Penahanan 7 Tahanan Politik Papua: Antara menjaga keutuhan NKRI dan Pelanggaran HAM

Tahanan Politik Papua

Seperti yang kita ketahui bahwa beberapa minggu lalu sempat muncul isu, “bebaskan tapol Papua”. Hai sempat viral karena adanya tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Hakim Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara untuk memberikan tuntutan hukuman satu tahun kurungan penjara terhadap dua oknum polisi yang diduga telah menyerang penyidik senior KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Novel Baswedan. Banyak sekali pendapat dari kalangan masyarakat yang menilai bahwa tuntutan dari JPU tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan 7 mahasiswa Papua. Mereka dituntut selama belasan tahun akibat dituduh melakukan tindakan makar. Padahal aksi yang mereka lakukan hanyalah aksi demonstrasi untuk menentang rasialisme yang ada di Indonesia.

Bisa kita lihat permainan hukum yang ada di negara kita, Indonesia. Banyak sekali problematika seperti ini yang sering kita temukan, serta banyak pula kejanggalan yang terdapat dalam isu-isu kasus seperti ini. Penahanan atas 7 mahasiswa Papua ini sendiri mulai terjadi ketika adanya keterlibatan ke-7 Orang Papua di dalam aksi demonstrasi yang menyampaikan aspirasi dan suara mereka di dalam menentang “Rasialisme” di Papua. Hal itu sebagai bentuk rasa kekecewaan dan kekesalan mereka terhadap saudara mereka yang menjadi korban rasis di Kota Malang dan Surabaya, Jawa Timur, pada tahun 2019 lalu.

Ke-7 tahanan politik ini sendiri dinilai menjadi salah satu pihak penting yang menunggangi aksi di balik isu demonstrasi dan kericuhan yang terjadi di Papua. Hal ini dapat dilihat dari posisi mereka yang menduduki posisi-posisi penting di dalam sejumlah tubuh Ormas Papua seperti, Agus Kossay (Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB)); Buchtar Tabuni (Aktivis United Liberation Movement for West Papua); Steven Itlay (Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Mimika), Ferry Kombo (Mantan ketua BEM Universitas Cendrawasih Papua); Alex Gobay (Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ Jayapura)) serta Hengky Hilapok dan Irwanus Urobmabin (mahasiswa USTJ Jayapura).

Bacaan Lainnya
DONASI

Tahanan Politik

Akibat dari perananan penting yang di duduki oleh ke-7 demonstran inilah yang menyebabkan akhirnya mereka ditahan, didakwa, dan dituntut hukuman kurungan penjara atas dugaan ingin melakukan makar dengan dijerat pasal 106 KUHP tentang perbuatan makar. Hal itu ditunjukkan dengan adanya yel-yel, “Referendum dan Papua merdeka”. Serta, ditambah dengan adanya pemakaian simbol bendera bintang kejora saat aksi demo dilakukan. Meskipun, sebelumnya saksi ahli yang dihadirkan oleh para terdakwa dari Universitas Airlangga menjelaskan bahwa hal tersebut wajar saja dilakukan karena dinilai sebagai lambang cultural masyarakat Papua. Meskipun demikian, penahanan terhadap ke-7 orang ini tetap dilakukan dan membuat mereka menjadi, “Tahanan Politik” karena dinilai ingin melakukan makar.

Akibat dari penahanan terhadap 7 Orang Papua ini, banyak sekali muncul berbagai macam pendapat dari kalangan masyarakat Indonesia. Ada yang setuju karena menilai perilaku masyarakat Papua yang sering kali dinilai suka melakukan kericuhan saat melakukan aksi demonstrasi. Ada juga yang tidak setuju. Karena meskipun begitu, tujuan dan niat mereka baik. Mereka menuntut rasa keadilan atas stigmatisasi sosial dan perlakukan diskriminasi yang dilakukan terhadap mereka.

Berbicara mengenai masalah diskriminasi rasial yang ada di Papua memang tidak pernah lepas dari pembicaraan HAM, pembungkaman ekspresi, dijadikan sebagai daerah yang tertutup bagi media asing, keterbukaan pers dikekang, hingga masalah tahanan politik sampai saat ini pun menjadi isu HAM yang seharusnya menjadi perhatian khusus kita terhadap masalah HAM di Papua ini.

Dari kacamata pemerintah sendiri, penahanan terhadap 7 orang tahanan politik Papua ini dilakukan untuk melindungi keutuhan Bangsa Indonesia agar tidak terpecah belah oleh pihak luar. Hal ini sendiri di sampaikan oleh Menkopolhukam Wiranto didalam menanggapi kerusuhan anti-rasialisme di Papua. Dalam hal ini ia menilai ada pihak asing yang ikut campur dengan urusan Papua dan ingin memecah belah Bangsa Indonesia.

HAM di Papua

Dari sini, kita dapat melihat begitu banyaknya dilema yang dihadapkan kepada kita ketika berbicara mengenai masalah HAM di Papua. NAmun meskipun demikian, “sadar” adalah rasa saling menghargai satu sama lain yang harus kita tumbuhkan dan kita jaga. Agar kejadian diskriminasi rasial ini tidak selalu terjadi terulang kembali.

Pemerintah juga disini sejatinya harus menjadi pihak penengah dalam menghadapi isu diskriminasi rasial seperti ini, karena, pemerintah juga adalah pihak yang bertugas untuk menjaga keutuhan warga negaranya, melakukan mediasi terbuka dengan masyarakat Papua, dan juga mau terbuka di dalam menangani masalah diskriminasi rasial ini, bukannya malah membungkam, mengekang kebebasan ekspresi dan pers masyarakat Papua ini agar keutuhan Bangsa Indonesia ini tidak terkonfrontasi, dan terpecah satu sama lain, serta tidak terganggu dengan adanya keikutsertaan campur tangan pihak luar dalam urusan internal Negara Indonesia.

 Pada dasarnya meskipun tujuan pemerintah itu sangat baik dalam rangka menjaga keutuhan Bangsa Indonesia itu sendiri kendati demikian, apa yang telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia ini juga secara tidak langsung merupakan tindakan pelanggaran HAM karena menahan ke-7 Orang Papua ini atas dugaan makar dan mengancam stabilitas keamanan dalam negeri Negara Indonesia, padahal apa yang ke-7 Orang Papua ini lakukan hanyalah menuntut rasa keadilan dari pemerintah atas perlakuan diskriminasi rasial yang mereka terima dari masyarakat luas.

Bayu Tri Sasongko
Mahasiswa Hubungan Internasional, Universitas Islam Indonesia

Editor : Muflih Gunawan

Baca juga:
Pemblokiran Internet oleh Jokowi terhadap Warga Papua: Melanggar HAM Kah?
Papua: Kami Ingin “Di-Indonesiakan” dengan Baik
Masa Depan Papua, Menjadi Indonesia Seutuhnya

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI