Abstract
The role of the financial transaction reports and analysis center (PPATK) in preventing money laundering through the supervision of digital financial transactions in Indonesia. The development of digital technology has driven the transformation of financial systems, making them faster, more efficient, and more accessible to the public.
On the other hand the digitalization of financial transactions has also created opportunities for criminals to commit money laundering through various digital financial instruments, the financial transaction reports and analysis center plays a strategic role as an independent institution responsible for preventing and combating money laundering through its functions of reporting, analysis, and supervision of financial transactions.
This study aims to analyze the role of the financial transaction reports and analysis center in preventing money laundering through the supervision of digital financial transactions in Indonesia and to identify the challenges faced in its implementation. The research employs a normative legal research method using statutory and conceptual approaches. Data were collected through library research, legislation, and scientific literature.
The results indicate that the supervision of digital financial transactions is an important instrument for detecting suspicious transactions and preventing the misuse of the financial system for money laundering activities.
However the rapid development of financial technology, the increasing use of digital assets, and the complexity of cross border transactions present significant challenges that require stronger regulations, enhanced supervisory capacity, and greater inter-agency cooperation.
Therefore, optimizing the role of the financial transaction reports and analysis center is essential for maintaining the integrity of the national financial system and supporting the effectiveness of Indonesia’s anti-money laundering regime.
Keywords: Financial Transaction Reports and Analysis Center, digital financial transactions, financial supervision, anti money laundering.
Abstrak
Peran pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK) dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang melalui pengawasan transaksi keuangan digital di Indonesia. Perkembangan teknologi digital telah mendorong transformasi sistem keuangan yang semakin cepat, efisien, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Di sisi lain digitalisasi transaksi keuangan juga membuka peluang bagi pelaku kejahatan untuk melakukan tindak pidana pencucian uang melalui berbagai instrumen keuangan digital, pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan memiliki peran strategis sebagai lembaga independen yang bertugas melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang melalui fungsi pelaporan, analisis dan pengawasan transaksi keuangan.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan dalam mencegah tindak pidana pencucian uang melalui pengawasan transaksi keuangan digital di Indonesia serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, data diperoleh melalui studi kepustakaan, peraturan perundang-undangan dan literatur ilmiah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan transaksi keuangan digital merupakan instrumen penting dalam mendeteksi transaksi mencurigakan dan mencegah penyalahgunaan sistem keuangan untuk aktivitas pencucian uang.
Namun demikian, perkembangan teknologi finansial meningkatnya penggunaan aset digital serta kompleksitas transaksi lintas batas negara menjadi tantangan yang memerlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas pengawasan, dan kerja sama antar lembaga.
Oleh karena itu, optimalisasi peran pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan menjadi faktor penting dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional dan mendukung efektivitas rezim anti pencucian uang di Indonesia.
Kata Kunci: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, transaksi keuangan digital, pengawasan keuangan, anti money laundering.
Pendahuluan
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai sektor kehidupan termasuk sektor keuangan. Transformasi digital yang terjadi dalam sistem keuangan telah mendorong munculnya berbagai layanan keuangan berbasis teknologi, seperti mobile banking, internet banking, uang elektronik, dompet digital, dan layanan teknologi finansial (financial technology).[1]
Secara faktual pemanfaatan internet yang canggih dan efisien telah membuka peluang bagi kejahatan yang sangat mutakhir dan sulit diidentifikasi pelakunya. Hal ini disebabkan oleh sifat internet sebagai media komunikasi virtual yang tidak tampak secara fisik dan pelaku kejahatan sangat mudah menghilangkan jejak tanpa terdeteksi secara jelas, kejahatan ini dikenal sebagai cybercrime atau tindak pidana dunia maya.
Perkembangan revolusi industri memengaruhi aktivitas ekonomi dan sosial dengan cepat hingga memberikan manfaat dalam meningkatkan inklusi keuangan dan efisiensi ekonomi. Hal ini juga menghadirkan berbagai risiko baru yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan, salah satu risiko yang menjadi perhatian utama adalah meningkatnya potensi tindak pidana pencucian uang melalui berbagai instrumen dan platform keuangan digital.
Dalam perkembangan teknologi maupun digitalisasi tindak pidana pencucian uang menjadi lebih kompleks karena dana dapat dengan mudah dipindahkan melalui batas-batas nasional dan memudahkan pelaku tindak pidana pencucian uang dalam mengakses digitalisasi dengan perkembangan zaman sekarang.
Tindak pidana pencucian uang merupakan kejahatan yang bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana sehingga tampak sebagai aset yang sah menurut hukum.[2] Dalam era digital metode pencucian uang semakin berkembang dan memanfaatkan berbagai teknologi keuangan yang memungkinkan perpindahan dana dilakukan dengan cepat dan sulit dilacak.
Keberadaan transaksi keuangan digital memberikan tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum dan lembaga pengawas keuangan. Pelaku kejahatan dapat memanfaatkan berbagai platform digital untuk memindahkan dana secara elektronik, melakukan transaksi lintas negara, atau menggunakan identitas palsu guna menghindari deteksi.
Kondisi ini menuntut adanya sistem pengawasan yang efektif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi guna mencegah penyalahgunaan sistem keuangan untuk aktivitas ilegal.
Dalam sistem pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia, pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan memiliki posisi yang sangat strategis. Lembaga ini dibentuk sebagai financial intelligence unit yang bertugas menerima, mengelola, menganalisis, dan mengevaluasi informasi transaksi keuangan yang berindikasi mencurigakan. Selain itu lembaga ini juga berfungsi sebagai pusat koordinasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan berbagai instansi terkait.
Landasan hukum utama yang mengatur tugas dan kewenangan pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Melalui undang-undang tersebut, lembaga ini diberikan kewenangan untuk melakukan analisis terhadap laporan transaksi keuangan mencurigakan, menyampaikan hasil analisis kepada aparat penegak hukum, serta melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor dalam menerapkan prinsip anti pencucian uang.
Perkembangan transaksi keuangan digital menuntut lembaga ini untuk terus meningkatkan kapasitas pengawasan dan analisis. Kompleksitas transaksi digital, penggunaan teknologi enkripsi, berkembangnya aset kripto, serta meningkatnya aktivitas transaksi lintas negara merupakan beberapa tantangan yang dapat memengaruhi efektivitas upaya pencegahan pencucian uang. Oleh karena itu diperlukan strategi pengawasan yang mampu mengimbangi perkembangan teknologi dan pola kejahatan keuangan yang semakin canggih.
Selain tantangan teknologi efektivitas pengawasan transaksi keuangan digital juga dipengaruhi oleh tingkat kepatuhan lembaga keuangan dan penyedia jasa keuangan digital dalam melaksanakan kewajiban pelaporan transaksi mencurigakan.
Kerja sama yang baik antara lembaga pengawas, penyedia jasa keuangan, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam membangun sistem pencegahan pencucian uang yang efektif.
Tanpa adanya koordinasi yang optimal, berbagai upaya pencegahan yang dilakukan berpotensi mengalami hambatan dalam implementasinya dan urgensi penelitian ini semakin meningkat seiring dengan berkembangnya ekosistem keuangan digital di Indonesia.[3]
Berbagai kasus kejahatan keuangan yang melibatkan transaksi elektronik menunjukkan bahwa teknologi dapat menjadi sarana yang dimanfaatkan untuk menyembunyikan hasil tindak pidana.
Oleh karena itu diperlukan kajian yang komprehensif mengenai bagaimana peran pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap transaksi keuangan digital sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademik dalam pengembangan kajian hukum mengenai rezim anti pencucian uang di Indonesia, sekaligus memberikan masukan bagi pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan dalam meningkatkan efektivitas pengawasan transaksi keuangan digital.
Dengan demikian, integritas sistem keuangan nasional dapat terjaga dan risiko penyalahgunaan teknologi keuangan untuk aktivitas pencucian uang dapat diminimalkan.
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif, penelitian ini berfokus pada pengkajian norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang berkaitan dengan pencegahan tindak pidana pencucian uang melalui pengawasan transaksi keuangan digital di Indonesia.[4]
Penelitian ini juga bertujuan untuk menganalisis peran pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri bahan hukum sekunder dan tersier. Bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dan pengawasan transaksi keuangan.
Adapun teknik pengumpulan bahan hukumnya dilakukan melalui studi kepustakaan (library research) dengan mengumpulkan, mengidentifikasi, dan mengkaji berbagai literatur, dokumen hukum, serta hasil penelitian yang berkaitan dengan topik penelitian ini.
Pembahasan
A. Analisis Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Prespektif Hukum Pidana dan Perkembangan Digital
Tindak pidana pencucian uang di Indonesia dimulai sejak disahkannya undang-undang nomor 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 25 tahun 2003 tentang perubahan atas undang-undang nomor 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang.[5]
Penerbitan undang-undang ini telah menunjukkan arah yang positif, hal ini tercermin dari meningkatnya kesadaran dari pelaksana undang-nndang tindak pidana pencucian uang (TPPU), seperti penyedia jasa keuangan dalam melaksanakan kewajiban pelaporan, lembaga pengawas dan pengatur dalam pembuatan peraturan, pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK) dalam kegiatan analisis dan penegak hukum dalam menindaklanjuti hasil analisis hingga penjatuhan sanksi pidana dan sanksi administratif.
Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang membedakan ke dalam 3 jenis tindak pidana yaitu:
1. Tindak pidana pencucian aktif
Tindak pidana pencucian aktif merupakan setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya yang merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan (Pasal 3).
2. Tindak pidana pencucian uang pasif
Tindak pidana pencucian uang pasif adalah yang dikenakan kepada setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Hal tersebut dianggap juga sama dengan melakukan pencucian uang, namun dikecualikan bagi pihak pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana dalam undang-undang ini (Pasal 5).[6]
Tindak pidana dengan menikmati hasil dari perbuatan tindak pidana pencucian uang yang dikenakan kepada setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), hal ini dianggap sama dengan melakukan pencucian uang.
Di dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 menjelasakan bahwa yang dimaksud hasil tindak pidana adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migran, dibidang perbankan, dibidang pasar modal, dibidang perasuransian, cukai, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, terorisme, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, prostitusi, bidang perpajakan, bidang kehutanan, bidang lingkungan hidup, bidang kelautan dan perikanan, atau tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih yang dilakukan di wilayah negara kesatuan republik Indonesia atau di luar wilayah Negara kesatuan republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.
Harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga akan digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris perseorangan disamakan sebagai hasil tindak pidana.
Berkaitan dengan perbuatan pidana pencucian uang aktif diatur dalam Pasal 3 dan 4 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 pasal 3 menyatakan, bahwa setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).[7] Pasal 3 undang-undang nomor 8 tahun 2010 di formulasikan sebagai delik formil, artinya hanya mengatur perbuatan yang dilarang bukan akibat yang ditimbulkan.
Dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih pelaku tindak pidana pencucian uang kini dapat menyembunyikan atau mengubah asal-usul harta kekayaan secara lebih kompleks. Misalnya dengan menggunakan mata uang kripto atau cryptocurrency yang tidak memiliki pengaturan yang jelas dan dapat dimanipulasi oleh pelaku tindak pidana pencucian uang.
Selain itu, teknologi blockchain juga dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana pencucian uang untuk menyembunyikan asal-usul transaksi keuangan. Hal ini pemerintah penting melakukan perubahan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang agar lebih dapat menjangkau cara-cara baru yang digunakan oleh pelaku tindak pidana pencucian uang dalam menyembunyikan asal-usul kekayaan yang diperoleh secara tidak sah.[8]
Baca juga: Hukum Anti Money Laundering di Indonesia: Tantangan dan Upaya Penegakannya di Era Digital
Pemerintah juga perlu meningkatkan pengawasan dan pemantauan terhadap transaksi keuangan yang dilakukan melalui teknologi blockchain dan mata uang kripto. Dalam hal ini, kolaborasi antara aparat penegak hukum, regulator, dan institusi keuangan menjadi sangat penting untuk mengatasi tindak pidana pencucian uang dalam era perkembangan teknologi yang semakin canggih.
Selain itu, masyarakat juga perlu dilibatkan dalam upaya pencegahan dan pengungkapan tindak pidana pencucian uang dengan memberikan informasi atau laporan mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang yang terjadi di sekitarnya.
B. Efektivitas Pelaksanaan Mekanisme Pencegahan dan Penindakan Tindak Pindana Pencucian Uang oleh Peran Pusat dan Analisis Transaksi Keuangan
Dalam melaksanakan ketentuan hukum memiliki beberapa aspek yang menunjukkan kemajuan, namun tidak sedikit juga kelemahan yang menghambat efektivitasnya yaitu:
1. Efektivitas Pencegahan
Peran PPATK dan transaksi pelaporan mencurigakan (STR) menjadi instrumen penting dalam sistem pencegahan. Laporan tahunan PPATK menunjukkan peningkatan jumlah STR dari tahun ke tahun menandakan kesadaran pelapor yang semakin tinggi.
Namun, kualitas laporan masih menjadi masalah utama data kualitas laporan masih menjadi masalah utama pelanggan sering tidak lengkap, deskripsi transaksi tidak jelas, dan analisis risiko belum mendalam. Hal ini menghambat proses analisis intelijen keuangan dan tindak lanjut oleh aparat penegak hukum.
Penerapan Risk Based Approach (RBA) melalui National Risk Assessment (NRA) juga menjadi kemajuan signifikan. Pemerintah telah mengidentifikasi sektor berisiko tinggi seperti properti, jasa hukum, dan aset digital sebagai fokus pengawasan.
Namun, banyak lembaga pelapor, khususnya DNFBPs, belum memiliki kemampuan teknis dan sumber daya memadai untuk menerapkan sistem KYC dan kepatuhan secara efektif. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun mekanisme hukum sudah ada, pelaksanaan di lapangan belum konsisten, terutama di sektor non keuangan dan informal.
2. Efektivitas Penindakan
Dalam penindakan, penyidikan dan penuntutan kasus TPPU sering bergantung pada pembuktian tindak pidana asal (predicate offence). Walau pembuktian terbalik telah diatur, penerapannya di pengadilan masih terbatas. Akibatnya, banyak pelaku hanya dijerat tindak pidana asal tanpa tambahan dakwaan pencucian uang karena kesulitan melacak aliran dana[9].
Penindakan tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan aset hasil kejahatan ke negara. Studi oleh Sianturi (2024) mencatat bahwa dari total nilai potensi kerugian negara akibat korupsi dan TPPU, hanya sebagian kecil aset yang berhasil dipulihkan. Faktor utamanya adalah lemahnya koordinasi antar lembaga, rendahnya kapasitas penyidik, dan prosedur administratif yang panjang.
Kerja sama internasional menjadi elemen penting dalam kasus lintas negara meskipun Indonesia memiliki dasar hukum untuk mutual legal assistance (MLA), implementasinya masih terhambat perbedaan sistem hukum dan birokrasi antar negara. Hal ini menunjukkan perlunya mekanisme kerja sama yang lebih fleksibel dan responsif agar penindakan TPPU lintas yurisdiksi lebih efektif.
C. Tantangan dan Upaya Peningkatan PPATK dalam Melaksanakan Pengawasan Transaksi Keuangan Digital di Indonesia
PPATK sebagai Financial Intelligent Unit (FIU) adalah lembaga independen yang didirikan berdasarkan undang-undang nomor 15 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 dan terakhir diganti dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Kepala PPATK diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden, PPATK berkantor pusat di Jakarta dan tidak memiliki cabang di luar negeri Sebagai FIU, PPATK memiliki peran strategis dalam mengkoordinasikan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.[10]
Ini memberikan informasi finansial yang diperlukan untuk meningkatkan jangkauan penegakan hukum terhadap pelaku, karena laporan hasil analisis (HA) PPATK dianggap sebagai laporan intelijen, tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam penanganan kasus tindak Pidana pencucian uang (TPPU).
Namun, jika HA PPATK dapat digunakan sebagai alat bukti dalam penanganan kasus TPPU, itu akan memperkuat kemampuan aparat penegak hukum untuk membuktikan TPPU.
PPATK berfungsi sebagai pusat data untuk semua transaksi keuangan yang mencurigakan. Namun, sebagai penyedia jasa keuangan, badan ini tidak cukup aktif. Ini dapat menyebabkan proses pembuatan laporan yang lambat karena banyaknya laporan dan upaya penyelidikan yang harus dilakukan oleh penyidik.
Sehingga jika dilihat dari fungsinya PPATK hanya membantu aparat penegak hukum memberantas tindak pidana pencucian uang dan tidak termasuk dalam sistem peradilan pidana terpadu.[11]
Selain membentuk PPATK sebagai institusi, Undang-Undang TPPU juga memberikan ruang lingkup, wewenang, dan mekanisme kepada PPATK untuk digunakan oleh penyedia jasa keuangan, regulator industri keuangan, lembaga penegak hukum, dan pihak lainnya yang terkait.
Penyedia layanan keuangan diwajibkan untuk menemukan dan mengajukan laporan transaksi tidak biasa (UTR) dan laporan transaksi keuangan tunai (FCTR) untuk mencegah pencucian uang. PPATK akan mempengaruhi juga pemindaian keuangan penyedia layanan keuangan atau pertukaran informasi dengan berbagai negara melalui FIU dan kemudian menyerahkan hasilnya kepada aparat penegak hukum.
Adapun tantangan atau hambatan utama yang teridentifikasi dalam pengawasan transaksi keuangan digital yaitu :
a. Kapasitas dan keahlian aparat penegak hukum, terutama terkait forensik keuangan dan investigasi aset tersembunyi
Banyak aparat masih kurang pengalaman dalam mendeteksi transaksi keuangan. kompleks, tracing aliran dana lintas yurisdiksi, penggunaan perusahaan cangkang, aset digital, dan skema pengalihan aset. Kurangnya pelatihan khusus menyebabkan analisis bukti, penyidikan dan argumen dalam persidangan tidak cukup tajam.
Penelitian “Challenges in the Implementation of Asset Recovery in the Corruption Eradication Commission” menunjukkan bahwa sumber daya manusia (tenaga penyidik, jaksa) menjadi salah satu hambatan pemulihan aset di KPK.[12]
b. Dokumentasi dan bukti yang tidak memadai serta prosedur hukum yang kompleks
Untuk membuktikan TPPU diperlukan bukti bahwa aset atau transaksi memang hasil atau dari tindak pidana asal. Banyak transaksi yang dilaporkan STR hanya mencurigakan tanpa dokumentasi kuat untuk dilacak, bukti kepemilikan, bukti aliran dana, dan hubungan dengan predicate offence seringkali lemah atau tidak lengkap.
Proses litigasi juga panjang, karena adanya banding, keberatan, atau sengketa kepemilikan. Studi Asset Forfeiture as Instrument in Fighting Corruption menegaskan bahwa sulitnya membuktikan kaitan langsung antara aset yang disita dan tindak pidana korupsi menjadi kendala utama.
c. Ketidakpastian hukum terkait mekanisme non conviction based asset forefeiture dan illicit enrrichtman
Meskipun ada ketentuan dalam UU Tipikor dan UU TPPU yang memungkinkan, penyitaan atau perampasan aset, aplikasi non-conviction based asset forfeiture yaitu menyita aset meski tanpa hukuman pidana final atau terdakwa meninggal, tidak ditemukan, atau putusan pidana tidak bisa dijalankan masih sangat terbatas. Menyebut bahwa regulasi saat ini belum merinci mekanisme ini dengan jelas sehingga penerapan tidak konsisten.
d. Keterlambatan dan inefisiensi dalam pelelangan atau pengelolaan aset sitaan
Beberapa aset disita tetapi tidak bisa dilelang atau dijual karena dokumen kepemilikan tidak lengkap, kondisi fisik buruk, atau karena prosedur birokratis yang memakan waktu lama.
Hal ini menyebabkan nilai aset turun atau menjadi tidak produktif dalam studi “Analysis of Asset Recovery Optimization for Confiscated Goods That Are Unsellable Unable to be Auctioned at the Corruption Eradication Commission” menemukan bahwa faktor seperti prosedur pelelangan yang panjang, kurangnya sosialiasi, dan kondisi fisik aset menjadi penghambat.
Selain dari empat tantangan tersebut dapat diketahui bahwa perkembangan digital atau teknologi mempersulit deteksi terjadinya perbuatan tindak pidana pencucian uang melalui beberapa cara. Pertama, mata uang kripto seperti bitcoin memungkinkan transaksi anonim dan tersembunyi yang tidak mudah dilacak ke identitas pengguna asli.
Platform Decentralized Finance (DeFi) juga memfasilitasi transaksi tanpa perantara, membuat pemantauan menjadi lebih sulit. Kedua, metode pembayaran digital, seperti e-wallets dan kartu prabayar, memungkinkan pemecahan aliran uang menjadi transaksi mikro yang menyamarkan sumber dan tujuan dana.
Ketiga, teknologi juga memungkinkan layering melalui transaksi internasional yang kompleks, seringkali melibatkan e-commerce dan platform digital yang sah, sehingga memperumit upaya pelacakan oleh otoritas.[13]
Untuk mengatasi tantangan ini solusi spesifik dapat diterapkan regulasi yang lebih ketat terhadap mata uang kripto sangat penting dengan mengharuskan bursa kripto menerapkan kebijakan know your customer (KYC) dan anti money laundering (AML) serta melaporkan transaksi mencurigakan.
Pemanfaatan kecerdasan buatan dan pembelajaran mesin dapat meningkatkan pemantauan dan deteksi pola transaksi mencurigakan dalam pembayaran digital. Kerjasama internasional yang lebih baik melalui pertukaran informasi dan standarisasi regulasi global akan membantu penegakan hukum lintas negara.
Selain itu penguatan lembaga penegak hukum melalui pelatihan dan sumber daya, serta pembentukan unit khusus untuk kejahatan ciber dan pencucian uang sangat diperlukan. Teknologi blockchain juga dapat dimanfaatkan untuk menciptakan jejak audit yang transparan dan tidak dapat diubah serta menggunakan smart contracts untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang ditetapkan.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan upaya deteksi dan pencegahan pencucian uang dapat menjadi lebih efektif dalam menghadapi tantangan teknologi.
Salah satu cara deteksi adanya tindak pidana TPPU dengan menggunakan model alat bantu diperlukan untuk membantu perbankan dan jasa keuangan dalam mengidentifikasi transaksi pencucian uang yang didasarkan pada transaksi harian keuangan yang menyimpang dari profil, fitur, atau kebiasaan transaksi nasabah.
Untuk mendapatkan tingkat akurasi yang tinggi dalam mendeteksi transaksi yang dianggap sebagai pencucian uang, model Algoritma Klasifikasi C4.5 yang digunakan adalah klasifikasi Decision Tree melalui analisis parameter yang optimal.
Untuk pembentukan pohon keputusan, kriteria atau parameter yang digunakan adalah Index Gini (C4.5), ID3 (Information Gain), dan parameter Pre Pruning dan Pruning. Di antara 93.365 record yang digunakan dalam penelitian hanya 37 record yang dicurigai sehingga pengukuran model yang digunakan adalah AUC.
D. Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Pidana Pencucian Uang
Memberikan pemehaman kepada Masyarakat mengenai pentingnya meningkatkan literasi keuangan dan literasi digital sebagai berikut:
1. Literasi Keuangan dan Preferensi Konsumen terhadap Bank Digital
Literasi keuangan secara parsial berpengaruh terhadap preferensi konsumen akan bank digital. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat pemahaman dan keterampilan keuangan masyarakat dapat memengaruhi pilihan mereka terkait dengan layanan keuangan digital, seperti penggunaan rekening bank digital.[14]
2. Literasi Digital dan Pemahaman Masyarakat tentang Perbankan Digital
Literasi digital secara parsial berpengaruh terhadap pemahaman masyarakat tentang perbankan digital. Tingkat literasi digital masyarakat dapat memengaruhi sejauh mana mereka memahami dan menggunakan layanan perbankan digital, serta pemahaman mereka terhadap risiko dan manfaatnya.
Literasi keuangan dan literasi digital memiliki peran yang signifikan dalam memengaruhi preferensi konsumen terhadap bank digital. Literasi keuangan dan literasi digital secara parsial maupun simultan berpengaruh terhadap preferensi konsumen terhadap bank digital.
Oleh karena itu, meningkatkan literasi keuangan. dan literasi digital di kalangan masyarakat dapat menjadi strategi yang efektif dalam mencegah tindak pidana pencucian uang melalui transaksi elektronik.
Dengan pemahaman yang lebih baik tentang produk dan layanan perbankan digital, serta risiko dan manfaatnya, diharapkan masyarakat dapat membuat keputusan yang lebih cerdas dan mengurangi potensi terlibat dalam aktivitas pencucian uang melalui transaksi elektronik.
Kesimpulan
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong transformasi sistem keuangan menuju digitalisasi yang memberikan manfaat besar bagi efisiensi ekonomi dan inklusi keuangan.
Namun, perkembangan tersebut juga menimbulkan berbagai risiko baru, salah satunya meningkatnya potensi tindak pidana pencucian uang yang memanfaatkan transaksi keuangan digital, aset kripto, teknologi blockchain, serta berbagai platform keuangan berbasis internet.
Kompleksitas transaksi digital menyebabkan proses pelacakan dan pembuktian tindak pidana pencucian uang menjadi semakin sulit sehingga memerlukan sistem pengawasan yang lebih adaptif dan efektif.
Dalam perspektif hukum pidana tindak pidana pencucian uang di Indonesia telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 yang mengatur berbagai bentuk perbuatan pencucian uang baik secara aktif maupun pasif.
Meskipun kerangka hukum yang ada telah memberikan dasar yang kuat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana PPATK memiliki peran yang sangat strategis sebagai Financial Intelligence Unit dalam sistem pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
Melalui fungsi penerimaan, pengolahan, analisis, dan penyampaian informasi transaksi keuangan mencurigakan kepada aparat penegak hukum, PPATK menjadi garda terdepan dalam mendeteksi indikasi pencucian uang.
Efektivitas pelaksanaan mekanisme pencegahan menunjukkan perkembangan positif melalui peningkatan pelaporan transaksi mencurigakan dan penerapan pendekatan berbasis risiko. Namun demikian, masih terdapat berbagai kendala seperti rendahnya kualitas laporan, keterbatasan sumber daya manusia, lemahnya koordinasi antar lembaga, serta kesulitan pembuktian dan pemulihan aset hasil kejahatan.
Pencucian uang, perkembangan teknologi digital menuntut adanya penguatan regulasi agar mampu menjangkau berbagai modus kejahatan baru yang memanfaatkan teknologi keuangan modern.
Tantangan pengawasan transaksi keuangan digital semakin besar dengan munculnya aset kripto, platform Decentralized Finance (DeFi), pembayaran digital, dan transaksi lintas negara yang kompleks. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas aparat penegak hukum, peningkatan kerja sama nasional dan internasional, penyempurnaan regulasi terkait aset digital dan perampasan aset, serta pemanfaatan teknologi seperti kecerdasan buatan, machine learning, dan analisis data untuk mendeteksi pola transaksi mencurigakan.
Dengan sinergi yang kuat antara PPATK, regulator, lembaga keuangan, aparat penegak hukum, dan masyarakat, upaya pencegahan serta pemberantasan tindak pidana pencucian uang di era digital diharapkan dapat berjalan lebih efektif guna menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Penulis:
- Indah Fitria
- Mahmud Mulyadi
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara
Dosen Pengampu: Dr. Mahmud Mulyadi, SH., M.Hum
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Referensi
Buku
Ibrahim Johnny, Efendi Jonaedi. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, (Jakarta: Kencana)Sugiri Bambang, Sudarsono. (2017). Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Loundering) Di Indonesia, (Malang: Media Nusa Creative)
Ciptono, Hadiyanto Alwan, Aksa. (2024). Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Melalui Kerjasama Internasional, Jurnal: USM Law Review, 7(2).
Jurnal
Fanny, Sari Kumala Tri Endang, Raihana. (2023). Tindak Pidana Pencucian Uang Prespektif Hukum Pidana dan Perkembangan Teknologi, Jurnal: Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 2 (3).
Pantow Ricard Tommy. (2025). Tindak Pidana Penipuan Dalam Transaksi Online Sebagai Kejahatan Terorganisir dan Kaitannya dengan Pencucian Uang, Jurnal: Pendidikan, Sosial, dan Humaniora, 4 (3).
Pratama Adrian. (2025). Peran Keuangan Digital Dalam Mendeteksi dan Mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang Pada Transaksi Elektronik, Jurnal: Sumbang 12 Jurnal, 3 (2).
Purba Devia Syahfitri, dkk. (2025). Analisis Perkembangan Ekonomi Digital Dalam Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia, Jurnal: Ekonomi dan Perbankan Syariah, 10 (1).
Rehulina, Harahap Muslim, Ketaren Bram Raya. (2024). Peranan Aparatur Penegak Hukum Dalam Mencegah dan Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang, Jurnal: Hukum, 5 (1).
Subroto Gatot, Ansori. (2022). Peran PPATK Dalam Mencegah dan Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang, Uniral Law Journal, 1 (1).
Yusuf Hudi, Panjaitan Prasetyo, Jasmine Keysa Navilla. (2025). Analisis Hukum Terhadap Mekanisme Pencegahan dan Penindakan Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia, Jurnal: Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, academia.edu.
Sitasi
[1] Devia Syahfitri Purba, dkk, Analisis Perkembangan Ekonomi Digital Dalam Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia, Jurnal: Ekonomi dan Perbankan Syariah, 10(1), 2025, Hlm. 128
[2] Ricard Tommy Pantow, Tindak Pidana Penipuan Dalam Transaksi Online Sebagai Kejahatan Terorganisir dan Kaitannya dengan Pencucian Uang, Jurnal: Pendidikan, Sosial, dan Humaniora, 4 (3), 2025, Hlm. 4606
[3] Ansori, Gatot Subroto, Peran PPATK Dalam Mencegah dan Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang, Uniral Law Journal, 1 (1), 2022, Hlm. 36
[4] Jonaedi Efendi, Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, (Jakarta: Kencana, 2018), Hlm. 125
[5] Sudarsono, Bambang Sugiri, Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Loundering) Di Indonesia, (Malang: Media Nusa Creative, 2017), Hlm. 23
[6] Raihana, Tri Endang Kumala Sari, Fanny, Tindak Pidana Pencucian Uang Prespektif Hukum Pidana dan Perkembangan Teknologi, Jurnal: Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 2 (3), 2023, Hlm. 350-351
[7] Bram Raya Ketaren, Muslim Harahap, Rehulina, Peranan Aparatur Penegak Hukum Dalam Mencegah dan Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang, Jurnal: Hukum, 5 (1), 2024, Hlm. 10
[8] Ibid., Raihana, Hlm. 352
[9] Keysa Navilla Jasmine, Prasetyo Panjaitan, Hudi Yusuf, Analisis Hukum Terhadap Mekanisme Pencegahan dan Penindakan Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia, Jurnal: Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, academia.edu, 2025, Hlm. 5-6
[10] Aksa, Alwan Hadiyanto, Ciptono, Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Melalui Kerjasama Internasional, Jurnal: USM Law Review, 7(2), 2024, Hlm. 590
[11] Ibid., Hlm. 591
[12] Ibid., Keysa Navilla Jasmine, Hlm. 7
[13] Ibid, Aksa, Hlm.592-593
[14] Adrian Pratama, Peran Keuangan Digital Dalam Mendeteksi dan Mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang Pada Transaksi Elektronik, Jurnal: Sumbang 12 Jurnal, 3 (2), 2025, Hlm. 257-258
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI














