Efektivitas Kebijakan Pemerintah terhadap UMKM dalam Meminjam Dana KUR di Indonesia: Analisis Ketidaksesuaian Janji KUR Tanpa Agunan dalam Perspektif Teori Konflik Karl Marx

KUR UMKM Tanpa Agunan
Ilustrasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) (Gambar: Dok. MMI)

Abstrak

Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan salah satu instrumen strategis pemerintah untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional melalui perluasan akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Secara normatif, kebijakan KUR dirancang agar UMKM dapat memperoleh pembiayaan dengan persyaratan yang lebih ringan, termasuk ketentuan bahwa pada batas plafon tertentu tidak diperlukan agunan tambahan.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Namun, implementasi kebijakan ini di lapangan tidak selalu berjalan selaras dengan tujuan awalnya.

Banyak pelaku UMKM tetap menghadapi hambatan, antara lain kewajiban menyerahkan jaminan tambahan, proses penilaian kelayakan usaha yang ketat, serta standar risiko perbankan yang cenderung konservatif.

Fenomena ini mengindikasikan adanya gap antara desain kebijakan pemerintah dan praktik operasional lembaga penyalur.

Bank, sebagai institusi yang berorientasi pada pengelolaan risiko, tetap menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking) yang seringkali menempatkan UMKM dalam posisi yang kurang menguntungkan.

Analisis menggunakan perspektif Teori Konflik Karl Marx menjadi relevan. Teori tersebut menjelaskan bahwa pihak yang memiliki kontrol atas sumber daya dalam hal ini lembaga keuangan—cenderung mempertahankan dominasi dan mekanisme seleksi yang menguntungkan posisinya.

Sementara itu, UMKM sebagai kelompok dengan modal terbatas berada pada struktur yang lebih lemah dan sulit mempengaruhi keputusan pembiayaan.

Tujuan tulisan ini adalah memberikan evaluasi kritis atas efektivitas kebijakan pemerintah terkait KUR, mengidentifikasi faktor-faktor penghambat akses UMKM, serta mengkaji dinamika relasi kekuasaan antara pemerintah, lembaga penyalur, dan pelaku UMKM dalam ekosistem pembiayaan.

Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, dikombinasikan dengan analisis konseptual untuk memahami bagaimana kebijakan dirumuskan, ditafsirkan, dan diimplementasikan oleh aktor- aktor terkait.

Hasil kajian menunjukkan bahwa efektivitas kebijakan KUR belum optimal. Meskipun kerangka regulasi telah mengarahkan bank untuk memberikan pembiayaan yang inklusif, dalam praktiknya lembaga penyalur masih memprioritaskan mitigasi risiko.

Hal ini tercermin dari persyaratan administrasi yang kompleks, preferensi terhadap debitur yang sudah bankable, serta penerapan standar kelayakan usaha yang seringkali tidak adaptif dengan karakteristik UMKM sektor informal.

Konsekuensinya, sebagian besar UMKM yang justru membutuhkan akses pembiayaan tetap berada di luar jangkauan KUR.

Untuk menjembatani ketidaksesuaian tersebut, diperlukan langkah harmonisasi kebijakan yang lebih konkret antara pemerintah dan lembaga penyalur.

Relaksasi regulasi dapat dipertimbangkan, terutama dalam penyederhanaan persyaratan dan penyesuaian mekanisme penilaian risiko agar lebih proporsional dengan profil UMKM.

Selain itu, penguatan fungsi monitoring dan evaluasi pemerintah perlu dilakukan untuk memastikan bahwa bank menjalankan mandat penyaluran

KUR tidak hanya secara administratif, tetapi juga secara substantif sesuai dengan prinsip inklusivitas pembiayaan.

Pada saat yang sama, kapasitas UMKM dalam hal pencatatan keuangan, tata kelola usaha, dan literasi perbankan perlu ditingkatkan agar mereka tidak selalu berada dalam posisi tawar yang lemah dalam proses interaksi dengan lembaga keuangan.

Dengan demikian, upaya mendorong pembiayaan inklusif melalui KUR tidak hanya memerlukan kebijakan yang progresif, tetapi juga dukungan implementasi yang konsisten, kolaboratif, dan sensitif terhadap realitas UMKM di lapangan.

Tanpa perbaikan struktural dan penyesuaian sistemik, tujuan pemerintah untuk menjadikan KUR sebagai motor penggerak pertumbuhan UMKM akan sulit terwujud secara optimal.

Kata Kunci: Kebijakan Pemerintah, UMKM, KUR

Abstract

Kredit Usaha Rakyat (KUR), or the People’s Business Credit program, is one of the Indonesian government’s strategic instruments designed to strengthen the national economic foundation by expanding access to financing for Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs).

Normatively, the KUR policy is formulated to enable MSMEs to obtain financing with more flexible requirements, including provisions stating that no additional collateral is needed for loans under certain ceilings.

However, the implementation of this policy in practice does not always align with its original objectives.

Many MSMEs continue to face obstacles such as the requirement to provide additional collateral, stringent business feasibility assessments, and conservative risk standards applied by banks.

This phenomenon indicates a gap between the government’s policy design and the operational practices of lending institutions.

Banks, as risk-oriented institutions, consistently apply prudential banking principles, which often place MSMEs in a disadvantaged position.

In this context, analysis using Karl Marx’s Conflict Theory becomes relevant. The theory explains that actors who possess control over resources in this case, financial institutions tend to maintain dominance and selective mechanisms that benefit their interests.

Meanwhile, MSMEs, as a group with limited capital, occupy structurally weaker positions and have little influence over financing decisions.

The purpose of this paper is to provide a critical evaluation of the effectiveness of the government’s KUR policy, identify the key factors that hinder MSMEs from accessing the program, and analyze the dynamics of power relations between the government, lending institutions, and MSMEs within the financing ecosystem.

This research employs a normative juridical method with a statutory approach, combined with a conceptual analysis to understand how policies are formulated, interpreted, and implemented by relevant actors.

The findings indicate that the effectiveness of the KUR policy remains suboptimal. Although the regulatory framework directs banks to provide inclusive financing, in practice lending institutions continue to prioritize risk mitigation.

This is reflected in complex administrative requirements, a preference for borrowers who are already bankable, and the application of business feasibility standards that are often not aligned with the characteristics of MSMEs in the informal sector.

As a result, many MSMEs that most urgently need financing remain excluded from the KUR program.

To bridge this discrepancy, more concrete policy harmonization between the government and lending institutions is required.

Regulatory relaxation may be considered, particularly in simplifying requirements and adjusting risk-assessment mechanisms to make them more proportional to MSME profiles.

Additionally, the government must strengthen monitoring and evaluation functions to ensure that banks implement the KUR mandate not only administratively but also substantively in accordance with inclusive financing principles.

At the same time, MSMEs need capacity building in financial record- keeping, business governance, and banking literacy so they are not consistently placed in a weak bargaining position when interacting with financial institutions.

Thus, efforts to promote inclusive financing through the KUR program require not only progressive policies but also consistent, collaborative, and context-sensitive implementation that reflects the realities faced by MSMEs.

Without structural improvements and systemic adjustments, the government’s objective of positioning KUR as a key driver of MSME growth will be difficult to achieve optimally.

Keywords: Government Policy, Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs), People’s Business Credit (KUR)

Baca Juga: Kebijakan Pajak UMKM: Menjembatani Formalitas dan Realitas

Pendahuluan

Pemerintah Indonesia sejak lebih dari satu dekade terakhir menempatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai instrumen intervensi strategis untuk memperluas akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Instrumen ini bukan hanya bagian dari kebijakan penguatan sektor riil, tetapi juga merupakan pendekatan sistemik untuk mengatasi kegagalan pasar (market failure) dalam penyaluran kredit kepada segmen usaha kecil yang secara tradisional dianggap berisiko tinggi oleh lembaga perbankan.

Melalui berbagai regulasi, pemerintah menegaskan bahwa KUR, khususnya pada kategori KUR Mikro, tidak mensyaratkan agunan tambahan selain kelayakan usaha, karena risiko kredit telah ditanggung sebagian melalui skema penjaminan pemerintah (Jamkrindo/Askrindo).

Pada tataran implementasi, ketentuan normatif ini tidak selalu berjalan linear dengan praktik di lapangan.

Pelaku UMKM masih sering menghadapi hambatan berupa tuntutan jaminan tambahan, proses verifikasi yang rumit, serta standar analisis risiko yang identik dengan kredit komersial.

Banyak pelaku UMKM juga belum memiliki pencatatan keuangan yang rapi dan pengetahuan memadai tentang tata cara pengajuan kredit perbankan, sehingga posisi tawar mereka semakin lemah.

Situasi ini menciptakan ketidakharmonisan antara design of policy yang berorientasi pada inklusi keuangan dan implementation on the ground yang tetap dikendalikan oleh logika prudensial perbankan.

Fenomena ini dapat dipahami melalui perspektif Teori Konflik Karl Marx. Kacamata Marx, struktur ekonomi modern membentuk relasi kuasa yang tidak seimbang antara pemilik modal (bank dan lembaga keuangan) dan kelompok yang memerlukan modal (UMKM).

Meskipun negara berupaya melakukan redistribusi akses melalui kebijakan KUR, struktur kapitalistik perbankan tetap mendominasi proses pengambilan keputusan.

Bank, sebagai entitas bisnis yang tunduk pada regulasi kehati-hatian dan tuntutan manajemen risiko, tetap memprioritaskan perlindungan modal dan stabilitas portofolio, sehingga mandat inklusi pembiayaan seringkali berada pada posisi subordinat.

Ketegangan antara tujuan negara dan kepentingan lembaga keuangan inilah yang menjadi inti persoalan implementasi KUR.

Kebijakan yang secara normatif progresif justru menjadi kurang efektif karena terkendala oleh karakteristik industri perbankan yang cenderung konservatif dan kurang fleksibel terhadap kondisi UMKM yang bersifat informal, unbankable, dan tidak memiliki agunan fisik yang memadai.

Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini merumuskan tiga pertanyaan pokok untuk dianalisis lebih lanjut, yaitu:

Pertama, bagaimana efektivitas kebijakan pemerintah mengenai KUR tanpa agunan dalam praktik perbankan di Indonesia?

Kedua, apa faktor utama yang menyebabkan UMKM tetap sulit mengakses KUR meskipun terdapat kebijakan pemerintah yang menjanjikan kemudahan tanpa agunan?

Ketiga, bagaimana Teori Konflik Karl Marx dapat menjelaskan ketidaksesuaian antara kebijakan Negara dan kepentingan Lembaga Keuangan dalam penyaluran KUR?

Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah metode yuridis normatif, yang berfokus pada analisis terhadap norma hukum, kebijakan, serta dokumen resmi yang mengatur pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Penelitian ini menerapkan beberapa pendekatan. Pertama, Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) digunakan untuk menelaah berbagai regulasi yang menjadi dasar hukum program KUR, termasuk Peraturan Presiden tentang KUR, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, ketentuan teknis penyaluran oleh perbankan, serta aturan penjaminan dari lembaga penjamin.

Pendekatan ini penting untuk melihat konsistensi antarregulasi dan memahami batasan serta mandat yang diberikan negara kepada lembaga penyalur.

Kedua, Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach) digunakan untuk mengkaji konsep-konsep utama seperti agunan, prinsip kehati- hatian perbankan (prudential principle), inklusi keuangan, serta teori konflik dalam konteks pembiayaan UMKM.

Melalui pendekatan ini, penelitian dapat membangun pemahaman yang lebih komprehensif mengenai bagaimana konsep-konsep tersebut berinteraksi dalam praktik.

Ketiga, Pendekatan Analitis-Kritis (Critical Approach) digunakan dengan menerapkan Teori Konflik Karl Marx sebagai alat analisis untuk membaca dinamika dan relasi kekuasaan dalam implementasi kebijakan KUR, khususnya antara negara, lembaga keuangan, dan pelaku UMKM.

Sumber data dalam penelitian ini meliputi literatur hukum, dokumen resmi pemerintah, peraturan perundang-undangan terkait, laporan statistik KUR, serta publikasi akademik yang membahas UMKM, pembiayaan, dan teori konflik.

Dengan kombinasi pendekatan tersebut, penelitian ini berupaya memberikan analisis yang tajam dan komprehensif mengenai efektivitas kebijakan KUR dan hambatan struktural dalam implementasinya.

Baca Juga: Hak Paten UMKM dalam Hukum Indonesia

Hasil dan Pembahasan

Kebijakan KUR dan Ketidaksesuaian Implementasi

Secara normatif, kerangka kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah dirancang sebagai instrumen pembiayaan yang pro-UMKM dengan penegasan bahwa KUR Mikro tidak mensyaratkan agunan tambahan.

Ketentuan ini diperkuat melalui regulasi pemerintah yang menempatkan lembaga penjamin sebagai penanggung sebagian risiko gagal bayar, sehingga secara prinsip bank tidak lagi memerlukan jaminan fisik dari debitur.

Pola ini dimaksudkan untuk mendorong percepatan inklusi keuangan dan mengatasi kendala klasik UMKM yang umumnya tidak memiliki aset formal sebagai jaminan kredit.

Pelaksanaan teknis, terdapat jarak yang signifikan antara kehendak kebijakan dan praktik operasional lembaga penyalur.

Banyak bank masih menerapkan persyaratan agunan tambahan, terutama pada pembiayaan dengan plafon lebih tinggi atau pada debitur yang dianggap memiliki profil risiko di atas rata-rata.

Fenomena ini menunjukkan bahwa meskipun regulasi bersifat memfasilitasi, mekanisme implementasi sangat dipengaruhi oleh pertimbangan internal perbankan.

Dengan kata lain, desain kebijakan belum sepenuhnya mampu mengintervensi sistem mitigasi risiko yang telah menjadi standar industri perbankan.

Bank pada umumnya memberikan beberapa justifikasi atas penerapan syarat agunan tersebut. Pertama, prinsip kehati-hatian (prudential banking) tetap menjadi kewajiban fundamental bagi setiap lembaga keuangan, terlepas dari adanya subsidi atau penjaminan dari pemerintah.

Bank tetap harus menjaga kualitas aset, kesehatan portofolio kredit, dan stabilitas likuiditas sesuai dengan regulasi OJK.

Kedua, skema penjaminan dari Jamkrindo/Askrindo tidak menanggung seluruh risiko, sehingga bank masih memikul sebagian risiko kredit macet, sehingga penilaian kelayakan tidak dapat disederhanakan secara drastis.

Ketiga, minimnya kualitas data keuangan UMKM, termasuk pembukuan yang tidak standar, arus kas tidak teratur, serta ketidaklengkapan dokumen usaha menjadi faktor tambahan yang mempersulit bank untuk menilai kelayakan tanpa jaminan.

Keempat, tingkat risiko kredit macet UMKM secara historis masih relatif tinggi, sehingga bank cenderung bersikap konservatif dalam menyalurkan pembiayaan tanpa pengaman tambahan.

Situasi ini mengindikasikan adanya policy implementation gap yang cukup tajam. Kebijakan pemerintah yang menetapkan bahwa KUR Mikro seharusnya dapat diakses tanpa agunan tidak sepenuhnya mampu mengikat perilaku bank yang tetap berpegang pada kepentingan menjaga kualitas portofolio.

Akibatnya, tujuan pemerintah untuk menciptakan pembiayaan yang inklusif tidak tercapai secara optimal, karena syarat agunan tetap menjadi hambatan utama bagi UMKM yang pada dasarnya merupakan target prioritas program.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa efektivitas kebijakan KUR dalam konteks penghapusan syarat agunan masih rendah, disebabkan oleh ketidaksinkronan antara norma kebijakan publik dan logika operasional industri perbankan.

Tanpa adanya harmonisasi lebih kuat melalui regulasi, pengawasan, maupun penyesuaian skema mitigasi risiko, ketidaksesuaian implementasi tersebut berpotensi terus berlanjut dan menghambat pencapaian tujuan strategis pemerintah dalam memperluas akses pembiayaan bagi UMKM.

Faktor Penghambat UMKM Mengakses KUR

Meskipun Kredit Usaha Rakyat (KUR) dirancang untuk memperluas akses pembiayaan bagi UMKM, pada praktiknya berbagai hambatan struktural dan teknis masih menjadi penghalang utama bagi pelaku UMKM untuk memperoleh fasilitas tersebut.

Pertama, keterbatasan aset yang dapat dijadikan agunan menjadi persoalan klasik. Walaupun secara normatif KUR Mikro tidak mensyaratkan agunan tambahan, realitas di lapangan menunjukkan bahwa bank tetap menjadikan ketersediaan aset sebagai pertimbangan penting dalam proses analisis.

Banyak UMKM tidak memiliki aset dengan nilai ekonomis atau legalitas yang memadai seperti tanah bersertifikat atau bangunan dengan dokumen lengkap sehingga sulit memenuhi standar jaminan yang diharapkan oleh bank.

Hal ini menempatkan mereka pada posisi yang tidak menguntungkan dalam proses seleksi pembiayaan.

Kedua, penerapan kredit checking yang ketat melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK menjadi penghambat yang cukup signifikan.

UMKM yang pernah mengalami keterlambatan pembayaran, memiliki catatan kredit bermasalah, atau bahkan terdaftar sebagai penjamin dalam kredit bermasalah keluarga sering kali secara otomatis ditolak.

Kebijakan ini sebenarnya sejalan dengan prinsip kehati-hatian perbankan, namun pada sisi lain mengabaikan realitas bahwa sebagian besar UMKM menghadapi fluktuasi pendapatan dan pola usaha yang tidak stabil, sehingga keterlambatan kredit bukan selalu indikasi moral hazard.

Akibatnya, UMKM yang mencoba memperbaiki performa usahanya justru tidak mendapatkan kesempatan untuk mengakses pembiayaan produktif.

Ketiga, kapabilitas administrasi dan literasi keuangan UMKM yang masih rendah juga menjadi faktor signifikan.

Banyak UMKM tidak memiliki pembukuan yang terstruktur, tidak menyimpan laporan arus kas, atau bahkan tidak memisahkan keuangan pribadi dan usaha.

Kondisi tersebut menyulitkan bank dalam melakukan analisis kelayakan usaha, karena keputusan kredit pada dasarnya sangat bergantung pada kelengkapan data dan kemampuan UMKM menunjukkan kesehatan usaha.

Minimnya pemahaman terhadap prosedur dan persyaratan perbankan juga membuat pengajuan KUR sering tidak lengkap, sehingga memperpanjang proses dan meningkatkan risiko penolakan.

Keempat, persepsi risiko yang tinggi dari perbankan terhadap UMKM, terutama sektor informal, membuat bank cenderung bersikap konservatif.

Bank secara natural lebih nyaman menyalurkan kredit kepada debitur yang memiliki rekam jejak usaha yang jelas, laporan keuangan yang stabil, dan jaminan yang kuat.

Kecenderungan ini menyebabkan porsi pembiayaan lebih banyak diserap oleh pelaku usaha menengah yang relatif lebih mapan, sementara UMKM mikro yang menjadi target program justru menghadapi kesulitan paling besar.

Rangkaian hambatan tersebut menunjukkan bahwa struktur sistem keuangan nasional masih memiliki bias terhadap pelaku usaha yang lebih besar dan lebih formal.

Meskipun kebijakan KUR bertujuan mengatasi ketimpangan tersebut, praktik perbankan dan standar manajemen risiko yang konservatif tetap mendominasi proses penyaluran.

Dengan demikian, diperlukan reformasi struktural dan peningkatan kapasitas UMKM secara simultan agar akses terhadap pembiayaan benar-benar inklusif dan sesuai dengan mandat kebijakan pemerintah.

Baca Juga: Burnout Terjadi pada Mahasiswa Gen Z: Tantangan terhadap Tuntutan Akademik

Analisis Teori Konflik Karl Marx dalam Konteks KUR

Teori Konflik Karl Marx pada dasarnya menekankan bahwa struktur sosial dan ekonomi dibentuk oleh relasi kuasa antara kelompok yang menguasai alat produksi dan kelompok yang bergantung pada alat produksi tersebut.

Ketimpangan akses, ketidakmerataan distribusi sumber daya, dan dominasi kelompok berkuasa merupakan konsekuensi logis dari struktur kapitalistik.

Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), teori ini memberikan perspektif kritis untuk melihat bahwa permasalahan bukan semata-mata persoalan teknis administrasi atau kesalahan kebijakan, tetapi merupakan refleksi dari relasi kekuasaan yang tidak seimbang dalam sistem keuangan nasional.

a. Bank sebagai Pemilik Modal (Kelompok Borjuis)

Kerangka pemikiran Marx, bank dapat diposisikan sebagai kelompok borjuis karena mereka menguasai akses terhadap modal sekaligus memiliki kendali penuh atas instrumen finansial yang menjadi penentu kelayakan pembiayaan.

Bank memegang otoritas untuk menentukan standar mitigasi risiko, kebijakan agunan, dan kriteria kelayakan debitur.

Meskipun pemerintah memberikan mandat agar penyaluran KUR lebih inklusif, bank tetap berpegang pada logika bisnis yang mengutamakan perlindungan aset dan profitabilitas.

Mereka menetapkan parameter risiko yang konservatif, memprioritaskan debitur yang lebih bankable, dan mempertahankan syarat agunan di luar ketentuan kebijakan.

Dominasi ini merupakan bentuk kontrol modal yang secara struktural menguntungkan bank dan memperkuat posisi mereka sebagai pemilik serta pengelola kapital.

b. UMKM sebagai Kelompok Proletar

Di sisi lain, UMKM berada pada posisi proletariat dalam struktur hubungan ekonomi ini. Mereka membutuhkan modal untuk meningkatkan kapasitas usaha, namun tidak memiliki kekuatan tawar untuk menegosiasikan syarat pembiayaan yang lebih fleksibel.

UMKM pada umumnya tidak memiliki agunan yang memadai, tidak memiliki catatan keuangan yang kuat, dan sering kali dipersepsikan sebagai kelompok berisiko tinggi.

Akibatnya, mereka harus menerima struktur perbankan yang rigid dan hierarkis, meskipun kebijakan pemerintah secara normatif menjanjikan perlakuan yang lebih longgar.

Ketergantungan mereka terhadap akses modal yang dikontrol oleh bank semakin memperteguh posisi mereka sebagai kelompok yang rentan (vulnerable) dalam dinamika ekonomi.

c. Negara sebagai Mediator yang Lemah

Teori Karl Marx, negara sering kali dipandang sebagai entitas yang tidak sepenuhnya netral, melainkan berfungsi melanggengkan stabilitas sistem kapitalis.

Konteks KUR, negara memang berupaya menempatkan diri sebagai mediator antara bank dan UMKM, namun kapasitas negara untuk menegakkan mandat kebijakan masih terbatas.

Pemerintah tidak memiliki instrumen yang cukup kuat untuk: memaksa bank benar-benar menghapus persyaratan agunan tambahan; mengintervensi standar manajemen risiko bank tanpa melanggar regulasi prudensial; menekan bank agar lebih memprioritaskan tujuan sosial dibandingkan kepentingan komersial.

Akibatnya, negara tidak mampu secara efektif menyeimbangkan kekuatan antara lembaga keuangan dan UMKM.

Bank tetap beroperasi dalam kerangka logika kapitalistik, sementara tujuan pemerintah terkait inklusi keuangan tidak tercapai secara optimal.

d. Bentuk Ketidakadilan Struktural

Dari perspektif Teori Konflik Marx, kesenjangan antara regulasi KUR yang progresif dengan implementasi yang konservatif merupakan manifestasi nyata dari ketidakadilan struktural.

Bank, sebagai representasi kapital, secara sistemik mempertahankan struktur yang menempatkan UMKM dalam posisi subordinat.

Meskipun kebijakan negara berusaha membuka akses pembiayaan, struktur kapitalisme perbankan membuat UMKM tetap berada dalam kondisi ketergantungan, sulit naik kelas, dan tidak memiliki kemampuan untuk mempengaruhi parameter sistem keuangan.

Kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan KUR belum cukup kuat untuk mengatasi relasi kuasa yang timpang dalam ekosistem perbankan.

Dengan demikian, analisis menggunakan Teori Konflik Karl Marx memberikan pemahaman bahwa persoalan KUR tidak hanya menyangkut implementasi teknis, tetapi juga merupakan persoalan struktural yang menuntut intervensi kebijakan lebih kuat, restrukturisasi mekanisme penyaluran, dan reposisi negara agar benar-benar mampu menjadi penyeimbang dalam distribusi akses modal bagi UMKM.

Baca Juga: Analisis Peranan Lembaga Keuangan Non Bank (Modal Ventura) terhadap Perkembangan Ekonomi di Indonesia

Kesimpulan dan Saran

Kesimpulan

Kebijakan KUR tanpa agunan belum berjalan efektif secara substantif. Meskipun regulasi pemerintah telah secara tegas menyatakan bahwa KUR khususnya KUR Mikro tidak mensyaratkan agunan tambahan, implementasi teknis oleh perbankan menunjukkan adanya distorsi.

Bank masih memberlakukan syarat jaminan maupun melakukan penilaian risiko yang sangat ketat, sehingga prinsip dasar inklusi keuangan yang menjadi tujuan KUR tidak tercapai secara optimal. Hal ini menunjukkan adanya policy gap antara norma kebijakan dan praktik perbankan.

Hambatan utama UMKM dalam mengakses KUR bersumber dari faktor internal dan eksternal. Pada faktor internal, UMKM menghadapi keterbatasan aset yang dapat dijadikan agunan, minimnya kapasitas administrasi, serta rendahnya literasi keuangan yang menyebabkan banyak pengajuan KUR tidak memenuhi standar dokumen perbankan.

Pada faktor eksternal, struktur perbankan masih berorientasi pada mitigasi risiko yang konservatif dan belum sepenuhnya mengadopsi prinsip inklusi keuangan.

Akibatnya, program KUR yang seharusnya menyasar UMKM justru lebih mudah diakses oleh pelaku usaha yang sudah relatif mapan.

Analisis Teori Konflik Karl Marx menegaskan adanya ketimpangan struktural dalam penyaluran KUR.

Bank bertindak sebagai kelompok pemilik modal (bourgeoisie) yang mengontrol akses terhadap kapital dan menentukan syarat yang sesuai dengan kepentingannya.

UMKM berada dalam posisi sebagai kelompok yang bergantung pada modal (proletariat) dengan daya tawar yang lemah.

Sementara itu, negara berusaha menjadi mediator, namun belum memiliki kapasitas atau instrumen pengawasan yang cukup kuat untuk mengimbangi dominasi perbankan.

Ketidaksesuaian antara kebijakan dan implementasi KUR merupakan refleksi dari relasi kuasa yang timpang dalam struktur ekonomi nasional.

Saran

Pemerintah perlu mempertegas dan menguatkan regulasi terkait pelarangan syarat agunan untuk plafon KUR tertentu.

Diperlukan penegasan normatif melalui revisi aturan atau pedoman pelaksanaan yang bersifat mengikat, sehingga bank tidak memiliki celah untuk tetap mensyaratkan agunan tambahan.

Aturan tersebut perlu disertai standar operasional yang jelas dan mekanisme sanksi bagi lembaga penyalur yang tidak patuh.

Perluasan dan penguatan skema penjaminan negara. Pemerintah perlu meningkatkan porsi penjaminan atau menciptakan skema penjaminan yang lebih komprehensif, termasuk penjaminan risiko perilaku (behavioral risk) dan risiko usaha berbasis sektor.

Dengan meningkatnya porsi risiko yang ditanggung negara, bank tidak lagi memiliki alasan untuk mempertahankan standar agunan yang ketat.

Pendampingan intensif bagi UMKM dalam hal administrasi, pembukuan, dan literasi keuangan. Pemerintah daerah, lembaga pelatihan, dan asosiasi UMKM perlu terlibat dalam program peningkatan kapasitas pelaku usaha.

Pendampingan ini harus dilakukan secara sistematis, mulai dari pencatatan keuangan sederhana, pemisahan keuangan pribadi–usaha, hingga pemahaman prosedur perbankan.

UMKM yang memiliki dokumen usaha yang lebih baik akan lebih mudah memenuhi persyaratan kredit.

Pengawasan dan evaluasi berkala terhadap implementasi KUR. Pemerintah perlu memperkuat fungsi pengawasan untuk memastikan bahwa kebijakan KUR berjalan konsisten dengan tujuan awalnya.

Evaluasi rutin terhadap lembaga penyalur harus dilakukan, termasuk publikasi laporan kepatuhan, analisis penyerapan KUR berdasarkan segmen usaha, serta rekomendasi perbaikan untuk tahun berikutnya.

Inovasi penilaian risiko berbasis data digital. Perbankan dan pemerintah perlu mendorong penggunaan alternative credit scoring berbasis data digital, seperti transaksi e-commerce, pembelian bahan baku, histori pembayaran utilitas, atau data aktivitas usaha lainnya.

Pendekatan ini dapat mengurangi ketergantungan pada agunan fisik sekaligus memberikan gambaran risiko yang lebih akurat terhadap UMKM yang belum memiliki aset memadai.

 

Penulis: Herianto Sihombing (257005061)
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara

Dosen Pengampu: Dr. Agusmidah, S.H., M.Hum.

Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Daftar Pustaka

Bank Indonesia, Laporan Stabilitas Sistem Keuangan. BI, Survei Kegiatan Dunia Usaha.

Fenomena credit rationing pada sektor UMKM banyak dibahas dalam literatur perbankan. Jamkrindo & Askrindo, Laporan Tahunan

Karl Marx, A Contribution to the Critique of Political Economy, konsep relasi produksi. Karl Marx, Capital Volume I, konsep borjuis sebagai pemilik alat produksi.

Kementerian Koperasi dan UMKM, Laporan KUR Tahunan.

Karl Marx, Das Kapital; serta pemikiran teori konflik dalam literatur sosiologi ekonomi. Karl Marx, Capital: A Critique of Political Economy.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Pedoman Umum Kredit Usaha Rakyat (KUR), berbagai edisi

Kementerian Koperasi dan UKM, Profil UMKM Nasional Kemenko Perekonomian, Pedoman Umum KUR, berbagai edisi. Kemenkop UKM, Statistik Kepemilikan Aset UMKM

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Konsep ketergantungan (dependency) pada pemilik modal dipaparkan Marx dalam analisis hubungan produksi.

Literatur dan jurnal mengenai teori konflik dan struktur kapitalisme. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Peraturan Presiden tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. Otoritas Jasa Keuangan, Statistik Perbankan dan KUR.

OJK, POJK tentang Penerapan Manajemen Risiko.

Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Kredit Usaha Rakyat; serta Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian terkait KUR

Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR). Posisi proletariat dicirikan oleh ketergantungan pada pihak pemilik modal. Regulasi prudensial sering membatasi kemampuan negara menekan perbankan.

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses