Jangan Lupa, Besok PB IKAMI Sulsel akan Gelar Diskusi Tata Kelola Energi dan Sumber Daya Mineral

Tata Kelola Energi

Jakarta – Pengurus Besar (PB) Ikatan Kekeluargaan Mahasiswa/Pelajar Indonesia Sulawesi Selatan (IKAMI Sulsel), mengadakan diskusi akhir tahun dengan topik Tata Kelola Energi dan Sumber Daya Mineral: Evaluasi 2020 dan Proyeksi 2021. Kegiatan ini akan dilaksanakan secara virtual melalui Aplikasi Zoom. Kegiatan ini digelar besok, Sabtu, 19 Desember 2020 Pukul 09.00 WIB. Para peserta dapat mendaftar melalui link: bit.ly/PBIKAMISULSEL

Kegiatan ini merupakan program bidang Energi dan Pengelolaan Sumber Daya Mineral, PB IKAMI Sulsel. “Nama programnya adalah NGOPI, ngobrol perkara energi. Program ini dimaksudkan untuk mengajak generasi muda Sulsel mengerti, mendiskusikan, dan memahami perkara seputar energi dan sumber daya mineral” kata Akmaluddin Rachim, Ketua bidang Energi dan Pengelolaan Sumber Daya Mineral, PB IKAMI Sulsel, Jakarta, 17/12/2020

NGOPI ini merupakan salah satu program bidang EPSDM PB IKAMI Sulsel. Kegiatannya akan banyak melakukan diskusi sebagai sarana edukasi dan melakukan sosialisasi terkait tata kelola energi dan sumber daya mineral. “Kami sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan bidang Energi dan Pengelolaan Sumber Daya Mineral ini. Kegiatan ini merupakan langkah awal bagi PB IKAMI Sulsel untuk terus bersinergi dan melebarkan sayapnya dengan banyak pihak di bidang industri ekstraktif. Kami harap kedepannya banyak warga/anggota IKAMI Sulsel yang terjun dalam kegiatan usaha energi dan pertambangan” ucap Rahmat Al Kafi, Ketua Umum PB IKAMI Sulsel Periode 2020 – 2022.

Bacaan Lainnya

“Sektor energi dan sumber daya mineral merupakan cabang produksi yang penting bagi negara, karena menguasai hajat hidup orang banyak. Konstitusi menegaskan bahwa, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”, ucap Akmal, yang juga merupakan peneliti di Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP).

Ketentuan itu merupakan pijakan dasar bagi perekonomian nasional dan tata kelola energi dan sumber daya mineral yang senantiasa harus menjadi pegangan di setiap pengambilan kebijakan oleh pemerintah dan pedoman bagi pelaku usaha sektor energi dan pertambangan. Hal tersebut dimaksudkan agar pengelolaan energi dan sumber daya mineral dilaksanakan berdasarkan hukum dan keadilan serta berorientasi kepada terwujudnya kemakmuran rakyat dan keberlanjutan pembangunan nasionl. Oleh karena itu, diperlukan dukungan dan pengawasan dari banyak pihak agar tujuan tersebut tercapai, termasuk PB IKAMI Sulsesl.

“Bidang EPSDM, PB IKAMI Sulsel merupakan salah satu bidang yang berperan agar maksud tersebut terimplementasi dengan baik. Bentuk komitmen tersebut diwujudkan melalui kajian terhadap hasil pemantauan pemberitaan media arus utama sebagai upaya katalisator mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia” tutur Akmal.

Kajian ini merupakan hasil pemantauan pemberitaan media terhadap peristiwa penting dan populer yang telah terjadi dalam sektor Energi dan Pengelolaan Sumber Daya Mineral sepanjang tahun 2020. Hasil kajian ini dapat dipergunakan sebagai bahan evaluasi dan proyeksi kedepannya. Harapan kami, kajian ini dapat menjadi bahan pembelajaran dalam mengkritisi dan mengawal kebijakan tata kelola industri energi dan sumber daya mineral sehingga mampu mewujudkan keadilan sosial dan keadilan ekonomi bagi seluruh rakyak Indonesia.

“Kita harap setelah kegiatan ini generasi muda Sulsel lebih tertarik terhadap isu sektor energi dan pertambangan. Sebab di daerah kita, Sulawesi Selatan, banyak sekali potensi alam yang harus dikelola dengan baik sehingga memberikan efek domino bagi masyarakat setempat” pungkas Akmal.

Baca juga:
PB IKAMI Sulsel Minta Kapolri Tindak Tegas Wakil Bupati Yalimo
PB IKAMI Sulsel: UU Omnibus Law dapat Merugikan Pekerja
IKAMI Sulsel DKI Jakarta Resmi Dilantik, Ketum: Mari Mendayung Bersama

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI