Dalam dunia hukum Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah lama menjadi landasan utama proses peradilan pidana.
Namun, dengan diberlakukannya KUHAP baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, muncul pertanyaan krusial: Apakah revisi ini benar-benar membawa angin segar progresivitas, atau hanya retorika kosong?
Mari kita telaah empat aspek kunci yang menunjukkan bahwa KUHAP baru tidak hanya memperbaiki kekurangan lama, tetapi juga menyelaraskan hukum dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan modern.
Artikel ini mengungkap perbandingan tersebut, dengan harapan membuka mata masyarakat bahwa pembaruan ini adalah langkah maju yang tak bisa diabaikan.
Fasilitas Disabilitas: Dari Pengabaian ke Inklusi Hak Asasi Manusia
Salah satu kekurangan paling mencolok di KUHAP lama adalah absennya perhatian terhadap penyandang disabilitas.
Dalam praktiknya, proses peradilan sering kali menjadi hambatan bagi mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental, atau sensorik.
Namun, KUHAP baru hadir dengan solusi progresif: Pasal 1 angka 54 yang memberikan makna Penyandang Disabilitas dan Pasal 145 ayat (1) secara eksplisit mewajibkan penyediaan fasilitas aksesibilitas, seperti ruang sidang yang ramah disabilitas, alat bantu komunikasi, dan pendampingan khusus, ditegaskan juga dalam pasal 228 ayat (1) dan (2).
Baca Juga: KUHAP Baru: Janji Reformasi atau Risiko Kekuasaan yang Tak Terkendali?
Ini bukan sekadar formalitas. Pembaruan ini selaras dengan Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Pasal 28I ayat (2), yang menegaskan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta perlindungan dari diskriminasi.
Lebih lanjut, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UU Disabilitas) menekankan prinsip nondiskriminasi dan kesetaraan.
Dengan demikian, KUHAP baru tidak hanya mengoreksi kelalaian masa lalu, tetapi juga memastikan bahwa sistem hukum Indonesia benar-benar inklusif, memberikan kesempatan adil bagi semua warga negara termasuk mereka yang sering terpinggirkan.
Bayangkan, seorang penyandang disabilitas tuli kini bisa berpartisipasi penuh dalam persidangan, bukan lagi menjadi korban sistem yang buta.
Alat Bukti Elektronik: Penyadapan yang Diakui, Privasi yang Dijaga
Di era digital ini, bukti elektronik seperti rekaman penyadapan telah menjadi senjata ampuh dalam membongkar kejahatan. KUHAP lama hanya mengakui bukti tertulis dan saksi, sehingga penyadapan sering kali dianggap tidak sah.
Namun, KUHAP baru melalui Pasal 235 ayat (1) huruf f secara tegas mengakui alat bukti elektronik sebagai bukti sah, asalkan diperoleh secara sah dan tidak melanggar hukum.
Ini adalah lompatan progresif yang melindungi privasi individu. Pasal ini menekankan bahwa penyadapan harus didasarkan pada izin pengadilan, bukan semata-mata kehendak penyidik.
Baca Juga: Kemajuan Kemanusiaan: Mengapa KUHAP Baru Perlu Memahami Penyandang Disabilitas
Kaitannya dengan UU HAM, khususnya Pasal 17 yang menjamin hak atas privasi, pembaruan ini memastikan bahwa teknologi tidak menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan.
Bayangkan skenario di mana penyadapan ilegal bisa menghancurkan reputasi seseorang tanpa dasar hukum.
KUHAP baru mencegah itu, sekaligus memperkuat penegakan hukum. Dengan demikian, kita tidak lagi hidup di zaman di mana bukti digital diabaikan, tetapi di era di mana keadilan digital diimbangi dengan perlindungan hak asasi.
Saksi Penyidik: Definisi yang Diperluas untuk Efisiensi Penegakan Hukum, tapi Apakah Ini Membuka Pintu Overpower?
Definisi saksi dalam KUHAP lama terbatas pada orang yang melihat atau mendengar kejahatan secara langsung, sering kali menyulitkan proses penyidikan.
KUHAP baru, melalui Pasal 1 angka 47, memperluas makna saksi menjadi siapa saja yang dapat memberikan keterangan tentang suatu peristiwa, termasuk saksi penyidik seperti ahli forensik atau petugas lapangan yang terlibat dalam pengungkapan kejahatan.
Meski terdengar progresif, perlu kita tanyakan: Apakah ini benar-benar efisien, atau justru membuka pintu bagi overpower yang mengkhawatirkan?
Bayangkan skenario di mana polisi yang menangkap tersangka langsung menjadi saksi di persidangan, bukankah ini bisa membuat mereka bukan lagi penegak hukum netral, melainkan pihak yang hanya memberatkan terdakwa?
Baca Juga: Revisi KUHAP: Obat Keadilan atau Sekadar Hiasan Hukum
Dalam konteks UU HAM, khususnya Pasal 14 yang menegaskan hak atas keadilan yang adil dan tidak memihak, konsep ini justru bertentangan.
Penegak hukum, seperti polisi, seharusnya tidak boleh menjadi saksi, karena risiko bias intrinsik bisa merusak integritas proses peradilan.
Alih-alih mempercepat keadilan, ini malah berpotensi menimbulkan ketidakadilan, di mana suara penyidik mendominasi dan terdakwa kesulitan membela diri.
Dalam kasus narkotika besar, misalnya, bukankah ini bisa membuat jaringan internasional lolos karena fokusnya bergeser ke “kesaksian” yang terlalu kuat dari pihak penangkap?
Penangkapan antara KUHAP Lama dan KUHAP Baru: Lebih Luas, tapi Lebih Berisiko?
Berdasarkan penjelasan sebelumnya dan analisis umum terhadap kedua undang-undang, aturan penangkapan di KUHAP lama (Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981) memang berbeda dengan KUHAP baru (Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023).
Perbedaan utamanya terletak pada syarat dan wewenang penangkapan tanpa surat perintah, yang di KUHAP baru lebih diperluas.
Mari kita telaah perbedaannya secara ringkas, beserta kontroversinya, untuk memahami apakah ini langkah progresif atau pintu bagi penyalahgunaan kekuasaan.
Baca Juga: Segerakan Pembaharuan KUHAP Guna Beri Keadilan pada Masyarakat, Bukan Rasa Adil
Perbedaan Utama
1) KUHAP Lama (Pasal 17-19)
Penangkapan umumnya memerlukan surat perintah dari penyidik atau hakim, kecuali dalam kasus tertangkap tangan (flagrante delicto) atau keadaan mendesak seperti dikhawatirkan melarikan diri.
Syaratnya ketat: harus ada bukti permulaan yang cukup kuat, dan penangkapan tanpa surat perintah hanya untuk kejahatan yang sedang berlangsung atau segera setelahnya.
Ini dirancang untuk membatasi diskresi polisi, memastikan setiap penangkapan didasarkan pada prosedur hukum yang ketat.
2) KUHAP Baru (Pasal 95)
Penangkapan tanpa surat perintah diperluas secara signifikan. Polisi dapat menangkap seseorang jika ada “alasan yang cukup” dan “keadaan mendesak”, termasuk jika kejahatan sedang berlangsung, korban meminta, atau ada risiko pelaku melarikan diri/ menghilangkan barang bukti.
Ini tidak lagi terbatas pada tertangkap tangan saja; polisi diberi lebih banyak ruang gerak untuk bertindak cepat, bahkan berdasarkan laporan masyarakat atau dugaan kuat.
Selain itu, Pasal 96 menekankan bahwa penangkapan harus segera dilaporkan dan dibawa ke pengadilan dalam waktu 24 jam.
Perbedaan ini membuat KUHAP baru lebih fleksibel dan responsif terhadap kejahatan modern, seperti narkotika atau cybercrime, di mana waktu adalah kunci.
Namun, ini juga berarti polisi memiliki wewenang lebih besar tanpa pengawasan langsung dari hakim di awal.
Baca Juga: Pengaruh Politik Hukum Nasional terhadap Arah Pembentukan RUU Perampasan Aset di Indonesia
Di mana Letak Kontroversinya?
Kontroversi utamanya adalah potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh penegak hukum, yang bisa melanggar prinsip hak asasi manusia (HAM).
Dalam konteks UU HAM (khususnya Pasal 9 tentang hak atas kebebasan pribadi dan Pasal 14 tentang keadilan yang adil), perluasan ini bertentangan dengan praduga tak bersalah seseorang bisa ditangkap tanpa surat perintah hanya berdasarkan “alasan cukup” yang subjektif, berisiko menimbulkan penangkapan sewenang-wenang.
Bayangkan skenario di mana polisi menangkap aktivis atau jurnalis berdasarkan dugaan saja, tanpa bukti kuat, hanya karena “keadaan mendesak”.
Ini bukan hanya risiko bagi individu, tetapi juga bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap sistem hukum, seperti yang sering terjadi di negara-negara dengan wewenang polisi yang longgar.
Dalam kesimpulannya, KUHAP baru bukan sekadar revisi kosmetik, melainkan transformasi progresif yang menyelaraskan hukum dengan hak asasi manusia, inklusi, dan keadilan modern.
Dari fasilitas disabilitas hingga restorative justice sampai kontroversi penangkapan, pembaruan ini membuktikan bahwa Indonesia siap menghadapi tantangan abad ke-21.
Meski KUHAP baru menambahkan mekanisme pengawasan seperti pelaporan wajib dan hak tersangka untuk didampingi pengacara, kontroversi tetap tinggi karena implementasinya bergantung pada integritas penegak hukum.
Baca Juga: Skandal Chromebook dan “No Viral No Justice”: Cermin Buram Penegakan Hukum
Apakah ini progresif untuk efisiensi, atau malah membuka pintu bagi otoritarianisme? Masyarakat perlu mengawasi agar HAM tidak dikorbankan demi kecepatan penegakan hukum.
Implementasinya haruslah memerlukan komitmen dari semua pihak penegak hukum, masyarakat, dan pemerintah.
Apakah Anda siap mendukung perubahan ini? Mari bersama-sama wujudkan sistem hukum yang lebih adil dan manusiawi.
Penulis: Vanya Putri Mariana
Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Negeri Surabaya
Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Sumber
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
Undang Undang No. 8 Tahun 1981 tentang tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Lama)
Undang Undang No. 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP Baru)
Undang Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Dokumen Resmi Pemerintah
Penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dari Kementerian Hukum dan HAM (setkab.go.id atau kemenkumham.go.id)
Mahkamah Agung RI: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang Hak Tersangka, Menekankan praduga tak bersalah dan risiko penangkapan sewenang-wenang
Buku Referensi
“Hukum Acara Pidana Indonesia” oleh Romli Atmasasmita (edisi terbaru, 2023) Membahas progresivitas KUHAP baru
“Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana” oleh Bivitri Susanti (2022) Membahas kontroversi saksi penyidik dan penangkapan
“Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana: Tafsir dan Praktik” oleh Andi Hamzah (edisi 2023) Membahas perbandingan penangkapan dan kontroversinya
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












