Sekedar definisi awal Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi, selama jangka waktu tertentu, setelah melalui proses pendaftaran dan memenuhi syarat paten.
Sedangkan, dasar hukum yang menaungi adalah UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten dan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2018 tentang Tata Cara Permohonan Paten. Adapun tahapan proses pendaftaran Paten di Indonesia (melalui DJKI – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).
Tahapan awal pengajuan permohonan dilakukan secara online di situs DJKI dengan melampirkan dokumen deskripsi invensi, klaim, abstrak, gambar, dan identitas pemohon. Jika dokumen lengkap, DJKI memberikan tanggal penerimaan sebagai acuan hak prioritas.
Pemohon mengajukan permintaan pemeriksaan substantif dalam waktu 36 bulan. DJKI akan menilai kebaruan, langkah inventif, dan aplikasi industri. Setelah 18 bulan sejak tanggal penerimaan, DJKI akan melakukan publikasi permohonan untuk memberi kesempatan pihak ketiga menyampaikan keberatan.
Jika disetujui, DJKI menerbitkan sertifikat paten dan mengumumkan dalam Berita Resmi Paten. Masa perlindungan paten adalah 20 tahun sejak tanggal penerimaan dan 10 tahun untuk Paten sederhana. Perlindungan diberikan di wilayah hukum Indonesia. Hak eksklusif untuk melarang pihak lain menggunakan, menjual, membuat, atau mengimpor tanpa izin. Pelanggaran paten dapat dituntut secara perdata dan pidana.
Baca Juga: Paten Teknologi: Motor Inovasi dan Penggerak Ekonomi Nasional
Jumlah paten mencerminkan kapasitas inovatif suatu negara. Negara dengan sistem paten yang kuat dianggap memiliki lingkungan usaha yang aman bagi investor. Masuk dalam indeks global seperti Global Innovation Index (GII) dan Ease of Doing Business.
Investor (terutama di sektor teknologi, manufaktur, farmasi) sangat memperhatikan perlindungan kekayaan intelektual. Ketersediaan paten menunjukkan bahwa Indonesia serius mendukung komersialisasi teknologi.
Dengan adanya keseriusan dalam mendukung komersialisasi teknologi, Institusi riset, universitas, dan startup bisa memonetisasi inovasi mereka melalui lisensi paten atau spin-off. Hal ini akan memberikan dorongan terhadap terciptanya ekosistem ekonomi berbasis pengetahuan (knowledge-based economy).
Dampak lainnya yang sangat berperan untuk pengembangan berkelanjutan adalah peningkatkan produktivitas industri melalui teknologi yang dilindungi hukum terutamanya mendorong industri substitusi impor dan meningkatkan ekspor teknologi. Tambahan keuntungan lainnya adalah menciptakan lapangan kerja baru di sektor teknologi, hukum kekayaan intelektual, dan komersialisasi inovasi.
Negara-negara dengan pertumbuhan permohonan paten tinggi seperti Korea Selatan, Jepang, dan Tiongkok mengalami lonjakan investasi teknologi dan manufaktur. Menurut World Intellectual Property Organization (WIPO) Indonesia adalah anggota semenjak 1979), peningkatan jumlah paten berkorelasi positif dengan PDB sektor manufaktur dan ekspor teknologi tinggi.
Baca Juga: Melindungi Warisan Leluhur: Urgensi Perlindungan Pengetahuan Tradisional dalam Sistem Haki
Berikut adalah komparasi jumlah permohonan paten di Indonesia dibandingkan dengan Jepang, Cina, Korea Selatan, dan Amerika Serikat berdasarkan data terbaru dari WIPO (aplikasi pada tahun 2023): Indonesia 1,727 ribu, Jepang 414 ribu, China 1,64 Juta, Korea Selatan 288 ribu dan Amerika Serikat 518 ribu.
China mendominasi dengan 1,64 juta aplikasi, hampir setengah dari total global (3,55 juta). Asia menyumbang 68.7 % dari total aplikasi global. China, Jepang, dan Korea mendominasi dengan lebih dari 90 % dari semua aplikasi di Asia. Indonesia berada jauh di bawah negara-negara utama, masih menyumbang kurang dari 0.05 % dari total global.
Daya Tarik Investasi & Perlindungan Kekayaan Intelektual
Negara-negara dengan ekosistem paten yang kuat (AS, Jepang, dan Korea) lebih menarik investor karena mengamankan hak eksklusif teknologi. Rendahnya jumlah aplikasi menunjukkan kapasitas R&D dan dukungan inovasi yang belum memadai, sulit menarik investor teknologi tinggi.
Dengan mendorong permohonan paten—terutama dari universitas, startup, dan UMKM—Indonesia dapat meningkatkan komersialisasi teknologi serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi. Negara seperti Korea Selatan dan Jepang telah menghasilkan aplikasi paten dalam jumlah tinggi per juta penduduk, mendukung industri berorientasi ekspor dan teknologi tinggi.
Rekomendasi untuk Meningkatkan Jumlah Paten Indonesia
Pertama-tama rekomendasi yang dapat dilakukan adalah memperbaiki Ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) dengan memudahkan proses pengajuan, sertifikasi cepat untuk inovasi lokal. Berikutnya adalah dengan memberikan dukungan pendanaan R&D, tax holiday, dan pendampingan KI untuk startup dan peneliti.
Baca Juga: Memperkuat Ekonomi Indonesia Melalui Peningkatan Paten Teknologi: Sebuah Kebutuhan Mendesak
Selanjutnya, rekomendasi berikutnya adalah meningkatkan fasilitasi komersialisasi dengan membentuk pusat teknologi dan inkubator untuk membantu lisensi, spin-off, serta transfer teknologi. Rekomendasi selanjutnya adalah edukasi mengenai KI yang mencakup sosialisasikan pentingnya paten sejak di dunia kampus dan sektor usaha.
Terakhir rekomendasi yang dapat dilakukan adalah dengan kolaborasi Internasional dengan mengIkuti (Patent Cooperation Scheme) PCT untuk memperluas perlindungan paten di luar negeri. Kesimpulannya, dengan memperkuat portofolio paten, Indonesia bisa meningkatkan keberdayaan teknologi domestik, menarik investasi berkualitas, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi.
Penulis: Rachmat A Abdoellah
Mahasiswa Magister Hukum Universitas Al Azhar Indonesia
Dosen Pengampu: Dr. Fokky Fuad Wasitaatmadja
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru di Google News
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI














