RUU Perampasan Aset merupakan inisiatif yang telah lama diperjuangkan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Sejak pertama kali diusulkan oleh PPATK pada tahun 2008, RUU Perampasan Aset mengalami perjalanan panjang dalam proses legislasi hingga akhirnya masuk ke dalam Prolegnas 2023.
Meskipun dilandasi semangat untuk menutup celah hukum dalam pengembalian aset hasil kejahatan, RUU ini menimbulkan perdebatan serius di kalangan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil.
Sebagian pihak menilai mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah dan hak kepemilikan individu.
Di sisi lain, proses pembentukannya tidak lepas dari dinamika politik dan kepentingan elektoral, dimana isu antikorupsi kerap dijadikan alat politik yang menguat menjelang kontestasi, namun meredup setelahnya.
Hal ini menunjukkan bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset bukan semata persoalan hukum, melainkan juga cerminan tarik-menarik kepentingan politik dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.
Arah Politik Hukum Nasional dalam Konteks Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Mahfud MD menjelaskan bahwa politik hukum merupakan kebijakan dasar yang menentukan arah pembentukan dan pelaksanaan hukum untuk mencapai cita-cita negara. Dalam hal ini, pemberantasan korupsi ditempatkan menjadi prioritas politik hukum nasional disebabkan menyangkut kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial.
Korupsi menggerogoti sumber daya publik dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Dengan begitu, politik hukum nasional diharapkan dapat membangun sistem hukum yang bukan hanya represif, tetapi juga preventif serta edukatif dalam memberantas budaya tindak pidana korupsi.
Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia telah menempuh perjalanan panjang serta banyak tantangan yang dihadapi. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penanggulangan korupsi membutuhkan kerja maksimal serta dukungan politik yang kuat agar dapat menghasilkan perubahan yang nyata.
Salah satu tujuan utama dari pemberantasan korupsi adalah mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dan sejahtera.
Di sisi lain, perlu disadari bahwa korupsi menimbulkan kerugian besar dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari pelanggaran terhadap hak asasi manusia, mengganggu ideologi negara, merusak stabilitas ekonomi dan keuangan nasional, hingga melemahkan moral bangsa.
Arah politik hukum nasional dalam pemberantasan korupsi di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari sisi politik maupun budaya hukum masyarakat.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset untuk Memberantas Koruptor di Indonesia: Mengapa Enggan Disahkan?
Dinamika politik kerap memengaruhi efektivitas kebijakan antikorupsi, seperti yang terlihat dalam revisi UU KPK tahun 2019 yang menimbulkan kekhawatiran akan melemahnya independensi lembaga tersebut.
Kondisi ini mencerminkan bahwa politik hukum sering berada dalam tarik-menarik antara idealisme keadilan dan kepentingan kekuasaan.
Selain itu, rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya integritas juga menjadi hambatan besar. Korupsi masih dianggap hal biasa dalam kehidupan sosial, sehingga pemberantasan korupsi membutuhkan pendekatan yang lebih edukatif dan partisipatif.
Upaya ini harus melibatkan peran aktif masyarakat dalam pengawasan publik, transparansi, dan keterbukaan informasi.
Secara keseluruhan, politik hukum nasional perlu diarahkan untuk memperkuat keadilan, integritas, dan moralitas publik. Hukum tidak boleh menjadi alat legitimasi kekuasaan, melainkan sarana untuk memperbaiki tatanan sosial dan menegakkan keadilan substantif.
Dengan konsistensi dan keberpihakan pada nilai-nilai keadilan sosial, pemberantasan korupsi di Indonesia berpotensi menjadi gerakan yang tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga membangun budaya hukum yang bersih dan bermartabat.
Bagaimana Pengaruh Politik Hukum Nasional terhadap Arah Pembentukan RUU Perampasan Aset?
Pengaruh politik hukum nasional terhadap pembentukan RUU Perampasan Aset terlihat dalam kerangka konstitusional dan kebijakan hukum nasional.
Secara konstitusional, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dalam perspektif ini, korupsi dan kejahatan ekonomi merupakan bentuk perampasan terhadap hak publik atas sumber daya negara. Maka, perampasan aset hasil kejahatan tidak hanya merupakan tindakan hukum, tetapi juga perwujudan mandat konstitusi untuk mengembalikan aset negara bagi kepentingan rakyat.
Arah politik hukum nasional, dengan demikian, menghendaki pembentukan undang-undang yang memberikan ruang bagi negara untuk memulihkan aset secara efektif melalui instrumen hukum yang progresif.
Selain itu, pembentukan RUU Perampasan Aset dipengaruhi oleh politik hukum nasional yang berorientasi pada harmonisasi hukum internasional. Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Konvensi ini mewajibkan negara anggota untuk memiliki mekanisme hukum yang memungkinkan perampasan aset hasil tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pidana, sepanjang terdapat bukti yang cukup bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana.
Dengan demikian, pembentukan RUU Perampasan Aset merupakan bentuk penyesuaian hukum nasional terhadap standar internasional dalam rangka memperkuat kerja sama global dalam pemberantasan korupsi dan pencucian uang.
Di sisi lain, arah politik hukum nasional dalam pembentukan RUU Perampasan Aset juga dipengaruhi oleh kepentingan strategis pemerintah untuk memperkuat efektivitas penegakan hukum. Selama ini, mekanisme pemulihan aset hasil kejahatan melalui proses pidana sering kali memakan waktu lama dan relatif tidak efektif.
Hal ini mengakibatkan banyaknya aset hasil korupsi yang tidak dapat disita karena pelaku melarikan diri atau proses peradilannya tidak selesai. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara semangat pemberantasan korupsi dengan instrumen hukum yang tersedia.
Oleh karena itu, politik hukum nasional diarahkan untuk membangun sistem hukum yang mampu menutup celah tersebut melalui pengaturan perampasan aset berbasis keadilan dan kepentingan publik.
Apa Urgensi Pembentukan RUU Perampasan Aset?
1. Memperkuat Upaya Pemberantasan Korupsi
- RUU ini memungkinkan perampasan aset hasil korupsi meskipun pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau belum memiliki putusan tetap.
- Dengan mekanisme ini, negara dapat fokus pada pemulihan aset (asset recovery), bukan sekadar pemidanaan pelaku.
2. Menutup Celah Hukum dalam Proses Peradilan
- Saat ini, KUHAP tidak mengatur secara jelas mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana.
- Banyak aset hasil kejahatan yang mengendap karena proses hukum terhenti, sehingga pelaku tetap menikmati hasil kejahatannya.
3. Harmonisasi dengan Hukum Internasional
- Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003, yang menegaskan kewajiban negara untuk mengatur perampasan aset tanpa putusan pidana dalam kondisi tertentu.
- Negara seperti Inggris, Swiss, dan Australia telah menerapkan mekanisme serupa dengan hasil yang efektif.
4. Efisiensi Penegakan Hukum
- Proses peradilan pidana memakan waktu lama, sedangkan aset hasil kejahatan bisa dialihkan atau disembunyikan dengan cepat.
- RUU ini memungkinkan aparat penegak hukum bertindak lebih cepat untuk mencegah hilangnya aset negara.
5. Menegakkan Prinsip Keadilan Restoratif
- Tujuan utama bukan semata menghukum pelaku, tetapi memulihkan kerugian negara dan masyarakat.
- Prinsip “follow the money” menjadi kunci efektivitas pemberantasan korupsi modern.
Penulis: Ahmad Fadlan Andriyansyah (257005070)
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara (USU)
Dosen Pengampu: Dr. Agusmidah, S.H., M.Hum.
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












