I. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Indonesia merupakan negara yang memiliki tingkat kerawanan bencana cukup tinggi karena kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografisnya. Bencana alam, bencana nonalam, maupun bencana sosial dapat menimbulkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi, serta terganggunya kehidupan masyarakat. Dalam situasi tersebut, negara berkewajiban memberikan perlindungan dan memastikan kebutuhan dasar masyarakat terdampak dapat terpenuhi secara cepat, tepat, dan bertanggung jawab.
Kewajiban tersebut memperoleh landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Undang-undang ini menempatkan penanggulangan bencana sebagai tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah, yang dilaksanakan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh. Salah satu instrumen pembiayaan yang digunakan dalam keadaan darurat adalah Dana Siap Pakai (DSP), yaitu dana yang disediakan pemerintah untuk membiayai kebutuhan penanganan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana Siap Pakai memiliki karakteristik khusus karena harus tersedia dan dapat digunakan dalam situasi yang membutuhkan tindakan segera. Dana tersebut antara lain berkaitan dengan pencarian dan penyelamatan korban, pertolongan darurat, evakuasi, penyediaan air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan, serta penampungan dan hunian sementara. Pengaturannya dapat ditelusuri dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, khususnya Pasal 17.
Namun, karakteristik penggunaan dana dalam keadaan darurat juga menghadirkan tantangan tata kelola. Kebutuhan untuk bertindak cepat harus berjalan beriringan dengan kewajiban menjaga integritas pengelolaan keuangan negara. Proses pengadaan yang mendesak, keterbatasan informasi di lapangan, perubahan kebutuhan korban, serta tuntutan penyaluran bantuan dalam waktu singkat perlu diimbangi dengan mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang memadai.
Dalam konteks tersebut, risiko penyimpangan dapat muncul apabila terdapat penyalahgunaan kewenangan, manipulasi dokumen, penggelembungan harga, pengadaan fiktif, pembayaran atas barang yang tidak diterima, atau pengalihan bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat terdampak. Meskipun demikian, dugaan penyimpangan administratif tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Penetapan pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada fakta, alat bukti, serta terpenuhinya unsur-unsur delik yang berlaku.
Pengaturan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi pada dasarnya telah tersedia melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sementara itu, pengelolaan DSP secara khusus diatur melalui Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai, yang tercatat berstatus berlaku dalam JDIH BNPB pada saat penelusuran sumber ini.
Permasalahan yang perlu diperhatikan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku setelah korupsi terjadi, melainkan bagaimana membangun sistem yang mampu mencegah penyimpangan sejak tahap perencanaan, penetapan kebutuhan, penyaluran, penggunaan, hingga pelaporan dan pemeriksaan dana. Dengan demikian, kebijakan kriminal perlu ditempatkan sebagai bagian dari tata kelola penanggulangan bencana yang berorientasi pada perlindungan masyarakat.
Kebijakan kriminal dalam konteks ini tidak dapat dipahami sebatas penjatuhan pidana. Kebijakan tersebut juga mencakup upaya pencegahan, penguatan pengawasan, perbaikan administrasi, peningkatan transparansi, serta pemulihan kerugian negara. Pendekatan yang terpadu diperlukan agar penegakan hukum tidak menghambat bantuan yang mendesak, tetapi tetap memastikan bahwa alasan kedaruratan tidak digunakan untuk membenarkan tindakan koruptif.
2. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian tersebut, artikel ini membahas dua permasalahan utama:
- Bagaimana pengaturan hukum dan penerapan kebijakan kriminal dalam upaya menanggulangi tindak pidana korupsi pada pengelolaan Dana Siap Pakai di Badan Nasional Penanggulangan Bencana?
- Bagaimana strategi kebijakan kriminal yang efektif untuk mencegah dan menindak korupsi pengelolaan Dana Siap Pakai tanpa menghambat kecepatan penanganan bencana?
II. PEMBAHASAN
1. Pengaturan Hukum Pengelolaan Dana Siap Pakai dan Tindak Pidana Korupsi
Dana Siap Pakai merupakan instrumen pendanaan yang diperlukan untuk memastikan tersedianya sumber daya ketika bencana terjadi. Oleh karena itu, pengelolaannya harus memenuhi dua kepentingan yang saling berkaitan, yaitu kecepatan penanganan darurat dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara.
Landasan utama penanggulangan bencana terdapat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007. Adapun pengaturan pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008. Pasal 17 PP tersebut mengatur penggunaan DSP untuk kebutuhan tanggap darurat, termasuk pencarian dan penyelamatan korban, pertolongan darurat, evakuasi, kebutuhan dasar, pelayanan kesehatan, serta penampungan dan hunian sementara.
Pada tingkat teknis, Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai menjadi salah satu rujukan penting untuk menilai prosedur penggunaan dana. Regulasi tersebut perlu dibaca bersama peraturan mengenai pengadaan barang dan jasa, pengelolaan keuangan negara, serta ketentuan pertanggungjawaban pejabat yang terlibat, dengan memperhatikan aturan khusus yang berlaku pada keadaan darurat.
Dari sisi hukum pidana, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyediakan dasar untuk menindak perbuatan yang memenuhi unsur delik korupsi. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor secara historis mengatur, masing-masing, perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, serta penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan pihak tertentu yang mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara.
Penerapan ketentuan tersebut harus memperhatikan perkembangan hukum pidana nasional. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan memengaruhi keberlakuan sejumlah ketentuan pidana korupsi. Karena itu, penentuan pasal yang tepat terhadap perbuatan yang terjadi pada waktu tertentu harus dilakukan dengan memeriksa ketentuan yang berlaku, ketentuan peralihan, serta asas legalitas dan aturan hukum yang lebih menguntungkan terdakwa apabila relevan.
Dengan demikian, tidak setiap ketidaksesuaian prosedur penggunaan DSP otomatis merupakan korupsi. Kesalahan administratif, kelalaian, keadaan memaksa, atau kekurangan dokumentasi harus dibedakan dari perbuatan yang secara sengaja memenuhi unsur tindak pidana. Sebaliknya, keadaan darurat juga tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan pengadaan fiktif, pemalsuan bukti pengeluaran, penerimaan suap, atau penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur pidana.
2. Kebijakan Kriminal sebagai Upaya Penal dan Nonpenal
Kebijakan kriminal merupakan kebijakan yang ditempuh negara untuk mencegah dan menanggulangi kejahatan melalui pendekatan hukum pidana maupun pendekatan di luar hukum pidana. Dalam pengelolaan DSP, kedua pendekatan tersebut perlu diterapkan secara terpadu.
Pertama, kebijakan penal melalui penegakan hukum.
Pendekatan penal dilakukan melalui penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, dan penjatuhan sanksi berdasarkan hukum yang berlaku. Apabila terdapat indikasi pengadaan fiktif, manipulasi pertanggungjawaban, suap, atau penyalahgunaan kewenangan, aparat penegak hukum perlu menilai perbuatan tersebut berdasarkan bukti yang sah dan unsur delik yang relevan.
Penegakan hukum harus menjangkau pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan peran dan keterlibatannya, baik pejabat, pelaksana kegiatan, penyedia barang dan jasa, maupun pihak lain yang terbukti turut serta. Namun, pertanggungjawaban pidana tidak boleh ditetapkan hanya berdasarkan jabatan, hubungan kerja, atau adanya kekurangan administrasi tanpa pembuktian unsur tindak pidana.
Selain penjatuhan pidana, upaya pemulihan aset dan kerugian negara juga perlu diperhatikan melalui mekanisme yang tersedia dalam peraturan perundang-undangan. Pemulihan tersebut penting karena tujuan pemberantasan korupsi bukan hanya memberikan efek jera, tetapi juga mengembalikan sumber daya publik yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Kedua, kebijakan nonpenal melalui pencegahan dan pengawasan.
Pendekatan nonpenal diarahkan pada pengurangan kesempatan melakukan penyimpangan dan perbaikan faktor-faktor yang memungkinkan terjadinya korupsi. Langkah ini dapat dilakukan melalui penguatan sistem pengendalian internal, pemeriksaan berbasis risiko, peningkatan kompetensi pengelola keuangan, keterbukaan informasi, dan pengembangan sistem pencatatan penggunaan DSP.
Dalam praktiknya, setiap penyaluran dana perlu didukung dokumentasi yang proporsional, seperti dasar penetapan kebutuhan, rincian penggunaan, bukti penyaluran, bukti penerimaan barang atau jasa, serta laporan pelaksanaan kegiatan. Untuk kebutuhan darurat yang tidak memungkinkan dokumentasi lengkap pada saat transaksi berlangsung, perlu disediakan mekanisme pencatatan dan pelengkapan bukti setelah keadaan memungkinkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan berbasis risiko juga dapat diprioritaskan pada transaksi bernilai besar, pengadaan dengan perubahan harga yang signifikan, pembayaran kepada penyedia yang memiliki hubungan kepentingan dengan pengambil keputusan, serta perbedaan antara barang yang dilaporkan dan barang yang benar-benar diterima. Pendekatan ini dapat membantu mendeteksi penyimpangan tanpa menambah beban prosedural yang tidak perlu pada setiap tindakan darurat.
Dengan demikian, pendekatan penal berfungsi menindak perbuatan yang terbukti sebagai kejahatan, sedangkan pendekatan nonpenal membangun sistem yang mempersempit peluang terjadinya korupsi. Keduanya tidak dapat dipisahkan apabila pengelolaan DSP hendak dilaksanakan secara cepat, tepat, dan akuntabel.
3. Titik Rawan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Siap Pakai
Pengelolaan DSP melibatkan serangkaian proses yang saling berkaitan. Pada setiap tahapan terdapat risiko yang perlu diantisipasi melalui pengendalian yang sesuai.
Pada tahap penilaian kebutuhan, risiko dapat muncul apabila jumlah penerima bantuan atau kebutuhan barang dan jasa tidak didukung data yang memadai. Data yang tidak akurat dapat mengakibatkan bantuan tidak tepat sasaran, sementara manipulasi yang disengaja dapat menjadi bagian dari perbuatan pidana apabila memenuhi unsur hukum yang relevan.
Pada tahap pengadaan, risiko antara lain berupa penggelembungan harga, pengaturan pemenang, konflik kepentingan, atau pembayaran atas barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kebutuhan. Situasi darurat mungkin memerlukan prosedur pengadaan yang lebih cepat, tetapi keputusan tetap harus memiliki dasar kebutuhan, kewajaran harga, dan dokumentasi yang dapat diperiksa.
Pada tahap penyaluran, penyimpangan dapat terjadi melalui pengurangan jumlah bantuan, pengalihan barang, atau penggunaan dana di luar peruntukannya. Pada tahap pertanggungjawaban, risiko dapat muncul dalam bentuk bukti transaksi yang tidak sah, laporan yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan, atau tidak adanya rekonsiliasi antara jumlah dana yang disalurkan dan realisasi kegiatan.
Risiko-risiko tersebut merupakan identifikasi analitis atas titik rawan pengelolaan dana, bukan pernyataan bahwa seluruh praktik tersebut telah terjadi di BNPB. Penilaian terhadap suatu kasus tertentu harus didasarkan pada hasil audit, dokumen resmi, dan proses penegakan hukum yang dapat diverifikasi.
4. Strategi Penguatan Kebijakan Kriminal dalam Penanggulangan Korupsi DSP
Strategi penanggulangan korupsi DSP perlu diarahkan pada pembangunan sistem pengelolaan yang menggabungkan kecepatan operasional dengan pengawasan yang efektif.
Pertama, BNPB perlu memperkuat pengendalian internal dengan pembagian tugas yang jelas antara pihak yang mengusulkan kebutuhan, menyetujui penggunaan dana, melaksanakan pengadaan, menerima barang atau jasa, dan memeriksa pertanggungjawaban. Pemisahan fungsi tersebut dapat mengurangi risiko keputusan yang tidak terkontrol dan memudahkan penelusuran tanggung jawab apabila ditemukan penyimpangan.
Kedua, digitalisasi pencatatan dapat digunakan untuk mengintegrasikan data kebutuhan, persetujuan, penyaluran, realisasi, dan pelaporan. Sistem tersebut idealnya memiliki jejak audit, pengaturan hak akses, pencatatan perubahan data, serta kemampuan menandai transaksi yang tidak wajar. Digitalisasi bukan sekadar pemindahan dokumen ke format elektronik, melainkan sarana untuk meningkatkan keterlacakan dan kualitas pengawasan.
Ketiga, perlu dibangun mekanisme transparansi yang memperhatikan kebutuhan keamanan dan privasi korban. Informasi mengenai nilai anggaran, jenis bantuan, lokasi penyaluran, penyedia, dan realisasi dapat dibuka sejauh diizinkan oleh peraturan. Sementara itu, data pribadi korban dan informasi operasional yang sensitif harus tetap dilindungi.
Keempat, pengawasan harus dilakukan secara berlapis melalui pengendalian internal, aparat pengawasan intern pemerintah, pemeriksaan eksternal sesuai kewenangannya, dan partisipasi masyarakat. Kanal pengaduan perlu mudah diakses, melindungi pelapor sesuai ketentuan, dan memiliki mekanisme tindak lanjut yang jelas. Pengaduan masyarakat harus diverifikasi secara profesional agar tidak menjadi dasar penjatuhan tuduhan tanpa bukti.
Kelima, peningkatan kapasitas sumber daya manusia perlu menjadi agenda berkelanjutan. Pejabat dan petugas yang terlibat dalam penggunaan DSP perlu memahami tata kelola keuangan, pengadaan dalam keadaan darurat, pencegahan konflik kepentingan, dokumentasi transaksi, dan konsekuensi hukum dari penyalahgunaan kewenangan.
Keenam, perlu dibangun koordinasi yang efektif antara BNPB, pemerintah daerah, aparat pengawasan, dan aparat penegak hukum. Koordinasi tersebut bertujuan memastikan bahwa indikasi penyimpangan ditangani berdasarkan kewenangan masing-masing, tanpa menghambat tindakan penyelamatan yang mendesak. Pemeriksaan dan penindakan harus berjalan secara proporsional, objektif, dan berdasarkan bukti.
Efektivitas kebijakan kriminal perlu diukur bukan hanya dari banyaknya perkara yang diproses, tetapi juga dari menurunnya risiko penyimpangan, meningkatnya ketepatan sasaran bantuan, membaiknya kualitas pertanggungjawaban, dan terjaganya kecepatan pelayanan kepada korban bencana.
III. KESIMPULAN
Kebijakan kriminal dalam upaya penanggulangan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Dana Siap Pakai di Badan Nasional Penanggulangan Bencana merupakan kebutuhan penting untuk melindungi keuangan negara sekaligus menjamin terpenuhinya hak masyarakat terdampak bencana. Pengelolaan DSP memiliki karakteristik khusus karena menuntut kecepatan dan fleksibilitas, tetapi tetap harus berlandaskan hukum, akuntabilitas, dan kepentingan publik.
Penanggulangan korupsi DSP perlu dilakukan melalui dua pendekatan yang saling melengkapi. Pendekatan penal dilaksanakan dengan penegakan hukum terhadap perbuatan yang terbukti memenuhi unsur tindak pidana, disertai upaya pemulihan aset sesuai ketentuan. Pendekatan nonpenal dilakukan melalui penguatan pengendalian internal, transparansi, digitalisasi pencatatan, pengawasan berbasis risiko, perlindungan pelapor, dan peningkatan kapasitas pengelola dana.
Dengan demikian, kebijakan kriminal yang efektif bukanlah kebijakan yang semata-mata memperberat ancaman pidana, melainkan kebijakan yang mampu mencegah penyimpangan sejak awal, mendeteksi risiko secara cepat, menindak pelaku berdasarkan bukti, dan memastikan dana publik benar-benar digunakan untuk menyelamatkan serta memulihkan kehidupan masyarakat. Prinsip utamanya adalah bahwa kedaruratan harus mempercepat pertolongan, bukan mengurangi integritas pengelolaan keuangan negara.
Penulis: Khairil Dona SKD (257005064)
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara
Dosen Pengampu: Dr. Mahmud Mulyadi, SH. M.Hum
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Referensi
A. Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai.
B. Sumber Daring Resmi
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Database Peraturan Perundang-undangan. https://peraturan.bpk.go.id/
Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BNPB. https://jdih.bnpb.go.id/
Badan Nasional Penanggulangan Bencana. PPID BNPB – Regulasi. https://ppid.bnpb.go.id/regulasi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI















