KUHAP Baru: Janji Reformasi atau Risiko Kekuasaan yang Tak Terkendali?

KUHAP Baru
Ilustrasi KUHAP (Sumber: MMI)

Setiap kali negara menangkap seorang tersangka, yang dipertaruhkan bukan sekadar penegakan hukum, melainkan kehormatan hak asasi manusia. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah lama menjadi jantung negara hukum, memastikan keseimbangan antara kekuasaan negara dan perlindungan warga. Namun, saat KUHAP yang baru segera diberlakukan, muncul masalah mendasar yang tak bisa diabaikan: Undang-Undang ini lahir tanpa kesiapan aturan pelaksanaannya.

Selama puluhan tahun, KUHAP bertindak sebagai benteng melawan penyalahgunaan kekuasaan. KUHAP mengatur kapan aparat boleh menangkap, menahan, menggeledah, atau menyita. Pembaruan memang mendesak, tapi pembaruan yang tergesa-gesa tanpa kerangka pelaksanaan yang matang justru membuka pintu ketidakpastian hukum dan dalam dunia pidana, ketidakpastian itu selalu merugikan rakyat.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Inti masalah KUHAP baru bukan hanya isi pasal-pasalnya, melainkan banyaknya norma yang masih berbentuk kerangka kosong, menunggu peraturan turunan yang hingga kini belum muncul. Pengawasan hakim, mekanisme upaya paksa, pemenuhan hak tersangka, hingga tata cara pemeriksaan, semuanya masih menggantung. Akibatnya, KUHAP baru seperti rumah megah yang sudah dibangun, tapi tanpa pintu dan jendela sehingga ada di atas kertas, tapi belum bisa dihuni.

Baca juga: Revisi KUHAP: Obat Keadilan atau Sekadar Hiasan Hukum

Kekosongan ini makin berbahaya karena KUHAP baru juga memperluas wewenang aparat penegak hukum. Kekuasaan besar tanpa panduan teknis yang jelas membuka lebar pintu diskresi yang tak terkendali. Sejarah hukum di Indonesia menunjukkan, diskresi tanpa pengawasan sering berujung pada penyalahgunaan dan KUHAP baru berisiko melanjutkan praktik lama dengan wajah baru.

Namun, di balik risiko tersebut, KUHAP baru juga membawa “warna baru” yang patut diapresiasi: penguatan sanksi sosial sebagai alternatif yang lebih manusiawi. Sanksi ini tidak hanya bertujuan memberikan efek jera yang mendalam, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi pelaku, seperti program rehabilitasi, kerja sosial, atau mediasi komunitas.

Alih-alih sekadar menghukum dengan penjara yang sering kali tidak efektif, pendekatan ini mendorong pelaku untuk memperbaiki diri dan berkontribusi kembali pada masyarakat. Dengan demikian, KUHAP baru berpotensi mengubah paradigma hukum pidana dari sekadar “hukuman” menjadi “pemulihan”, yang lebih selaras dengan prinsip keadilan restoratif dan hak asasi manusia.

Hak atas kebebasan dan martabat manusia bukan hanya terancam oleh aturan buruk, tapi juga oleh aturan yang belum siap diterapkan. Penangkapan dan penahanan diatur secara normatif, tapi pengawasan yudisialnya bergantung pada mekanisme yang kabur. Di lapangan, aparat akan terus bergerak, sementara warga menghadapi hukum tanpa pegangan teknis yang pasti sebuah skenario yang mengkhawatirkan.

Prinsip peradilan yang adil (fair trial) pun terancam. Hak atas bantuan hukum sejak awal, hak untuk diam, dan hak menantang tindakan aparat sangat bergantung pada aturan pelaksana. Tanpa itu, hak-hak ini mudah menjadi sekadar formalitas kosong: terlindungi di atas kertas, tapi rapuh di dunia nyata.

Jika negara benar-benar ingin menjadikan KUHAP baru simbol kemajuan hukum, kelengkapan aturan pelaksana adalah syarat mutlak dan bukan sekadar tambahan. Tanpa itu, reformasi ini berisiko menjadi eksperimen berbahaya yang mengancam hak warga negara, risiko yang terlalu mahal bagi negara hukum. Namun, dengan memanfaatkan “warna baru” sanksi sosial ini, KUHAP baru bisa menjadi tonggak perubahan positif, asalkan diimbangi dengan pengawasan yang ketat dan implementasi yang matang.

Setiap kali negara menangkap seorang tersangka, yang dipertaruhkan bukan sekadar penegakan hukum, melainkan kehormatan hak asasi manusia. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru segera diberlakukan membawa janji reformasi, namun lahir tanpa kesiapan aturan pelaksanaannya membuka risiko ketidakpastian hukum dan penyalahgunaan kekuasaan.

Di sisi lain, “warna baru” KUHAP ini menekankan sanksi sosial yang lebih manusiawi, memberikan efek jera mendalam sambil memberi manfaat pemulihan bagi pelaku, seperti rehabilitasi dan kontribusi masyarakat. Apakah ini tonggak kemajuan atau eksperimen berbahaya bagi negara hukum?

 


Penulis: Moch. Iqbal
Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Negeri Surabaya


Dosen Pengampu: Dr. Aditya Wiguna Sanjaya, SH., MH.


Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses