Transparansi dan Akuntabilitas Tata Kelola Parkir di Sekitar Kampus sebagai Upaya Membangun Budaya Antikorupsi

Tata Kelola Parkir
Mahasiswa Universitas Telkom melakukan wawancara dengan pihak pengelola dan perwakilan masyarakat untuk menggali informasi terkait transparansi dan tata kelola parkir di sekitar kampus.

RINGKASAN

Kajian ini menemukan kesenjangan informasi parkir antara pengguna dan pengelola, sekaligus menyoroti krisis etika dari sisi mahasiswa selaku pengguna layanan. Berdasarkan survei, wawancara, dan observasi, kajian ini mengusulkan program transparansi tarif, kejelasan identitas petugas, dan kanal pengaduan, yang pelaksaaannya harus berjalan beriringan dengan perbaikan etika bertransportasi dari mahasiswa guna memperkuat budaya antikorupsi yang berkeadilan.

LATAR BELAKANG

Parkir di sekitar kampus merupakan pelayanan sehari-hari yang mempertemukan mahasiswa, juru parkir, pelaku usaha, dan pengurus lingkungan. Ketika ketentuan pembayaran, kewenangan petugas, dan mekanisme pengaduan tidak mudah diketahui, pengguna kesulitan membedakan kewajiban resmi, pembayaran sukarela, dan permintaan yang tidak memiliki dasar yang jelas. Persoalan ini penting bukan karena setiap pungutan dapat dianggap ilegal, melainkan karena ketidakjelasan informasi mengurangi kemampuan masyarakat untuk memeriksa dan mengawasi suatu pelayanan.

Penelitian kelompok berfokus pada pengalaman mahasiswa di dalam dan sekitar kawasan Universitas Telkom serta pengelolaan sejumlah titik parkir di Sukabirus dan Sukapura. Temuan awal dari mahasiswa dan juru parkir kemudian diperiksa melalui wawancara pengelola usaha, perwakilan RW 15, dan Karang Taruna. Konfirmasi tersebut memberikan gambaran yang lebih berimbang: di satu sisi ada keluhan tentang informasi tarif dan identitas petugas; di sisi lain pengelola menyatakan memiliki aturan pelayanan, pencatatan kas, serta tujuan sosial bagi warga.

Kerangka good governance menempatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian aturan sebagai unsur penting dalam pencegahan risiko penyimpangan (United Nations Office on Drugs and Crime [UNODC], n.d.). Hal ini sejalan dengan SDGs 16, terutama target 16.5 mengenai pengurangan korupsi dan penyuapan serta target 16.6 mengenai lembaga yang efektif, transparan, dan akuntabel (United Nations, n.d.). Dalam konteks kewarganegaraan, kejujuran informasi, tanggung jawab pengelola, musyawarah penyelesaian keluhan, dan keadilan pelayanan merupakan kebiasaan konkret yang dapat mendukung budaya antikorupsi.

Kajian ini bertujuan (1) memetakan masalah keterbukaan informasi dan pengawasan parkir; (2) membandingkan persepsi pengguna dengan keterangan pelaksana dan pengelola; (3) menelaah kerangka aturan yang relevan tanpa menetapkan legalitas sebelum bukti mencukupi; dan (4) mengusulkan alternatif kebijakan yang dapat dipertimbangkan pihak terkait. Usulan kebijakan dalam tulisan ini belum dilaksanakan.

Pertanyaan pokok kajian ialah: sejauh mana informasi kewenangan, pembayaran, identitas petugas, penerimaan kas, dan penanganan keluhan dapat diketahui serta diperiksa oleh pengguna parkir? Pertanyaan tersebut menempatkan transparansi sebagai persoalan tata kelola, bukan tuduhan tindak pidana terhadap individu atau organisasi.

 

CARA PENGAMBILAN DATA

Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif-eksploratif dengan survei daring, wawancara, dan observasi. Sebanyak 50 mahasiswa mengisi formulir yang disebarkan melalui WhatsApp pada 27-04 November 2026. Pemilihan responden bersifat nonprobabilitas berdasarkan akses dan kesediaan mengisi; hasilnya dipakai untuk menggambarkan persepsi sampel, bukan mengestimasi kondisi seluruh mahasiswa. Jumlah 50 merupakan respons yang terkumpul, bukan ukuran sampel yang ditentukan dengan rumus representativitas.

Pendalaman dilakukan melalui wawancara dua juru parkir, tiga pengelola usaha, satu perwakilan lingkungan RW 15, dan satu perwakilan Karang Taruna. Pemilihan narasumber didasarkan pada keterlibatan mereka dalam penggunaan, pelayanan, dan koordinasi parkir. Konsep information power dari Malterud et al. (2016) mendukung pentingnya relevansi narasumber pada kajian kualitatif, tetapi tidak membuktikan bahwa survei 50 mahasiswa representatif atau bahwa wawancara telah mencapai saturasi.

Pedoman wawancara mencakup kewenangan, wilayah kerja, aturan pembayaran, setoran, pengawasan, identitas, dan penanganan keluhan. Observasi diarahkan pada atribut petugas, papan informasi, dan karcis. Dokumentasi berikut memperlihatkan kegiatan pengumpulan data, bukan bukti tersendiri mengenai sah atau tidaknya suatu pungutan.

Tata Kelola Parkir
Wawancara dengan juru parkir wilayah Sukabirus.

 

ANALISIS

Dari 50 mahasiswa, 25 menyatakan tidak mengetahui informasi tarif dan 16 menilai informasi kurang jelas (41/50; 82%). Sebanyak 33 responden (66%) mengaku pernah mengalami perbedaan tarif dalam kondisi yang sama. Hasil ini mengindikasikan persoalan komunikasi menurut pengalaman responden, tetapi bukan ukuran prevalensi pelanggaran di Sukabirus karena sebagian jawaban merujuk parkir internal kampus atau lokasi lain.

Wawancara dua juru parkir memperlihatkan nominal Rp2.000 dipahami sebagai kebiasaan pembayaran. Namun, perwakilan Karang Taruna RW 15 menjelaskan bahwa pada tiga minimarket yang mereka kelola, yaitu Indomaret, Alfamart, dan Yomart, pembayaran dianjurkan seikhlasnya dan petugas dilarang memaksa atau mematok tarif. Perbedaan antara nominal kebiasaan dan ketentuan sukarela perlu dikomunikasikan secara eksplisit agar pengguna tidak merasa memiliki kewajiban yang tidak pernah dinyatakan pengelola.

Menurut keterangan pengurus, operasional 3 titik minimarket dikelola sepenuhnya oleh Karang Taruna berkoordinasi dengan RW. Dari sisi akuntabilitas, terdapat setoran kas Rp.5000 per jadwal petugas yang dicatat secara berkala. Dana ini dikembalikan sebagai jarring pengaman sosial warga RW 15, meliputi santunan sakit, uang duka cita, hingga sembako banjir. Langkah terpusat ini sekaligus untuk mencegah penguasaan lahan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Meski pengolola malaporkan adanya mekanisme yang baik, kelompok belum memverifikasi bukti fisik buku kas tersebut.

Karang Taruna juga menyatakan telah menyediakan seragam, melarang pemaksaan pembayaran dan konsumsi alkohol di area parkir, serta menerima keluhan melalui mediasi. Pada observasi kelompok sebelumnya, atribut petugas tidak tampak, papan tarif tidak tersedia, dan karcis tidak diberikan. Foto dokumentasi wawancara memperlihatkan seorang petugas mengenakan rompi dan tanda yang tergantung di dada; karena itu tidak tepat menyatakan semua petugas selalu tanpa atribut. Yang perlu diuji ialah konsistensi pemakaian atribut, informasi yang dapat dibaca pengguna, dan prosedur bukti pembayaran pada tiap lokasi dan waktu.

Dalam prinsip good governance, keberadaan mekanisme internal belum cukup bila pengguna tidak dapat mengetahui aturan yang memengaruhi transaksi mereka (UNODC, n.d.). Konsep asimetri informasi ini turut menyingkap krisis etika mahasiswa yang kerap menyalahgunakan kelonggaran tarif sukarela dengan berlalu tanpa mengucapkan maaf atau terima kasih. Kebiasaan memarkir kendaraan sembarangan dan membebankan kesalahan indsiden kepada juru parkir juga mencederai amanat ketertiban ruang publik dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mahasiswa idealnya tidak hanya menuntut akuntabilitas pengelola, tetapi juga mematuhi etika dan ketertiban dasar secara seimbang.

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2025 menjadi rujukan untuk retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum (Pemerintah Kabupaten Bandung, 2023, 2025). Akan tetapi, ketentuan retribusi tepi jalan umum tidak otomatis berlaku pada halaman minimarket. Status lahan, kewenangan penyelenggara, dan dasar pemungutan perlu diverifikasi terlebih dahulu kepada otoritas terkait. Dukungan atau koordinasi RW tidak dengan sendirinya menggantikan izin yang disyaratkan peraturan.

Karena belum ada pemeriksaan dokumen izin dan status tiap lahan, penelitian tidak menggolongkan ketiga lokasi sebagai parkir sah atau tidak sah. Temuan yang dapat dipertahankan adalah kesenjangan informasi antara kebijakan yang disampaikan pengelola dan informasi yang tersedia atau dipahami sebagian pengguna. Ini merupakan risiko tata kelola, bukan bukti tindak pidana korupsi atau pungutan liar.

Terdapat tiga alternatif penyelesaian yang perlu berjalan beriringan. Alternatif pertama ialah edukasi kesadaran pengguna. Mahasiswa didorong untuk memarkir kendaraan secara tertib dan menghargai petugas melalui etika komunikasi dasar agar tidak menyalahgunakan kelonggaran tarif sukarela. Alternatif kedua adalah verifikasi lokasi dan penertiban oleh Karang Taruna dan RW setempat guna menjamin kepastian hukum. Alternatif ketiga, yang direkomendasikan, adalah menyinergikan perbaikan etika pengguna tersebut dengan program keterbukaan “Parkir Jelas” (Jujur, Legal, Transparan). Program ini memfasilitasi koordinasi Karang Taruna, RW, dan pelaku usaha untuk menyediakan informasi tertulis yang tegas mengenai status pembayaran sukarela, identitas penanggung jawab, serta saluran keluhan yang mudah diakses.

Rencana kerja yang diusulkan meliputi beberapa tahap berikut ini.

Tahap 1, verifikasi: Karang Taruna, RW, pengelola minimarket, dan otoritas terkait memeriksa status lahan, kewenangan, aturan pembayaran, serta mekanisme pelaporan.

Tahap 2, penyamaan informasi: para pihak menyepakati pesan yang tidak menyesatkan, termasuk status sukarela atau tarif yang sah, atribut petugas, dan penanggung jawab pengaduan.

Tahap 3, komunikasi publik: memasang informasi ringkas di lokasi yang telah menyetujui penerapan, dengan kanal pengaduan yang dikelola pihak yang berwenang; QR dapat dipertimbangkan sebagai pilihan, bukan sistem yang sudah tersedia.

Tahap 4, evaluasi: memeriksa konsistensi penerapan, keluhan, dan pemahaman pengguna setelah pelaksanaan oleh pihak terkait.

Budaya antikorupsi dibangun ketika pengguna terbiasa meminta kejelasan dasar pembayaran, petugas menjalankan ketentuan secara konsisten, dan pengelola bersedia menjelaskan serta mempertanggungjawabkan mekanismenya. Transparansi memperkecil ruang salah paham dan pungutan tanpa dasar; akuntabilitas memberi jalur koreksi apabila aturan dilanggar. Dengan demikian, manfaat sosial kas Karang Taruna dapat berjalan bersama hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang jelas. Pendekatan ini sejalan dengan nilai kejujuran, tanggung jawab, musyawarah, dan keadilan sosial dalam Kewarganegaraan serta SDGs 16 (United Nations, n.d.).

KESIMPULAN

Kajian ini menemukan dua sisi persoalan utama dalam tata kelola parkir di sekitar kampus: kesenjangan informasi dari pihak pengelola dan krisis etika dari sisi mahasiswa. Meskipun Karang Taruna mengelola kas parkir untuk jaringan pengaman sosial warga, informasi tarif sukarela dan tujuan sosial tersebut belum dipahami pengguna. Di sisi lain, kelonggaran ini kerap disalahgunakan oleh mahasiswa yang mengabaikan etika dasar dan ketertiban. Oleh karena itu, usulan program “Parkir Jelas” diajukan sebagai alternatif kebijakan transparansi yang pelaksanaannya wajib diimbangi dengan perbaikan etika mahasiswa. Keterbukaan aturan dan adab pengguna harus berjalan beriringan untuk mewujudkan budaya antikorupsi yang berkeadilan.

 

DAFTAR PUSTAKA

Malterud, K., Siersma, V. D., & Guassora, A. D. (2016). Sample size in qualitative interview studies: Guided by information power. Qualitative Health Research, 26(13), 1753-1760. https://doi.org/10.1177/1049732315617444

Pemerintah Kabupaten Bandung. (2023). Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. https://jdih.bandungkab.go.id/

Pemerintah Kabupaten Bandung. (2025). Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. https://jdihdprd.bandungkab.go.id/hukum/detail_hukum/1059

United Nations. (n.d.). Goal 16: Peace, justice and strong institutions. https://sdgs.un.org/goals/goal16

United Nations Office on Drugs and Crime. (n.d.). Corruption and good governance (Anti-Corruption Module 2). https://www.unodc.org/e4j/en/anti-corruption/module-2/index.html


Disusun Oleh :
1. Windy Azhari 101052300037
2. Nandya Ferenza 101052300041
3. Cezya Helen Rustandi 101052300085
4. Fathiya Puti Khaira 101052300095
5. Febri Miandra Putri 101052300105
6. Angel Gunawan 101052300118
7. ⁠Riska Putri Kristiara 101052330048
8. Asti Mutiara Azzahra 101052330088
Mahasiswa Program Studi S1 Teknik Biomedis, Fakultas Teknik Elektro, Universitas Telkom


Editor: Darsono. AR

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *