Meneropong Sejarah hingga Eksistensi Asuransi Syariah di Indonesia

Sejarah Asuransi Syariah Indonesia

Kita tidak pernah bisa mengetahui kondisi yang akan terjadi dimasa mendatang. Oleh sebab itu, mayoritas masyarakat akan menggunakan asuransi terhadap langkah preventif dalam menjaga segala hal yang milikinya di masa mendatang. Baik dalam hal kesehatan, harta, hingga pendidikan. Ternyata, kondisi tersebut sudah berkembang sejak masa sebelum Rasulullah SAW.  Mulanya, budaya seperti itu tumbuh pada masa arab kuno yang memberikan sejumlah dana kepada keluarga yang anggotanya meninggal akibat pembunuhan oleh bangsa atau suku lain.

Kompensasi yang diterima oleh keluarga korban pembunuhan tersebut disebut dengan Diyat. Diyat sendiri diberikan oleh kerabat terdekat dari pembunuh kepada ahli waris korban pembunuhan. Oleh karena itu, budaya ini disebut dengan aqilah, yang memiliki arti bertanggung jawab bagi keluarga. Hal ini sama seperti masa kini dalam asuransi yang mana seseorang akan mendapatkan premi atas setiap risiko yang terjadi.

Baca Juga: Sejarah Perkembangan Bank Syariah dan Perkembangan Bank di Indonesia

Bacaan Lainnya
DONASI

Kemudian berbagai ilmuwan modern muslim mengkaji lebih jauh terkait budaya tersebut di antaranya Ibnu Abidin (1784-1836), Muhammad Nejatullah al Shiddiqi, Muhammad Muslehuddin, Fazlur Rahman, Mannan, Yusuf al-Qardhawi, serta Mohd Ma’shum Billah. Pada akhirnya dirumuskan asuransi syariah yang merupakan sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara para pemegang polis (peserta), yang dilakukan melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan prinsip syariah.

Asuransi Syariah pada pertama kalinya berdiri pada tahun 1979 dengan nama Sudanese Islamic Insurance di Sudan. Kajian ekonomi Islam kontemporer yang menghasilkan asuransi syariah ini pada akhirnya sampai ke Indonesia pada tahun 1994 dengan dibentuknya Asuransi Takaful Indonesia yang hingga kini terus berkembang.

Lembaga Asuransi Kontemporer

Namun baru-baru ini, banyak kasus asuransi yang terjadi di Indonesia, contohnya beberapa lembaga asuransi konvensional yang gagal bayar pada akhirnya menyebabkan kerugian bagi para pesertanya dan seharusnya berdampak kepada kepercayaan masyarakat pada sektor asuransi.

Baca Juga: Tantangan dan Solusi Perbankan Syariah dalam Menghadapi Pandemi Covid-19

Menariknya disisi lain, industri asuransi syariah nasional pertumbuhan asetnya tumbuh positif sebesar 4,83 persen secara year on year, dari Rp 40,8 triliun pada kuartal II-2020 menjadi Rp 42,8 triliun pada kuartal II-2021. Sehingga seiring berjalannya waktu, eksistensi asuransi syariah di Indonesia terus tumbuh dibandingkan dengan asuransi konvensional. Namun tentunya keduanya memiliki berbagai keunggulan serta kekurangannya masing-masing.

Pertama, secara prinsip asuransi syariah menggunakan prinsip sharing of risk yang artinya risiko dari satu orang/pihak dibebankan kepada seluruh orang/pihak yang menjadi pemegang polis. Sedangkan asuransi konvensional memiliki prinsip transfer of risk yang artinya risiko dari pemegang polis dialihkan kepada perusahaan asuransi. Selanjutnya yang paling mencolok adalah landasan dalam menjalankan usaha asuransi tersebut, dimana dalam asuransi syariah tentunya harus sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Kemudian, dalam asuransi syariah juga tidak berlaku sistem ‘dana hangus’ yang artinya dana kontribusi (premi) yang disetorkan sebagai tabarru’ dalam asuransi syariah tidak hangus meskipun tidak terjadi klaim selama masa perlindungan. Dalam asuransi syariah juga terdapat alokasi dan distribusi surplus underwriting yaitu selisih lebih dari total kontribusi pemegang polis ke dalam dana tabarru’ setelah ditambah recovery klaim dari reasuransi dikurangi pembayaran santunan/klaim, kontribusi reasuransi, dan penyisihan teknis, dalam satu periode tertentu. Sedangkan pada asuransi konvensional, seluruh surplus underwriting ini menjadi milik perusahaan asuransi sepenuhnya.

Baca Juga: Peran Komite Audit di Bank Syariah

Adapun kekurangan pada asuransi syariah saat ini adalah kecilnya keuntungan yang didapatkan, salah satu akibatnya adalah kurangnya modal yang dimiliki oleh asuransi syariah yang belum bisa menyamai posisinya dengan lembaga asuransi konvensional.

Namun dengan potensi Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah pemeluk agama Islam tidak menutup kemungkinan kelak asuransi syariah akan mampu bersaing dan unggul. Serta dengan melihat penjelasan sebelumnya, untuk mendapatkan keberkahan serta keuntungan yang tidak hanya berorientasi di dunia, asuransi mana yang kira-kira akan Anda gunakan?

Asyila Muthi’ah Syamsuri
Mahasiswa Ilmu Ekonomi 2019
Universitas Brawijaya

Editor: Diana Pratiwi

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI