Di zaman yang serba digital ini, semua hal dapat dilakukan secara digital. Mulai dari berbelanja, bekerja, belajar, aktivitas pembayaran, konsultasi kesehatan sampai memesan makanan dapat dilakukan secara online. Semua hal tersebut dapat dilakukan dengan mudah dengan hanya dengan men-scroll-kan jari kita pada smartphone. Semua data pribadi kita ada di sana. Bahkan mungkin sekarang hidup kita bergantung pada layanan-layanan tersebut.
Namun sebelum menggunakan layanan tersebut biasanya pengguna diharuskan membuat account pada Platform tersebut dengan cara Sign up. Sign up dilakukan dengan mengisi informasi-informasi tentang diri kita mulai dari Nama, Tempat Tanggal Lahir, Nomor Telepon, Email, bahkan untuk Platform keuangan kita diminta mengisi nomor KTP, alamat rumah. Mudah kan?
Data Pribadi dalam Platform
Setelah data-data pribadi milik kita sudah terdaftar dalam masing-masing platform tersebut. Apakah platform-platform tersebut bisa menjamin keamanan data pribadi kita yang sudah kita percayakan ke mereka? “Ah lebay gitu aja dibikin ribet” kira-kira ini respon kalo lagi ngobrol sama temen saat membicarakan perlindungan data pribadi.
Walaupun masih banyak orang yang tidak mau ambil pusing dengan isu “data pribadi” ini, kita harus tetap waspada terhadap semua kemudahan-kemudahan yang diberikan platform-platform tersebut karena tetap ada peluang cyber crime yang mengintai kita dibalik semua kemudahan tersebut.
Kalau pikiran orang banyak tentang kebocoran data pribadi sering kali berpikir “ah apasih hal yang paling buruk terjadi kalau data kita bocor toh aku bukan siapa-siapa”. Karena masih banyak orang yang berpikir seperti ini, banyak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang menyalahgunakan data kita untuk kepentingan komersial yang tentu saja menguntungkan mereka dan merugikan kita sebagai pemilik data tersebut hal ini dapat dikategorikan sebagai kejahatan siber.
Nah bahaya apa saja yang mengintai kita sebagai pemilik data apabila data pribadi kita sampai bocor?
Pertama
Telemarketing yaitu memasarkan atau mensosialisasikan jasa melalui produk telepon. Jadi, jangan heran kalau kalian tiba-tiba ditelepon, ditawari Kredit oleh Bank A atau jika kalian datang ke suatu mall terkadang kalian suka mendapat sms yang berisi Promosi tenant pada mall tersebut.
Kedua
Penipuan Phising Scamming yaitu Teknik mendapatkan informasi pribadi seseorang dengan melakukan pengelabuan. Contohnya kamu mendapat email/sms/telepon kamu menang suatu undian dari institusi/perusahaan yang meyakinkan. Lalu kamu disuruh untuk mengisi data pemenang. Dari hal tersebut data kamu dicuri oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Ketiga
Membobol layanan lainnya di Handphone yaitu dimana si pencuri data menggunakan data-data milik orang lain untuk membobol layanan-layanan yang digunakan dalam Handphone milik seseorang seperti media sosial ataupun layanan lainnya. Salah satu contohnya seringkali terjadi pembobolan saldo Ovo atau Gopay dengan cara pelaku meminta korban untuk mengetik kode OTP yang diinstruksikan pelaku. Dengan cara seperti ini data milik korban ter-forward kepada pelaku, pelaku dengan leluasa bisa mengakses segala aplikasi yang ada di handphone korban.
Keempat
Bikin akun pinjaman online tanpa sepengetahuan pemilik data, pelaku yang tidak bertanggung jawab disini memakai KTP milik korban kebocoran data untuk melakukan pinjaman online tanpa sepengetahuan korban.
Nah Keempat hal diatas mungkin hanya beberapa contoh bahaya dari kebocoran data pribadi. Duh kalo dijabarin ngeri ya! Kebocoran data pribadi dapat merugikan secara moril maupun materiil.
Kalau melihat dari penjabaran diatas sih tidak ada alasan untuk memvalidasi perlindungan data pribadi itu tidak penting. Kalaupun kita sebagai masyarakat awam tidak mau ambil pusing, setidaknya kita harus melakukan beberapa tindakan preventif. Seperti memberikan data pribadi kepada pihak yang tepat, double checking setiap transaksi online, periksa perizinan akses aplikasi di smartphone milik kita, baca syarat dan ketentuan aplikasi.
Selanjutnya, agar semua warga Indonesia mendapatkan perlindungan atas data pribadi, pemerintah Indonesia sebagai pihak yang berkewajiban untuk melindungi hak setiap warga negaranya membuat UU mengenai perlindungan data pribadi, yang sekarang sedang dibahas oleh DPR agar semua warga Indonesia mendapat kepastian hukum terhadap data pribadinya. Jadi menurut penulis melindungi data pribadi itu penting, Karena dapat merugikan diri kita sendiri. Ada baiknya kita berjaga-jaga sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan.
Samnta Zena Sasmita
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Editor: Rahmat Al Kafi
Baca Juga:
Kejahatan Dunia Maya yang Nyata
Digital Abuse Termasuk Bagian dari Abusive Relationship
Platform Lebih “Hebat” dari Badan Intelijen Negara