Loncat ke konten
Menu Mobile
Media Mahasiswa Indonesia
  • Media Mahasiswa Indonesia
  • Redaksi
  • Tentang MMI
  • Artikel
  • Opini
  • Berita
  • Sumpah
  • Kirim Artikel
  • Kontak
  • Belajar Islam
  • Donasi
  • Indeks
  • Beranda
  • Mahasiswa
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • KKN
  • Tips
  • Buku
  • Demonstrasi
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sastra
  • Kesehatan
  • Perempuan
  • Politik
  • Kampus
  • Psikologi
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Publikasi Tulisan
  • Sepakbola
  • Siswa
Breaking!
Ember Tumpuk sebagai Upaya Pengolahan Sampah Dapur: Pemanfaatan Limbah Anorganik (Galon) dan Sampah Organik oleh Mahasiswa KKN UAD Unit II.D.2 Mahasiswa USG Ciptakan GURIHORA, Bubuk Penyedap Alami dari Bandeng dan Rumput Laut untuk Ibu PKK Ujungpangkah Soroti Kekerasan Seksual, Peserta Candrasena Ambassador Usulkan Platform Perlindungan Mahasiswa Dari Kelas ke Langit Malam: Mahasiswa Universitas Jember Uji Coba Media Pembelajaran Astro-Oceanografi di SMKS Puger Menjawab Tantangan Stres Akademik, Mahasiswa UPI Kembangkan Modul Intervensi berbasis Adversity Quotient
Beranda Ekonomi Syariah Mengenal Instrumen Investasi Syariah SRIA Dengan Akad Mudharabah Muqayyadah

Mengenal Instrumen Investasi Syariah SRIA Dengan Akad Mudharabah Muqayyadah

Media Mahasiswa Indonesia
9 Juni 20219 Juni 20211,020 views
Investasi Syariah SRIA
Kirim Artikel ke Redaksi Media Mahasiswa Indonesia

Apa Sih Sharia Restricted Intermediary Account?

Sharia Restricted Intermediary Account (SRIA) adalah model bisnis baru yang dapat diterapkan oleh perbankan syariah dalam melakukan fungsi intermediasi keuangan. Model bisnis ini mengoptimalkan fungsi investasi pada perbankan syariah dengan menghimpun dana dengan bagi hasil profit sharing tanpa ada capital guarantee.

Sharia Restricted Intermediary Account (SRIA) menjadi variasi produk baru yang sedang dikembangkan di perbankan syariah dengan tujuan masyarakat nyaman bertransaksi di bank syariah terutama berinvestasi dengan nyaman dan adanya keberagaman produk yang menjadi pilihan masyarakat sesuai kebutuhan.

Baca Juga: Mudharabah

Bentuk-bentuk penyaluran dana Sharia Restricted Intermediary Account

Yang perlu diketahui ada empat bentuk penyaluran dana SRIA pada Perbankan syariah yaitu bentuk one-to-one, satu pihak investor menempatkan dana pada produk SRIA dan dana tersebut disalurkan ke satu aset produktif tertentu yang dipilih investor tersebut, selanjutnya bentuk one-to-many dana dari satu pihak investor disalurkan ke beberapa aset produktif. Selanjutnya ada bentuk many-to-one, beberapa investor menempatkan dana pada produk SRIA dan secara kolektif disalurkan ke satu aset produktif tertentu, dan terakhir  many-to-many dana dari beberapa investor tersebut secara kolektif disalurkan ke beberapa aset produktif.

Dengan empat bentuk SRIA ini, aset bank syariah diperkirakan dapat meningkat tajam. Ketentuan ATMR yang hanya sebesar 1%, bank syariah dapat memaksimalkan keuntungan dengan memaksimalkan potensi dana investasi dari masyarakat ataupun investor institusi sampai dengan 100 kali dari modal yang dimiliki bank. Dengan demikian, keterbatasan modal tidak lagi menjadi permasalahan bagi bank syariah. Hanya saja, perbankan syariah perlu membuka akses kerja sama dengan perbankan syariah di luar negeri untuk meningkatkan potensi pendanaan dan investasi dari luar negeri.

Baca Juga: Semakin Mudah dan Berkah dengan Dompet Digital Syariah LinkAja

Akad Mudharabah Muqayyadah pada Sharia Restricted Intermediary Account

Mudharabah muqayyadah adalah akad mudharabah yang dibatasi jenis usaha, jangka waktu, dan/atau empat usahanya. Menurut Kodifikasi Produk dan Aktivitas Standar Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah “Produk penempatan dana dengan akad mudharabah muqayyadah dapat memberikan syarat-syarat dan batasan tertentu kepada bank. Nasabah juga menanggung risiko kerugian dalam hal obyek investasi atau underlying asset yang dibiayai mengalami penurunan kualitas atau kerugian. Pembagian keuntungan dinyatakan dalam bentuk nisbah yang disepakati atas pendapatan yang secara langsung diperoleh dari underlying asset atau obyek investasi yang dibiayai”.

Produk investasi bank syariah dapat diterapkan dalam bentuk Sharia Restricted Intermediary Account (SRIA) dengan akad mudharabah muqayyadah dimana investor dapat memilih proyek yang akan dibiayai secara langsung dan ikut menanggung risikonya. Atas risiko yang ditanggung, investor menjadi berhak untuk memperoleh imbal hasil yang lebih tinggi. pada SRIA, yang berperan sebagai shahibul maal adalah investor sementara yang berperan sebagai mudharib adalah bank syariah.

Baca Juga: Ekonomi Syariah sebagai Ekonomi yang Berdaya Tahan

Sharia Restricted Intermediary Account (SRIA) ini menonjolkan keunikan di dalam keuangan syariah karena mudharabah betul-betul diterapkan sebagai akad investasi. Produk SRIA berbeda dari produk perbankan pada umumnya. SRIA adalah produk investasi dan bukan produk simpanan sehingga dana yang diinvestasikan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Mekanisme bagi hasil untuk investor SRIA juga menggunakan profit sharing dan bukan net revenue sharing seperti yang saat ini umum diterapkan untuk produk simpanan perbankan syariah.

Putri Nabilla Kimina Damanik
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Editor: Diana Pratiwi

Kirim Artikel ke Redaksi Media Mahasiswa Indonesia

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Daftar Isi dan Poin-Poin Artikel

Toggle
  • Apa Sih Sharia Restricted Intermediary Account?
  • Bentuk-bentuk penyaluran dana Sharia Restricted Intermediary Account
  • Akad Mudharabah Muqayyadah pada Sharia Restricted Intermediary Account
Digital syariahEkonomi IslamEkonomi SyariahHukum Ekonomi SyariahinvestasiInvestasi SyariahInvestasi Syariah SRIAMudharabahMudharabah MuqayyadahMudharabah Perbankan Syariahperbankan syariahSaham SyariahSharia Restricted Intermediary AccountSRIASyariah
Sebarkan

Navigasi pos

Pos sebelumnya Mempererat Silaturahmi, Ormawa Syariah Gelar Halal BiHalal Online
Pos berikutnya Waspada Sexual Harassment di Lingkungan Sekitar

Pos terkait

  • kurikulum 2013 di SMK

    Kurikulum 2013 di SMK: Usang Sebelum Usai?

  • keadilan hukum

    Keadilan Harus Berlaku untuk Semua

  • Kurikulum 2013

    Kurikulum 2013: Transformasi Pembelajaran Menuju Siswa yang Aktif dan Kompeten

  • KTSP

    KTSP: Transformasi Pendidikan melalui Kemandirian Sekolah

  • kesesuaian muatan LKS terhadap SK dan KD KTSP 2006

    Menakar Kesesuaian Muatan Lembar Kerja Siswa (LKS) terhadap Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar KTSP 2006

  • Pajak buku

    Dipajaki Seperti Benda Konsumsi, Dituntut Menjadi Media Pendidikan: Ironi Pajak Buku dan Hambatan Literasi Mahasiswa Indonesia

  • demo sebagai ujian demokrasi

    Demo: Ujian Kualitas Berbangsa dan Bernegara

  • kebiasaan kecil dalam pekerjaan Medical Representative

    Kebiasaan Kecil yang Menurunkan Risiko Besar dalam Pekerjaan Medical Representative

  • Web Kursus Online Gratis untuk Mahasiswa

    5 Web Kursus Online Gratis untuk Mahasiswa yang Ingin Menambah Skill

  • Kebebasan Pers, Apakah Masih Ada?

  • kedai kopi

    Kedai Kopi: Bisnis Masa Kini dan Peluang di Masa Depan

  • manfaat sarapan bagi mahasiswa

    7 Manfaat Sarapan bagi Mahasiswa Sebelum Kuliah

Cari Artikel!

Artikel Terbaru!

  • kurikulum 2013 di SMK
    Opini, Pendidikan12 September 2026
    Kurikulum 2013 di SMK: Usang Sebelum Usai?
  • keadilan hukum
    Hukum, Opini12 September 2026
    Keadilan Harus Berlaku untuk Semua
  • Kurikulum 2013
    Opini, Pendidikan12 September 2026
    Kurikulum 2013: Transformasi Pembelajaran Menuju Siswa yang Aktif dan Kompeten
  • pengolahan sampah dapur
    Berita, KKN11 September 2026
    Ember Tumpuk sebagai Upaya Pengolahan Sampah Dapur: Pemanfaatan Limbah Anorganik (Galon) dan Sampah Organik oleh Mahasi…
  • KTSP
    Opini, Pendidikan10 September 2026
    KTSP: Transformasi Pendidikan melalui Kemandirian Sekolah
  • SUKOO-PACK
    Inovasi9 September 2026
    Bukan Sekadar Packing Peanuts, SUKOO-PACK Mahasiswa UB Dorong Sukun Lokal Jadi Solusi Kemasan Berkelanjutan
  • mahasiswa mengenal jogja
    Lifestyle9 September 2026
    Panduan Mahasiswa Mengenal Jogja: Kapan Sewa Mobil Bisa Menjadi Pilihan?
  • I mini soccer
    Bisnis9 September 2026
    Tren Bisnis Arena Olahraga Komersial: Apa yang Perlu Dipertimbangkan Pengelola?
  • Perang Dagang AS-Tiongkok
    Artikel Ilmiah9 September 2026
    Perang Dagang Amerika Serikat–Tiongkok: Peluang atau Ancaman bagi Perekonomian Indonesia
  • Cara membangun komunitas di TikTok
    Media Sosial9 September 2026
    Dari Penonton Menjadi Komunitas: Cara TikTok Content Creator Membangun Hubungan yang Bertahan Lama

Donasi untuk Media Mahasiswa Indonesia

Donasi untuk media mahasiswa Indonesia

Sponsored

Seedbacklink

Kategori Populer

  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • KKN
  • Teknologi
  • Islam
  • UMKM
  • Magang
  • Bisnis
  • Agama
  • Psikologi
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pengabdian
  • Mahasiswa
  • Politik
  • Lingkungan
  • Digital
  • Pertanian
  • Organisasi
  • pancasila

Jenis Artikel

  • Opini
  • Artikel
  • Tips
  • Artikel Ilmiah
  • Fakta Populer
  • Resensi Buku
  • English
  • Berita
  • Esai
  • Puisi

Kantor Media Mahasiswa Indonesia (MMI)

Media Online Publikasi Artikel, Opini, Berita dan Tulisan Mahasiswa se-Indonesia. Berdiri sejak 2013 di Kota Malang.

Email Redaksi: redaksi@mahasiswaindonesia.id
WhatsApp: 0811-2564-888
Channel WA: Saluran WA MMI

Kantor Pusat:
Jl. Talang, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta

Kantor Wilayah Indonesia Barat:
Jl. Prof. Dr. M. Yamin, Gg. Atlas No. 98
Kota Pontianak, Kalimantan Barat

Kantor Wilayah Indonesia Timur:
Jl. Andi Bintang, RT/RW 002/003, Kel. Mawa, Kec. Sendana, Kota Palopo, Sulawesi Selatan

Media Mahasiswa Indonesia
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kirim Artikel
  • Kirim Tulisan
  • Kirim Berita
  • Kirim Opini
  • Donasi
  • Hubungi Kami
  • Indeks
  • Perguruan Tinggi
  • Sumpah
  • Publikasi di MMI

Jaringan Social

  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • Instagram
  • Linkedin
  • Youtube
  • Tiktok
  • Telegram
© 2013 - 2026 Media Mahasiswa Indonesia (MMI)
WA Media Mahasiswa Indonesia
Kirim Artikel ke Redaksi Media Mahasiswa Indonesia