Abstrak
Tindak pidana pencucian uang merupakan kejahatan yang dapat mengganggu integritas sistem keuangan, menyamarkan hasil tindak pidana, dan memungkinkan pelaku menikmati keuntungan yang diperoleh secara ilegal. Penanggulangannya tidak cukup dilakukan melalui penjatuhan pidana, tetapi membutuhkan kebijakan kriminal yang mengintegrasikan pendekatan penal dan nonpenal.
Artikel ini bertujuan menganalisis upaya penanggulangan tindak pidana pencucian uang melalui kebijakan kriminal, meliputi pengaturan hukum, penegakan hukum, penuntutan, pemidanaan, perampasan aset, serta pencegahan melalui pengawasan transaksi dan penguatan kepatuhan lembaga jasa keuangan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang dianalisis secara kualitatif melalui penalaran hukum preskriptif.
Hasil kajian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki kerangka hukum dan kelembagaan untuk mencegah dan memberantas pencucian uang. Namun, efektivitasnya masih membutuhkan penguatan koordinasi antarlembaga, kualitas penelusuran aset, pengawasan berbasis risiko, dan pembuktian hubungan antara harta kekayaan dengan tindak pidana. Oleh karena itu, kebijakan kriminal perlu diarahkan pada penegakan hukum yang efektif, pemulihan aset yang akuntabel, pencegahan yang berorientasi pada risiko, serta perlindungan hak pihak ketiga yang beritikad baik.
Kata kunci: kebijakan kriminal, pencucian uang, kebijakan penal, kebijakan nonpenal, perampasan aset.
Pendahuluan
Perkembangan kejahatan ekonomi dan keuangan menunjukkan bahwa tindak pidana tidak selalu berakhir pada perolehan keuntungan ilegal, tetapi dapat diikuti dengan serangkaian tindakan untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana tersebut.
Salah satu bentuk kejahatan yang memiliki karakteristik demikian adalah tindak pidana pencucian uang. Kejahatan ini pada dasarnya berkaitan dengan upaya menempatkan, memindahkan, mengalihkan, membelanjakan, atau menyamarkan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana sehingga harta tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah.
Dengan demikian, pencucian uang tidak hanya menyangkut perbuatan pelaku terhadap harta kekayaannya, tetapi juga berpotensi memengaruhi integritas sistem keuangan, transparansi transaksi, dan efektivitas pemberantasan tindak pidana yang menghasilkan keuntungan ekonomi.
Urgensi penanggulangan pencucian uang terletak pada kemampuannya menghubungkan hasil kejahatan dengan kegiatan ekonomi yang tampak legal. Keuntungan dari korupsi, narkotika, penipuan, penggelapan, tindak pidana perpajakan, dan berbagai kejahatan lain dapat disembunyikan melalui transaksi keuangan, penggunaan perusahaan, pengalihan kepemilikan, maupun pembelian aset.
Apabila hasil kejahatan berhasil disamarkan dan dikuasai kembali oleh pelaku, penegakan hukum terhadap tindak pidana asal belum tentu mampu menghilangkan manfaat ekonomi yang diperoleh dari kejahatan tersebut. Oleh sebab itu, penanggulangan pencucian uang perlu diarahkan bukan hanya pada pembuktian kesalahan pelaku, melainkan juga pada penelusuran aliran dana, penghentian pemanfaatan hasil kejahatan, dan pemulihan aset berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Di Indonesia, pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang selama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pelaksanaan undang-undang tersebut melibatkan berbagai institusi, antara lain Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik, penuntut umum, pengadilan, serta lembaga pengawas sektor jasa keuangan.
Dalam perkembangannya, pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga membawa perubahan terhadap pengaturan delik pencucian uang. KUHP Nasional mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan mencabut sebagian ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, termasuk Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.
Oleh karena itu, analisis hukum terhadap tindak pidana pencucian uang harus memperhatikan ketentuan yang berlaku saat ini, termasuk Pasal 607 KUHP Nasional dan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 yang tetap berlaku sepanjang tidak dicabut atau diubah.¹
Meskipun undang-undang telah tersedia, keberadaan peraturan perundang-undangan tidak dengan sendirinya menjamin keberhasilan penanggulangan pencucian uang. Penegakan hukum menghadapi persoalan yang berkaitan dengan kompleksitas transaksi, penggunaan rekening pihak lain, penyamaran pemilik manfaat (beneficial owner), pemindahan aset lintas wilayah atau negara, serta kesulitan menghubungkan harta kekayaan dengan tindak pidana yang melatarbelakanginya.
Tantangan tersebut memperlihatkan bahwa pencucian uang merupakan kejahatan yang membutuhkan kemampuan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pembuktian perbuatan pidana, tetapi juga pada analisis keuangan dan penelusuran aset.
Gambaran mengenai tantangan tersebut dapat ditemukan dalam Mutual Evaluation Report Indonesia yang diterbitkan Financial Action Task Force (FATF) pada 2023. FATF menilai bahwa Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang kuat dan memanfaatkan intelijen keuangan serta kerja sama antarlembaga. Namun, laporan tersebut juga menekankan perlunya perbaikan dalam pemulihan aset, pengawasan berbasis risiko, penerapan sanksi yang efektif dan proporsional, serta penanganan berbagai bentuk pencucian uang.²
Penilaian ini menunjukkan bahwa keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari jumlah peraturan, laporan transaksi, atau perkara yang diproses, tetapi perlu dinilai dari kemampuan sistem dalam menghasilkan penegakan hukum yang efektif dan mencegah pelaku mempertahankan hasil kejahatannya.
Dalam konteks tersebut, kebijakan kriminal menjadi kerangka analisis yang relevan. Kebijakan kriminal tidak terbatas pada penggunaan hukum pidana untuk menghukum pelaku, tetapi mencakup langkah-langkah rasional dan terpadu untuk mencegah serta menanggulangi kejahatan.
Pendekatan penal digunakan melalui penyidikan, penuntutan, pemidanaan, dan tindakan hukum terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Sementara itu, pendekatan nonpenal dilakukan melalui pencegahan, pengawasan transaksi, identifikasi nasabah, pelaporan transaksi mencurigakan, penguatan kepatuhan, dan peningkatan kesadaran terhadap risiko pencucian uang. Kedua pendekatan tersebut perlu berjalan secara beriringan agar kebijakan penanggulangan tidak hanya bersifat represif setelah kejahatan terjadi, tetapi juga mampu mengurangi peluang terjadinya kejahatan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), misalnya, telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan. Peraturan ini memperkuat kewajiban lembaga jasa keuangan dalam menerapkan program kepatuhan, identifikasi dan verifikasi nasabah, pemeriksaan pemilik manfaat, pengawasan internal, serta pendekatan berbasis risiko.³
Pengaturan tersebut memperlihatkan bahwa pencegahan pencucian uang membutuhkan keterlibatan lembaga jasa keuangan sebagai pihak yang berada pada garis awal dalam mengenali dan mengidentifikasi transaksi berisiko.
Berdasarkan uraian tersebut, permasalahan utama yang perlu dikaji bukan semata-mata apakah Indonesia telah memiliki instrumen hukum untuk memberantas pencucian uang, melainkan bagaimana instrumen tersebut dijalankan secara efektif dan saling melengkapi.
Kebijakan yang terlalu berorientasi pada penghukuman berpotensi mengabaikan pentingnya pencegahan, sedangkan sistem pelaporan dan pengawasan yang tidak diikuti penyelidikan serta penindakan yang memadai dapat mengurangi nilai praktis informasi keuangan yang telah dihimpun. Pada sisi lain, penelusuran dan perampasan aset harus dilakukan dengan dasar hukum yang jelas, pembuktian yang memadai, dan penghormatan terhadap hak pihak ketiga yang sah.
Berdasarkan latar belakang tersebut, artikel ini membahas tiga permasalahan. Pertama, bagaimana kebijakan kriminal dalam penanggulangan tindak pidana pencucian uang dipahami melalui pendekatan penal dan nonpenal? Kedua, bagaimana penerapan kebijakan penal dan nonpenal dalam sistem hukum Indonesia untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang? Ketiga, apa kelemahan kebijakan yang ada dan bagaimana alternatif perbaikannya agar penanggulangan pencucian uang berjalan lebih efektif, proporsional, dan memberikan kepastian hukum?
Tujuan artikel ini adalah menganalisis konstruksi kebijakan kriminal dalam penanggulangan tindak pidana pencucian uang, mengevaluasi keterkaitan kebijakan penindakan dan pencegahan, serta merumuskan rekomendasi perbaikan yang dapat memperkuat efektivitas penegakan hukum sekaligus menjaga prinsip legalitas, proporsionalitas, dan perlindungan hak pihak yang berkepentingan.
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang menelaah hukum sebagai norma atau kaidah yang mengatur perilaku dan penyelenggaraan penegakan hukum. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah ketentuan hukum mengenai pencucian uang, hukum pidana nasional, serta peraturan mengenai penerapan program antipencucian uang di sektor jasa keuangan. Adapun pendekatan konseptual digunakan untuk menganalisis konsep kebijakan kriminal, kebijakan penal, kebijakan nonpenal, efektivitas penegakan hukum, dan pemulihan aset.
Bahan hukum primer terdiri atas peraturan perundang-undangan yang relevan, khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 sepanjang ketentuannya masih berlaku, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023.
Bahan hukum sekunder meliputi laporan evaluasi FATF, publikasi PPATK, serta literatur dan publikasi ilmiah yang relevan. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif dengan menghubungkan norma hukum, konsep kebijakan kriminal, dan persoalan implementasi penanggulangan pencucian uang. Analisis kemudian disusun secara preskriptif untuk merumuskan alternatif kebijakan yang sesuai dengan prinsip legalitas, kepastian hukum, proporsionalitas, dan efektivitas penegakan hukum.
Landasan Teori
1. Kebijakan Kriminal dalam Penanggulangan Kejahatan
Kebijakan kriminal (criminal policy) merupakan upaya rasional dan terencana untuk menanggulangi kejahatan melalui langkah-langkah yang disusun secara sistematis. Dalam perspektif hukum pidana, kebijakan kriminal tidak semestinya dipahami hanya sebagai kebijakan untuk memperberat ancaman pidana atau meningkatkan jumlah penjatuhan hukuman. Kebijakan kriminal mencakup pemilihan sarana yang paling tepat untuk mencegah kejahatan, menindak pelaku, mengurangi faktor yang memungkinkan terjadinya kejahatan, serta melindungi kepentingan masyarakat.
Dalam penanggulangan pencucian uang, kebijakan kriminal mempunyai cakupan yang lebih luas karena kejahatan ini berhubungan dengan aktivitas keuangan dan pengelolaan harta kekayaan. Kebijakan yang efektif harus memperhatikan keterkaitan antara tindak pidana asal, proses penyamaran harta kekayaan, sistem transaksi keuangan, dan upaya pelaku mempertahankan hasil kejahatan.
Dengan demikian, penanggulangan pencucian uang tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum setelah suatu transaksi teridentifikasi sebagai tindak pidana. Sistem pencegahan dan kepatuhan juga harus mampu mengenali risiko sejak awal.
Pendekatan kebijakan kriminal dalam artikel ini menempatkan efektivitas sebagai ukuran yang tidak hanya berkaitan dengan penghukuman pelaku, tetapi juga kemampuan sistem mencegah pencucian uang, mendeteksi transaksi berisiko, mengolah informasi keuangan menjadi bukti yang relevan, serta memulihkan aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana. Pendekatan ini sejalan dengan evaluasi FATF yang menempatkan efektivitas sistem antipencucian uang sebagai persoalan yang berbeda dari sekadar kelengkapan pengaturan formal.²
2. Kebijakan Penal
Kebijakan penal merupakan upaya penanggulangan kejahatan melalui penggunaan hukum pidana. Penerapannya mencakup pembentukan norma pidana, penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, pemidanaan, serta pelaksanaan putusan yang berkaitan dengan akibat tindak pidana.
Dalam konteks pencucian uang, kebijakan penal ditujukan untuk memastikan bahwa perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana dapat diproses berdasarkan hukum, pelakunya dimintai pertanggungjawaban, dan hasil kejahatan tidak tetap berada dalam penguasaan yang melanggar hukum.
Kebijakan penal mempunyai fungsi penting karena pencucian uang bukan sekadar pelanggaran administratif dalam pengelolaan transaksi keuangan. Ketika perbuatan memenuhi unsur tindak pidana, negara memerlukan instrumen penegakan hukum untuk menyelidiki aliran dana, membuktikan perbuatan pelaku, dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Penanganan pidana juga dapat mencakup upaya hukum terhadap harta kekayaan yang berhubungan dengan tindak pidana.
Meskipun demikian, kebijakan penal harus diterapkan berdasarkan prinsip legalitas dan pembuktian yang sah. Penelusuran terhadap transaksi yang tidak lazim, misalnya, dapat menjadi dasar untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, tetapi ketidaklaziman transaksi tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pidana.
Demikian pula, kepemilikan harta kekayaan yang besar tidak otomatis menunjukkan bahwa harta tersebut berasal dari tindak pidana. Aparat penegak hukum tetap harus menilai fakta dan alat bukti berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, kebijakan penal yang efektif bukanlah kebijakan yang semata-mata memperluas tindakan represif, melainkan kebijakan yang mampu memastikan bahwa penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, berbasis bukti, dan dapat dipertanggungjawabkan.
3. Kebijakan Nonpenal
Kebijakan nonpenal merupakan upaya penanggulangan kejahatan di luar penggunaan pemidanaan secara langsung. Kebijakan ini diarahkan pada pencegahan, pengurangan kesempatan melakukan kejahatan, perbaikan sistem pengawasan, serta penguatan kondisi kelembagaan yang dapat mengurangi risiko terjadinya tindak pidana.
Dalam pencucian uang, pendekatan nonpenal terutama diwujudkan melalui program antipencucian uang pada lembaga jasa keuangan, penerapan prinsip mengenali nasabah, pemantauan transaksi, pelaporan kepada PPATK, pengawasan berbasis risiko, dan penguatan budaya kepatuhan.
Kebijakan nonpenal memiliki kedudukan strategis karena lembaga jasa keuangan dapat menjadi tempat berlangsungnya transaksi yang digunakan untuk memindahkan atau menyamarkan hasil kejahatan. Pengawasan yang baik memungkinkan lembaga terkait mengenali ketidaksesuaian antara profil nasabah dan pola transaksi, mengidentifikasi pemilik manfaat, serta melaporkan transaksi yang memenuhi kriteria pelaporan kepada otoritas yang berwenang.
POJK Nomor 8 Tahun 2023 menjadi salah satu instrumen penting dalam pelaksanaan pendekatan tersebut. Pengaturannya meliputi penerapan program antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, pengawasan internal, manajemen kepatuhan, pemeriksaan nasabah, serta penerapan pendekatan berbasis risiko.³ Pengaturan ini menegaskan bahwa penanggulangan pencucian uang tidak hanya bergantung pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pada kemampuan lembaga jasa keuangan menjalankan fungsi pencegahan.
Namun, kebijakan nonpenal tidak dapat menggantikan fungsi penegakan hukum. Pelaporan transaksi mencurigakan merupakan bagian dari mekanisme deteksi dan penyampaian informasi, bukan penetapan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Informasi tersebut perlu dianalisis lebih lanjut dan, apabila relevan, digunakan oleh aparat yang berwenang berdasarkan prosedur hukum. Dengan demikian, pendekatan nonpenal dan penal harus ditempatkan dalam hubungan yang saling melengkapi.
4. Hubungan Kebijakan Penal dan Nonpenal
Kebijakan penal dan nonpenal mempunyai orientasi yang berbeda, tetapi keduanya tidak dapat dipisahkan secara mutlak. Kebijakan nonpenal berfungsi mengurangi peluang terjadinya pencucian uang dan mendeteksi pola transaksi yang berisiko, sedangkan kebijakan penal berfungsi memproses perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana melalui mekanisme hukum pidana.
Hubungan tersebut dapat dipahami melalui rangkaian berikut. Pertama, lembaga jasa keuangan menerapkan identifikasi nasabah dan pemantauan transaksi. Kedua, transaksi yang memenuhi kriteria pelaporan disampaikan kepada PPATK. Ketiga, PPATK melakukan analisis atau pemeriksaan sesuai kewenangannya dan menyampaikan hasil yang relevan kepada aparat penegak hukum. Keempat, aparat yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan, mengumpulkan bukti, dan memproses perkara sesuai ketentuan hukum. Kelima, penuntutan, pemeriksaan pengadilan, pemidanaan, dan tindakan terhadap aset dilaksanakan berdasarkan hukum dan fakta yang terbukti.
Rangkaian tersebut tidak berarti bahwa setiap laporan pasti berujung pada perkara pidana atau setiap perkara harus berakhir dengan perampasan aset. Setiap tahap mempunyai persyaratan dan fungsi tersendiri. Kualitas kebijakan kriminal justru ditentukan oleh kemampuan sistem menghubungkan pencegahan, analisis informasi, pembuktian, dan pemulihan aset tanpa mengabaikan perlindungan hak individu.
Pembahasan
1. Kebijakan Penal dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pencucian Uang
a. Pengaturan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang
Kerangka hukum pencucian uang di Indonesia mengalami perkembangan penting sejak berlakunya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026. Sebelum tanggal tersebut, ketentuan utama mengenai tindak pidana pencucian uang antara lain terdapat dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Setelah KUHP Nasional berlaku, ketentuan mengenai tindak pidana pencucian uang juga harus dibaca berdasarkan Pasal 607 KUHP Nasional dan ketentuan peralihan yang relevan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mencabut sebagian ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, termasuk Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.
Perubahan tersebut penting karena penegakan hukum harus mengacu pada ketentuan yang berlaku ketika perbuatan dilakukan, dengan memperhatikan asas legalitas, ketentuan mengenai waktu berlakunya hukum pidana, dan aturan peralihan yang relevan.
Dalam perkara konkret, aparat penegak hukum tidak boleh sekadar menggunakan rumusan pasal yang selama ini dikenal, tetapi harus memastikan dasar hukum yang tepat berdasarkan waktu terjadinya perbuatan dan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk menghindari kesalahan penerapan hukum serta menjaga kepastian hukum bagi tersangka, terdakwa, korban, dan pihak lain yang berkepentingan.
Di samping ketentuan pidana dalam KUHP Nasional, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetap menjadi bagian penting dari kerangka antipencucian uang sepanjang ketentuannya masih berlaku. Undang-undang tersebut mengatur aspek kelembagaan, kewajiban pihak pelapor, pelaporan transaksi, kewenangan PPATK, penanganan perkara, dan mekanisme lain dalam pencegahan serta pemberantasan pencucian uang. Oleh sebab itu, perubahan terhadap sejumlah pasal tindak pidana dalam undang-undang tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai pencabutan seluruh kerangka pengaturan antipencucian uang.
Secara substantif, kebijakan penal harus dapat menjangkau perbuatan yang menjadikan hasil tindak pidana seolah-olah berasal dari sumber yang sah. Hal tersebut membutuhkan pembuktian mengenai perbuatan yang dilakukan, pengetahuan atau keadaan yang dipersyaratkan oleh rumusan delik, serta hubungan harta kekayaan dengan tindak pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, pembuktian tidak seharusnya dibangun semata-mata berdasarkan besarnya harta kekayaan atau adanya transaksi yang tidak lazim, melainkan melalui penilaian terhadap keseluruhan fakta dan alat bukti yang sah.
Dengan demikian, kualitas pengaturan pidana harus diikuti ketepatan penerapannya. Norma yang jelas akan kehilangan efektivitas apabila aparat tidak mampu membedakan transaksi berisiko dengan perbuatan yang benar-benar memenuhi unsur tindak pidana. Sebaliknya, tindakan penegakan hukum yang tidak berlandaskan pembuktian yang memadai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan pihak yang tidak terlibat dalam kejahatan.
b. Penyidikan dan Penuntutan Tindak Pidana Pencucian Uang
Penyidikan merupakan tahap penting dalam penanggulangan pencucian uang karena proses tersebut tidak hanya membutuhkan pemeriksaan terhadap tindakan pelaku, tetapi juga penelusuran terhadap asal-usul, pergerakan, dan penguasaan harta kekayaan.
Aparat penegak hukum perlu menyusun gambaran transaksi secara menyeluruh, termasuk mengidentifikasi hubungan antara tindak pidana asal, pihak-pihak yang terlibat, rekening yang digunakan, transaksi yang dilakukan, serta aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Salah satu tantangan dalam penanganan pencucian uang adalah adanya pemisahan antara pelaku tindak pidana asal, pihak yang melakukan transaksi, dan pihak yang tercatat sebagai pemilik aset. Pelaku dapat menggunakan rekening orang lain, badan usaha, perantara, atau pengalihan kepemilikan untuk mengaburkan hubungan dengan harta kekayaan. Oleh sebab itu, penyidikan perlu menggabungkan bukti transaksi, dokumen kepemilikan, keterangan saksi, keterangan ahli, serta informasi keuangan yang diperoleh melalui mekanisme hukum yang sah.
PPATK mempunyai peran penting dalam mendukung penegakan hukum melalui analisis dan pemeriksaan transaksi keuangan sesuai kewenangannya. Namun, informasi keuangan yang dihasilkan PPATK tidak boleh diperlakukan sebagai pengganti seluruh proses pembuktian pidana. Informasi tersebut harus dinilai bersama alat bukti lain dan dipergunakan sesuai ketentuan hukum acara serta aturan yang mengatur kewenangan masing-masing institusi.
Dalam tahap penuntutan, jaksa perlu memastikan bahwa dakwaan dan pembuktian disusun secara konsisten dengan fakta yang diperoleh selama penyidikan. Penuntutan tidak cukup hanya menunjukkan adanya transaksi keuangan atau kepemilikan aset, melainkan perlu menguraikan dasar yang menghubungkan perbuatan terdakwa dengan unsur tindak pidana yang didakwakan.
Apabila terdapat beberapa aset yang diduga berkaitan dengan pencucian uang, hubungan setiap aset dengan tindak pidana harus dianalisis secara cermat, terutama ketika aset tersebut dimiliki bersama atau tercatat atas nama pihak lain.
Ketelitian tersebut juga diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak individu. Penegakan hukum yang terlalu longgar dapat menyebabkan hasil kejahatan tetap dikuasai pelaku, tetapi tindakan yang terlalu luas tanpa pembuktian yang cukup dapat merugikan pemilik aset yang sah.
Oleh karena itu, keberhasilan kebijakan penal perlu diukur dari kemampuan mengungkap tindak pidana secara akurat, membawa perkara yang didukung bukti memadai ke pengadilan, dan memastikan setiap tuntutan mempunyai dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
c. Pemidanaan dan Perampasan Aset
Pemidanaan merupakan salah satu instrumen kebijakan penal untuk meminta pertanggungjawaban pelaku tindak pidana. Dalam perkara pencucian uang, pemidanaan memiliki arti penting karena dapat memberikan konsekuensi hukum terhadap perbuatan yang bertujuan menyamarkan hasil kejahatan. Namun, pemidanaan tidak boleh dipandang sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan pemberantasan pencucian uang. Apabila pelaku masih dapat menguasai dan menikmati hasil kejahatan, tujuan untuk memutus manfaat ekonomi dari tindak pidana belum tentu tercapai sepenuhnya.
Karena itu, penelusuran dan penanganan aset merupakan bagian penting dari strategi penanggulangan pencucian uang. Pemulihan aset bertujuan mengidentifikasi, mengamankan, dan menindaklanjuti harta kekayaan yang secara hukum berkaitan dengan tindak pidana.
Upaya ini dapat mendukung pemulihan kerugian, mengurangi keuntungan ekonomi dari kejahatan, dan mencegah pelaku mempertahankan hasil tindak pidana. Akan tetapi, perampasan aset harus dibedakan dari tindakan pengamanan sementara terhadap aset selama proses hukum berlangsung. Pengamanan sementara tidak dengan sendirinya berarti bahwa aset tersebut telah terbukti sebagai hasil tindak pidana atau dapat langsung dialihkan kepada pihak tertentu.
FATF dalam evaluasi Indonesia tahun 2023 menyoroti perlunya penguatan pemulihan aset agar pelaku benar-benar kehilangan manfaat ekonomi dari kejahatan yang dilakukan. Temuan ini menegaskan bahwa keberhasilan penanggulangan pencucian uang tidak cukup dinilai dari jumlah perkara yang diproses atau beratnya pidana yang dijatuhkan, tetapi juga dari kemampuan negara menelusuri dan memulihkan aset secara efektif.
Meskipun demikian, orientasi terhadap pemulihan aset tidak boleh mengesampingkan prinsip legalitas dan perlindungan hak pihak ketiga. Aset yang berada dalam penguasaan tersangka atau terdakwa belum tentu seluruhnya merupakan hasil tindak pidana.
Sebagian aset dapat berasal dari kegiatan yang sah, merupakan milik bersama, atau dimiliki pihak lain yang tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam tindak pidana. Oleh sebab itu, tindakan perampasan harus memiliki dasar hukum yang tepat dan didukung pembuktian mengenai hubungan aset dengan tindak pidana serta status kepemilikannya.
Dalam perspektif kebijakan kriminal, perampasan aset yang efektif harus memenuhi dua tujuan secara bersamaan. Pertama, memastikan bahwa hasil tindak pidana tidak tetap dikuasai atau dinikmati oleh pelaku. Kedua, mencegah agar tindakan negara tidak menjangkau harta kekayaan yang secara hukum tidak dapat dirampas. Kedua tujuan tersebut bukanlah hal yang saling bertentangan, melainkan bagian dari penegakan hukum yang akuntabel.
Dengan demikian, kualitas kebijakan penal dalam pencucian uang perlu dinilai dari kemampuan mengintegrasikan pemidanaan dan pemulihan aset tanpa mengorbankan ketepatan pembuktian. Penegakan hukum yang hanya mengejar perampasan aset tanpa memperhatikan dasar hukum dan status kepemilikannya dapat menimbulkan persoalan baru. Sebaliknya, penegakan hukum yang tidak disertai penelusuran aset berisiko membiarkan pelaku tetap menikmati hasil kejahatannya meskipun telah dijatuhi pidana.
2. Kebijakan Nonpenal dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pencucian Uang
a. Pengawasan Transaksi dan Pendekatan Berbasis Risiko
Kebijakan nonpenal menempatkan pencegahan sebagai bagian penting dari strategi penanggulangan pencucian uang. Salah satu instrumen utamanya adalah pengawasan transaksi keuangan berdasarkan risiko. Pengawasan tersebut tidak seharusnya hanya dilakukan dengan menilai nilai nominal transaksi, tetapi juga mempertimbangkan profil nasabah, pola transaksi, sumber dana, tujuan transaksi, jenis usaha, dan hubungan antara transaksi dengan aktivitas ekonomi yang wajar.
Pendekatan berbasis risiko memungkinkan lembaga jasa keuangan memusatkan sumber daya pengawasan pada nasabah, produk, layanan, dan transaksi yang memiliki tingkat risiko lebih tinggi. Pendekatan ini penting karena tidak seluruh transaksi yang bernilai besar merupakan hasil tindak pidana, sedangkan transaksi bernilai relatif kecil pun dapat menjadi bagian dari pola pencucian uang apabila dilakukan berulang kali atau melalui rangkaian transaksi yang dirancang untuk menyamarkan asal-usul dana.
POJK Nomor 8 Tahun 2023 memberikan kerangka bagi lembaga jasa keuangan untuk menerapkan program antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme dengan memperhatikan risiko, pengawasan internal, identifikasi nasabah, serta fungsi kepatuhan.³ Ketentuan tersebut perlu dilaksanakan secara substantif, bukan hanya dipenuhi sebagai formalitas administratif. Lembaga jasa keuangan perlu memastikan bahwa hasil identifikasi nasabah benar-benar digunakan dalam pemantauan transaksi dan pembaruan profil risiko.
Dalam praktiknya, pengawasan transaksi memerlukan dukungan sistem informasi yang mampu mengenali pola yang tidak sesuai dengan profil nasabah, mendeteksi hubungan antarrekening, dan mengidentifikasi perubahan perilaku transaksi. Namun, penggunaan teknologi tidak menghilangkan kebutuhan terhadap penilaian manusia. Sistem deteksi dapat menghasilkan peringatan yang keliru, sehingga petugas kepatuhan tetap harus melakukan pemeriksaan berdasarkan konteks transaksi dan informasi yang tersedia.
Kelemahan yang mungkin muncul adalah ketika lembaga jasa keuangan hanya berorientasi pada pemenuhan prosedur, tanpa menilai apakah prosedur tersebut efektif mendeteksi risiko yang sebenarnya. Kondisi ini dapat menyebabkan pelaporan yang tidak berkualitas, keterlambatan dalam mengenali pola transaksi, atau pengabaian terhadap risiko yang melibatkan beberapa rekening dan pihak berbeda. Oleh karena itu, pengawasan berbasis risiko harus didukung evaluasi berkala, pelatihan pegawai, dan pengawasan terhadap efektivitas sistem pengendalian internal.
b. Pelaporan Transaksi Mencurigakan dan Peran PPATK
Pelaporan transaksi mencurigakan merupakan mekanisme penting untuk menghubungkan pengawasan yang dilakukan pihak pelapor dengan analisis intelijen keuangan oleh PPATK. Berdasarkan kerangka hukum antipencucian uang, pihak pelapor mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan sesuai kategori, persyaratan, dan prosedur yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Pelaporan ini berfungsi memberikan informasi yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi pola transaksi berisiko dan mendukung penanganan lebih lanjut oleh otoritas yang berwenang.
PPATK berperan sebagai lembaga intelijen keuangan yang mengolah informasi dan menganalisis transaksi berdasarkan kewenangannya. Peran tersebut penting karena pola pencucian uang dapat melibatkan banyak rekening, lembaga, wilayah, dan jenis transaksi. Informasi yang pada awalnya tampak terpisah dapat memiliki keterkaitan apabila dianalisis berdasarkan waktu transaksi, identitas pihak yang terlibat, pola aliran dana, dan hubungan dengan dugaan tindak pidana asal.
Laporan Tahunan PPATK Tahun 2024 menunjukkan bahwa lembaga tersebut terus berperan dalam mengidentifikasi transaksi terkait dugaan tindak pidana dan mendukung penegakan hukum. Laporan itu, antara lain, mencatat nilai transaksi terkait dugaan tindak pidana asal yang diidentifikasi selama 2024 sebesar sekitar Rp1.459,65 triliun.⁴
Angka tersebut perlu dibaca secara tepat: nilai transaksi yang teridentifikasi terkait dugaan tindak pidana bukanlah jumlah kerugian negara, bukan pula nilai aset yang telah terbukti berasal dari tindak pidana atau berhasil dirampas. Data tersebut menggambarkan besarnya skala transaksi yang memerlukan analisis dan tindak lanjut, bukan bukti bahwa seluruh nominal tersebut merupakan hasil kejahatan.
Dalam perspektif kebijakan kriminal, ukuran keberhasilan pelaporan tidak cukup hanya didasarkan pada jumlah laporan yang diterima. Aspek yang lebih penting adalah kualitas informasi, ketepatan waktu penyampaian, kemampuan analisis untuk menemukan keterkaitan transaksi, serta pemanfaatan hasil analisis oleh aparat yang berwenang. Laporan yang banyak tetapi tidak relevan atau tidak dapat ditindaklanjuti secara efektif berpotensi membebani sistem pengawasan tanpa menghasilkan peningkatan penegakan hukum yang sebanding.
Oleh sebab itu, diperlukan komunikasi dan koordinasi yang efektif antara pihak pelapor, PPATK, penyidik, penuntut umum, dan lembaga pengawas. Koordinasi tersebut harus tetap dilaksanakan dalam batas kewenangan masing-masing institusi, dengan menjaga keamanan informasi, kerahasiaan data yang dilindungi hukum, dan akuntabilitas penggunaannya.
c. Penguatan Sistem Kepatuhan Lembaga Jasa Keuangan
Sistem kepatuhan merupakan komponen utama kebijakan nonpenal karena berfungsi memastikan bahwa kewajiban pencegahan dilaksanakan secara konsisten. Dalam konteks pencucian uang, kepatuhan tidak cukup dipahami sebagai keberadaan pedoman tertulis atau tersedianya unit kepatuhan. Kepatuhan harus tercermin dalam pengambilan keputusan, pelaksanaan identifikasi nasabah, pemantauan transaksi, pelaporan, pengendalian internal, dan evaluasi risiko secara berkelanjutan.
POJK Nomor 8 Tahun 2023 memberikan dasar pengaturan mengenai program antipencucian uang dan pengendalian terkait di sektor jasa keuangan.³ Dalam pelaksanaannya, pengurus lembaga jasa keuangan perlu memastikan bahwa fungsi kepatuhan mempunyai kewenangan yang memadai, pegawai memperoleh pelatihan yang relevan, dan temuan pengawasan ditindaklanjuti. Apabila fungsi kepatuhan hanya menjadi formalitas, kebijakan pencegahan berisiko tidak mampu mengidentifikasi kelemahan yang dimanfaatkan untuk melakukan pencucian uang.
Penguatan kepatuhan juga perlu mencakup pemeriksaan terhadap pemilik manfaat. Identifikasi pemilik manfaat penting untuk mengurangi risiko penggunaan badan usaha atau pengaturan kepemilikan yang menyamarkan pihak yang sebenarnya mengendalikan atau memperoleh manfaat dari suatu aset. Namun, identifikasi tersebut harus dilaksanakan berdasarkan prosedur verifikasi yang memadai, bukan hanya mengandalkan dokumen yang diserahkan tanpa pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, lembaga jasa keuangan perlu membangun budaya pelaporan internal yang memungkinkan pegawai menyampaikan indikasi transaksi berisiko tanpa takut terhadap tekanan yang tidak semestinya. Pelatihan perlu diberikan secara berkala agar pegawai memahami pola pencucian uang yang berkembang, termasuk penyalahgunaan layanan digital dan penggunaan transaksi yang melibatkan beberapa pihak.
Pada akhirnya, keberhasilan sistem kepatuhan bergantung pada keterpaduan antara kebijakan pimpinan, kualitas sumber daya manusia, teknologi pengawasan, dan mekanisme evaluasi. Pendekatan nonpenal akan lebih efektif apabila pencegahan menjadi bagian dari tata kelola lembaga, bukan sekadar kewajiban administratif untuk menghindari sanksi pengawas.
3. Analisis Kritis terhadap Kebijakan Penanggulangan Pencucian Uang
a. Kesenjangan antara Kelengkapan Regulasi dan Efektivitas Penegakan Hukum
Salah satu persoalan mendasar dalam penanggulangan pencucian uang adalah kemungkinan terjadinya kesenjangan antara kelengkapan pengaturan hukum dan efektivitas penerapannya. Keberadaan norma pidana, kewajiban pelaporan, lembaga intelijen keuangan, serta mekanisme pengawasan merupakan prasyarat penting. Akan tetapi, seluruh instrumen tersebut hanya akan menghasilkan manfaat apabila dapat dioperasikan secara terkoordinasi dan menghasilkan tindak lanjut yang konkret.
Evaluasi FATF terhadap Indonesia pada 2023 menunjukkan bahwa Indonesia telah mempunyai kerangka hukum yang kuat dan memanfaatkan informasi keuangan dalam penegakan hukum. Pada saat yang sama, FATF menyoroti kebutuhan untuk memperbaiki pemulihan aset, pengawasan berbasis risiko, dan penerapan sanksi yang efektif serta proporsional.² Temuan ini memperlihatkan bahwa persoalan penanggulangan pencucian uang bukan semata-mata kekurangan norma, tetapi juga menyangkut kemampuan sistem mengubah norma dan informasi menjadi hasil penegakan hukum yang terukur.
Dalam perspektif kebijakan kriminal, keadaan tersebut mengharuskan evaluasi yang melampaui indikator administratif. Banyaknya regulasi, laporan, atau perkara tidak secara otomatis menunjukkan bahwa pencucian uang telah ditanggulangi secara efektif. Evaluasi perlu memperhatikan kualitas penanganan perkara, ketepatan identifikasi aset, tindak lanjut informasi keuangan, kepatuhan lembaga yang diawasi, serta keberhasilan mencegah pelaku mempertahankan keuntungan ilegal.
Dengan demikian, kebijakan kriminal harus memiliki indikator yang membedakan antara keluaran administratif dan hasil substantif. Keluaran administratif dapat berupa jumlah laporan atau perkara yang ditangani, sedangkan hasil substantif berkaitan dengan peningkatan kemampuan mendeteksi dan membuktikan tindak pidana, mencegah pengulangan, dan memulihkan aset secara sah. Pembedaan ini penting agar kebijakan tidak dinilai berhasil hanya karena aktivitas kelembagaan meningkat.
b. Hambatan Koordinasi dan Pemanfaatan Informasi Keuangan
Penanggulangan pencucian uang membutuhkan kerja sama berbagai institusi karena informasi yang relevan tersebar pada lembaga jasa keuangan, PPATK, penyidik, penuntut umum, pengadilan, dan lembaga pengawas. Setiap institusi memiliki fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab yang berbeda. Oleh karena itu, koordinasi tidak cukup diwujudkan melalui pertukaran informasi, tetapi harus memastikan bahwa informasi tersebut diterima oleh pihak yang tepat, dianalisis sesuai kebutuhan, dan ditindaklanjuti berdasarkan kewenangannya.
Hambatan dapat muncul ketika informasi keuangan tidak segera digunakan dalam penyidikan, bukti transaksi tidak terhubung dengan bukti mengenai tindak pidana asal, atau penelusuran aset dilakukan setelah aset berpindah tangan atau dialihkan ke wilayah lain. Selain itu, perbedaan kapasitas teknologi, kualitas sumber daya manusia, dan pemahaman mengenai risiko pencucian uang dapat memengaruhi kualitas deteksi dan penanganan perkara.
Permasalahan tersebut membutuhkan mekanisme koordinasi yang lebih operasional. Pertukaran informasi harus dilengkapi prosedur yang jelas mengenai penanggung jawab, waktu tindak lanjut, kebutuhan pembuktian, dan perlindungan data. Koordinasi juga perlu dilaksanakan dengan tetap menghormati batas kewenangan setiap institusi agar percepatan penanganan perkara tidak menimbulkan penyalahgunaan akses atau pelanggaran hak.
c. Risiko Pendekatan yang Terlalu Berorientasi pada Penghukuman
Kebijakan penal memang diperlukan untuk menindak pelaku, tetapi pendekatan yang terlalu berorientasi pada penghukuman berisiko mengabaikan faktor pencegahan. Apabila penanggulangan hanya difokuskan pada peningkatan ancaman pidana atau penjatuhan hukuman, sementara pengawasan transaksi dan sistem kepatuhan tidak diperkuat, kesempatan melakukan pencucian uang masih dapat terbuka.
Sebaliknya, penekanan berlebihan pada kepatuhan administratif juga tidak memadai. Lembaga dapat memenuhi kewajiban dokumentasi tanpa benar-benar memahami risiko transaksi yang terjadi. Oleh karena itu, kebijakan kriminal harus menghindari dua kecenderungan tersebut, yakni pendekatan represif yang tidak didukung pencegahan dan pendekatan administratif yang tidak menghasilkan deteksi efektif.
Penyeimbangan kebijakan dapat dilakukan dengan menjadikan pencegahan, deteksi, penindakan, dan pemulihan aset sebagai rangkaian yang saling berkaitan. Indikasi transaksi mencurigakan perlu diperiksa secara proporsional, hasil analisis keuangan harus dapat ditindaklanjuti, dan perkara pidana harus dibangun berdasarkan bukti yang cukup. Dengan cara tersebut, penggunaan hukum pidana tidak menjadi tindakan yang berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian dari sistem pencegahan dan pemberantasan kejahatan yang lebih luas.
d. Tantangan Perampasan Aset dan Perlindungan Hak Pihak Ketiga
Perampasan aset merupakan salah satu aspek paling penting sekaligus paling sensitif dalam pemberantasan pencucian uang. Di satu sisi, negara harus mampu mencegah pelaku menikmati hasil tindak pidana. Di sisi lain, tindakan terhadap aset dapat memengaruhi hak pemilik yang sah, pihak yang memiliki kepentingan atas aset, atau pihak ketiga yang tidak terlibat dalam tindak pidana.
Persoalan tersebut menjadi semakin kompleks apabila aset dialihkan kepada pihak lain, dimiliki bersama, berasal dari sumber yang berbeda, atau mempunyai riwayat kepemilikan yang tidak sepenuhnya berkaitan dengan tindak pidana. Oleh sebab itu, penilaian terhadap aset perlu dilakukan secara individual dan berdasarkan bukti mengenai asal-usul, penguasaan, serta hubungan aset dengan tindak pidana. Hubungan keluarga, hubungan bisnis, atau pencatatan kepemilikan atas nama seseorang tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh aset tersebut merupakan hasil tindak pidana.
FATF menekankan pentingnya peningkatan kemampuan Indonesia dalam pemulihan aset dan memastikan pelaku kehilangan hasil kejahatannya.² Akan tetapi, rekomendasi mengenai efektivitas pemulihan aset tidak dapat ditafsirkan sebagai pembenaran untuk merampas seluruh aset yang berhubungan dengan tersangka atau terdakwa tanpa pengujian hukum. Pemulihan aset harus tetap tunduk pada dasar hukum yang jelas, pembuktian yang memadai, prosedur yang sah, dan perlindungan hak pihak ketiga.
Dengan demikian, kebijakan perampasan aset yang baik bukan hanya kebijakan yang meningkatkan jumlah aset yang disita atau dirampas, melainkan kebijakan yang mampu memulihkan aset hasil tindak pidana secara efektif sekaligus mengurangi risiko kesalahan terhadap aset yang sah. Ketepatan tersebut merupakan bagian dari legitimasi penegakan hukum dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
4. Alternatif Perbaikan Kebijakan Kriminal
Berdasarkan analisis tersebut, terdapat beberapa alternatif perbaikan kebijakan kriminal dalam penanggulangan pencucian uang.
Pertama, memperkuat harmonisasi dan kepastian penerapan hukum. Aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa ketentuan yang digunakan sesuai dengan waktu terjadinya perbuatan, aturan peralihan, dan hukum yang berlaku.
Perubahan pengaturan dalam KUHP Nasional perlu diikuti pedoman penerapan yang jelas agar tidak terjadi kekeliruan dalam penentuan dasar hukum, unsur tindak pidana, maupun konsekuensi pidananya. Harmonisasi tersebut juga perlu membedakan secara tegas ketentuan pidana substantif dan ketentuan kelembagaan atau prosedural yang tetap berlaku.
Kedua, meningkatkan kualitas koordinasi antarlembaga. Koordinasi antara pihak pelapor, PPATK, penyidik, penuntut umum, pengadilan, dan lembaga pengawas perlu diarahkan pada pemanfaatan informasi secara tepat waktu dan terukur. Diperlukan mekanisme tindak lanjut yang jelas terhadap informasi keuangan, penguatan kapasitas analisis transaksi, serta evaluasi terhadap hambatan yang menyebabkan informasi tidak berkembang menjadi proses penegakan hukum yang efektif.
Ketiga, memperkuat pengawasan berbasis risiko dan kepatuhan substantif. Lembaga jasa keuangan perlu mengembangkan sistem pengawasan yang tidak hanya mengandalkan ambang nominal transaksi, tetapi juga menganalisis profil nasabah, pola transaksi, identitas pemilik manfaat, dan hubungan antarrekening. Evaluasi kepatuhan perlu mengukur efektivitas sistem dalam mengenali risiko dan menindaklanjuti indikasi yang ditemukan, bukan sekadar kelengkapan dokumen.
Keempat, meningkatkan efektivitas penelusuran dan pemulihan aset. Penelusuran aset sebaiknya dilakukan sedini mungkin sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku. Aparat perlu mengidentifikasi aset yang berkaitan dengan tindak pidana, menilai status kepemilikannya, dan memastikan bahwa tindakan pengamanan maupun perampasan dilaksanakan dengan dasar hukum yang tepat. Koordinasi lintas wilayah dan kerja sama internasional juga penting ketika aset dipindahkan atau ditempatkan di luar yurisdiksi Indonesia.
Kelima, memperkuat perlindungan hak pihak ketiga dan akuntabilitas tindakan terhadap aset. Setiap tindakan yang membatasi atau menghilangkan hak atas aset perlu disertai dasar hukum, dokumentasi, dan mekanisme pengujian yang tersedia menurut hukum. Penguatan pemulihan aset harus berjalan beriringan dengan pemeriksaan terhadap asal-usul dan status kepemilikan aset. Pendekatan ini diperlukan agar kebijakan pemberantasan pencucian uang tidak mengorbankan kepastian hukum demi mengejar hasil penindakan.
Keenam, membangun sistem evaluasi kebijakan yang berorientasi pada hasil. Evaluasi perlu dilakukan dengan indikator yang mencakup kualitas laporan transaksi, tindak lanjut hasil analisis, efektivitas penanganan perkara, kepatuhan lembaga jasa keuangan, serta nilai aset yang benar-benar dipulihkan melalui mekanisme hukum yang sah.
Indikator tersebut perlu dibaca secara hati-hati dan tidak digunakan secara tunggal, sebab nilai transaksi yang teridentifikasi, nilai aset yang diblokir, nilai aset yang dirampas, dan nilai aset yang berhasil dipulihkan merupakan kategori yang berbeda.
Ketujuh, meningkatkan pendidikan dan kesadaran mengenai risiko pencucian uang. Penguatan kepatuhan tidak cukup dilakukan melalui ancaman sanksi. Pendidikan bagi pegawai lembaga jasa keuangan, pengurus perusahaan, profesi yang termasuk pihak pelapor, dan masyarakat perlu diarahkan pada pengenalan pola pencucian uang, pentingnya transparansi kepemilikan, serta kewajiban pelaporan yang sesuai dengan ketentuan hukum. Pendidikan yang baik dapat membantu mengurangi peluang penyalahgunaan sistem keuangan dan meningkatkan kualitas deteksi dini.
Alternatif tersebut memperlihatkan bahwa kebijakan kriminal yang efektif harus mengintegrasikan penindakan, pencegahan, koordinasi, dan perlindungan hak. Kebijakan penal memberikan instrumen untuk memproses pelaku dan menangani hasil kejahatan, sedangkan kebijakan nonpenal memperkuat kemampuan sistem untuk mencegah, mengenali, dan mengurangi risiko pencucian uang. Keduanya perlu dijalankan secara proporsional berdasarkan prinsip legalitas, akuntabilitas, dan efektivitas.
Penutup
1. Kesimpulan
Penanggulangan tindak pidana pencucian uang dalam perspektif kebijakan kriminal memerlukan perpaduan antara pendekatan penal dan nonpenal. Kebijakan penal berfungsi melalui pengaturan tindak pidana, penyidikan, penuntutan, pemidanaan, serta penanganan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Sementara itu, kebijakan nonpenal berfungsi melalui pengawasan transaksi, pelaporan transaksi mencurigakan, identifikasi nasabah dan pemilik manfaat, penguatan sistem kepatuhan, serta pencegahan berbasis risiko.
Indonesia telah memiliki kerangka hukum dan kelembagaan untuk menjalankan kedua pendekatan tersebut. Namun, keberadaan peraturan dan institusi tidak secara otomatis menjamin efektivitas penanggulangan.
Tantangan masih berkaitan dengan kualitas koordinasi antarlembaga, pemanfaatan informasi keuangan, penelusuran dan pemulihan aset, serta kemampuan membedakan aset yang benar-benar berkaitan dengan tindak pidana dari aset yang memiliki sumber atau status kepemilikan yang sah. Evaluasi FATF tahun 2023 memperkuat kesimpulan bahwa penguatan efektivitas pemulihan aset dan pengawasan berbasis risiko tetap diperlukan.
Oleh karena itu, kebijakan kriminal tidak seharusnya diukur semata-mata berdasarkan beratnya pidana, jumlah laporan, atau banyaknya perkara yang ditangani. Ukuran yang lebih substantif mencakup kemampuan mencegah pencucian uang, mendeteksi transaksi berisiko, membuktikan tindak pidana secara sah, dan memulihkan aset tanpa mengabaikan hak pihak ketiga. Efektivitas penanggulangan harus berjalan seiring dengan kepastian hukum, proporsionalitas, dan akuntabilitas.
2. Saran
Pemerintah dan pembentuk peraturan perundang-undangan perlu memastikan harmonisasi pengaturan pencucian uang setelah berlakunya KUHP Nasional, disertai pedoman penerapan yang jelas bagi aparat penegak hukum. PPATK, lembaga pengawas, pihak pelapor, dan aparat penegak hukum perlu memperkuat koordinasi serta meningkatkan kualitas tindak lanjut terhadap informasi transaksi yang relevan. Lembaga jasa keuangan juga perlu mengembangkan sistem kepatuhan yang substantif dan berbasis risiko, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.
Selain itu, penelusuran dan perampasan aset perlu dilaksanakan secara efektif dengan tetap memperhatikan dasar hukum, kualitas pembuktian, status kepemilikan, dan perlindungan hak pihak ketiga. Evaluasi kebijakan kriminal hendaknya berorientasi pada hasil yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk kemampuan mencegah kejahatan dan memulihkan aset secara sah.
Melalui pendekatan terpadu tersebut, penanggulangan pencucian uang diharapkan tidak hanya mampu meningkatkan efektivitas penegakan hukum, tetapi juga menjaga integritas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Penulis: Gelora Butarbutar (257005033)
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara
Dosen Pengampu: Dr. Mahmud Mulyadi, S.H., M.Hum
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI














