Abstrak
Tindak pidana lingkungan hidup merupakan permasalahan hukum yang berdampak terhadap kelestarian ekosistem, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan sumber daya alam. Oleh karena itu, diperlukan upaya penanggulangan melalui kebijakan kriminal yang dilakukan secara terpadu.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya penanggulangan tindak pidana lingkungan hidup melalui kebijakan penal dan nonpenal. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual.
Kebijakan penal dilakukan melalui penegakan hukum pidana dan pemberian sanksi terhadap pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sedangkan kebijakan nonpenal dilakukan melalui pencegahan, pengawasan, peningkatan kesadaran hukum, serta penguatan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup.
Penanggulangan yang efektif memerlukan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat guna mewujudkan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Kata Kunci: Kebijakan Kriminal, Tindak Pidana Lingkungan Hidup, Kebijakan Penal, Kebijakan Nonpenal.
Abstract
Environmental crimes represent a legal issue that impacts the sustainability of ecosystems, public health, and the preservation of natural resources. Consequently, comprehensive countermeasures—implemented through an integrated criminal policy—are essential.
This study aims to analyze strategies for addressing environmental crimes through both penal and non-penal policies. The research employs a normative legal methodology, utilizing statutory and conceptual approaches.
Penal policy involves the enforcement of criminal law and the imposition of sanctions on offenders in accordance with prevailing legal provisions, while non-penal policy focuses on prevention, oversight, the promotion of legal awareness, and the strengthening of compliance with environmental regulations.
Effective mitigation requires synergy among the government, law enforcement agencies, business entities, and the public to ensure the sustainable protection and management of the environment.
Keywords: Criminal Policy, Environmental Crime, Penal Policy, Non-penal Policy.
Pendahuluan
Upaya Penanggulangan Kejahatan Tindak Pidana Lingkungan Hidup dalam Kebijakan Kriminal
Lingkungan hidup merupakan bagian penting dalam kehidupan manusia yang harus dijaga dan dilestarikan demi keberlangsungan hidup generasi sekarang maupun generasi mendatang.
Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Oleh karena itu, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan keterlibatan masyarakat dan pelaku usaha.[1]
Perkembangan industri, investasi, dan kegiatan ekonomi memberikan manfaat bagi pembangunan nasional. Namun, kegiatan tersebut juga berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan apabila tidak dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Bentuk pelanggaran yang dapat terjadi antara lain pembuangan limbah tanpa pengelolaan yang sesuai, pencemaran air dan udara, kerusakan hutan, serta pengelolaan bahan berbahaya dan beracun yang tidak memenuhi persyaratan.
Apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan, pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.[2]
Penanggulangan tindak pidana lingkungan hidup menjadi persoalan penting karena dampak yang ditimbulkan sering kali tidak terbatas pada wilayah tertentu, melainkan dapat memengaruhi kesehatan masyarakat, keseimbangan ekosistem, dan keberlanjutan sumber daya alam.
Dalam keadaan tertentu, tindak pidana tersebut dapat melibatkan korporasi yang memiliki sumber daya ekonomi dan kegiatan operasional berskala besar.
Kondisi ini menuntut adanya sistem penegakan hukum yang mampu menjangkau pelaku perseorangan maupun korporasi serta memastikan bahwa pelanggaran lingkungan tidak memberikan keuntungan bagi pihak yang melakukannya.
Dalam konteks tersebut, kebijakan kriminal (criminal policy) memiliki peran penting sebagai upaya rasional untuk menanggulangi kejahatan melalui langkah-langkah yang terencana dan terpadu.
Kebijakan kriminal tidak hanya berorientasi pada penjatuhan pidana setelah tindak pidana terjadi, tetapi juga mencakup upaya pencegahan agar kejahatan tidak terjadi atau tidak berulang.
Menurut Sudarto, kebijakan kriminal merupakan bagian dari kebijakan yang lebih luas, yaitu kebijakan sosial, yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan perlindungan masyarakat dari kejahatan.[3]
Baca Juga: Ramai Soal “Mens Rea” Pandji Pragiwaksono, Apakah Kritik Publik Bisa Dipidana?
Kebijakan kriminal dalam penanggulangan tindak pidana lingkungan hidup dapat dilakukan melalui dua pendekatan utama, yaitu kebijakan penal dan kebijakan nonpenal.
Kebijakan penal merupakan upaya penanggulangan melalui penerapan hukum pidana, mulai dari proses penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, hingga penjatuhan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum.
Sementara itu, kebijakan nonpenal merupakan upaya pencegahan di luar pemidanaan, seperti pengawasan terhadap kegiatan usaha, peningkatan kesadaran hukum, pembinaan kepatuhan lingkungan, serta pelibatan masyarakat dalam pengawasan dan perlindungan lingkungan hidup.[4]
Secara normatif, upaya penanggulangan tindak pidana lingkungan hidup di Indonesia memiliki landasan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui peraturan perundang-undangan terkait, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Ketentuan tersebut mengatur berbagai aspek perlindungan lingkungan hidup, instrumen pengawasan, serta pertanggungjawaban hukum terhadap pelanggaran yang memenuhi unsur yang ditentukan.[5]
Dengan demikian, pelaksanaan kebijakan kriminal perlu memperhatikan kesesuaian antara ketentuan hukum, tindakan aparat penegak hukum, dan upaya pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat.
Meskipun kerangka hukum telah tersedia, efektivitas penanggulangan tindak pidana lingkungan hidup masih bergantung pada pelaksanaan penegakan hukum, kemampuan pembuktian, konsistensi pengawasan, dan koordinasi antarlembaga.
Penegakan hukum yang hanya berfokus pada pemberian sanksi tanpa memperhatikan pencegahan dan pemulihan lingkungan berisiko belum memberikan perlindungan yang optimal.
Oleh karena itu, pendekatan penal dan nonpenal perlu diterapkan secara terpadu dengan tetap memperhatikan kepastian hukum, keadilan, dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Berdasarkan uraian tersebut, penelitian mengenai “Upaya Penanggulangan Kejahatan Tindak Pidana Lingkungan Hidup dalam Kebijakan Kriminal” penting dilakukan untuk menganalisis pelaksanaan kebijakan kriminal dalam menanggulangi tindak pidana lingkungan hidup, mengidentifikasi hambatan dalam penegakan hukum, serta mengkaji upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan penindakan.
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan hukum pidana lingkungan hidup dan perumusan kebijakan penanggulangan kejahatan yang lebih efektif.
Baca Juga: KUHAP Lama vs KUHAP Baru: Apakah Suatu Pembaruan Hukum Acara Pidana yang Lebih Progresif?
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang berfokus pada pengkajian norma hukum, asas hukum, doktrin hukum, dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan upaya penanggulangan tindak pidana lingkungan hidup dalam kebijakan kriminal.
Penelitian hukum normatif dilakukan dengan menelaah hukum sebagai norma yang mengatur perilaku manusia dan menjadi dasar dalam penyelesaian permasalahan hukum.
Sifat penelitian ini adalah deskriptif-analitis, yaitu penelitian yang bertujuan menggambarkan ketentuan hukum mengenai penanggulangan tindak pidana lingkungan hidup, kemudian menganalisis penerapan kebijakan penal dan nonpenal dalam upaya pencegahan serta penegakan hukum terhadap tindak pidana tersebut.
Hasil dan Pembahasan
Kebijakan Kriminal dalam Penanggulangan Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Tindak pidana lingkungan hidup merupakan permasalahan hukum yang memerlukan penanganan secara sistematis karena dapat menimbulkan dampak terhadap kesehatan masyarakat, kelestarian ekosistem, dan keberlanjutan sumber daya alam.
Pencemaran dan kerusakan lingkungan dapat terjadi akibat kegiatan manusia, termasuk kegiatan usaha korporasi yang tidak mematuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Oleh sebab itu, diperlukan kebijakan kriminal yang tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga mengutamakan pencegahan terjadinya tindak pidana.
Menurut Barda Nawawi Arief, kebijakan kriminal merupakan bagian dari upaya perlindungan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Kebijakan tersebut berkaitan dengan pemilihan langkah yang rasional dalam menanggulangi kejahatan melalui sarana hukum pidana maupun sarana di luar hukum pidana.
Dalam konteks tindak pidana lingkungan hidup, kebijakan kriminal menjadi instrumen penting untuk membangun sistem perlindungan lingkungan yang efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Secara umum, upaya penanggulangan tindak pidana lingkungan hidup dapat dilakukan melalui dua pendekatan utama, yaitu kebijakan penal dan kebijakan nonpenal.
Kebijakan penal menitikberatkan pada penggunaan hukum pidana untuk menindak perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, sedangkan kebijakan nonpenal menekankan upaya pencegahan melalui pengawasan, pembinaan, peningkatan kesadaran hukum, dan penguatan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup.
Kedua pendekatan tersebut perlu diterapkan secara terpadu. Penegakan hukum pidana yang tegas diperlukan untuk memberikan pertanggungjawaban kepada pelaku, sedangkan langkah pencegahan diperlukan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya pelanggaran.
Dengan demikian, keberhasilan kebijakan kriminal tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang dijatuhi sanksi, tetapi juga dari kemampuannya mencegah pencemaran, mengurangi kerusakan lingkungan, dan mendorong kepatuhan terhadap hukum.
Baca Juga: Tata Kelola Lingkungan Cilegon: Dari ISWMP ke Krisis Udara Pabrik
Upaya Penal dalam Penanggulangan Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Kebijakan penal merupakan upaya penanggulangan kejahatan melalui penerapan hukum pidana. Dalam perkara lingkungan hidup, kebijakan penal dilaksanakan melalui proses penegakan hukum terhadap pihak yang diduga melakukan perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Proses tersebut mencakup penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, dan pelaksanaan putusan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Landasan utama penegakan hukum pidana lingkungan hidup di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.
Undang-undang tersebut mengatur larangan, kewajiban, serta ketentuan pidana terhadap perbuatan tertentu yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.
Penerapan ketentuan pidana harus didasarkan pada unsur delik yang relevan dan pembuktian yang sah, bukan semata-mata pada adanya dugaan kerusakan lingkungan.²
Dalam perkara yang melibatkan korporasi, penegakan hukum perlu memperhatikan bentuk keterlibatan perusahaan, hubungan perbuatan dengan kegiatan usaha, serta ketentuan mengenai pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Pemeriksaan terhadap dokumen lingkungan, hasil pengujian laboratorium, keterangan ahli, catatan operasional perusahaan, dan bukti lainnya dapat membantu mengungkap peristiwa serta membuktikan unsur tindak pidana yang didakwakan.
Selain itu, penerapan sanksi pidana harus mempertimbangkan sifat dan tingkat keseriusan pelanggaran, akibat yang ditimbulkan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Sanksi yang dijatuhkan berdasarkan proses peradilan diharapkan dapat memberikan efek pencegahan, menegaskan kewajiban untuk menaati hukum, dan mengurangi kemungkinan terulangnya pelanggaran.
Namun, pemidanaan perlu ditempatkan sebagai bagian dari sistem perlindungan lingkungan yang lebih luas, bukan sebagai satu-satunya instrumen penanggulangan.
Dengan demikian, efektivitas kebijakan penal sangat dipengaruhi oleh kemampuan aparat penegak hukum mengumpulkan bukti, kualitas pembuktian ilmiah, koordinasi antarlembaga, serta konsistensi penerapan peraturan perundang-undangan.
Tanpa dukungan faktor-faktor tersebut, penegakan hukum berisiko tidak mencapai tujuan perlindungan masyarakat dan lingkungan hidup secara optimal.
Baca Juga: Lemahnya Penegakan Anti-SLAPP di Indonesia, Jaminan Hukum Bagi Aktivis Lingkungan Tidak Pasti!
Kesimpulan
Berdasarkan hasil dan pembahasan mengenai “Upaya Penanggulangan Kejahatan Tindak Pidana Lingkungan Hidup dalam Kebijakan Kriminal”, dapat disimpulkan bahwa penanggulangan tindak pidana lingkungan hidup memerlukan kebijakan kriminal yang terpadu melalui pendekatan penal dan nonpenal.
Kebijakan penal dilakukan melalui penegakan hukum pidana, penyidikan, penuntutan, dan pemberian sanksi terhadap pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, kebijakan nonpenal dilaksanakan melalui pengawasan lingkungan hidup, peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum, pencegahan pencemaran, serta pelibatan masyarakat dalam perlindungan lingkungan.
Efektivitas penanggulangan tindak pidana lingkungan hidup masih dipengaruhi oleh berbagai hambatan, antara lain kesulitan pembuktian ilmiah, keterbatasan pengawasan, koordinasi antarlembaga yang belum optimal, dan kompleksitas pertanggungjawaban pidana korporasi.
Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, penguatan sistem pengawasan, serta penerapan sanksi yang konsisten dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selain itu, upaya pemulihan lingkungan perlu menjadi bagian penting dari penanganan perkara agar dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan dapat ditangani secara bertanggung jawab.
Dengan demikian, keberhasilan kebijakan kriminal dalam menanggulangi tindak pidana lingkungan hidup tidak hanya ditentukan oleh ketegasan penegakan hukum pidana, tetapi juga oleh efektivitas upaya pencegahan dan kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, korporasi, dan masyarakat.
Integrasi kebijakan penal dan nonpenal diharapkan mampu menekan terjadinya tindak pidana lingkungan hidup serta mewujudkan perlindungan lingkungan yang berkeadilan dan berkelanjutan bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang.
Penulis: Siska Saragih
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Dosen Pengampu: Dr. Mahmud Mulyadi, S.H., M.Hum.
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Daftar Pustaka
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana, 2011.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press, 2015.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
[1] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28H ayat (1).
[2] Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059, sebagaimana telah diubah, antara lain, dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
[3] Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana (Bandung: Alumni, 1981).
[4] Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru (Jakarta: Kencana, 2011).
[5] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan peraturan perundang-undangan terkait, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI














