Ekonomi Syariah sebagai Ekonomi yang Berdaya Tahan

Ekonomi Syariah

Agama merupakan keyakinan seseorang terhadap adanya Tuhan, yang mana di dalamnya telah diatur kaidah-kaidah peribadatan kepada Tuhan, pergaulan manusia kepada manusia lain, serta kepada alam lingkungannya. Islam merupakan agama yang berada di urutan kedua  paling banyak dianut  oleh seluruh masyarakat di dunia. Yaitu dengan total jumlah pengikut 1.907.110.000 orang pada tahun 2020. Dan negara yang merupakan negara muslim terbesar di dunia, yaitu Indonesia. Dimana ada sekitar 229 juta pengikut; atau sekitar kurang lebih 87,2% dari populasi penduduk Indonesia, dan 13% dari populasi Muslim dunia.

Di dalam agama islam, terdapat sumber-sumber hukum yang menjadi pedoman hidup bagi setiap muslim. Dimana dalam hukum tersebut mengatur berbagai persoalan yang ada pada aspek kehidupan manusia, termasuk juga mengenai kehidupan berekonomi. Dalam islam terdapat istilah ekonomi islam atau ekonomi syariah, yang mana sistem didalamnya sangat berbeda dengan ekonomi konvensional. Menurut seorang ahli bernama M.A. Mannan, ekonomi syariah adalah ilmu yang mempelajari berbagai masalah mengenai ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai ajaran Islam.

Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia

 Perkembangan ekonomi syariah di negara kita Indonesia, dapat dikatakan memiliki progres yang cukup signifikan dari tahun ke tahun. Hal ini dapat kita lihat dari kenaikan peringkat negara Indonesia berdasarkan laporan Bank Indonesia mengenai Ekonomi dan Keuangan Syariah 2019. Laporan tersebut menyatakan kinerja ekonomi syariah lebih tinggi 5,72 persen  dibandingkan PDB nasional. Begitupun menurut pernyataan The State of The Global Islamic Economy 2020. Dimana pada tahun 2018 Indonesia menempati peringkat 10 besar, kemudian pada tahun 2019 meningkat menjadi peringkat ke-5. Dan kini pada tahun 2020  Indonesia berhasil menempati peringkat ke-4. Pencapaian ini merupakan kabar baik bagi Indonesia agar dapat terus meningkatkan keuangan syariah nasional serta kualitas berbagai produk ekonomi syariah. Seperti dalam sektor perbankan syariah, pasar modal syariah, asuransi syariah, keuangan nonbank, rumah sakit Islam, perhotelan syariah, pariwisata, kosmetik dan farmasi halal, halal food, fashion syariah dan lain-lain.  

Bacaan Lainnya
DONASI

Perkembangan ekonomi syariah di negara Indonesia tidak berhenti hanya sampai disitu. Dalam sektor perbankan syariah terdapat suatu perubahan besar yang dilakukan. Hal ini demi meningkatkan layanan keuangan syariah dengan kualitas yang lebih baik. Selain itu juga untuk memperkuat berbagai kelembagaan syariah di Indonesia dari segi model, aset, produk dan layanan. Pemerintah me-merger tiga bank  BUMN syariah, yakni PT Bank BRI syariah Tbk (BRIS), PT Bank Syariah Mandiri (BSM), dan PT Bank BNI Syariah (BNIS). Hasil merger ketiga bank syariah ini dinamakan dengan Bank Syariah Indonesia. Penggabungan ketiga bank ini dilakukan setelah melalui tahap perizinan dari OJK, Bank Indonesia; dan persetujuan Kementerian Hukum dan HAM atas dasar Perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Bank Syariah Indonesia diperkirakan akan mulai beroprasi pada tanggal 1 februari 2021. Dan akan melayani seluruh masyarakat mulai dari UMKM, korporasi, nasabah ritel, dan investor global.

Produk dan jasa yang ditawarkan oleh Bank Syariah Indonesia juga bermacam-macam. Tidak hanya murabahah, rahn (gadai), ijarah (sewa), wadi’ah (titipan), mudhorabah, syirkah (bagi hasil), dan lain sebagainya. Namun juga akan memberikan layanan treasury, international banking agar dapat memaksimalkan global sukuk. Termasuk produk-produk lain yang mengadopsi teknologi digital terkini. Bank Syariah Indonesia memiliki aset kurang lebih sebanyak Rp 214,6 triliun dengan modal inti kurang lebih Rp 20,4 triliun. Dimana dengan adanya aset tersebut, Bank Syariah Indonesia memiliki visi dan misi untuk masuk dalam daftar top 10 bank syariah terbesar di dunia dan 10 bank terbesar di Indonesia. Dan untuk memastikan proses integrasi berjalan dengan baik dan lancar, maka dibutuhkan tenaga profesional yang berpengalaman dalam bidang ekonomi maupun perbankan syariah untuk mengawal ketiga bank syariah  tersebut.

Daya tahan ekonomi syariah di masa pandemi

Ekonomi Syariah

Sistem yang ada pada ekonomi syariah dapat dikatakan memiliki daya resistansi yang cukup kuat terhadap krisis keuangan. Sehingga dapat menjadi  alternatif dari sistem ekonomi konvensional. Misalnya saja pada sektor UMKM atau Usaha Mikro Kecil Menengah, yang merupakan salah satu karakteristik utama ekonomi negara Indonesia. Dan juga merupakan prioritas pengembangan ekonomi syariah dalam bidang kegiatan usaha syariah.

Dalam kondisi yang serba keterbatasan, sektor keuangan nasional  tidak dapat menjadi solusi pemulihan mutlak bagi ekonomi negara Indonesia, karena adanya korporasi yang mengurangi aktivitas produksi dan juga investasi. Sehingga UMKM dapat menjadi alternatif pendorong bagi ekonomi negara, yaitu dapat berkontribusi sebanyak 97 persen dari penyerapan tenaga kerja, sebanyak 60 persen pada nilai produk domestik bruto (PDB) nasional, sebanyak 58 persen dari total investasi, dan juga sebanyak 14 persen dari total ekspor. Sehingga dalam kondisi krisis atau pandemi, dalam melayani kebutuhan masyarakat pelaku bisnis syariah UMKM harus diperkuat, yaitu dengan cara  memberikan fasilitas yang memadai kepada UMKM agar terus bisa memproduksi produknya, serta memperluas pasar agar penjualan lebih efisien.

Dan betapa bersyukurnya kita yang hidup beriringan dengan perkembangan zaman, dimana kini UKMK tidak hanya dapat dipasarkan secara tradisional, namun juga dapat melalui fintech atau financial technolgy. Fintech merupakan sebuah inovasi dalam bidang jasa keuangan atau finansial yang digabungkan dengan teknologi, sehingga dapat mempermudah manusia dalam bertransaksi melalui e-commers atau perdagangan elektronik yang dapat  dilakukan melalui telpon seluler kita. Dengan adanya financial techlonogy ini, segala bentuk transaksi mulai dari  metode pembayaran, transfer dana, pinjaman dana, pengumpulan dana, sampai dengan pengelolaan aset dapat kita lakukan secara cepat dan singkat.

Fungsi fintech bagi UMKM ada banyak sekali, selain dapat menaikkan jumlah penjualan dan memperluas mangsa pasar UMKM,  fintech juga dapat membantu UMKM  untuk mendapatkan modal usaha dengan presentase bunga yang lebih rendah. karena sebelum fintech muncul, untuk mendapatkan modal usaha mereka ( pelaku UMKM ) selalu mengandalkan pinjaman dari bank dan mendapatkan bunga cukup tinggi, juga menerima prosedur pinjaman yang dinilai cukup sulit. Pinjaman dana usaha melalui fintech ini disebut dengan peer-to-peer (P2P) lending, yaitu mempertemukan pelaku UMKM yang membutuhkan dana usaha dengan orang-orang yang bersedia berinvestasi untuk meminjamkan uang mereka melalui platform online. Ada pula crowdfunding yang artinya dana sukarela, yaitu peminjam mendapatkan dana dari donatur yang telah mengumpulkan dana.

Namun perlu diketahui juga, berbagai hal yang ada di dunia ini selalu memiliki sisi yang baik dan juga buruk. Sehingga sebelum kita hendak meminjam dana pada berbagai macam pinjaman dana di lembaga (P2P) lending dan crowdfunding yang ada pada fintech, kita harus benar-benar teliti dalam memperhatikan berbagai persyaratan ketika mengajukan dana. Perhatikan juga apakah  lembaga yang dipilih telah resmi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  Hal ini dilakukan agar mencegah terjadinya segala bentuk upaya penipuan yang merugikan pihak pelaku UMKM.

Athia Nur Kamilah
Mahasiswa Prodi Ekonomi Syariah UIN Sunan Ampel Surabaya

Editor: Diana Intan Pratiwi

Baca Juga:
Prospek Merger 3 Bank Syariah BUMN
Peran Milenial dalam Panggung Perbankan Syariah
Berwirausaha Secara Syariah, Kenapa Tidak?

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI