Tata Kelola Lingkungan Cilegon: Dari ISWMP ke Krisis Udara Pabrik

Tata Kelola Lingkungan
(Sumber: Dokumentasi Penulis)

Cilegon, kota industri strategis di Banten, sedang giat membangun citra hijau melalui Program Pengelolaan Sampah dan Rencana Pembangunan jangka panjang. Pemkot Cilegon promosikan diri sebagai “Gerbang Pulau Jawa yang Kolaboratif dan Berkelanjutan” via RPJPD 2025-2045, dengan isu strategis seperti penataan Kota Ramah Lingkungan, Penguatan TPS3R, dan Retribusi Sampah Rp5 miliar.

Narasi ini didukung koordinasi KPK untuk tata kelola transparan dan penghargaan IKK 84,92 dari LAN RI, seolah menjanjikan keseimbangan antara kawasan industri berat seperti Krakatau Steel dan kualitas hidup warga.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Program pengelolaan sampah di Cilegon menunjukkan kemajuan signifikan di sektor pengelolaan limbah padat rumah tangga.

Integrated Solid Waste Management Program (ISWMP) dari Kementerian PUPR memperkuat kelembagaan TPS3R (Tempat Pengelolaan Sampah Reduce-Reuse-Recycle) di 20 titik prioritas, dengan target pengurangan volume sampah 30% sebelum ke TPA melalui pemilahan dan kompos organik.

Program ini inklusif, melibatkan bank sampah komunitas untuk daur ulang plastik dan kertas, didukung pelatihan warga dan MoU dengan swasta.

DLH targetkan retribusi sampah Rp5 miliar pada 2025 via sistem jumputan berbasis aplikasi, plus pengembangan 50 bank sampah baru dengan insentif ekonomi bagi pengelola. Kemajuan ini tingkatkan PAD dan partisipasi masyarakat, meski masih bergantung sinergi dengan Pemkab Serang untuk overload TPA.

Pemerintah Kota Cilegon memang telah menyiapkan berbagai instrument kebijakan pengelolaan lingkungan yang secara desain tampak progresif di atas kertas. Instrumen kebijakan pengelolaan sampah terintegrasi, penguatan kelembagaan TPS3R, penarikan retribusi sampah, serta sejumlah aturan turunan untuk mendukung tata Kelola yang lebih transparan dan akuntabel.

Pencemaran udara dari pabrik di Cilegon memang menjadi ancaman kesehatan utama bagi warga, melebihi isu sampah rumah tangga yang lebih mudah dikelola. Kebijakan lingkungan Cilegon terlalu berat pada pengelolaan sampah padat, sementara pengawasan emisi industri baja dan kimia belum seimbang.

DLH prioritaskan ISWMP, TPS3R, dan retribusi Rp5 miliar untuk limbah rumah tangga, yang memang progresif untuk kurangi overload TPA. Namun, alokasi anggaran dan SDM minim untuk stasiun pemantau udara real-time atau audit emisi rutin di Krakatau Industrial Estate, membuat program PROPER industri lebih ke formalitas daripada penegakan.

Industri kontribusi PAD besar tapi langgar baku mutu SO2/NOx kronis tanpa sanksi progresif, sementara warga tanggung polusi harian. Kebijakan perlu rebalancing: 40% dana lingkungan ke pengawasan udara, bukan hanya sampah

Tata kelola lingkungan Cilegon terlalu dominan pada pengelolaan sampah padat via ISWMP dan TPS3R, sementara emisi debu, SO2, dan NOx dari kawasan industri baja seperti Krakatau Steel sering melebihi baku mutu, memicu ISPA dan kanker paru pada warga sekitar.

Data historis KLHK tunjukkan indeks kualitas udara Cilegon kerap buruk, dengan keluhan masyarakat di Citeureup dan Grogot tak kunjung reda meski ada program PROPER. Bayi dan lansia paling rentan, dengan peningkatan kunjungan rumah sakit akibat polusi kronis—bukan sampah yang bisa dikompos.

