Kemajuan Kemanusiaan: Mengapa KUHAP Baru Perlu Memahami Penyandang Disabilitas

Revisi KUHAP Penyandang Disabilitas
Ilustrasi Penyandang Disabilitas (Foto: Dok. MMI)

Andaikan sebuah pagi di kantor polisi: seorang perempuan tunarungu datang sebagai saksi pelecehan, tujuannya jelas ingin didengar.

Namun, ketiadaan penerjemah isyarat menjadikannya mengerutkan dahi, menatap kosong, dan hening.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Hari berlalu, berkas jadi, keterangan dianggap “cukup”, dan kasus pun ditutup. Ironisnya, hukum berbicara tentang efisiensi, tertib administrasi, bukti, prosedur.

Hingga memantik suatu pertanyaan menggelitik, apakah keadilan telah terjadi?

Untuk penyandang disabilitas, momen pemeriksaan pidana adalah momen genting: di sinilah suara dan kenyataan mereka bisa kosong, pun hilang.

Revisi KUHAP sepantasnya menjadi momen refleksi: apakah hukum kita sudah untuk semua?

Alih-Alih Merata, Praktiknya Berjalan di Jalur Lama

Negara kita memberi fondasi kuat dalam berbagai peraturan seperti Pasal 28 h Ayat 2 UUD NRI 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011, yang seluruhnya menekankan pentingnya akses dan pemahaman bagi penyandang disabilitas.

Realitanya, ketika penyidik membuka KUHAP, pasal tetaplah pasal yang menyoal prosedur, bukan senyatanya seorang manusia dengan hambatan.

KUHAP hanya “Petunjuk Aparat”, Bukan Petunjuk Kemanusiaan

KUHAP dianggap sebagai pedoman bagi aparat penegak hukum, guna menjalankan proses pidana.

Jarang, bahkan hampir tak ada yang membayangkan bahwa di balik lembarnya ada manusia: dengan rasa takut, kebingungan, atau harapan untuk didengar.

Dampaknya, pemeriksaan sering berlalu dengan pendekatan satu ukuran untuk semua: yang dianggap cepat dan efisien.

Untuk penyandang disabilitas, jelas kebutuhan berbahasanya berbeda tunarungu butuh isyarat, tunanetra butuh pembacaan audio. Kemampuan menelaah hukumnya pun berbeda.

Ketika proses hukum menyamaratakan mereka tanpa jeda, keadilan beralih fungsi dari melindungi menjadi menakuti.

Reposisi Paradigma: Prosedur ke Empati Terstruktur

Perubahan KUHAP seyogyanya menjadi gerbang memposisikan bahwa hukum bukan hanya bagaimana aparat penegak hukum bekerja, namun juga bagaimana hukum menjamin martabat manusia.

1. Akomodasi adalah Hak

Penyediaan penerjemah bahasa isyarat, pendamping disabilitas, bukanlah terbatas pada layanan Istimewa, melainkan hak yang melekat bagi penyandang disabilitas.

2. Pemeriksaan Wajib Menghadirkan Keamanan

Proses pemeriksaan pidana harus memberi jeda bagi penyandang disabilitas, kesempatan klarifikasi lebih luas, dan suasana ringan tanpa paksaan.

3. Pengakuan Legitimasi Keterangan yang Diberi dengan Akomodasi

Keterangan seorang penyandang disabilitas dengan pendamping wajib diakui sah setara dengan keterangan dari orang non-disabilitas.

Sebagaimana pandangan yang ditolak CRPD bahwa disabilitas mengurangi kapasitas hukum. Sebab apabila sistem hukumnya malah meragukan, maka sistem itu sudah tentu tidak adil.

4. KUHAP Juga untuk Warga

KUHAP dan peraturan turunannya tentu bisa disertai pedoman ramah disabilitas: dengan menggunakan bahasa sederhana, panduan untuk penerjemah, instruksi untuk aparat penegak hukum terkait komunikasi adaptif.

Sehingga, dengan demikian, warga penyandang disabilitas dan tentunya masyarakat lainnya dapat mengikuti dan benar-benar memahami proses hukum, termasuk bagaimana hak dan juga kewajibannya.

Nyatanya Persoalan Revisi KUHAP Bukanlah Sekadar Isu Sederhana, akan tetapi Juga Menyoal Kemanusiaan Hukum dan Bernegara

Apabila menilik saat penyandang disabilitas mendapat paksaan menjalani berbagai proses hukum tanpa akomodasi, sangat besar potensi hal-hal ini terjadi.

Pertama, keadilan formal dipastikan unggul, tetapi jelas keadilan substantif jadi tenggelam.

Sebab sebagaimana prosedurnya, muncul harapan semua berjalan cepat dan efektif, namun nirempati, apakah layak dianggap adil apabila orang tidak mengerti apa yang terjadi, atau dipaksa memilih ketika ia tidak memahaminya?

Hukum sangatlah rentan menjadi alat menindas secara struktural. Sebab, siapakah yang paling mudah untuk dipaksa mengaku? Siapakah yang paling mudah untuk dikesampingkan?

Realitanya, merekalah yang paling rentan, ya, mereka, penyandang disabilitas. Tentu hal ini bukanlah kebetulan, ini terkait struktural.

Negara tentu sangat berhak menyatakan bahwa KUHAP telah diperbarui, akan tetapi apabila hak terdalamnya, yang paling dasar, termasuk pemahaman dan akses tetap diabaikan, maka perubahan itu hanya ungkapan.

Selayaknya kita mengganti kertas, tetapi tidak memanusiakan melalui hukum.

Memanusiakan Lewat Hukum dengan KUHAP Baru

Adanya pembaruan KUHAP bukanlah sekadar soal sistem, prosedur, atau efisiensi. Karena apabila kita serius ingin membangun negara hukum, maka kita tidak boleh lupa bahwa dalam hukum tentu ada masyarakat, yang tentu mencakup segala kekuatan, pun kerentanan.

Terlebih bagi penyandang disabilitas, hak atas keadilan bukanlah semata-mata diproses sama seperti non-disabilitas, namun diproses dengan cara yang sebaik-baiknya, yang memungkinkan mereka benar-benar mengerti, sehingga mereka dapat menyuarakan dan berdikari.

Akhirnya, hukum yang baik bukanlah hanya hukum yang tegas. Hukum yang baik adalah adalah hukum yang memanusiakan, termasuk turut mendengar suara yang paling sunyi sekalipun.

Pembaruan KUHAP, jika gagal memberi ruang bagi suara sunyi itu, maka itu bukanlah kemajuan. Ia hanya saksi bahwa kita lupa melangkah maju untuk keadilan.

 

Penulis: Dewi Sejati Kusumaningrum
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Surabaya

Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses