Loncat ke konten
Menu Mobile
Media Mahasiswa Indonesia
  • Media Mahasiswa Indonesia
  • Redaksi
  • Tentang MMI
  • Artikel
  • Opini
  • Berita
  • Sumpah
  • Kirim Artikel
  • Kontak
  • Belajar Islam
  • Donasi
  • Indeks
  • Beranda
  • Mahasiswa
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • KKN
  • Tips
  • Buku
  • Demonstrasi
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sastra
  • Kesehatan
  • Perempuan
  • Politik
  • Kampus
  • Psikologi
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Publikasi Tulisan
  • Sepakbola
  • Siswa
Breaking!
BEM FH UNS Soroti Pelanggaran HAM yang Masih Terjadi lewat September Hitam Melalui SEHATI, Kader dan Masyarakat Dibekali Edukasi Herbal untuk Kendalikan Hipertensi Monev Hibah BIMA 2026: Peneliti Didorong Tak Sekadar Mengejar Serapan Anggaran Meet Cowboy 62 Jadi Masa Pengenalan Mahasiswa Baru Fakultas Peternakan IPB University Dorong Inklusivitas, Mahasiswa Unisa Solo Ajak Tunanetra Main Goalball
Beranda Ekonomi Syariah Mengenal Instrumen Investasi Syariah SRIA Dengan Akad Mudharabah Muqayyadah

Mengenal Instrumen Investasi Syariah SRIA Dengan Akad Mudharabah Muqayyadah

Media Mahasiswa Indonesia
9 Juni 20219 Juni 20211,020 views
Investasi Syariah SRIA
Kirim Artikel ke Redaksi Media Mahasiswa Indonesia

Apa Sih Sharia Restricted Intermediary Account?

Sharia Restricted Intermediary Account (SRIA) adalah model bisnis baru yang dapat diterapkan oleh perbankan syariah dalam melakukan fungsi intermediasi keuangan. Model bisnis ini mengoptimalkan fungsi investasi pada perbankan syariah dengan menghimpun dana dengan bagi hasil profit sharing tanpa ada capital guarantee.

Sharia Restricted Intermediary Account (SRIA) menjadi variasi produk baru yang sedang dikembangkan di perbankan syariah dengan tujuan masyarakat nyaman bertransaksi di bank syariah terutama berinvestasi dengan nyaman dan adanya keberagaman produk yang menjadi pilihan masyarakat sesuai kebutuhan.

Baca Juga: Mudharabah

Bentuk-bentuk penyaluran dana Sharia Restricted Intermediary Account

Yang perlu diketahui ada empat bentuk penyaluran dana SRIA pada Perbankan syariah yaitu bentuk one-to-one, satu pihak investor menempatkan dana pada produk SRIA dan dana tersebut disalurkan ke satu aset produktif tertentu yang dipilih investor tersebut, selanjutnya bentuk one-to-many dana dari satu pihak investor disalurkan ke beberapa aset produktif. Selanjutnya ada bentuk many-to-one, beberapa investor menempatkan dana pada produk SRIA dan secara kolektif disalurkan ke satu aset produktif tertentu, dan terakhir  many-to-many dana dari beberapa investor tersebut secara kolektif disalurkan ke beberapa aset produktif.

Dengan empat bentuk SRIA ini, aset bank syariah diperkirakan dapat meningkat tajam. Ketentuan ATMR yang hanya sebesar 1%, bank syariah dapat memaksimalkan keuntungan dengan memaksimalkan potensi dana investasi dari masyarakat ataupun investor institusi sampai dengan 100 kali dari modal yang dimiliki bank. Dengan demikian, keterbatasan modal tidak lagi menjadi permasalahan bagi bank syariah. Hanya saja, perbankan syariah perlu membuka akses kerja sama dengan perbankan syariah di luar negeri untuk meningkatkan potensi pendanaan dan investasi dari luar negeri.

Baca Juga: Semakin Mudah dan Berkah dengan Dompet Digital Syariah LinkAja

Akad Mudharabah Muqayyadah pada Sharia Restricted Intermediary Account

Mudharabah muqayyadah adalah akad mudharabah yang dibatasi jenis usaha, jangka waktu, dan/atau empat usahanya. Menurut Kodifikasi Produk dan Aktivitas Standar Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah “Produk penempatan dana dengan akad mudharabah muqayyadah dapat memberikan syarat-syarat dan batasan tertentu kepada bank. Nasabah juga menanggung risiko kerugian dalam hal obyek investasi atau underlying asset yang dibiayai mengalami penurunan kualitas atau kerugian. Pembagian keuntungan dinyatakan dalam bentuk nisbah yang disepakati atas pendapatan yang secara langsung diperoleh dari underlying asset atau obyek investasi yang dibiayai”.

Produk investasi bank syariah dapat diterapkan dalam bentuk Sharia Restricted Intermediary Account (SRIA) dengan akad mudharabah muqayyadah dimana investor dapat memilih proyek yang akan dibiayai secara langsung dan ikut menanggung risikonya. Atas risiko yang ditanggung, investor menjadi berhak untuk memperoleh imbal hasil yang lebih tinggi. pada SRIA, yang berperan sebagai shahibul maal adalah investor sementara yang berperan sebagai mudharib adalah bank syariah.

Baca Juga: Ekonomi Syariah sebagai Ekonomi yang Berdaya Tahan

Sharia Restricted Intermediary Account (SRIA) ini menonjolkan keunikan di dalam keuangan syariah karena mudharabah betul-betul diterapkan sebagai akad investasi. Produk SRIA berbeda dari produk perbankan pada umumnya. SRIA adalah produk investasi dan bukan produk simpanan sehingga dana yang diinvestasikan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Mekanisme bagi hasil untuk investor SRIA juga menggunakan profit sharing dan bukan net revenue sharing seperti yang saat ini umum diterapkan untuk produk simpanan perbankan syariah.

Putri Nabilla Kimina Damanik
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Editor: Diana Pratiwi

Kirim Artikel ke Redaksi Media Mahasiswa Indonesia

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Daftar Isi dan Poin-Poin Artikel

Toggle
  • Apa Sih Sharia Restricted Intermediary Account?
  • Bentuk-bentuk penyaluran dana Sharia Restricted Intermediary Account
  • Akad Mudharabah Muqayyadah pada Sharia Restricted Intermediary Account
Digital syariahEkonomi IslamEkonomi SyariahHukum Ekonomi SyariahinvestasiInvestasi SyariahInvestasi Syariah SRIAMudharabahMudharabah MuqayyadahMudharabah Perbankan Syariahperbankan syariahSaham SyariahSharia Restricted Intermediary AccountSRIASyariah
Sebarkan

Navigasi pos

Pos sebelumnya Mempererat Silaturahmi, Ormawa Syariah Gelar Halal BiHalal Online
Pos berikutnya Waspada Sexual Harassment di Lingkungan Sekitar

Pos terkait

  • Laboratorium universitas

    Laboratorium Universitas Masa Depan: Bukan Sekadar Ruang dan Peralatan

  • pengelolaan keuangan pribadi mahasiswa

    Strategi Pengelolaan Keuangan Pribadi Mahasiswa untuk Mencegah Terjerat Utang Pinjaman Online

  • ilusi uang cepat

    Ketika Ilusi Uang Cepat Mengalahkan Logika Keuangan

  • 19 juta lapangan kerja

    19 Juta Lapangan Kerja Prabowo-Gibran: Janji atau Fatamorgana?

  • Kurikulum 2013

    Kurikulum 2013 (K13): Antara Harapan dan Kenyataan

  • Kurikulum Merdeka

    Melepaskan Jerat Administratif: Mengapa Kurikulum Merdeka Lebih Relevan dari K13

  • tugas kelompok mahasiswa

    Tugas Kelompok: Wadah Kolaborasi atau Panggung para Free Rider?

  • Pelatihan Tahsin

    Tartil di Layar Zoom: Ikhtiar UKM Asy-Syifa Membentuk Generasi Qur’ani

  • banner AI

    Wajah Baru Ruang Publik: Menjamurnya Spanduk AI di Ruang Publik Masyarakat

  • Judi Online Gen-Z

    Di Balik Layar “Slot Gacor”: Ketika Judi Online Merobohkan Moral Gen-Z

  • pertemanan kampus

    Kenal Semua, Dekat dengan Siapa? Ketika Pertemanan Kampus Serba Luas tapi Tak Dalam

  • Gaya Hidup Cashless

    Ironi Barcode di Pinggir Jalan: Saat Kepraktisan Gen Z Membunuh Rezeki PKL Senior

Cari Artikel!

Artikel Terbaru!

  • Pertanian di Indonesia
    Artikel, Pertanian3 Oktober 2026
    Krisis Petani Muda: Ketika Pertanian Tak Lagi Menarik bagi Generasi Z
  • perencanaan SDM
    Artikel, Manajemen3 Oktober 2026
    Bukan Sekadar Rekrut Karyawan! Perencanaan SDM Ternyata Jembatan Strategis Menuju Bisnis Sukses
  • pidato pejabat
    Artikel, Komunikasi3 Oktober 2026
    Mengapa Pidato Pejabat Sering Gagal Menyentuh Publik? Evaluasi dari Sudut Pandang Retorika
  • Perilaku Konsumen
    Artikel2 Oktober 2026
    Ekonomi Tumbuh, Konsumen Tetap Berhitung
  • Laboratorium universitas
    Opini, Universitas2 Oktober 2026
    Laboratorium Universitas Masa Depan: Bukan Sekadar Ruang dan Peralatan
  • pelanggaran HAM September Hitam
    Berita, HAM2 Oktober 2026
    BEM FH UNS Soroti Pelanggaran HAM yang Masih Terjadi lewat September Hitam
  • pengelolaan keuangan pribadi mahasiswa
    Keuangan, Opini2 Oktober 2026
    Strategi Pengelolaan Keuangan Pribadi Mahasiswa untuk Mencegah Terjerat Utang Pinjaman Online
  • Karhutla Kalimantan 2026
    Artikel, Bencana Alam2 Oktober 2026
    Karhutla Kalimantan 2026: Api yang Tak Pernah Benar-Benar Padam
  • Panggung Komunikasi dengan Podium dan Doodle copy
    Artikel1 Oktober 2026
    Persiapan untuk Public Speaking
  • Selai sorgum
    Artikel1 Oktober 2026
    Dukung Gizi Seimbang, ITS Kembangkan Selai Berbasis Sorgum Dan Puree Buah Tinggi Serat Untuk Penyandang Obesitas

Donasi untuk Media Mahasiswa Indonesia

Donasi untuk media mahasiswa Indonesia

Sponsored

Seedbacklink

Kategori Populer

  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • KKN
  • Teknologi
  • Islam
  • UMKM
  • Magang
  • Bisnis
  • Agama
  • Psikologi
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pengabdian
  • Mahasiswa
  • Politik
  • Lingkungan
  • Digital
  • Pertanian
  • Organisasi
  • pancasila

Jenis Artikel

  • Opini
  • Artikel
  • Tips
  • Artikel Ilmiah
  • Fakta Populer
  • Resensi Buku
  • English
  • Berita
  • Esai
  • Puisi

Kantor Media Mahasiswa Indonesia (MMI)

Media Online Publikasi Artikel, Opini, Berita dan Tulisan Mahasiswa se-Indonesia. Berdiri sejak 2013 di Kota Malang.

Email Redaksi: redaksi@mahasiswaindonesia.id
WhatsApp: 0811-2564-888
Channel WA: Saluran WA MMI

Kantor Pusat:
Jl. Talang, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta

Kantor Wilayah Indonesia Barat:
Jl. Prof. Dr. M. Yamin, Gg. Atlas No. 98
Kota Pontianak, Kalimantan Barat

Kantor Wilayah Indonesia Timur:
Jl. Andi Bintang, RT/RW 002/003, Kel. Mawa, Kec. Sendana, Kota Palopo, Sulawesi Selatan

Media Mahasiswa Indonesia
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kirim Artikel
  • Kirim Tulisan
  • Kirim Berita
  • Kirim Opini
  • Donasi
  • Hubungi Kami
  • Indeks
  • Perguruan Tinggi
  • Sumpah
  • Publikasi di MMI

Jaringan Social

  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • Instagram
  • Linkedin
  • Youtube
  • Tiktok
  • Telegram
© 2013 - 2026 Media Mahasiswa Indonesia (MMI)
WA Media Mahasiswa Indonesia
Kirim Artikel ke Redaksi Media Mahasiswa Indonesia