Apa Sih Sharia Restricted Intermediary Account?
Sharia Restricted Intermediary Account (SRIA) adalah model bisnis baru yang dapat diterapkan oleh perbankan syariah dalam melakukan fungsi intermediasi keuangan. Model bisnis ini mengoptimalkan fungsi investasi pada perbankan syariah dengan menghimpun dana dengan bagi hasil profit sharing tanpa ada capital guarantee.
Sharia Restricted Intermediary Account (SRIA) menjadi variasi produk baru yang sedang dikembangkan di perbankan syariah dengan tujuan masyarakat nyaman bertransaksi di bank syariah terutama berinvestasi dengan nyaman dan adanya keberagaman produk yang menjadi pilihan masyarakat sesuai kebutuhan.
Baca Juga: Mudharabah
Bentuk-bentuk penyaluran dana Sharia Restricted Intermediary Account
Yang perlu diketahui ada empat bentuk penyaluran dana SRIA pada Perbankan syariah yaitu bentuk one-to-one, satu pihak investor menempatkan dana pada produk SRIA dan dana tersebut disalurkan ke satu aset produktif tertentu yang dipilih investor tersebut, selanjutnya bentuk one-to-many dana dari satu pihak investor disalurkan ke beberapa aset produktif. Selanjutnya ada bentuk many-to-one, beberapa investor menempatkan dana pada produk SRIA dan secara kolektif disalurkan ke satu aset produktif tertentu, dan terakhir many-to-many dana dari beberapa investor tersebut secara kolektif disalurkan ke beberapa aset produktif.
Dengan empat bentuk SRIA ini, aset bank syariah diperkirakan dapat meningkat tajam. Ketentuan ATMR yang hanya sebesar 1%, bank syariah dapat memaksimalkan keuntungan dengan memaksimalkan potensi dana investasi dari masyarakat ataupun investor institusi sampai dengan 100 kali dari modal yang dimiliki bank. Dengan demikian, keterbatasan modal tidak lagi menjadi permasalahan bagi bank syariah. Hanya saja, perbankan syariah perlu membuka akses kerja sama dengan perbankan syariah di luar negeri untuk meningkatkan potensi pendanaan dan investasi dari luar negeri.
Baca Juga: Semakin Mudah dan Berkah dengan Dompet Digital Syariah LinkAja
Akad Mudharabah Muqayyadah pada Sharia Restricted Intermediary Account
Mudharabah muqayyadah adalah akad mudharabah yang dibatasi jenis usaha, jangka waktu, dan/atau empat usahanya. Menurut Kodifikasi Produk dan Aktivitas Standar Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah “Produk penempatan dana dengan akad mudharabah muqayyadah dapat memberikan syarat-syarat dan batasan tertentu kepada bank. Nasabah juga menanggung risiko kerugian dalam hal obyek investasi atau underlying asset yang dibiayai mengalami penurunan kualitas atau kerugian. Pembagian keuntungan dinyatakan dalam bentuk nisbah yang disepakati atas pendapatan yang secara langsung diperoleh dari underlying asset atau obyek investasi yang dibiayai”.
Produk investasi bank syariah dapat diterapkan dalam bentuk Sharia Restricted Intermediary Account (SRIA) dengan akad mudharabah muqayyadah dimana investor dapat memilih proyek yang akan dibiayai secara langsung dan ikut menanggung risikonya. Atas risiko yang ditanggung, investor menjadi berhak untuk memperoleh imbal hasil yang lebih tinggi. pada SRIA, yang berperan sebagai shahibul maal adalah investor sementara yang berperan sebagai mudharib adalah bank syariah.
Baca Juga: Ekonomi Syariah sebagai Ekonomi yang Berdaya Tahan
Sharia Restricted Intermediary Account (SRIA) ini menonjolkan keunikan di dalam keuangan syariah karena mudharabah betul-betul diterapkan sebagai akad investasi. Produk SRIA berbeda dari produk perbankan pada umumnya. SRIA adalah produk investasi dan bukan produk simpanan sehingga dana yang diinvestasikan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Mekanisme bagi hasil untuk investor SRIA juga menggunakan profit sharing dan bukan net revenue sharing seperti yang saat ini umum diterapkan untuk produk simpanan perbankan syariah.
Putri Nabilla Kimina Damanik
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Editor: Diana Pratiwi