Kebijakan retribusi sampah Rp5 miliar progresif, tapi tanpa pengawasan emisi real-time dan sanksi tegas, warga bayar harga kesehatan demi ekonomi industri.

Data emisi pabrik jarang dipublikasikan real-time via dashboard publik DLH atau aplikasi warga, meski RPJPD 2025-2045 janjikan monitoring digital. Warga bergantung laporan sporadis KLHK atau medsos, erodasi akuntabilitas karena industri besar seperti Krakatau Steel tak wajib laporkan data mandiri secara terbuka.

Baca juga: Industri Hijau: Pabrik Ramah Lingkungan berbasis Robotika dan AI

Audiensi DPRD dan sosialisasi TPS3R ada, tapi masukan warga Citeureup soal polusi udara tak integrasikan ke Raperda sampah berbasis HAM. Tanpa forum tripartit (pemda-industri-masyarakat), kebijakan jadi top-down tanpa legitimasi grassroots.

Koordinasi KPK tingkatkan IKK 84,92, tapi sanksi pelanggaran emisi (denda atau penutupan) jarang terealisasi—lebih banyak teguran daripada tuntutan pidana. Kebijakan perlu UU turunan wajib PROPER platinum bagi industri berat, dengan audit independen tahunan.

Ada kesenjangan mencolok antara narasi “kota industri modern dan berkelanjutan” yang dipromosikan Pemkot Cilegon dengan realitas harian warga.

Pemerintah bangun citra hijau melalui RPJPD 2025-2045 dan program seperti ISWMP, tapi warga di permukiman dekat kawasan KIJE (Krakatau Industrial Estate) seperti Citeureup dan Jawilan menghadapi debu hitam tebal, bau menyengat dari cerobong pabrik, serta batuk kronis akibat emisi SO2 dan partikulat.

Keluhan via medsos dan audiensi DPRD sering direspons janji audit, tapi jarang ada tindak lanjut sanksi nyata terhadap pelaku industri besar.

Anak-anak sekolah sering libur karena kabut polusi, sementara data rumah sakit lokal catat lonjakan ISPA 30% di musim kemarau—bukti bahwa “keberlanjutan” hanya slogan tanpa prioritas pengukuran kualitas udara real-time atau relokasi permukiman rawan. Kesenjangan ini erodasi kepercayaan publik terhadap kebijakan lingkungan.

seruan agar tata kelola lingkungan di Cilegon tidak berhenti pada proyek dan indikator administratif, tetapi berani menyentuh akar masalah: disiplin emisi industri, keadilan lingkungan bagi warga sekitar kawasan pabrik, dan integrasi kebijakan sampah–udara–air dalam satu kerangka berkelanjutan.

Cilegon tidak cukup hanya membanggakan program, forum, atau indeks tata kelola yang tinggi jika debu, bau, dan polusi masih menjadi napas harian warga di sekitar kawasan industri. Pemerintah perlu menempatkan kualitas udara, air, dan kesehatan masyarakat sebagai tolok ukur utama keberhasilan, bukan hanya terserapnya anggaran atau tercapainya target retribusi.

Seruan ini mendesak penegakan disiplin emisi yang tegas terhadap pabrik—bukan lagi kompromi demi investasi—karena warga yang tinggal dekat kawasan industri menanggung beban kesehatan terbesar. Keadilan lingkungan berarti mereka yang paling terdampak berhak atas perlindungan ekstra, akses informasi, ruang protes, dan kompensasi yang layak.

Kebijakan sampah, udara, dan air tidak boleh berjalan sendiri-sendiri dalam dokumen yang terpisah, tetapi dipadukan dalam satu kerangka berkelanjutan yang terukur dan diawasi publik. Tanpa integrasi ini, Cilegon hanya akan terus memoles citra hijau di atas kertas, sementara krisis ekologis tetap dirasakan diam-diam di gang-gang sempit dekat pagar pabrik.


Penulis: Ayuni
Mahasiswa Ilmu Pemerintahan, Universitas Pamulang


Dosen Pengampu: Agisthia Lestari


Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses