun, hal ini tidak terjadi pada masyarakat di Jalan Jala 9 Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara.

Hari ini warga Jalan Jala merasakan ketakutan yang luar biasa karena mendapat teror dari penggusuran lahan dan juga rumah milik warga. Ada 23 kepala keluarga yang merasa ketakutan karena teror penggusuran lahan dan juga rumah milik mereka.

Seorang ibu rumah tangga sampai menangis histeris karena mendapat teror dari penggusuran lahan dan juga rumah yang telah ditempatinya selama bertahun-tahun.

Bacaan Lainnya
DONASI

Dikutip dari laman https://daerah.sindonews.com bahwa teror ini berawal dari pengakuan salah satu warga yang bernama Insyahrial yang mengaku sebagai pemilik lahan yang ditempati oleh warga.

Pengakuan tersebut membuat warga Jalan Jala bertanya-tanya mengapa semua ini bisa terjadi padahal mereka merupakan pemilik yang sah dari rumah dan juga lahan yang diakui oleh pihak tersebut. Hal ini dibuktikan warga dengan menunjukan sertifikat hak milik yang sah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan.

Begitulah kenyataan pahit yang kini dialami warga Jalan Jala selama tiga tahun terakhir karena mendapat teror dari penggusuran lahan dan juga rumah milik mereka.

Kini warga sudah tidak tau lagi harus melakukan apa dan bagaimana cara mereka agar mereka bisa terbebas dari permasalahan penggusuran lahan dan juga rumah yang mereka tempati saat ini.

Warga berharap pemerintah dapat membantu mereka dalam menyelesaikan permasalahan yang sedang mereka hadapi saat ini dan membebaskan mereka dari teror penggusuran ini.

Meskipun memiliki surat izin kepemilikan yang sah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), mengapa hal ini bisa terjadi? Sedangkan ketentuan hukum tindak pidana perampasan diatur dalam Pasal 368 KUHP dan Pasal 362 KUHP.

Hal ini tertulis pada Pasal 1 Ayat (1) huruf a UU Nomor 51 Prp Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin. Sementara itu perampasan lahan dan juga rumah akan terus terjadi jika  hal ini tidak atur dengan sistem yang benar.

Akan ada banyak orang yang dirampas hak-haknya terutama mereka selaku pemilik lahan, yaitu rakyat, rakyat akan merasa kesulitan  untuk mendapatkan pengakuan atas kepemilikan lahan dan juga rumah yang mereka tinggali saat ini.

Hal ini akan jauh berbeda ketika kita hidup dalam aturan Islam. Islam telah mengatur segala bentuk ketentuan kepemilikan, baik kepemilikan umum, kepemilikan individu maupun kepemilikan negara. Di dalam Islam semua yang ada di alam ini adalah milik Allah SWT yang dititipkan kepada manusia untuk mengelolanya, kemudian menetapkan aturan kepemilikan untuk segala kepemilikan.

Allah swt berfirman di dalam Al-Qur’an, “ Janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahuinya.” (Q.S. Al-Baqarah (2): 188).

Aturan Islam akan membuat manusia merasa aman dan dilindungi hak-haknya karena hidup di dalam aturan dan sistem pemerintahan yang benar. Islam akan melarang segala bentuk perilaku manusia yang dapat menyakiti manusia lainnya.

Sementara pemerintah akan mengurusi segala hal yang berhubungan dengan keberlangsungan hidup rakyatnya dimulai dari hal-hal kecil hingga hal-hal besar, dengan begitu manusia akan merasa aman dan dilindungi keberadaannya.

Begitulah cara Islam mengatur segala bentuk kepemilikan yang ada pada manusia, sehingga manusia akan merasa aman dan nyaman hidup di dalam aturan Islam dan pemerintahannya. Manusia tidak akan merasa takut, dan terancam akan kehilangan hak-haknya karena berada di bawah aturan dan sistem pemerintahan yang benar.

Dan hari ini seluruh umat membutuhkan aturan Islam yang benar agar kehidupan menjadi aman, damai, dan Rahmatan lil ‘alamin sesuai dengan janji Allah SWT.

Penulis:
1. Nasyada Khaira
2. Selfih Frestiwih
3. Septiyadi Prastio
Mahasiswa Sistem Informasi ITB

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Ikuti berita terbaru di Google News

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI