PB IKAMI Sulsel: UU Omnibus Law dapat Merugikan Pekerja

omnibus law

Jakarta – Pengurus Besar (PB) IKAMI SulSel turut angkat suara terkait polemik RUU Cipta Kerja. RUU ini sementara digenjot terus pembahasannya di Baleg DPR RI.

Pembahasan DIM RUU Cipta Kerja diklaim sudah mencapai 75 persen dan ditargetkan akan rampung pada Oktober mendatang. Meski demikian pembahasan DIM RUU Cipta Kerja belum sampai pada pembahasan klaster Ketenagakerjaan yang menimbulkan banyak isu kontroversial.

Menurut Ketua Umum PB IKAMI SulSel Rahmat Al-Kafi, RUU tersebut banyak merugikan tenaga kerja Indonesia dan dinilai menyederhanakan regulasi yang selama ini dianggap penghalang investasi di Indonesia. Salah satunya perubahan pada Pasal 88, yang dinilai telah menghilangkan peran serikat pekerja dalam penentuan upah.

Bacaan Lainnya
DONASI

“Misalnya, klausul pasal 88B mengatur pemberian upah kepada pekerja berdasarkan aturan waktu dan/atau satuan hasil. Hal ini bisa dimanfaatkan oleh pengusaha untuk memberikan upah yang minim dan berisiko menurunkan daya beli masyarakat,” tuturnya.

Bahkan kata Kafi sapaannya, ada penghapusan pasal 90 UU Ketenagakerjaan pada RUU Cipta Kerja. Padahal klausul ini mencantumkan sanksi bagi para pengusaha yang melanggar ketentuan upah minimum. Dengan demikian pihak yang dirugikan lagi-lagi adalah pekerja.

“Ini menjadi salah satu faktor mengapa pembahasan RUU Cipta Kerja ini harus melibatkan berbagai pihak agar dapat melahirkan sebuah kesepahaman. DPR dalam hal ini baleg jangan terkesan terburu-buru,” tukasnya.

Di lain tempat Sekretaris Jenderal PB IKAMI Sulsel Darwis E. Bulan menyebutkan bahwa hingga saat ini PB IKAMI masih mengikuti dan membuat ruang-ruang diskusi terkait RUU Cipta Kerja serta akan turut berpartisipasi dalam gerakan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat.

Suryani Mappe

Baca juga:
IKAMI Sulsel DKI Jakarta Resmi Dilantik, Ketum: Mari Mendayung Bersama
IKAMI Talk, Sandiaga Uno: Milenial Harus jadi Solusi Bukan Jadi Masalah di Masa Pandemi
Sejarah IKAMI Sulsel

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI