PENDAHULUAN
Pada tahun 2022 hingga 2024, pemerintah Indonesia melakukan beberapa perubahan kebijakan pajak sebagai respons terhadap kondisi perekonomian nasional dan global setelah masa pandemi. Salah satu perubahan yang terlihat adalah kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% pada tahun 2022, dengan rencana kenaikan lagi menjadi 12% pada tahun 2025 (Hapsari & Nurhayati, 2021).
Selain itu, ketidakpastian dan perubahan ekonomi global juga mempengaruhi cara masyarakat berbelanja serta keputusan mereka dalam berinvestasi di dalam negeri. Oleh karena itu, penyesuaian tarif pajak tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional di tengah tantangan eksternal yang semakin kompleks.
Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% pada tahun 2022 mengakibatkan harga barang dan jasa meningkat dan daya beli masyarakat menurun. Kenaiakan tersebut diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU HPP, berlaku efektif 1 April 2022.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU HPP, tarif PPN yang baru sebesar 11% mulai berlaku pada 1 April 2022. Menurut Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara, mengurangi ketergantungan terhadap utang luar negeri, dan menyelaraskan tarif dengan standar internasional (Fauziah, 2025).
Hal tersebut berdampak pada melemahnya konsumsi dan investasi, terutama di kalangan masyarakat menengah ke bawah. Penelitian menunjukkan bahwa konsumsi rumah tangga mengalami penurunan sebesar -1,6%, yang mencerminkan tekanan ekonomi yang dirasakan oleh kelompok menengah ke bawah. Penurunan ini diikuti dengan investasi yang berkurang sebesar -2,7% (Sarasi et al., 2025).
Pemerintah disarankan untuk memperkuat aturan dan pengawasan terkait pengelolaan instrumen serta meningkatkan edukasi masyarakat mengenai pentingnya kontribusi sosial.
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan konflik yang sangat penting untuk dianalisis lebih jauh karena dapat mempengaruhi berbagai aspek dalam ekonomi dan kesejahteraan orang banyak.
Kenaikan ini tidak hanya berdampak pada pendapatan negara yang menjadi sumber pembiayaan untuk pembangunan, tetapi juga berdampak pada daya beli serta investasi, terutama bagi masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah. Hal tersebut membantu pemerintah merancang strategi fiskal yang adil dan efisien untuk menjaga stabilitas ekonomi.
Selain itu, analisis yang mendalam akan memberikan data yang bermanfaat untuk meminimalkan efek negatif serta menjamin bahwa kebijakan fiskal mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan sosial.
Implementasi kebijakan pajak bisa berlangsung secara seimbang, adil, dan mendukung perkembangan nasional secara keseluruhan. Selain itu, pemerintah berusaha memadukan kebijakan fiskal dan moneter untuk meredakan efek negatif, seperti inflasi, dengan cara pengelolaan pengeluaran pemerintah yang efisien dan memberikan subsidi untuk kebutuhan pokok guna menjaga daya beli masyarakat (Kemhan RI, 2025).
Inisiatif ini didukung dengan pemantauan dan evaluasi kebijakan yang berkelanjutan, melalui masukan dari berbagai pihak berkepentingan, untuk memastikan dampak negatif tidak terlalu signifikan, terutama bagi individu yang rentan, serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap kebijakan yang diterapkan.
Dalam usaha untuk mengurangi dampak negatif dari kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%, pemerintah telah merumuskan berbagai strategi yang berfokus pada subsidi dan bantuan sosial yang mencakup: pemberian subsidi langsung, bantuan langsung tunai (BLT), dan insentif pajak (Aulia et al., 2025).
PEMBAHASAN
Teori Keynesian menegaskan peran penting pemerintah dalam mengatur perekonomian, terutama saat kondisi ekonomi tidak stabil. Keynes berpendapat bahwa pasar tidak selalu dapat mencapai keseimbangan secara otomatis, sehingga dibutuhkan intervensi pemerintah melalui kebijakan moneter maupun fiskal (Fitria, 2025).
Untuk menstabilkan ekonomi dan mengendalikan inflasi, pemerintah dapat menerapkan kebijakan fiskal kontraktif dengan cara menaikkan pajak agar permintaan agregat terkendali dan inflasi bisa diminimalkan.
Menurut pandangan Keynes adalah bahwa permintaan agregat merupakan motor utama perekonomian yang harus diatur oleh pemerintah agar tidak terjadi kejatuhan ekonomi. Dalam situasi inflasi, kebijakan fiskal kontraktif berupa kenaikan pajak berfungsi untuk menurunkan konsumsi berlebih masyarakat sehingga perekonomian kembali stabil.
Teori konsumsi pendapatan absolut (income absolute theory), yang dikemukakan oleh J.M. Keynes, menyatakan bahwa faktor utama konsumsi rumah tangga dipengaruhi oleh pendapatan disposibel, yaitu pendapatan yang diterima setelah dikurangi pajak (Wulansari et al., 2025). Dengan demikian fungsi konsumsi Keynes dapat dirumuskan sebagai berikut:
- Disposabel income: Yd = Y-T
- Fungsi konsumsi: C= a+ bYd
Dari fungsi konsumsi tersebut, dapat disimpulkan bahwa semakin tinggi pendapatan seseorang, maka semakin besar pula pengeluaran konsumsinya. Namun, pada tingkat pendapatan yang sangat rendah, konsumsi cenderung melebihi pendapatan yang dimiliki. Selisih ini biasanya ditutup dengan menggunakan tabungan masa lalu atau berutang.
Sebaliknya, ketika pendapatan meningkat, tidak seluruh pendapatan akan digunakan untuk konsumsi; sebagian akan disisihkan untuk ditabung (saving). Karena adanya pajak yang meningkat, pendapatan yang siap dibelanjakan (disposable income) jadi lebih sedikit sehingga masyarakat cenderung mengurangi konsumsi.
Uang yang digunakan untuk menabung juga lebih sedikit, sehingga tabungan masyarakat jadi berkurang. Hal tersebut membuat dana pinjaman di bank jadi menurun sehingga dana tidak menyebar di masyarakat secara luas.
Perusahaan yang akan berinvestasi untuk usahanya jadi terhambat karena kekurangan dana pinjaman tersebut sehingga investasi akan menurun. Hal tersebut bisa terjadi karena pendapatan yang siap dibelanjakan (disposable income) digunakan oleh masyarakat untuk konsumsi dan menabung yang kemudian digunakan untuk investasi. Kondisi tersebut, dapat dirumuskan sebagai berikut:
- Fungsi tabungan: S= Yd- C
- Fungsi pendapatan: Yd = C+ S
- Titik keseimbangan: S=I
Kenaikan pajak berdampak negatif terhadap konsumsi dan investasi karena pajak mengurangi pendapatan disposabel masyarakat dan keuntungan pelaku usaha.
Pendapatan yang lebih rendah setelah pajak membuat konsumen cenderung mengurangi pengeluaran konsumsi karena mereka memiliki lebih sedikit uang untuk dibelanjakan, sehingga menurunkan permintaan agregat dalam perekonomian. Selain itu, kenaikan pajak dapat menurunkan dorongan untuk berinvestasi karena profitabilitas usaha berkurang akibat beban pajak yang lebih tinggi.
Dalam kondisi ini, menurut Keynes, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan mengatasi resesi, pemerintah sebaiknya menurunkan tarif pajak agar konsumsi dan investasi tetap terjaga, sekaligus meningkatkan pengeluaran pemerintah sebagai stimulus fiskal untuk memperkuat permintaan agregat. Oleh sebab itu, kebijakan fiskal yang menaikkan pajak cenderung kontraproduktif dalam kerangka Keynes jika tujuan utamanya adalah meningkatkan konsumsi dan investasi.
Tabel 1. Neraca Penggunaan Pendapatan Disposabel Rumah Tangga (triliun rupiah), 2022–2024
|
TAHUN |
TARIF PAJAK (PPN) | PENERIMAAN PAJAK (PPN) milyar rupiah | DISPOSABLE INCOME BRUTO (triliun rupiah) | C(Consumption Expenditure) triliun rupiah | TABUNGAN BRUTO (Triliun rupiah) |
INFLASI
|
| 2021 | 10% | 696.676,60 | 10.163,99 | 9.236,05 | 952,63 | 1,87% |
| 2022 | 11% | 998.213,80 | 11.143,57 | 10.161,71 | 1.007,70 | 5,51% |
| 2023 | 11% | 1.040.798,40 | 11.948,58 | 11.109,57 | 865,42 | 2,61% |
| 2024 | 11% | 1.139.783,70 | 12.924,89 | 11.964,95 | 987,33 | 1,57% |
Sumber: (Badan Pusat Statistik, 2022)
Kenaikan tarif PPN pada tahun 2022 berfungsi sebagai instrumen untuk mengendalikan konsumsi sesuai pandangan Keynesian. Dalam teori ini dijelaskan bahwa tingginya pajak akan menurunkan pendapatan disposibel, yaitu pendapatan yang siap dibelanjakan masyarakat setelah dipotong pajak.
Berkurangnya pendapatan disposabel membuat daya beli turun sehingga pengeluaran konsumsi ikut melemah. Dampaknya paling besar dirasakan oleh kelompok berpendapatan menengah kebawah yang memiliki Marginal Propensity to Consume (MPC) tinggi, karena sebagian besar pendapatan mereka biasanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Ketika pajak meningkat, kelompok ini harus mengalokasikan lebih banyak pendapatan untuk membayar pajak, sehingga belanja mereka untuk barang berlebihan dan mewah cenderung menurun. Oleh karena itu, kenaikan pajak tidak hanya menambah penerimaan negara, tetapi juga menjadi sarana untuk menekan konsumsi agregat, mengurangi konsumsi berlebih, dan menjaga stabilitas perekonomian (Firmansyah, 2025).
Pada tahun 2022, meskipun terjadi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%, data konsumsi rumah tangga Indonesia menunjukkan peningkatan yang bertentangan dengan prediksi teori Keynesian yang mengasumsikan penurunan konsumsi akibat berkurangnya pendapatan disposabel. Fenomena ini dapat dijelaskan melalui beberapa faktor utama.
Pertama, kenaikan PPN hanya berdampak pada sebagian kecil konsumsi, khususnya barang non-esensial dan jasa tertentu. Sebaliknya, sebagian besar kebutuhan pokok rumah tangga Indonesia, termasuk beras, pendidikan dan layanan kesehatan tertentu, serta beberapa komponen transportasi tidak dikenakan PPN.
Efek langsung kenaikan PPN terhadap konsumsi agregat sangat kecil karena pola konsumsi masyarakat didominasi oleh kebutuhan pokok (sekitar 49% dari total konsumsi adalah makanan yang sebagian besar bebas PPN).
Kedua, selama pemulihan ekonomi pasca pandemi, peningkatan lapangan kerja, kenaikan upah, dan peningkatan mobilitas masyarakat menyebabkan peningkatan yang signifikan dalam pendapatan rumah tangga.
Pertumbuhan ekonomi sebesar sekitar 5% menjadi pendorong utama kenaikan pendapatan bruto, yang lebih besar daripada kenaikan pajak. Oleh karena itu, disposible income secara keseluruhan terus meningkat, yang berarti bahwa konsumsi rumah tangga juga tumbuh meskipun PPN meningkat.
Ketiga, Konsumen mengalami fenomena pent-up demand, yaitu keinginan besar untuk menghabiskan uang setelah terkekang selama pandemi. Hal ini diperkuat oleh ekspektasi inflasi yang akan mendorong orang untuk mempercepat konsumsi sebelum harga naik, yang akan mendorong pengeluaran meskipun pajak naik.
Keempat, pendapatan disposabel rumah tangga juga ditingkatkan secara tidak langsung oleh pemerintah melalui subsidi besar-besaran pada energi, bantuan langsung tunai (BLT BBM), bantuan sosial, dan subsidi listrik.
Konsumsi rumah tangga tetap bertahan dan bahkan meningkat karena subsidi ini mampu menetralkan dampak negatif kenaikan PPN terhadap daya beli masyarakat. Kombinasi elemen ini secara empiris menjelaskan mengapa konsumsi rumah tangga di Indonesia tidak menurun, melainkan naik, meskipun pajak konsumsi naik.
Hasil ini sekaligus menegaskan teori Keynesian dalam konteks yang lebih luas, yang mempertimbangkan bagaimana konsumsi diatur, bagaimana pendapatan berubah, dan bagaimana stimulus pemerintah berperan dalam pemulihan ekonomi tahun 2022 (Amam, 2025).
Baca juga: Indonesia di Persimpangan antara Krisis Moneter Baru atau Pemulihan Ekonomi
Menurut teori Keynesian, disposable income (pendapatan yang siap dibelanjakan) tidak hanya berdampak langsung pada konsumsi dan investasi. Saat disposable income meningkat, sebagian besar dialokasikan untuk konsumsi dan sebagian lainnya disimpan sebagai tabungan yang kemudian menjadi modal dan investasi.
Dalam kerangka teori ini ,tabungan merupakan bagian disposable income yang tidak dikonsumsi dan berperan sebagai modal utama proyek produktif oleh perusahaan atau pemerintah. Oleh karena itu peningkatan disposable income akan meningkatkan potensi tabungan yang akan mendorong investasi (Pangesti, 2024).
Namun, ketika pajak naik, disposable income individu dan perusahaan berkurang, sehingga kemampuan perusahaan untuk membiayai ekspansi atau membeli aset menurun. Kenaikan pajak biasanya membuat perusahaan menahan laba dan mengurangi pengeluaran modal karena keterbatasan arus kas.
Selain itu, penurunan disposable income juga menurunkan daya beli masyarakat yang berdampak pada berkurangnya permintaan agregat. Kondisi ini membuat pelaku usaha kurang berminat untuk investasi karena proyeksi keuntungan menjadi lebih kecil (Setiyo hn, 2018).
Teori Keynesian menegaskan bahwa kebijakan fiskal seperti kenaikan pajak dapat menurunkan dorongan untuk berinvestasi, terutama ketika kondisi ekonomi sedang melemah. Sebaliknya, pengurangan pajak atau pemberian insentif pajak bisa mendorong perusahaan untuk melakukan investasi lebih besar karena mereka memiliki lebih banyak dana dan harapan keuntungan yang lebih tinggi.
Secara umum, kenaikan pajak mengurangi pendapatan yang lebih sedikit dan cenderung menurunkan jumlah investasi. Oleh karena itu, menurut pandangan Keynesian, tanpa adanya kebijakan pendukung untuk sektor swasta, kenaikan pajak akan menghambat investasi dan laju ekonomi (Fitria, 2025).
Pada tahun 2022 hingga 2024, disposable income (Yd) terus meningkat namun tabungan masyarakat justru mengalami penurunan. Hal ini menunjukkan bahwa peningkatan pendapatan tidak diikuti dengan peningkatan tabungan, melainkan lebih banyak digunakan untuk konsumsi.
Hal ini bisa terjadi karena kenaikan harga barang serta jasa membuat masyarakat harus mengalokasikan lebih banyak pendapatan untuk kebutuhan pokok, sehingga kenaikan pendapatan tidak diiringi dengan kenaikan tabungan (Ridwan, 2025).
Ada juga efek psikologis yang mempengaruhi yaitu kebiasaan masyarakat yang cenderung menambah konsumsi, terutama untuk barang non-esensial.
Meskipun disposable income naik, adanya kenaikan pajak dapat mengurangi pendapatan yang dialokasikan untuk tabungan, sehingga tabungan masyarakat menurun. Karena tabungan merupakan sumber utama dana bagi investasi sektor swasta, penurunan tabungan ini mengakibatkan perusahaan kesulitan mendapatkan modal untuk investasi.
Akibatnya, meskipun pendapatan masyarakat naik, investasi cenderung stagnan atau bahkan menurun. Tanpa peningkatan tabungan atau dukungan kebijakan fiskal yang tepat, pertumbuhan investasi berpotensi terhambat.
Tahun 2024 menunjukkan adanya perbaikan ekspektasi ekonomi atau insentif non-fiskal seperti kemudahan akses layanan keuangan dan peningkatan budaya menabung sehingga pada tingkat pajak yang sama, tabungan mulai mengalami peningkatan walaupun hanya sedikit (PT. BNI, 2025).
Peningkatan tabungan yang masih rendah menunjukkan bahwa daya beli dan kepercayaan masyarakat belum pulih sepenuhnya, sehingga investasi masih terbatas. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun pendapatan meningkat, faktor lain bisa berpengaruh pada tabungan dan menghambat investasi yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Pajak sebagai salah satu instrument dari kebijakan fiskal memiliki posisi yang sangat krusial sebagai stabilizer ekonomi. Tahun 2022, terjadi kenaikan pajak sebesar 1% di mana yang awalnya pada tahun 2021 hanya sebesar 10% naik menjadi 11% setelah ada perubahan kebijakan pajak.
Hal ini, bertujuan untuk mengendalikan inflasi yang meroket pada tahun 2022 terlihat dalam data bahwa tingkat inflasi 5,51% dari yang sebelumnya 1,68% dan setelah kenaikan pajak mampu teredam pada tahun 2023 sebesar 2,61% hingga 1,57% di tahun 2024.
Ketika menilik lebih jauh adanya kenaikan pajak ini sangat berpengaruh pada disposable income, yang justru meningkat dikarenakan ada faktor-faktor lain pasca pandemi sebagai bentuk stimulus dan pemulihan ekonomi.
Faktor yang terkena kenaikan disposable income adalah konsumsi dan investasi. Di mana menurut teori Keynesian, kenaikan pajak seharusnya menekan konsumsi.
Penurunan investasi yang dilihat dari data saving terjadi sejak tahun 2022 dan dapat dipahami pula bahwa ada faktor luar juga yang mempengaruhi penurunan investasi seperti efek psikologis yang berdampak terhadap kebiasaan masyarakat yang cenderung menambah konsumsi, terutama untuk barang non-esensial juga adanya ketidakpastian global yang berpengaruh terhadap perekonomian Indonesia pada saat itu.
Meningkatnya harga energi dan pangan secara menyeluruh menimbulkan biaya produksi yang lebih tinggi bagi industri. Risiko ini menyebabkan bias antar investor untuk melakukan investasi.
Secara umum, teori Keynesian menegaskan bahwa kenaikan pajak sebagai kebijakan fiskal kontraktif sangat efektif untuk menahan perekonomian yang terlalu panas atau overheating, tetapi untuk menekan pertumbuhan ekonomi yang lebih luas terlalu riskan akan resiko yang lebih besar sehingga tetap membutuhkan kebijakan fiskal ekspansif.
Seperti peningkatan daya beli, subsidi, intensif bagi sektor swasta, oleh sebab itu adanya salah satu instrument kebijakan fiskal yaitu pajak yang diperuntukan sebagai stabilizer ekonomi tingkat efektivitas implikasinya bergantung pada konteks ekonomi yang lebih luas serta kebijakan pendukung yang menyertainya.
Berdasarkan kondisi ekonomi indonesia yang disebabkan oleh kebijakan fiskal yang ditetapkan pemerintah, solusi terbaik untuk mendorong investasi dan konsumsi yang sejalan dengan teori Keynesian adalah dengan menerapkan kebijakan fiskal ekspansif yang terencana dan tepat sasaran.
Pemerintah perlu meningkatkan belanja publik, khususnya pada sektor infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Langkah ini dapat meningkatkan permintaan agregat dan membuka ruang bagi sektor swasta untuk meningkatkan investasi dan ekspansi usaha yang kemudian bisa menyerap tenaga kerja.
Peningkatan pajak harus diiringi dengan pemberian insentif pajak untuk sektor-sektor produktif seperti manufaktur, UMKM, dan energi terbarukan sehingga memacu pemulihan investasi. Kebijakan ini akan memberikan dorongan bagi pelaku usaha untuk memperluas kapasitas produksi dan inovasi.
Bank sentral juga bisa mempermudah akses kredit melalui penyaluran likuiditas kepada perbankan agar UMKM dan pelaku usaha kecil dapat memiliki pendanaan yang cukup untuk mengembangkan usaha. Daya beli yang stabil akan mendorong konsumsi dan pada akhirnya memperkuat permintaan agregat yang mempengaruhi keputusan investasi.
Penerapan deregulasi, penyederhanaan perizinan, dan peningkatan kepastian hukum juga diperlukan agar investasi dapat berkembang dan kepercayaan investor serta pelaku usaha meningkat. Selanjutnya pemerintah maupun lembaga keuangan harus melakukan inovasi layanan keuangan digital dan memberikan edukasi keuangan kepada masyarakat.
Hal ini dilakukan supaya masyarakat lebih mudah menabung dan berinvestasi, meningkatkan kepercayaan pada sistem keuangan, serta memperkuat modal domestik untuk investasi berkelanjutan. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan tercipta perekonomian yang lebih kuat, stabil, dan mampu menarik investasi jangka panjang demi mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan.
SIMPULAN DAN SARAN
Kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% di Indonesia pada tahun 2022 secara umum menyebabkan peningkatan harga barang dan jasa yang berimbas pada inflasi dan daya beli masyarakat. Meskipun harga meningkat, konsumsi juga mengalami kenaikan karena PPN, yang sebagian besar dikenakan pada pengeluaran rumah tangga. Selain itu, faktor pemulihan ekonomi dan subsidi pemerintah secara tidak langsung meningkatkan pendapatan yang dibelanjakan.
Di sisi lain, kenaikan pajak ini berpotensi menekan investasi dan meningkatkan tingkat pengangguran. Secara keseluruhan, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi, namun perlu didukung dengan insentif dan instrumen kebijakan fiskal lainnya agar dampak negatif pada konsumsi dan investasi bisa segera dimitigasi.
Berdasarkan hasil pembahasan, rekomendasi tindak lanjut yang sesuai dengan analisis dampak kebijakan fiskal dan teori Keynesian meliputi beberapa hal. Pemerintah perlu mempertahankan kebijakan fiskal yang ekspansif dan terfokus, seperti meningkatkan belanja pada sektor infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, serta memberikan insentif pajak kepada sektor strategis seperti UMKM, manufaktur, dan energi terbarukan.
Selain itu, optimalisasi basis pajak dan penguatan sistem perpajakan digital untuk mendukung penerimaan negara yang berkelanjutan. Pemberian subsidi dan bantuan sosial yang tepat sasaran juga penting untuk menjaga daya beli terutama pada kelompok masyarakat yang rentan.
Masyarakat dianjurkan meningkatkan literasi keuangan dan memanfaatkan layanan keuangan digital agar terbiasa menabung dan berinvestasi dengan bijak. Selanjutnya, peneliti disarankan melakukan kajian lebih mendalam terkait efektivitas insentif fiskal, peran subsidi pada sektor prioritas, serta dampak kolaborasi kebijakan fiskal dan moneter terhadap stabilitas dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Rekomendasi ini bertujuan untuk memperkuat stabilitas ekonomi, menjaga daya beli, dan mendorong investasi berkelanjutan sesuai dengan prinsip Keynesian dan kondisi ekonomi Indonesia saat ini.
Penulis:
- Muhamad Aulia Puteradian (2410101003)
- Adinada Rahmavianingrum (2420101044)
- Mia Dwi Fatmawati (2430101167)
- Windi Nur Aini (2440101130)
- Frima Sekar Ayu Aisyiyah (2440101132)
Mahasiswa Ekonomi Pembangunan, Universitas Tidar
Dosen Pengampu: Bapak Muh Syaiful Bakhri, S.E.,M.E
Referensi
Amam. (2025). Analisa Dampak kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% terhadap Daya Beli dan Inflasi Amam. Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(3), 2027–2036.
Aulia, A., Maisaroh, S., Ananta, A. F., & Pangestoeti, W. (2025). Dampak Kenaikan PPN 12 % terhadap Pendapatan Negara dan Kesejahteraan Masyarakat. Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik Dan Hukum Indonesia, 2(1), 192–193.
Badan Pusat Statistik. (2022). NERACA RUMAH TANGGA INDONESIA. Bps, 1–9.
Fauziah, M. (2025). Dampak Kenaikan Tarif PPN terhadap Pendapatan. 4(1), 86–101.
Firmansyah, C. (2025). Dampak Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai 12% Terhadap Tingkat Konsumsi Masyarakat Indonesia. Unnes.Ac.Id. https://sites.unnes.ac.id/kimefe/2025/01/dampak-kenaikan-pajak-pertambahan-nilai-12-t erhadap-tingkat-konsumsi-masyarakat-indonesia/
Fitria, Z. (2025). EFEKTIVITAS TEORI KEYNESIAN DALAM MENINGKATKAN
PERTUMBUHAN EKONOMI GLOBAL DI TENGAH RESESI DUNIA 2024 MELALUI
KEBIJAKAN FISKAL : STUDI PADA NEGARA BERKEMBANG Zahrotul Fitria 1 Dwi
Putri Restuti 2 Abstract Abstrak. 10(April), 1–17.
Hapsari, R. E. D. P., & Nurhayati, D. (2021). Kenaikan Ppn 12%Dan Dampaknya Terhadap Ekonomi. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, Dan Akuntansi), 5(3), 494–512.
Kemhan RI. (2025). KEBIJAKAN PEMERINTAH MENAIKAN PPN 12 % PADA TAHUN 2025. Kemhan.Go.Id. https://www.kemhan.go.id/balitbang/2025/04/16/kebijakan-pemerintah-menaikan-ppn-1 2-pada-tahun-2025.html
Pangesti, R. (2024). Disposable Income: Pengertian, Rumus, Manfaat, dan Faktor Pengaruhnya. Investasiku.Id. https://www.investasiku.id/eduvest/keuangan/disposable-income
BNI. (2025). Transformasi Digital Dorong Peningkatan Tabungan. Bni.Co.Id.
https://www.bni.co.id/id-id/beranda/kabar-bni/berita/articleid/24330
Ridwan, A. (2025). Struktur Pengeluaran Rumah Tangga RI, Porsi Tabungan Masih Rendah.
Katadata.Co.Id. https://databoks.katadata.co.id/ekonomi-makro/statistik/690aecfb391d4/struktur-pengelu aran-rumah-tangga-ri-porsi-tabungan-masih-rendah
Sarasi, V., Anwar, K., & Fadillah, A. (2025). Dampak Kenaikan PPN 12% terhadap Pengeluaran Rumah Tangga: Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 11(02), 60–70.
Setiyo hn. (2018). Belajar Ekonomi. Ajarekonomi.Com.
https://www.ajarekonomi.com/20https://www.investasiku.id/eduvest/keuangan/disposabl e-income18/11/teori-konsumsi-keynes-marginal.html#google_vignette
Wulansari, S., Nazarina, E., Hidayatussolikah, S., Saputra, N. E., & Hidayati, A. N. (2025). Analisis Perbandingan Teori Konsumsi, Tabungan, dan Investasi. Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Manajemen, 3(5), 61–74.
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












