Kebijakan Pajak UMKM: Menjembatani Formalitas dan Realitas

Kebijakan Pajak UMKM
Kebijakan Pajak UMKM: Menjembatani Formalitas dan Realitas. Sumber: MMI.

Sektor UMKM kembali menjadi pusat perhatian di tengah upaya pemerintah memperluas basis pajak. Menteri Keuangan Purbaya menegaskan bahwa penerimaan negara tidak bisa hanya bergantung pada wajib pajak potensial saja.

Dalam menjaga kesinambungan fiskal, basis pajak harus diperluas dengan UMKM yang menjadi pondasi penting dalam menopang sebagian besar perekonomian nasional selama ini. Namun, performa UMKM pada aspek perpajakan belum optimal.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Data Pemerintah menunjukkan bahwa sekitar 59 juta UMKM telah tercatat secara administratif hingga 31 Desember 2024 (Kadin Indonesia, 2025), dengan kontribusi sekitar 60% terhadap PDB. Angka tersebut menegaskan satu hal: jika UMKM dapat masuk secara terstruktur ke adalam sistem perpajakan nasional, Indonesia akan memiliki pondasi penerimaan yang lebih stabil.

Namun, persoalannya tidak sederhana dalam kebijakan memperbesar jumlah wajib pajak. Kesenjangan anatara kebijakan formal dan realitas lapangan masih sangat lebar. Hal inilah yang perlu disoroti.

Ketika Kebijakan Sederhana, tetapi Pencatatan Tetap Rumit

Selama ini, pemerintah telah menyediakan skema PPh Final 0,5% sebagai bentuk penyederhanaan. Tarif ini memang rendah dan mudah dihitung, namun tantangannya justru terletak pada ketiadaan pencatatan keuangan yang seragam bahkan nihil di sebagian besar UMKM yang terverifikasi secara administratif.

Tanpa laporan keuangan, omzet sulit untuk dihitung, biaya tidak jelas, dan kewajiban pajak hanya menjadi sebuah perkiraan bukan perhitungan yang pasti.

Sebagian UMKM akhirnya membayar pajak lebih besar karena tidak bisa menelusuri biaya, sementara pelaku usaha yang berisiko dianggap tidak patuh karena omzet yang dilaporkan tidak dapat dibuktikan. Di sinilah letak paradoks kebijakan: tarif sederhana, tetapi basisnya tidak siap dalam artian pajak tidak dapat berdiri tanpa akuntansi.

Baca Juga: Pengendalian Kebijakan Fiskal terhadap Konsumsi dan Investasi: Pengaruh Peran Pajak sebagai Stabilizer Ekonomi Tahun 2022-2024

Formalitas Usaha: Antara Kebutuhan Ekonomi dan Kekhawatiran Administratif

Pemerintah sangat masif mengedukasi bahwa pajak adalah pintu menuju formalitas usaha yang meliputi kemudahan akses kredit, akses pasar, dan perlindungan hukum yang kuat. Di samping itu, banyak gejolak berkecamuk bagi UMKM karena pajak justru dianggap sebagai hambatan utama.

Seperti halnya, banyak pelaku usaha kecil mengaku takut mendaftar adminstrasi perpajakan sebagai wajib pajak karena khawatir akan segera diperiksa. Kecemasan terhadap denda dan beban administratif yang melekat, membuat pelaku usaha menunda proses formalitas bahkan jauh setelah usahanya berkembang.

Pemerintah melalui rencana kebijakan Kementerian Keuangan, berusaha melakukan pendekatan dengan pembinaan UMKM. Tetapi untuk membuat kebijakan tersebut berhasil, rasa aman bagi UMKM harus menjadi prioritas. Tanpa hal itu, formalitas akan tetap dianggap beban bukan lagi menjadi peluang yang bisa dimaksimalkan.

Seiring dengan upaya tersebut, keberhasilan pajak UMKM tidak hanya bergantung pada tarif, tetapi terutama pada kemampuan literasi perpajakan serta sistem pencatatan keuangan yang sederhana, mudah, dan terstandarisasi.

Perlunya Harmonisasi Antarkebijakan Instansi

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman melalui publikasi media pers Antara dalam portal umkm.go.id. bahwa pemerintah tidak akan memungut pajak dari usaha kecil.

Pernyataan tersebut merupakan bentuk kebijakan fiskal dan afirmasi dukungan nyata terhadap UMKM yang selama ini menghadapi banyak tantangan dari sisi akses permodalan, birokrasi hingga tekanan pasar.

Pernyataan tersebut sekaligus menghapus kekhawatiran sebagian pelaku usaha kecil yang masih merintis dan merasa terbebani dengan kewajiban perpajakan.

Perlunya harmonisasi kebijakan antara instansi terkait, guna meminimalisir tumpang tindih peraturan yang diberlakukan dan menyelaraskan kepentingan berbagai pihak yang bersangkutan sehingga tercipta keadilan di dalamnya.

Sebuah langkah untuk menghindari adanya bentuk intimidasi terhadap usaha yang masih merintis dan keuntungan yang tidak sebanding dengan pengeluaran.

Agar kebijakan pajak UMKM benar-benar efektif, pemerintah perlu menggabungkan penyederhanaan, edukasi, dan insentif yang tepat sasaran dengan mempertimbangkan minimal omzet yang dikenakan pajak.

Begitu pula aturan pajak perlu disederhanakan karena masih banyak UMKM yang kesulitan memahami perbedaan PPN, PPh Final, dan pungutan sehingga harmonisasi ini juga penting untuk mendukung fokus bisnis UMKM, tidak hanya berfokus pada interpretasi aturan.

Baca Juga: Menyalakan Semangat Wirausaha di Era Purbaya: Dari Kebijakan ke Aksi Nyata

Pajak UMKM Harus Membantu, Bukan Membebani

Pemerintah membutuhkan penerimaan yang kuat, sementara UMKM membutuhkan ekosistem yang aman, sederhana, dan efisien. Menjembatani kedua kepentingan itu adalah tugas utama reformasi pajak di era Menkeu Purbaya.

Jika negara mampu menciptakan sistem kebijakan yang jelas, memudahkan pencatatan, memperkuat literasi, menegaskan keadilan, dan memberikan insentif kepatuhan pajak, maka UMKM akan dengan sendirinya memiliki kesadaran masuk ke dalam sistem perpajakan nasional.

Dengan demikian, pajak dapat menjadi alat pembangunan, bukan sekadar sebagai alat pemungutan dan tentunya reformasi perpajakan bagi UMKM akan menjadi jembatan yang menghubungkan formalitas kebijakan dengan realitas yang terjadi di lapangan.

Penulis: Nabilla Putri Pratama (246020300111008)
Mahasiswa Akuntansi Universitas Brawijaya

Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses