Tinjauan Opini Publik terhadap Kasus Korupsi Senilai 271 Triliun: Warga Manyar Gresik Merasa di Rugikan

Kasus Korupsi Senilai 271 Triliun
Kasus Korupsi Senilai 271 Triliun (Sumber: Penulis)

Gresik – Belum lama ini, Indonesia dihebohkan dengan kasus korupsi berskala besar yang mengakibatkan kerugian keuangan nasional diperkirakan mencapai Rp 271 triliun.

Kasus mega korupsi ini bertajuk Dugaan Korupsi Sistem Perdagangan Komoditas Timah pada sektor Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015 hingga 2022. Secara singkat kasus ini menyangkut kerjasama PT Timah Tbk dengan  swasta dalam pengelolaan lahan yang tidak sah atau melanggar hukum.

Hasil usahanya pun dijual kembali ke PT Timah Tbk sehingga berpotensi merugikan pemerintah. Kejaksaan Indonesia merupakan lembaga penegak hukum di balik terungkapnya kasus ini.

Bacaan Lainnya
DONASI

Sedikitnya 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa tersangka ternama adalah Harvey Moyes, suami  aktris Sandra Dewi. Selain itu,  Pantai Indah Kapuku (PIK) yang kaya raya adalah Helena Lim.

Kasus Korupsi di Indonesia

Tindak pidana korupsi sudah mengakar dalam sendi-sendi kehidupan di Indonesia. Tidak hanya mengancam perekonomian negara, korupsi juga dapat mengancam lingkungan hidup, lembaga-lembaga demokrasi, hak-hak asasi manusia dan hak-hak dasar kemerdekaan, serta menghambat jalannya pembangunan hingga memperparah tingkat kemiskinan di Indonesia.

Terungkapnya kasus korupsi yang menyeret suami dari artis Sandra Dewi bernama Harvey Moeis disebut-sebut merugikan negara hingga Rp. 271 T. Kasus ini menimbulkan banyak sekali opini-opini liar dari netizen. Terutama warga dari Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Sebanyak 35 responden telah menjawab kuesioner yang telah disebar.

Reaksi dari berbagai kalangan ini menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam memerangi korupsi serta menegaskan bahwa tindakan korupsi tidak akan ditoleransi oleh publik.

Selain itu, opini publik juga menyoroti perlunya reformasi struktural yang lebih dalam dalam sistem pemerintahan guna memastikan integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga negara.

Para pemangku kepentingan diharapkan untuk mendengarkan aspirasi publik ini dan mengambil langkah-langkah konkret untuk menindak tindakan korupsi, serta memperbaiki sistem agar lebih kokoh dan transparan di masa depan.

Baca juga: Korupsi Rp 271 Triliun: Mengutip Kasus dalam Tata Niaga Komoditas Timah yang Menggerogoti Kekayaan Negara Indonesia

Opini Masyarakat Kecamatan Manyar Gresik

Dari data yang telah kami terima sebanyak 88.,6% atau sebanyak 31 responden beranggapan bahwa kasus korupsi 271T ini sangat merugikan Indonesia. Selanjutnya, sebanyak 19 responden atau sekitar 54,3% mengaku merasa dirugikan dari kasus korupsi tersebut, dengan berbagai alasan.

Salah satunya, merasa dirugikan secara moral, mental, dan finansial sejumlah lebih dari 500 juta. “Dengan nominal yang disiarkan tentunya menunjukkan bahwa negara sangat merugi akibat dari perbuatan oknum yang tidak bertanggung jawab, sekaligus menunjukkan moralitas kejujuran yang masih minim di lingkungan masyarakat,” ujar salah satu responden kami.

Dengan terungkapnya kasus korupsi 271T ini, sebanyak 35 responden menunjukkan ke optimisan kepada lembaga terkait agar dapat mengungkap kasus-kasus korupsi lainnya.

Melihat tingkat kepuasaan responden sebanyak 32 responden yang masih kurang puas terhadap hukuman kasus korupsi di Indonesia, ada harapan kepada anggota DPR untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset agar kasus korupsi di Indonesia berkurang bahkan tidak ada.

 

Penulis:

  1. Rizky Setyo N.
  2. Achmad Zulfikar A.
  3. Syayif Izzuddin K.

Mahasiswa Ilmu Komunikasi, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi  

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI