Pentingnya Hak Paten bagi Pelaku UMKM
Di tengah gencarnya dorongan pemerintah untuk menjadikan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai tulang punggung perekonomian nasional, terdapat satu aspek penting yang masih belum mendapat perhatian memadai yakni perlindungan hukum terhadap inovasi teknologi yang lahir dari pelaku UMKM.
Hak Paten, sebagai bagian dari rezim Hak Kekayaan Intelektual (HKI), seharusnya menjadi instrumen vital dalam menjaga karya, inovasi, dan daya saing produk UMKM.
Sayangnya, perlindungan paten bagi UMKM di Indonesia masih sangat lemah, baik dari sisi jumlah permohonan, pemahaman pelaku usaha, hingga efektivitas fasilitasi negara.
Permasalahan ini bukan hanya soal hukum, tapi juga berkaitan langsung dengan nasib ekonomi pelaku UMKM, potensi kemandirian industri, dan bahkan kedaulatan teknologi bangsa.
Oleh karena itu, perlu ada kritik yang jujur namun membangun, agar regulasi yang telah disusun dengan baik benar-benar dapat menjangkau dan melindungi pelaku usaha yang paling rentan.
Data dari Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa hingga 2024, lebih dari 65 juta UMKM beroperasi di Indonesia, menyumbang lebih dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap mayoritas tenaga kerja di Indonesia.
Di antara jutaan pelaku tersebut, banyak yang mengembangkan teknologi sederhana berbasis kebutuhan lokal, seperti alat pertanian otomatis, mesin pengolahan hasil bumi, atau inovasi pengemasan produk. Namun, sebagian besar inovasi ini tidak tercatat sebagai kekayaan intelektual, apalagi dipatenkan.
Contoh nyata bisa kita lihat dari seorang pengrajin alat pertanian di Klaten, Jawa Tengah. Dengan pengetahuan teknis yang ia miliki secara otodidak, ia merancang alat perontok padi otomatis yang sangat membantu petani lokal. Inovasinya ini kemudian menyebar dari mulut ke mulut, bahkan ditampilkan dalam berbagai pameran pertanian.
Namun ironis, alat tersebut justru diambil desain dan sistem kerjanya oleh perusahaan besar, diproduksi secara massal, dan dikomersialkan tanpa mencantumkan nama penciptanya.
Karena tak pernah mematenkan ciptaannya, sang pengrajin tak punya daya untuk menuntut keadilan. Sebuah cerita yang menyedihkan, namun terlalu sering terjadi.
Di sisi lain, warisan budaya pun tak luput dari kerentanan ini. Tenun khas dari Toraja dan Sikka, Nusa Tenggara Timur, yang menyimpan filosofi dan identitas kultural, sering kali dijiplak motifnya oleh industri mode besar, bahkan hingga ke luar negeri.
Tak sedikit motif tradisional tersebut didaftarkan sebagai desain oleh pihak lain, membuat masyarakat adat kehilangan kontrol atas karya nenek moyang mereka sendiri.
Dari sisi hukum, UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten memberikan ruang cukup jelas bahwa setiap invensi atau temuan teknologi yang baru, memiliki langkah inventif, dan dapat diterapkan secara industri dapat diajukan untuk memperoleh hak paten.
Bahkan, untuk teknologi yang tidak terlalu kompleks, tersedia skema Paten Sederhana (Pasal 3 dan Pasal 7), dengan proses yang lebih cepat dan biaya yang lebih murah.
Namun di balik regulasi yang progresif ini, tingkat pemanfaatan sistem paten oleh UMKM sangat minim. Data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menunjukkan bahwa sebagian besar permohonan paten masih didominasi oleh universitas, lembaga riset, atau perusahaan besar.
Padahal, UMKM merupakan kelompok paling rawan pencurian teknologi dan penjiplakan desain produk, terutama setelah produknya viral atau sukses secara komersial.
Baca Juga: Mendorong Peningkatan Investasi Melalui Peningkatan Jumlah Paten
Lemahnya Literasi dan Akses
Ada tiga akar persoalan utama yang menyebabkan rendahnya pemanfaatan hak paten oleh UMKM di Indonesia:
- Sebagian besar pelaku UMKM tidak memahami apa itu paten, bagaimana cara mengajukannya, dan mengapa perlindungan hukum itu penting. Mereka lebih familiar dengan pendaftaran merek karena sifatnya kasat mata, sementara paten dianggap terlalu teknis, rumit, dan mahal.
- Meski pemerintah telah menyediakan skema Paten Sederhana (Permenkumham Nomor 3 Tahun 2019), dan memberi pengurangan biaya untuk kategori UMKM, prosedur yang ditempuh masih dianggap panjang dan teknis. Banyak UMKM kesulitan membuat deskripsi invensi, menggambar sistem kerja, dan memenuhi syarat administratif yang diperlukan.
- Fasilitasi dari pemerintah memang ada, seperti Mobile Intellectual Property Clinic dan platform DJKI online, namun jumlah dan jangkauannya masih sangat terbatas. Di banyak daerah, tidak ada satu pun pendamping atau konsultan HKI yang memahami kebutuhan khas UMKM lokal. Akibatnya, bahkan UMKM yang berpotensi mematenkan produknya pun memilih untuk mengabaikan perlindungan hukum.
Saran Konstruktif untuk Pemerintah dan Pelaku UMKM
Untuk membalik keadaan dan menjadikan sistem paten sebagai senjata perlindungan UMKM, beberapa hal mendesak untuk dilakukan:
- Kementerian Hukum dan HAM perlu bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM, kampus, serta organisasi masyarakat sipil untuk menyelenggarakan pelatihan literasi paten secara masif. Bukan sekadar seminar, tapi berbentuk bengkel kerja (workshop) yang memandu UMKM menyusun dokumen paten secara langsung.
- Pemerintah daerah harus menyiapkan konsultan HKI lokal di setiap kabupaten/ kota yang bisa mendampingi UMKM dalam penyusunan permohonan paten. Selain itu, insentif seperti bebas biaya dan prioritas pemrosesan paten perlu diberikan kepada UMKM dengan kategori tertentu, terutama di bidang teknologi pangan, pertanian, dan pengolahan limbah.
- Platform DJKI sudah mulai terintegrasi secara daring. Namun perlu peningkatan dari segi antarmuka pengguna (user interface) agar pelaku UMKM dengan kemampuan digital rendah pun bisa mengaksesnya. Tutorial berbasis video, chatbot interaktif, dan help desk berbasis WhatsApp bisa membantu percepatan layanan.
- Perguruan tinggi memiliki sumber daya untuk membuat dokumen paten. Sudah saatnya UMKM dilibatkan sebagai mitra riset dan pengajuan paten, agar hasil inovasi bisa langsung digunakan dan dilindungi oleh hukum.
Baca Juga: Memperkuat Ekonomi Indonesia Melalui Peningkatan Paten Teknologi: Sebuah Kebutuhan Mendesak
Indonesia tidak kekurangan innovator, tapi yang kurang adalah sistem hukum dan dukungan struktural untuk memastikan setiap karya anak bangsa termasuk dari pelaku UMKM, terlindungi secara hukum dan ekonomi. Hak Paten bukan sekadar simbol hukum, melainkan benteng pertahanan inovasi lokal di tengah kompetisi global.
Jika negara benar-benar ingin UMKM naik kelas dan menjadi penggerak ekonomi berbasis inovasi, maka regulasi harus diterjemahkan menjadi perlindungan nyata di lapangan. Tidak cukup hanya memberi pelatihan menjual dan mengemas produk, UMKM juga berhak atas ilmu dan akses untuk menjaga karya mereka dari pembajakan.
Saatnya negara mengedepankan keadilan dalam hak paten bukan hanya bagi yang besar, tetapi juga bagi yang kecil namun berpikir besar.
Penulis: Dini Hardianti
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru di Google News
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












