Ketika Kekuasaan Menjadi Warisan: Indonesia Demokrasi atau Politik Dinasti?

politik dinasti di Indonesia
Ketika Kekuasaan Menjadi Warisan: Indonesia Demokrasi atau Politik Dinasti? Sumber: Penulis.

Kekuasaan politik dalam demokrasi seharusnya diperoleh melalui proses yang terbuka dan memberikan kesempatan yang setara bagi setiap warga negara. Namun, bagaimana jika akses terhadap kekuasaan justru semakin banyak ditemukan dalam lingkaran keluarga?

Pertanyaan ini menjadi relevan ketika fenomena politik dinasti kembali menjadi perbincangan dalam politik Indonesia.

Salah satu peristiwa yang memunculkan perdebatan tersebut adalah pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Sebelum maju dalam kontestasi tersebut, Gibran merupakan Wali Kota Surakarta sekaligus putra Presiden Joko Widodo.

Pencalonannya menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Putusan tersebut memungkinkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri apabila pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah.

Kontroversi semakin berkembang karena Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Anwar Usman, merupakan paman Gibran melalui hubungan perkawinan. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi kemudian menyatakan Anwar melakukan pelanggaran etik dan memberhentikannya dari jabatan Ketua MK.

Peristiwa ini memunculkan perdebatan mengenai konflik kepentingan, independensi lembaga negara, dan kepercayaan publik terhadap proses politik.

Fenomena keterlibatan keluarga dalam politik juga dapat dilihat dari keluarga besar Raffi Ahmad. Adiknya, Nisya Ahmad, menjadi anggota DPRD Jawa Barat periode 2024–2029. Sementara itu, Jeje Govinda, suami dari adik Raffi, Syahnaz Sadiqah, terpilih sebagai Bupati Bandung Barat dalam Pilkada 2024.

Raffi Ahmad sendiri dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni pada Oktober 2024. Ketiganya memiliki jalur masuk ke pemerintahan yang berbeda, tetapi keterlibatan sejumlah anggota keluarga dalam ruang politik tetap menarik untuk dikaji.

Fenomena tersebut dapat dibaca melalui pemikiran Niccolò Machiavelli dalam The Prince, khususnya Bab II yang membahas hereditary principalities atau kekuasaan turun-temurun.

Machiavelli menjelaskan bahwa penguasa yang berasal dari keluarga yang telah lama memerintah cenderung lebih mudah mempertahankan kekuasaannya dibandingkan penguasa baru.

Hal ini terjadi karena masyarakat telah terbiasa dengan keluarga tersebut sehingga keberadaan mereka dianggap sebagai bagian dari tatanan yang sudah berlangsung lama.

Baca Juga: Dinasti Politik Kota Bontang: Apakah Sebuah Ancaman untuk Demokrasi di Indonesia?

Pemikiran Machiavelli memang membahas sistem kepangeranan, bukan demokrasi elektoral seperti Indonesia saat ini. Namun, gagasannya dapat digunakan untuk memahami bagaimana kesinambungan kekuasaan dapat terbentuk melalui hubungan keluarga.

Dalam konteks politik modern, pengaruh tersebut tidak selalu muncul dalam bentuk pewarisan jabatan secara langsung. Nama keluarga, popularitas, jaringan sosial, dan kedekatan dengan pusat kekuasaan dapat menjadi modal yang memberikan keuntungan bagi seseorang ketika memasuki dunia politik.

Di sinilah persoalan demokrasi menjadi lebih kompleks. Secara konstitusional, setiap warga negara memiliki hak untuk memilih dan dipilih. Seseorang tidak seharusnya kehilangan hak politik hanya karena memiliki hubungan keluarga dengan pejabat publik.

Namun, demokrasi juga tidak cukup dinilai dari terselenggaranya pemilihan umum. Kesetaraan kesempatan, transparansi, serta independensi lembaga negara merupakan bagian penting yang menentukan kualitas demokrasi.

Keterlibatan anggota keluarga pejabat dalam politik tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran demokrasi. Mereka tetap memiliki hak untuk berpartisipasi dan mengikuti proses politik. Persoalan muncul ketika hubungan kekeluargaan memberikan akses dan keuntungan yang sulit diperoleh oleh kandidat lain.

Jika popularitas dan jaringan keluarga menjadi modal yang jauh lebih menentukan dibandingkan gagasan, rekam jejak, serta kemampuan, kompetisi politik berisiko berlangsung dalam kondisi yang tidak seimbang.

Indonesia tentu berbeda dengan sistem monarki yang dibahas Machiavelli. Dalam negara demokrasi, jabatan publik tidak secara sah diwariskan kepada anggota keluarga.

Rakyat tetap memiliki hak untuk menentukan pemimpin melalui pemilihan umum, sementara jabatan tertentu diperoleh melalui mekanisme pengangkatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Akan tetapi, ketika pengaruh politik terus berputar di sekitar lingkaran keluarga yang sama, muncul pertanyaan apakah kesempatan untuk berpartisipasi dalam pemerintahan benar-benar terbuka bagi semua orang.

Karena itu, persoalan politik dinasti tidak cukup diselesaikan dengan memperdebatkan hak seseorang untuk maju dalam pemilihan. Hal yang lebih penting adalah memastikan bahwa proses politik berlangsung secara transparan, lembaga negara tetap independen, dan setiap warga negara memiliki kesempatan yang adil untuk berkompetisi.

Pengawasan terhadap konflik kepentingan juga diperlukan agar hubungan pribadi tidak memengaruhi pelaksanaan kewenangan publik.

Baca Juga: Dinasti Politik di Indonesia: Ancaman Korupsi dan Ketimpangan Demokrasi

Pada akhirnya, persoalannya bukan semata-mata apakah seseorang berasal dari keluarga pejabat atau bukan. Hal yang lebih penting adalah bagaimana kekuasaan diperoleh, dipertahankan, dan dijalankan.

Demokrasi memberikan hak kepada setiap warga negara untuk terlibat dalam pemerintahan, tetapi hak tersebut harus berjalan beriringan dengan prinsip kesetaraan dan akuntabilitas.

Kekuasaan boleh diperjuangkan oleh siapa saja, termasuk mereka yang berasal dari keluarga politik. Namun, demokrasi harus memastikan bahwa kesempatan untuk memperoleh kekuasaan tidak hanya terbuka bagi mereka yang memiliki nama besar dan jaringan keluarga, melainkan juga bagi seluruh warga negara.


Penulis: Zulfa Az Zahra Al Muzaki (1251550078)
Mahasiswa Hubungan Internasional UIN Syarif Hidayatullah


Dosen Pengampu: Robi Sugara, M.Sc.


Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi


Sumber Rujukan:

Berikut sumber yang mendukung fakta dan landasan teori dalam naskah:

  1. Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden: Sekretariat Negara – Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, 20 Oktober 2024.
  2. Putusan etik Anwar Usman: Mahkamah Konstitusi – MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK.
  3. Nisya Ahmad sebagai anggota DPRD Jawa Barat: Profil Anggota DPRD Jawa Barat 2024–2029.
  4. Jeje Govinda terpilih sebagai Bupati Bandung Barat: ANTARA – Jeje Govinda-Asep ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Bandung Barat.
  5. Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden: ANTARA – Sosok Raffi Ahmad yang resmi dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden.
  6. Machiavelli, The Prince, Bab II: Fordham University – The Prince, Chapter II

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *