Gelombang PHK Mengancam Pekerja di Tengah Pandemi

gelombang phk

Pandemi Covid-19 yang sedang melanda dunia memberikan dampak yang serius dalam berbagai bidang. Hal ini mendorong para negara untuk melakukan kebijakan-Kebijakan yang tepat untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Kebijakan pemerintah Indonesia untuk menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) ternyata belum cukup untuk memutus penyebaran virus tersebut. Tercatat kasus positif Covid-19 di Indonesia sudah menembus angka 63.749 per 5 Juli 2020 dan menyandang posisi pertama kasus positif terbanyak di ASEAN.

Kondisi ini memaksa masyarakat untuk mengurangi mobilitas mereka dan menganjurkan semua kegiatan dilakukan di dalam rumah termasuk belajar maupun bekerja. Situasi pandemi tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat akan tetapi juga berdampak pada perekonomian mereka. Akibat dari pandemi ini banyak masyarakat kehilangan mata pencaharian mereka, baik yang berskala UMKM maupun tingkat perusahaan-perusahaan tidak dapat melakukan kegiatan perekonomian seperti biasanya. Nahasya hal tersebut berimbas kepada pekerja yang terpaksa bekerja di rumah bahkan terkena PHK ( Pemutusan Hubungan Kerja). Tentu dimasa pandemi seperti ini PHK menjadi suatu ancaman  yang serius bagi para pekerja, yang memaksa mereka menjadi pengangguran di tengah situasi yang sulit ini.

Tidak hanya kasus Covid-19 yang meningkat akan tetapi kasus PHK juga mengalami peningkatan. Sudah tercatat 3,05 juta orang pekerja yang terkena PHK per 2 Juni 2020. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan angka pengangguran diperkirakan akan bertambah sebanyak 5,23 juta orang, jika angka penyebaran virus Covid-19 masih tinggi. Kasus PHK massal menjadi permasalahan yang baru di tengah pandemi ini, angka  pengangguran yang terus meningkat maka akan berpengaruh pada peningkatan angka kemiskinan.

Bacaan Lainnya
DONASI

Gelombang PHK dapat dipicu oleh beberapa hal diantaranya, kebijakan perusahaan-perusahaan terutama dalam sektor industri yang mengambil langkah untuk melakukan pengurangan karyawan, hal tersebut dilatarbelakangi adanya penurunan angka baik dalam proses produksi maupun permintaan selama pandemi ini, terutama dalam kegiatan ekspor dan impor yang terhambat berakibat pada langkanya bahan baku produksi yang harus mengimpor dari negara lain. Sebagian perusahaan yang menutup operasionalnya karena pemberlakuan pembatasan sosial juga menjadi pemicu naiknya kasus PHK. penyebaran virus yang semakin meningkat, membuat para pengusaha terpaksa melakukan PHK terhadap pekerjanya sebagai jalan terakhir untuk menekan defisit keuangan dan mempertahankan perusahaan mereka

Terjadinya gelombang PHK menyebabkan para pekerja menjadi pengangguran bahkan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari, hanya dengan mengandalkan sisa uang pesangon yang diberikan perusahaan. Tidak hanya kemiskinan yang akan mengancam para pekerja yang terkena PHK melainkan ancaman kelaparan juga menghantui nya. Situasi pandemi yang tidak kunjung usai menyebabkan perekonomian hampir lumpuh dan menempatkan masyarakat yang kurang mampu di posisi terancam.

Kehilangan pekerjaan dan tidak mempunyai pendapatan untuk memenuhi kebutuhan primer menyebabkan kasus kriminalitas meningkat di tengah pandemi ini, sebagian orang terpaksa melakukan tindakan  tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka. Tentu tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan ,untuk itu perlu tindakan yang tepat untuk menangani dan mencegah terjadinya gelombang PHK di tengah pandemi ini.

Kebijakan Pemerintah Menanggulangi Covid-19

Dalam menangani masalah ini pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk menekan angka kasus PHK maupun pengangguran. Dalam upaya pencegahan PHK, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/3/HK.04/III/2020 Tahun 2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Dalam surat tersebut mengatur perlindungan pemberian upah bagi pekerja atau buruh, pihak perusahaan dapat melakukan perubahan pada cara pembayaran upah pekerja yang dirumahkan selama pandemi Covid-19 dan untuk pekerja yang positif terkena virus Covid-19 memiliki hak yang sama untuk mendapatkan upah. Berdasarkan edaran tersebut jika perusahaan tidak menyanggupi membayar upah sesuai upah minimum, maka pihak perusahaan dapat melakukan penundaan pembayaran yang sebelumnya sudah dilakukan diskusi dengan pekerja mengenai hal tersebut.

Upaya pemerintah untuk menekan angka pengangguran disiasati dengan meluncurkan kartu Pra Kerja, program ini dijalankan untuk mengatasi pekerja yang terkena PHK maupun pengangguran, dalam program kartu Pra kerja ini pemerintah menambahkan anggaran dari 10 triliun menjadi 20 triliun yang akan menjangkau 6,9 juta orang. Peluncuran kartu Prakerja ini disambut antusias oleh masyarakat, di awal pembukaan pendaftaran sudah tercatat hampir 6 juta orang mendaftar program ini.

Program kartu Pra kerja ini memberikan dana sebesar Rp 3.550.000 per orang dengan rincian terdapat paket bantuan pelatihan sebesar 1 juta, insentif pasca pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survey kebekerjaan sebesar  Rp 150.000. Dana tersebut akan dikirim melalui rekening bank atau aplikasi pembayaran elektronik yang dimiliki peserta .Kartu Pra kerja ini ditujukan untuk membantu pekerja untuk mengembangkan keterampilannya melalui pelatihan-pelatihan yang dilakukan secara daring. Namun, munculnya kartu Pra kerja ini berubah menjadi polemik, lantaran kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dinilai kurang tepat untuk menjawab permasalahan di kondisi pandemi seperti ini.

KPK menilai bahwa program kartu Pra kerja ini tidak berjalan secara efektif dan dapat merugikan keuangan negara. Sehingga untuk mengoptimalisasikan program kartu pra kerja ini pemerintah harus memperbaiki tata kelola yang belum sesuai termasuk peraturan-peraturan atau dasar hukum program ini. Di samping itu pemerintah juga harus memberikan jaminan pekerjaan kepada para pemegang kartu pra kerja dengan membuka lapangan pekerjaan yang lebih luas.

Hany Royan Arbianti
Mahasiswa Hubungan Internasional UII Yogyakarta

Editor : Muflih Gunawan

Baca juga:
Antara GWM, Bank dan PHK
Bagaimana Nasib Karyawan yang Di-PHK?
Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Pati

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI