Zakat dan Perekonomian Umat Islam

zakat dan perekonomian islam

Pengaruh zakat terhadap perekonomian umat Islam

Apa itu zakat?

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang hukumnya wajib berdasarkan Al-Qur’an As-Sunnah, dan Ijma atau kesepakatan umat Islam. Di dalam Al-Qur’an, zakat disebut secara langsung setelah shalat dalam delapan puluh dua ayat.

Hal ini menggambarkan betapa pentingnya zakat, sebagaimana halnya shalat. Di dalam Rukun Islam, zakat menempati peringkat ketiga, yaitu setelah membaca dua kalimat syahadat dan shalat.

Bacaan Lainnya
DONASI

Cara alokasi zakat seperti itu terus berjalan sepanjang tahun. Dikelola oleh Badan-Badan Amil Zakat (BAZIS), baik yang dilaksanakan di masjid maupun badan-badan lainnya. Pendistribusian zakat itu mempunyai visi dan misinya sendiri.

Pada awalnya,  zakat dimaksudkan sebagai alat utama untuk memberantas kemiskinan dan menghapus kesenjangan antara yang kaya dan yang miskin. Di zaman rasul, institusi zakat ditangani oleh negara, dan negara pulalah yang turun tangan secara langsung mengalokasikan zakat tersebut.

Begitu pentingnya zakat, hingga Khalifah Abu Bakar R.A. pernah secara gencar memerangi orang-orang yang tidak mau  membayar zakat, alasannya  karena zakat merupakan unsur yang sangat penting dalam perjalanan ekonomi sebuah negara.

Baca Juga: Yuk Zakat Saham! Zakat Milenial

Zakat itu memiliki banyak hikmah dan pengaruh-pengaruh positif yang jelas, baik bagi harta yang dizakati, bagi orang yang mengeluarkannya, dan bagi masyarakat Islam. Dengan berzakat berarti seseorang telah mensyukuri nikmat harta yang telah diberikan oleh Allah SWT.

Zakat di fardukan  terhadap harta-harta orang kaya, tidak hanya untuk mewujudkan belas kasihan kepada orang fakir, akan tetapi untuk melindungi dari bencana kelaparan dan kepaan. Menumpuk kekayaan oleh orang-orang hartawan dengan tidak memikirkan nasib peruntungan kaum fuqara adalah peran yang besar sekali dalam menanam benih-benih yang mengganggu keamanan dalam hidup masyarakat.

Zakat adalah faktor yang terbesar untuk memerangi kefakiran yang menjadi sumber segala rupa malapetaka, baik perseorangan maupun masyarakat. Kefakiran yang diakui oleh salah seorang hukama’, pokok segala bencana, pokok kebencian orang menjadi sumber tindakan jahat dan buruk sangka. Yang menjadi musuh masyarakat banyak ialah kefakiran dan kerakusan serta kebakhilan yang mengeluarkan harta pada jalan Allah SWT.

Sekiranya orang-orang kaya mengeluarkan zakat yang difardlukan atas mereka yang diurusi zakat itu oleh badan yang ahli dan cakap, tentulah zakat dapat menanggulangi kemiskinan. Bagi harta yang dikeluarkan zakatnya, bisa menjadikannya bersih, berkembang penuh dengan berkah, terjaga dari berbagai bencana, dan dilindungi oleh Allah dari kerusakan, keterlantaran, dan kesia-siaan.

Apabila kesadaran umat Islam untuk menunaikan zakat semakin besar, maka zakat kini tidak dipandang sebagai suatu bentuk ibadah ritual semata, melainkan lebih dari itu. Zakat juga merupakan institusi yang akan menjamin terciptanya keadilan ekonomi bagi masyarakat secara keseluruhan.

Jadi dimensi zakat tidak hanya bersifat ibadah ritual saja, tetapi mencakup juga dimensi sosial, ekonomi, keadilan dan kesejahteraan. Zakat juga merupakan institusi yang menjamin adanya distribusi kekayaan dari golongan atas kepada golongan bawah. Kekhawatiran dan ketakutan bahwa zakat akan mengecilkan dan mereduksi capital formation masyarakat sangat tidak beralasan.

Baca Juga: Peran ZISWAF dalam Mewujudkan Kemaslahatan Umat

Dengan adanya zakat dapat mengurangi pengangguran dan menambah lapangan pekerjaan. Contohnya apabila seseorang yang menerima zakat tidak memiliki pekerjaan, setelah ia menerima zakat ia kelola untuk masa yang akan datang dengan membuka usaha baru. Sehingga nantinya ia tidak akan tergantung lagi kepada orang lain.

Pemanfaatan dana zakat yang dijabarkan dalam ajaran fiqih memberi petunjuk perlunya suatu kebijaksanaan dan kecermatan, dimana perlu dipertimbangkan faktor-faktor pemerataan dan penyamaan, kebutuhan yang nyata dari kelompok-kelompok penerima zakat, kemampuan penggunaan dana zakat dari yang bersangkutan yang mengarah kepada pengangkatan kesejahteraannya dan kebebasannya dari kemelaratan, sehingga pada gilirannya yang bersangkutan tidak lagi menjadi penerima zakat, tetapi akan menjadi pembayar zakat.

Hal-hal ini dicontohkan bahwa jika penerima zakat tersebut tahu dan biasa berniaga maka kepadanya diberikan modal yang memungkinkan ia memperoleh keuntungan yang dapat memenuhi kebutuhan pokoknya. Atau yang bersangkutan itu mempunyai keterampilan pertukangan, maka kepadanya diberikan perkakas yang memungkinkan ia bekerja dalam bidang keterampilannya untuk mencukupi kebutuhan pokonya.

Atau bagi yang tidak dapat berniaga, juga tidak mempunyai suatu keterampilan dalam usaha tertentu, maka kepadanya diberikan jaminan dengan jalan menanamkan modal, baik dalam harta tidak bergerak maupun pada harta yang berkembang seperti peternakan yang penghasilannya dapat mencukupi kebutuhan pokok dalam hidupnya sehari-hari.

Baca Juga: Istishab sebagai Solusi Masalah di Masa Pandemi

Gambaran yang diungkapkan di atas, mengantarkan kita kepada suatu pengertian bahwa landasan yang ditetapkan dalam zakat dimaksudkan untuk menanggulangi kemelaratan itu secara tuntas, dengan peningkatan kesejahteraan secara merata pada anggota masyarakat, sehingga pada setiap tahunnya jumlah para penerima zakat akan berkurang terus.

Lain pihak jumlah pembayar zakat akan bertambah banyak, sehingga jurang dan jarak antara si miskin dan si kaya berangsur-angsur menjadi sempit, berarti mengarah kepada terwujudnya suatu kehidupan yang berkeadilan sosial dalam masyarakat. Bagi orang yang mengeluarkannya, Allah akan mengampuni dosanya, mengangkat derajatnya, memperbanyak kebajikan-kebajikannya, dan menyembuhkannya sifat kikir, rakus, egois, dan kapitalis.

Di sisi lain, zakat mempunyai pengaruh besar pada kepribadian orang yang mengeluarkannya sehingga ia akan selalu berlapang dada dalam menghadapi Allah SWT, sebab ia telah memberikan sesuatu untuk kepentingan akhiratnya dengan meyakini bahwa setiap dirham atau dinar yang telah dinafkahkannya dalam bentuk zakat dan sedekah akan menjadi suatu kebaikan bagi dirinya. Sesuai firman Allah SWT pada QS. Al-Baqarah:177.

Adapun bagi masyarakat Islam, zakat bisa mengatasi aspek penting dalam kehidupan, terutama jika mengetahui pengelolaannya, dan mengerti bahwa dengan zakat tersebut Allah akan menutupi beberapa celah persoalan yang ada dalam masyarakat Islam.

DAFTAR PUSTAKA

Syaikh Hasan Ayyub, Fqih Ibadah, Terj.Abdul Rosyad Siddiq, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2009).www.google.com

Zahro, Vika Fatimatuz. (2017). Pengaruh Zakat, Infaq, Shadaqoh (ZIS), Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Kemiskinan Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Provinsi Sumatera Barat.

Baznas. 2019. Pengaruh Zakat terhadap Perekonomian Makro Indonesia: Studi Kasus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Anggareni, Racmasari dkk. (2018). Pengaruh penyaluran dana ZIS dan Tingkat inflasi terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia periode 2011-2015. Falah jurnal ekonomi syariah, 3 (2), 2-11. ISSN 1502-7824.

Zahro, Vika Fatimatuz. (2017). Pengaruh Zakat, Infaq, Shadaqoh (ZIS), Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Kemiskinan Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Provinsi Sumatera Barat.

Hafhiduddin, Didin, dkk. 2008. The Power of Zakat: Studi Perbandingan Pengelolaan Zakat. Malang: UIN-Malang Press.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia. 2011. Fatwa MUI tentang Amil Zakat.

Zakiyah, Kuni. 2017. Peran Negara Dalam Distribusi Kekayaan (Perspektif Ekonomi Islam).Al Falah: Journal of Islamic Economics, Vol.2, No. 1. Universitas Airlangga.

Ridwan Mas’ud, dan Muhammad, Zakat dan Kemiskinan: Instrumen Pemberdayaan Ekonomi Umat, (Yogjakarta: UII Press),

(http://analisadaily.com/mimbar-islam/news/urgensi-zakat-sebagai-ibadah-sosial/150672/2015/07/10)

Maskun, Zakat, pemberantasan korupsi, dan pengentasan kemiskinan,http://www.unisosdem.org/article_detail.php?aid=6846&coid=1&caid=34&gid=3)

Viya Hayatun Nisa
Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

Editor: Diana Pratiwi

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI