Loncat ke konten
Menu Mobile
Media Mahasiswa Indonesia
  • Media Mahasiswa Indonesia
  • Redaksi
  • Tentang MMI
  • Artikel
  • Opini
  • Berita
  • Sumpah
  • Kirim Artikel
  • Kontak
  • Belajar Islam
  • Donasi
  • Indeks
  • Beranda
  • Mahasiswa
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • KKN
  • Tips
  • Buku
  • Demonstrasi
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sastra
  • Kesehatan
  • Perempuan
  • Politik
  • Kampus
  • Psikologi
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Publikasi Tulisan
  • Sepakbola
  • Siswa
Breaking!
Tim Ininnawa Ikuti Regional Qualifier Komunita Economic Championship 2026: Belajar Mengoptimalkan Aset Negara melalui Analisis dan Kompetisi Sambut Hari Santri 2026, Mahasiswa UNHASY Tanggapi Imbauan Berpakaian Santri Puan Bisa Festival 2026 Ajak Perempuan Muda Menentukan Arah Karier Berlandaskan Integritas Diri Tawar-Menawar di Pasar Ciputat: Harga Naik, Pembeli Pilih Kurangi Takaran Mengintip Pesona Oro-Oro Ombo Lewat Kegiatan KKL: Desa Wisata dengan Potensi yang Terus Berkembang
Beranda Ekonomi Syariah Mengenal Instrumen Investasi Syariah SRIA Dengan Akad Mudharabah Muqayyadah

Mengenal Instrumen Investasi Syariah SRIA Dengan Akad Mudharabah Muqayyadah

Media Mahasiswa Indonesia
9 Juni 20219 Juni 20211,020 views
Investasi Syariah SRIA
Kirim Artikel ke Redaksi Media Mahasiswa Indonesia

Apa Sih Sharia Restricted Intermediary Account?

Sharia Restricted Intermediary Account (SRIA) adalah model bisnis baru yang dapat diterapkan oleh perbankan syariah dalam melakukan fungsi intermediasi keuangan. Model bisnis ini mengoptimalkan fungsi investasi pada perbankan syariah dengan menghimpun dana dengan bagi hasil profit sharing tanpa ada capital guarantee.

Sharia Restricted Intermediary Account (SRIA) menjadi variasi produk baru yang sedang dikembangkan di perbankan syariah dengan tujuan masyarakat nyaman bertransaksi di bank syariah terutama berinvestasi dengan nyaman dan adanya keberagaman produk yang menjadi pilihan masyarakat sesuai kebutuhan.

Baca Juga: Mudharabah

Bentuk-bentuk penyaluran dana Sharia Restricted Intermediary Account

Yang perlu diketahui ada empat bentuk penyaluran dana SRIA pada Perbankan syariah yaitu bentuk one-to-one, satu pihak investor menempatkan dana pada produk SRIA dan dana tersebut disalurkan ke satu aset produktif tertentu yang dipilih investor tersebut, selanjutnya bentuk one-to-many dana dari satu pihak investor disalurkan ke beberapa aset produktif. Selanjutnya ada bentuk many-to-one, beberapa investor menempatkan dana pada produk SRIA dan secara kolektif disalurkan ke satu aset produktif tertentu, dan terakhir  many-to-many dana dari beberapa investor tersebut secara kolektif disalurkan ke beberapa aset produktif.

Dengan empat bentuk SRIA ini, aset bank syariah diperkirakan dapat meningkat tajam. Ketentuan ATMR yang hanya sebesar 1%, bank syariah dapat memaksimalkan keuntungan dengan memaksimalkan potensi dana investasi dari masyarakat ataupun investor institusi sampai dengan 100 kali dari modal yang dimiliki bank. Dengan demikian, keterbatasan modal tidak lagi menjadi permasalahan bagi bank syariah. Hanya saja, perbankan syariah perlu membuka akses kerja sama dengan perbankan syariah di luar negeri untuk meningkatkan potensi pendanaan dan investasi dari luar negeri.

Baca Juga: Semakin Mudah dan Berkah dengan Dompet Digital Syariah LinkAja

Akad Mudharabah Muqayyadah pada Sharia Restricted Intermediary Account

Mudharabah muqayyadah adalah akad mudharabah yang dibatasi jenis usaha, jangka waktu, dan/atau empat usahanya. Menurut Kodifikasi Produk dan Aktivitas Standar Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah “Produk penempatan dana dengan akad mudharabah muqayyadah dapat memberikan syarat-syarat dan batasan tertentu kepada bank. Nasabah juga menanggung risiko kerugian dalam hal obyek investasi atau underlying asset yang dibiayai mengalami penurunan kualitas atau kerugian. Pembagian keuntungan dinyatakan dalam bentuk nisbah yang disepakati atas pendapatan yang secara langsung diperoleh dari underlying asset atau obyek investasi yang dibiayai”.

Produk investasi bank syariah dapat diterapkan dalam bentuk Sharia Restricted Intermediary Account (SRIA) dengan akad mudharabah muqayyadah dimana investor dapat memilih proyek yang akan dibiayai secara langsung dan ikut menanggung risikonya. Atas risiko yang ditanggung, investor menjadi berhak untuk memperoleh imbal hasil yang lebih tinggi. pada SRIA, yang berperan sebagai shahibul maal adalah investor sementara yang berperan sebagai mudharib adalah bank syariah.

Baca Juga: Ekonomi Syariah sebagai Ekonomi yang Berdaya Tahan

Sharia Restricted Intermediary Account (SRIA) ini menonjolkan keunikan di dalam keuangan syariah karena mudharabah betul-betul diterapkan sebagai akad investasi. Produk SRIA berbeda dari produk perbankan pada umumnya. SRIA adalah produk investasi dan bukan produk simpanan sehingga dana yang diinvestasikan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Mekanisme bagi hasil untuk investor SRIA juga menggunakan profit sharing dan bukan net revenue sharing seperti yang saat ini umum diterapkan untuk produk simpanan perbankan syariah.

Putri Nabilla Kimina Damanik
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Editor: Diana Pratiwi

Kirim Artikel ke Redaksi Media Mahasiswa Indonesia

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Daftar Isi dan Poin-Poin Artikel

Toggle
  • Apa Sih Sharia Restricted Intermediary Account?
  • Bentuk-bentuk penyaluran dana Sharia Restricted Intermediary Account
  • Akad Mudharabah Muqayyadah pada Sharia Restricted Intermediary Account
Digital syariahEkonomi IslamEkonomi SyariahHukum Ekonomi SyariahinvestasiInvestasi SyariahInvestasi Syariah SRIAMudharabahMudharabah MuqayyadahMudharabah Perbankan Syariahperbankan syariahSaham SyariahSharia Restricted Intermediary AccountSRIASyariah
Sebarkan

Navigasi pos

Pos sebelumnya Mempererat Silaturahmi, Ormawa Syariah Gelar Halal BiHalal Online
Pos berikutnya Waspada Sexual Harassment di Lingkungan Sekitar

Pos terkait

  • Investasi Indonesia–Arab Saudi

    ACWA Power sebagai Aktor Multinasional dalam Kemitraan Investasi Indonesia–Arab Saudi

  • MSCI Indonesia

    Ancaman Standalone MSCI : Menakar Ulang Ketergantungan Bursa Indonesia pada Perusahaan Finansial Global

  • Gen Z beradaptasi di lingkungan kerja beragam budaya

    Siap Ditempatkan di Mana Saja: Tantangan Gen Z Beradaptasi di Tengah Keberagaman Budaya

  • komunikasi Generasi Z

    Jago Bicara di Depan Kamera, tetapi Gugup di Dunia Nyata: Tantangan Komunikasi Gen Z

  • risiko bullying

    Bullying Bukan Sekadar Angka: Menyoroti Statistik Kejadian dan Faktor Risikonya

  • Kerajaan Islam di Nusantara

    Kerajaan Islam di Nusantara

  • Literasi membaca Indonesia

    Indonesia Sudah Gemar Membaca, tetapi Mengapa Masih Tertinggal dari Negara Maju?

  • status gizi anak

    Anak Terlihat Sehat, Apakah Gizinya Sudah Cukup? Pelajaran dari Data 204 Anak

  • wakaf produktif untuk perguruan tinggi

    Kampus Merdeka dari Beban Finansial: Membangun Kemandirian melalui Wakaf Produktif Al-Azhar

  • penggunaan Bahasa Indonesia di TikTok mahasiswa

    Realitas Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Media Sosial TikTok Mahasiswa

  • literasi digital mahasiswa

    Pengaruh Literasi Digital terhadap Kemampuan Mahasiswa dalam Memperoleh Informasi

  • kriteria investasi dalam studi kelayakan bisnis

    Menakar Kelayakan Bisnis: Mengapa Kriteria Investasi Adalah Kompas Utama Para Pengusaha

Cari Artikel!

Artikel Terbaru!

  • Komunita Economic Championship 2026
    Berita, Kampus23 Oktober 2026
    Tim Ininnawa Ikuti Regional Qualifier Komunita Economic Championship 2026: Belajar Mengoptimalkan Aset Negara melalui A…
  • Investasi Indonesia–Arab Saudi
    Internasional, Opini23 Oktober 2026
    ACWA Power sebagai Aktor Multinasional dalam Kemitraan Investasi Indonesia–Arab Saudi
  • MSCI Indonesia
    Opini22 Oktober 2026
    Ancaman Standalone MSCI : Menakar Ulang Ketergantungan Bursa Indonesia pada Perusahaan Finansial Global
  • Kematian Aborigin dalam tahanan
    Artikel Ilmiah22 Oktober 2026
    Mati di Tangan Negara: Black Deaths in Custody dan Retaknya Demokrasi Australia
  • Kekerasan Verbal Berbasis Gender
    Artikel22 Oktober 2026
    Ketika Komentar Seksis Mengusir Perempuan dari Percakapan
  • Gen Z beradaptasi di lingkungan kerja beragam budaya
    Opini, Psikologi22 Oktober 2026
    Siap Ditempatkan di Mana Saja: Tantangan Gen Z Beradaptasi di Tengah Keberagaman Budaya
  • Tindak Pidana Pencucian Uang
    Artikel, Hukum22 Oktober 2026
    Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Perspektif Kebijakan Kriminal: Pendekatan Penal dan Nonpenal
  • komunikasi Generasi Z
    Komunikasi, Opini21 Oktober 2026
    Jago Bicara di Depan Kamera, tetapi Gugup di Dunia Nyata: Tantangan Komunikasi Gen Z
  • risiko bullying
    Bullying, Opini21 Oktober 2026
    Bullying Bukan Sekadar Angka: Menyoroti Statistik Kejadian dan Faktor Risikonya
  • kebijakan kriminal tindak pidana lingkungan hidup
    Artikel, Lingkungan Hidup21 Oktober 2026
    Upaya Penanggulangan Kejahatan Tindak Pidana Lingkungan Hidup dalam Kebijakan Kriminal

Donasi untuk Media Mahasiswa Indonesia

Donasi untuk media mahasiswa Indonesia

Sponsored

Seedbacklink

Kategori Populer

  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • KKN
  • Teknologi
  • Islam
  • UMKM
  • Magang
  • Bisnis
  • Agama
  • Psikologi
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pengabdian
  • Mahasiswa
  • Politik
  • Lingkungan
  • Digital
  • Pertanian
  • Organisasi
  • pancasila

Jenis Artikel

  • Opini
  • Artikel
  • Tips
  • Artikel Ilmiah
  • Fakta Populer
  • Resensi Buku
  • English
  • Berita
  • Esai
  • Puisi

Kantor Media Mahasiswa Indonesia (MMI)

Media Online Publikasi Artikel, Opini, Berita dan Tulisan Mahasiswa se-Indonesia. Berdiri sejak 2013 di Kota Malang.

Email Redaksi: redaksi@mahasiswaindonesia.id
WhatsApp: 0811-2564-888
Channel WA: Saluran WA MMI

Kantor Pusat:
Jl. Talang, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta

Kantor Wilayah Indonesia Barat:
Jl. Prof. Dr. M. Yamin, Gg. Atlas No. 98
Kota Pontianak, Kalimantan Barat

Kantor Wilayah Indonesia Timur:
Jl. Andi Bintang, RT/RW 002/003, Kel. Mawa, Kec. Sendana, Kota Palopo, Sulawesi Selatan

Media Mahasiswa Indonesia
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kirim Artikel
  • Kirim Tulisan
  • Kirim Berita
  • Kirim Opini
  • Donasi
  • Hubungi Kami
  • Indeks
  • Perguruan Tinggi
  • Sumpah
  • Publikasi di MMI

Jaringan Social

  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • Instagram
  • Linkedin
  • Youtube
  • Tiktok
  • Telegram
© 2013 - 2026 Media Mahasiswa Indonesia (MMI)
WA Media Mahasiswa Indonesia
Kirim Artikel ke Redaksi Media Mahasiswa Indonesia