Ketika Kritik Dianggap Ancaman: Relevansi Pemikiran Socrates terhadap Kebebasan Berpendapat di Indonesia

Kebebasan Berpendapat di Indonesia
Ilustrasi Kebebasan Berpendapat

Kritik terhadap pemerintah seharusnya menjadi bagian dari kehidupan demokrasi.

Namun, ketika masyarakat justru berhadapan dengan pembatasan ruang publik, mulai muncul pertanyaan mendasar: apakah kritik masih dipandang sebagai mekanisme pengawasan, atau justru dianggap sebagai ancaman kekuasaan?

Pertanyaan ini menjadi relevan ketika aksi Greenpeace Indonesia di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, pada 20 Oktober 2026, memunculkan perdebatan mengenai ruang kebebasan berpendapat di Indonesia.

Para aktivis membentangkan spanduk berisi pesan, “Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah, Apa Kerja Pemerintah?” serta seruan terkait krisis iklim dan biaya hidup.

Spanduk itu dilaporkan terpampang sekitar 30 menit sebelum diturunkan.

Setelah aksi berlangsung, sejumlah aktivis dan anggota tim pendukung dibawa ke Polda Metro Jaya.

Greenpeace menyampaikan bahwa mereka dibawa untuk pemeriksaan, sedangkan kepolisian menyatakan enam aktivis dibawa untuk memperoleh penanganan medis dan membantah adanya penangkapan.

Perbedaan keterangan ini memperlihatkan pentingnya transparansi dalam tindakan aparat, terutama ketika berhadapan dengan warga yang sedang menyampaikan pendapat.

Dinamika serupa kembali terlihat dalam demonstrasi #IndonesiaSadar pada 28 Oktober 2026 di Bundaran HI.

Aksi yang digelar BEM Universitas Indonesia, Komite SADAR, dan elemen masyarakat sipil bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda.

Massa menyampaikan lima tuntutan: pertama, menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional, mengadili korporasi yang bertanggung jawab, serta membenahi tata kelola lahan; kedua, memastikan APBN berpihak kepada rakyat dan mengevaluasi pemborosan anggaran untuk program populis, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP); ketiga, menurunkan biaya pendidikan, meratakan akses layanan dasar, dan menyediakan lapangan pekerjaan berkualitas; keempat, menghentikan penyalahgunaan hukum serta memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN); dan kelima, memulihkan kebebasan bersuara, mengadili pelanggar HAM, serta menghentikan militerisasi ruang sipil.

Aksi tersebut tidak hanya memperlihatkan luasnya persoalan yang ingin disuarakan masyarakat, tetapi juga tantangan dalam menggunakan ruang publik untuk menyampaikan aspirasi.

Sejumlah pemberitaan mencatat adanya barikade aparat ketika massa berupaya menuju Bundaran HI.

Wakil Ketua BEM UI juga menceritakan bahwa dirinya sempat diminta meminta izin kepada pihak yang disebut sebagai pemilik wilayah.

Di sisi lain, pemerintah menyatakan menghormati hak menyampaikan pendapat dan membuka ruang dialog, sementara aparat menyebut pentingnya menjaga ketertiban dan mencegah tindakan anarkis.

Perbedaan antara jaminan hak, pengalaman peserta aksi, dan respons aparat ini layak menjadi bahan evaluasi.

Pengamanan memang diperlukan, tetapi pendekatannya harus tetap proporsional dan tidak menimbulkan kesan bahwa ruang publik hanya dapat digunakan dengan persetujuan pihak yang berkuasa.

Padahal, kebebasan menyampaikan pendapat telah dijamin secara konstitusional.

Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Jaminan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Sementara itu, Pasal 28J ayat (2) mengatur bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan dapat dibatasi dengan undang-undang untuk tujuan yang sah, termasuk menghormati hak orang lain dan menjaga ketertiban umum.

Dengan demikian, kebebasan berpendapat bukan hak tanpa batas, tetapi pembatasannya juga harus memiliki dasar hukum, tujuan yang jelas, dan penerapan yang proporsional.

Kritik terhadap kebijakan pemerintah tidak dengan sendirinya dapat dianggap sebagai tindakan yang mengancam negara.

Socrates mengajarkan bahwa kebenaran tidak seharusnya diterima begitu saja hanya karena berasal dari pihak yang memiliki otoritas.

Melalui metode bertanya, ia menguji pendapat dan mengungkap kelemahan maupun kontradiksi dalam pemikiran lawan bicaranya.

Proses ini mendorong seseorang menyadari keterbatasan pengetahuan serta membuka diri terhadap pemahaman yang lebih mendalam.

Dalam kehidupan demokrasi, semangat tersebut semestinya berlaku pula bagi pemerintah.

Kebijakan publik tidak selalu sempurna; kritik masyarakat dapat menjadi sarana untuk menguji apakah kebijakan benar-benar menjawab kebutuhan rakyat.

Ketika masyarakat mempertanyakan penanganan karhutla, penggunaan anggaran negara, biaya pendidikan, atau kebebasan sipil, pertanyaan itu tidak seharusnya dianggap sebagai perlawanan.

Pemerintah justru dapat menjadikannya kesempatan untuk menjelaskan dasar kebijakan, mengevaluasi kekurangan, dan mempertimbangkan pengalaman masyarakat yang terdampak.

Gagasan critical thinking juga menekankan pentingnya menguji suatu pandangan sebelum menerimanya sebagai kebenaran.

Dalam pemikiran Socrates, kebenaran tidak cukup ditentukan oleh otoritas, popularitas, atau keyakinan mayoritas, melainkan perlu diuji melalui penalaran.

Prinsip ini relevan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Kebijakan yang telah ditetapkan tidak berarti bebas dari kesalahan, sebab pihak yang merancangnya belum tentu mengalami langsung dampaknya.

Karena itu, pengalaman masyarakat yang berhadapan dengan persoalan sehari-hari merupakan pengetahuan empiris yang patut didengar dan dipertimbangkan dalam evaluasi kebijakan.

Gagasan the examined life turut memberi refleksi penting.

Dalam Apology karya Plato, Socrates menyatakan bahwa kehidupan yang tidak diperiksa atau direfleksikan tidak layak dijalani (the unexamined life is not worth living).

Gagasan ini menekankan pentingnya refleksi dan evaluasi.

Dalam pemerintahan, negara yang baik semestinya bersedia memeriksa tindakannya sendiri.

Tanpa kritik dan refleksi, kekuasaan berisiko menganggap setiap keputusan benar.

Kualitas pemerintahan bukan hanya ditentukan oleh kemampuan membuat kebijakan, tetapi juga oleh kesediaan mengakui kekurangan dan memperbaikinya.

Tentu, tidak semua bentuk penyampaian pendapat dapat dibenarkan.

Kebebasan berekspresi harus disertai tanggung jawab dan penghormatan terhadap hak orang lain.

Tindakan yang mengandung kekerasan, ancaman, atau pelanggaran hukum dapat ditangani berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Namun, perlu dibedakan antara tindakan yang benar-benar melanggar hukum dan kritik yang tidak sejalan dengan pandangan pemerintah.

Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, proporsional, dan tidak diskriminatif.

Kehadiran aparat dalam demonstrasi semestinya ditujukan untuk melindungi keselamatan peserta aksi dan masyarakat, bukan menciptakan ketakutan terhadap penyampaian aspirasi.

Pada akhirnya, ukuran demokrasi bukan terletak pada seberapa sering pemerintah dipuji, melainkan pada seberapa jauh pemerintah bersedia mendengarkan kritik.

Sebab, kekuasaan yang menolak untuk diperiksa akan kehilangan kesempatan untuk memperbaiki diri.

Sebagaimana Socrates mengajarkan, keberanian untuk mempertanyakan sesuatu bukanlah ancaman bagi kebenaran, melainkan jalan untuk menemukannya.

Aspirasi masyarakat seharusnya tidak dipandang sebagai ancaman terhadap kekuasaan.

Pemerintah perlu membuka ruang dialog dengan warga yang merasakan secara langsung dampak kebijakan.

Mendengarkan kritik bukan berarti kehilangan kewibawaan, sebagaimana mengakui kekurangan bukan berarti kehilangan legitimasi.

Sebaliknya, kesediaan untuk dikritik menunjukkan bahwa pemerintah masih memiliki ruang untuk belajar dan memperbaiki diri.

Demokrasi yang sehat bukanlah demokrasi yang bebas dari kritik, melainkan demokrasi yang mampu menerima perbedaan pendapat tanpa menjadikannya alasan untuk membungkam suara masyarakat.


Penulis: Princess Afero
Mahasiswa Prodi Ilmu Hubungan Internasional, Universitas UIN Syarif Hidayatullah Jakarta


Dosen Pengampu: Robi Sugara, M.Sc.


Editor: Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *