Berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi yang begitu pesat membuat masyarakat dengan mudahnya mengakses informasi melalui internet. Tidak bisa dipungkiri, kini pengguna internet setiap tahun semakin meningkat. Apalagi di tengah pandemi covid seperti ini, masyarakat cenderung mengandalkan internet untuk menunjang segala aktivitasnya.
Menurut data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menunjukkan bahwa angka penggunaan internet di Indonesia selama pandemi memang meningkat hingga kisaran 40 persen.
Ada sisi positif dari penggunaan internet tersebut, namun ada juga sisi negatif dari penggunaan internet tersebut seperti memanfaatkan internet sebagai alat baru yang digunakan untuk melakukan kejahatan yang dapat merugikan orang lain. Hal ini biasa disebut dengan Cyber Crime.
Baca Juga: Apakah Media Sosial Berbahaya bagi Remaja?
Cyber Crime atau kejahatan siber ialah aktivitas ilegal apa pun yang melibatkan komputer, perangkat digital lain, atau jaringan komputer. Menurut Parker Cyber Crime adalah suatu tindakan atau kejadian yang berkaitan dengan teknologi komputer. Dimana seseorang mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak lain.
Cyber Crime atau kejahatan siber menjadi salah satu jenis kejahatan yang mengalami peningkatan cukup pesat di masa pandemi Covid-19. Kejahatan siber pada masa pandemi ini sangat beragam, seperti oknum yang meminta sumbangan dengan mengatasnamakan korban pandemi Covid-19, pencurian data, dan pembobolan rekening.
Kasus kebocoran data Tokopedia pada Mei 2020 lalu sempat membuat masyarakat heboh. Dinyatakan bahwa pada saat itu Tokopedia mengalami kebocoran data 15 juta akunnya. Akun yang membocorkan tersebut juga menginfokan bahwa ia memiliki dan akan menjual 91 juta data pengguna Tokopedia. Data yang sebelumnya diperjualbelikan seharga USD 5.000 atau sekitar Rp 70 juta itu kini bisa di-download secara bebas.
Baca Juga: Melindungi Data Pribadi, Penting atau Tidak?

Pada Mei 2021, masyarakat kembali digemparkan dengan kebocoran 279 juta data penduduk Indonesia yang diduga telah dibobol dan dijual di forum online. Data yang bocor itu diduga berasal dari kebocoran salah satu instansi pemerintah, yaitu BPJS.
Salah satu chairman lembaga riset siber CISSReC melalui keterangannya, mengungkapkan bahwa data sample sebesar 240 MB yang ditemukan berisi Nomor Identitas Kependudukan (NIK), nomor HP, alamat e-mail, NPWP, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, jumlah tanggungan dan data pribadi lainnya yang bahkan si penyebar data mengklaim ada 20 juta data yang berisi foto.
Selain itu beliau juga menyebutkan bahwa dalam file yang di-download tersebut terdapat data NOKA atau nomor kartu BPJS kesehatan. Pelaku juga mengklaim bahwa dirinya mempunyai data file sebanyak 272.788.202 juta penduduk.
Selain kebocoran data yang marak terjadi, Hate Speech juga semakin meningkat. Hal itu terjadi karena dipengaruhi residu politik di Indonesia yang terjadi beberapa waktu lalu, baik pemilihan daerah maupun pemilu nasional yang mengakibatkan polarisasi pada masyarakat.
Baca Juga: Social Media: Bisakah Kalian Menggunakanku Dengan Benar?
Berdasarkan data dari institusi Polri, setidaknya ada 937 kasus yang dilaporkan dari April-Juli 2021. Dari 937 kasus, ada tiga kasus dengan angka tertinggi yaitu kasus provocative, hate content dan hate speech yang paling banyak dilaporkan, sekitar 473 kasus. Kemudian disusul oleh penipuan online dengan 259 kasus dan konten porno dengan 82 kasus.
Dengan meningkatnya kasus Cyber Crime tersebut, tentu perlu adanya antisipasi sesegera mungkin. Selain mengandalkan pada kerja Badan Siber Nasional (BSSN) dan Kominfo, upaya untuk melindungi masyarakat agar tidak menjadi korban Cyber Crime tentu juga tergantung pada pengetahuan dan literasi informasi masyarakat itu sendiri.
Dengan cara melatih kepekaan dan sikap kritis masyarakat agar tidak membuka e-mail dan tautan yang mencurigakan atau berasal dari sumber tidak terpercaya, selalu bersikap waspada terhadap setiap file elektronik yang dilampirkan serta membiasakan diri hanya membuka situs-situs resmi untuk demi menghindari infeksi malware, selalu meng-update Security Software, melakukan back up data dan menggunakan fitur keamanan website.

Indah Mayasari
Mahasiswa Universitas Pamulang
Fakultas Ekonomi Bisnis Akuntansi S1
Editor: Diana Pratiwi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI













