Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penipuan Investasi Berbasis Digital dalam Perspektif Kebijakan Kriminal

penanggulangan penipuan investasi digital
Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penipuan Investasi Berbasis Digital dalam Perspektif Kebijakan Kriminal. Sumber: MMI.

Abstrack

The development of information technology has made it easier for the public to access various digital investment instruments. However these developments have also been exploited by certain parties to commit digital investment fraud which can cause financial losses to the public. This study aims to analyze efforts to combat digital investment fraud from the perspective of criminal policy through penal and non-penal approaches. This study employs a normative legal research method using statutory and conceptual approaches. The research data are obtained through a literature review of legislation, books, scientific journals, and official sources relevant to the research problem. The discussion focuses on the application of criminal law to perpetrators of digital investment fraud, as well as preventive measures through the supervision of illegal investment offers, the improvement of financial and digital literacy, and coordination among relevant institutions. Combating digital investment fraud requires an integrated approach involving penal measures, such as law enforcement against perpetrators, and non-penal measures, such as prevention and public awareness campaigns. Therefore, criminal policy should not only focus on law enforcement after a crime has occurred but also on preventing crime and protecting the public from illegal investment practices.

Keywords: criminal policy, digital investment fraud, penal approach, non-penal approach.

Abstrak

Perkembangan teknologi informasi telah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses berbagai instrumen investasi digital. Namun, perkembangan tersebut juga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindak pidana penipuan investasi berbasis digital yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya penanggulangan tindak pidana penipuan investasi berbasis digital dalam perspektif kebijakan kriminal melalui pendekatan penal dan nonpenal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menelaah peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, serta sumber resmi yang relevan dengan permasalahan penelitian. Pembahasan difokuskan pada penerapan hukum pidana terhadap pelaku penipuan investasi digital serta upaya pencegahan melalui pengawasan terhadap penawaran investasi ilegal, peningkatan literasi keuangan dan digital, serta koordinasi antarlembaga terkait. Penanggulangan tindak pidana penipuan investasi berbasis digital perlu dilaksanakan secara terpadu melalui pendekatan penal berupa penegakan hukum terhadap pelaku dan pendekatan nonpenal berupa pencegahan serta peningkatan kesadaran masyarakat. Dengan demikian, kebijakan kriminal tidak hanya berorientasi pada penindakan setelah tindak pidana terjadi, tetapi juga pada upaya mencegah kejahatan dan melindungi masyarakat dari praktik investasi ilegal.

Kata Kunci: kebijakan kriminal, penipuan investasi digital, pendekatan penal, pendekatan nonpenal.

Baca Juga: Upaya Penanggulangan Kejahatan Penipuan Online dalam Perspektif Kebijakan Kriminal di Indonesia

Pendahuluan

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan besar   terhadap aktivitas ekonomi dan investasi masyarakat. Kemudahan akses terhadap berbagai platform digital memungkinkan masyarakat memperoleh informasi, melakukan transaksi, dan berpartisipasi dalam kegiatan investasi secara lebih cepat.[1] Melalui platform investasi digital, investor leluasa memilih instrumen keuangan seperti saham, reksa dana, obligasi, hingga aset kripto, sesuai dengan profil risiko dan tujuan keuangannya. Platform ini dilengkapi dengan fitur edukasi, analisis pasar, simulasi investasi, serta laporan kinerja portofolio secara real-time, sehingga investor dapat belajar serta berinvestasi secara mandiri dan beberapa contoh platform investasi digital yang sangat populer di Indonesia yaitu s,eperti Bibit, Ajaib, bareksa, Stockbit dan Pluang.[2]

Keberadaan platform investasi digital telah mengubah cara masyarakat berpartisipasi di pasar keuangan. Namun perkembangan tersebut juga menimbulkan risiko penyalahgunaan teknologi untuk melakukan tindak pidana, salah satunya penipuan investasi berbasis digital. Modus kejahatan ini umumnya dilakukan dengan memanfaatkan media sosial, aplikasi komunikasi, serta platform investasi yang dibuat menyerupai layanan resmi untuk meyakinkan calon korban agar menyerahkan sejumlah uang. Penipuan investasi berbasis digital menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian karena dapat menimbulkan kerugian ekonomi dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan investasi yang sah.

Pelaku dapat menggunakan janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat, menciptakan tampilan saldo investasi yang seolah-olah meningkat, serta memberikan berbagai alasan ketika korban hendak menarik dananya. Dalam keadaan demikian masyarakat tidak hanya menghadapi risiko kehilangan uang, tetapi juga kesulitan mengidentifikasi identitas pelaku dan memulihkan kerugian yang telah dialami. Oleh karena itu upaya penanggulangan kejahatan ini memerlukan keterlibatan aparat penegak hukum, otoritas pengawas sektor keuangan, lembaga terkait, dan masyarakat.

Urgensi penanggulangan penipuan investasi berbasis digital dapat dilihat dari kasus yang diungkap Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur pada 24 September 2026. Berdasarkan keterangan resmi Polda Jawa Timur aparat mengungkap dugaan jaringan penipuan daring berkedok investasi perdagangan saham dan mata uang kripto yang diduga memiliki keterkaitan lintas negara. Dalam hal tersebut tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan tujuh laporan polisi dengan nilai kerugian sementara korban sebesar Rp 12,9 miliar, penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap 77 rekening bank dan penyitaan dana dengan nilai keseluruhan yang dilaporkan mencapai Rp81,5 miliar.[3]

Modus yang diungkap dalam perkara tersebut memperlihatkan bagaimana pelaku diduga memanfaatkan iklan di media sosial untuk menarik calon korban kemudian mengarahkan mereka bergabung dalam grup WhatsApp yang menawarkan aktivitas perdagangan saham dan kripto. Korban dijanjikan keuntungan tinggi kemudian diminta menyetorkan dana melalui rekening yang digunakan dalam jaringan tersebut. Ketika korban berusaha menarik dana penarikan tidak dapat dilakukan dan korban justru diminta membayar sejumlah biaya tambahan. Kasus ini menunjukkan bahwa penipuan investasi digital tidak selalu dilakukan oleh satu orang melainkan dapat melibatkan pembagian peran, penggunaan rekening perantara, serta hubungan antarpelaku yang melintasi wilayah dan negara.

Perkembangan penanganan aktivitas keuangan ilegal juga menunjukkan pentingnya pencegahan dan perlindungan masyarakat. Otoritas jasa keuangan (OJK) melalui satuan tugas pemberantasan aktivitas keuangan ilegal pada 29 April 2026 melaporkan penghentian 953 entitas pinjaman daring ilegal dan penawaran investasi ilegal yang ditemukan pada periode Januari hingga Maret 2026.[4] OJK juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko, memeriksa legalitas pihak yang menawarkan investasi, serta melaporkan dugaan penipuan melalui saluran resmi yang tersedia. Hal tersebut memperlihatkan bahwa penanggulangan penipuan investasi digital membutuhkan langkah yang tidak terbatas pada proses penegakan hukum setelah kerugian terjadi tetapi juga mencakup pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban.

Baca Juga: FISIP UB dan PKK Desa Tamansari Kolaborasi Edukasi Investasi, Parenting, dan Digital Safety melalui Program FBD 2025

Dalam perspektif kebijakan kriminal penanggulangan tindak pidana merupakan bagian dari upaya negara untuk melindungi masyarakat melalui langkah yang terencana dan terpadu. Kebijakan kriminal dapat ditempuh melalui pendekatan penal dan nonpenal. Pendekatan penal dilakukan melalui penerapan hukum pidana terhadap perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, termasuk penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, dan penjatuhan pidana.[5] Dalam konteks penipuan investasi digital penegakan hukum perlu diarahkan pada pembuktian perbuatan pelaku, penelusuran hubungan antarpihak, serta identifikasi dan pelacakan aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Apabila ditemukan unsur yang memenuhi ketentuan tindak pidana pencucian uang, maka penanganan perkara juga dapat dikembangkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara pendekatan nonpenal menitikberatkan pada upaya pencegahan melalui peningkatan literasi keuangan dan digital, penyebaran informasi mengenai ciri-ciri investasi ilegal, pengawasan terhadap penawaran investasi, serta penguatan koordinasi antara aparat penegak hukum dan lembaga pengawas.[6] Pendekatan ini penting karena penindakan terhadap pelaku tidak dengan sendirinya menghilangkan seluruh faktor yang memungkinkan penipuan terus terjadi. Masyarakat perlu memperoleh informasi yang memadai agar mampu membedakan investasi yang sah dari penawaran yang tidak masuk akal, sedangkan lembaga terkait perlu memperkuat mekanisme pelaporan, pemblokiran rekening, dan penanganan pengaduan korban.

Berdasarkan uraian tersebut permasalahan utama yang perlu dikaji bukan hanya bagaimana pelaku penipuan investasi berbasis digital diproses secara hukum, melainkan juga bagaimana kebijakan kriminal dapat bekerja secara efektif untuk mencegah terjadinya kejahatan dan melindungi masyarakat dari kerugian. Penanganan yang hanya berorientasi pada penghukuman setelah tindak pidana terjadi berisiko belum memadai apabila tidak disertai upaya pencegahan, pengawasan, dan penelusuran aset yang terkoordinasi.

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang berfokus pada pengkajian norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang berkaitan dengan upaya penanggulangan tindak pidana penipuan investasi berbasis digital dalam perspektif kebijakan kriminal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terhadap tindak pidana penipuan investasi berbasis digital serta upaya penanggulangannya melalui pendekatan penal dan nonpenal.[7]

Adapun sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindak pidana penipuan, transaksi elektronik, dan kegiatan investasi. Bahan hukum sekunder meliputi buku-buku hukum, jurnal ilmiah, dan hasil penelitian yang relevan dengan kebijakan kriminal serta penanggulangan tindak pidana penipuan investasi berbasis digital. Sementara itu, bahan hukum tersier meliputi kamus hukum dan sumber lain yang dapat membantu menjelaskan istilah-istilah hukum yang digunakan dalam penelitian.

Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan (library research), yaitu dengan mengumpulkan, mengidentifikasi, dan mengkaji peraturan perundang-undangan, literatur hukum, jurnal ilmiah, serta sumber resmi yang relevan dengan permasalahan penelitian. Seluruh bahan hukum yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif dengan menguraikan dan menghubungkan ketentuan hukum yang berlaku dengan konsep kebijakan kriminal, khususnya pendekatan penal dan nonpenal untuk memperoleh kesimpulan mengenai upaya penanggulangan tindak pidana penipuan investasi berbasis digital.

Pembahasan

1. Tindak Pidana Penipuan Investasi Berbasis Digital dalam Perspektif Hukum Pidana

Perkembangan teknologi informasi telah memunculkan berbagai bentuk tindak pidana yang dilakukan melalui sarana digital, salah satu bentuknya adalah penipuan elektronik yang dapat mencakup skema investasi ilegal melalui platform digital. Oleh karena itu penipuan investasi berbasis digital perlu dikaji dari perspektif hukum pidana untuk memahami karakteristik perbuatannya dan dasar hukum yang dapat diterapkan terhadap pelakunya.[8] Modus yang digunakan dapat berupa penawaran keuntungan yang tidak wajar, penggunaan identitas perusahaan atau tokoh tertentu tanpa hak, penyajian informasi keuntungan yang tidak sesuai dengan kenyataan, hingga permintaan pembayaran tambahan ketika korban hendak menarik dana investasinya. Dalam praktiknya tidak semua kerugian investasi merupakan tindak pidana penipuan dan penentuan adanya tindak pidana harus didasarkan pada fakta dan pemenuhan unsur-unsur hukum.[9]

Dasar hukum penanganan tindak pidana penipuan investasi berbasis digital merujuk pada beberapa peraturan perundang-undangan sesuai dengan karakteristik perbuatan yang dilakukan. Sebelum berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, Pasal 378 KUHP lama mengatur tindak pidana penipuan melalui penggunaan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, maupun rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang agar menyerahkan barang, memberikan utang, atau menghapuskan piutang. Sementara itu Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur tindak pidana penipuan dalam KUHP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, penerapan ketentuan tersebut tetap harus memperhatikan waktu terjadinya perbuatan dan ketentuan hukum yang berlaku terhadap perkara yang bersangkutan. Selain ketentuan hukum pidana umum, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga relevan dalam penanganan penipuan investasi berbasis digital.

Pasal 5 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengakui informasi elektronik dan dokumen elektronik beserta hasil cetaknya sebagai alat bukti hukum yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.[10] Ketentuan mengenai perbuatan yang dilarang dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik juga dapat diterapkan apabila tindakan yang dilakukan memenuhi unsur pasal terkait. Dengan demikian, penggunaan sarana elektronik dalam tindak pidana dapat menjadi aspek penting dalam pembuktian, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu perbuatan merupakan penipuan. Di samping itu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dapat menjadi bagian dari kerangka perlindungan masyarakat dan pengawasan sektor jasa keuangan sesuai dengan ruang lingkup pengaturannya. Kedua undang-undang tersebut tidak secara otomatis menjadi dasar pemidanaan terhadap setiap kerugian investasi, melainkan perlu dikaitkan dengan kedudukan para pihak, jenis kegiatan investasi, serta perbuatan yang dilakukan.

Berdasarkan uraian diatas penanganan terhadap tindak pidana penipuan investasi berbasis digital memerlukan analisis yang menyeluruh terhadap modus operandi, unsur tindak pidana, alat bukti elektronik, dan aliran dana yang berkaitan dengan perbuatan tersebut. Analisis ini penting agar penerapan hukum tidak hanya berfokus pada penggunaan teknologi sebagai sarana kejahatan tetapi juga pada pembuktian perbuatan melawan hukum dan pertanggungjawaban pidana pelaku.

Baca Juga: Penguatan Penegakan Hukum Anti Pencucian Uang di Indonesia dalam Menghadapi Kejahatan Keuangan Modern

2. Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penipuan Investasi Berbasis Digital melalui Kebijakan Kriminal

Kebijakan kriminal merupakan upaya yang dilakukan secara terencana dan rasional untuk menanggulangi kejahatan, baik melalui penerapan hukum pidana maupun melalui langkah-langkah pencegahan di luar hukum pidana. Dalam konteks penipuan investasi berbasis digital kebijakan kriminal memiliki peran penting karena perkembangan teknologi tidak hanya memberikan kemudahan dalam kegiatan investasi tetapi juga membuka peluang bagi pelaku untuk melakukan penipuan melalui berbagai media elektronik. Oleh karena itu penanggulangan tindak pidana tersebut perlu dilakukan secara terpadu melalui pendekatan penal dan nonpenal.

a. Pendekatan Penal

Pendekatan penal merupakan upaya penanggulangan kejahatan melalui penerapan hukum pidana terhadap perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana. Dalam penipuan investasi berbasis digital pendekatan ini dapat dilaksanakan melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum perlu diarahkan untuk mengungkap modus operandi pelaku, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, serta mengumpulkan alat bukti yang dapat digunakan dalam proses peradilan. Salah satu tantangan dalam penanganan penipuan investasi digital adalah penggunaan identitas palsu, rekening pihak lain, dan pemindahan dana melalui transaksi elektronik. Kondisi tersebut menuntut aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap bukti elektronik dan menelusuri aliran dana sesuai dengan kewenangan serta prosedur hukum yang berlaku.

Koordinasi dengan lembaga terkait juga diperlukan untuk mendukung pengungkapan perkara dan penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Penerapan pendekatan penal tidak hanya ditujukan untuk memberikan sanksi kepada pelaku, tetapi juga untuk memperkuat kepastian hukum dan mencegah terulangnya tindak pidana serupa, meskipun demikian pemidanaan harus didasarkan pada pembuktian unsur tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana, bukan semata-mata karena suatu kegiatan investasi mengalami kerugian. Dengan demikian penegakan hukum perlu dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Pendekatan Non Penal

Pendekatan non penal merupakan upaya penanggulangan kejahatan yang dilakukan melalui langkah-langkah pencegahan di luar penerapan sanksi pidana. Dalam konteks penipuan investasi berbasis digital pendekatan ini penting karena pencegahan dapat dilakukan sebelum masyarakat menjadi korban. Upaya tersebut dapat diwujudkan melalui peningkatan literasi keuangan dan literasi digital, pengawasan terhadap penawaran investasi ilegal, serta penyebaran informasi mengenai karakteristik dan modus penipuan investasi. Peningkatan literasi keuangan diperlukan agar masyarakat memahami hubungan antara keuntungan dan risiko investasi, penawaran yang menjanjikan keuntungan tinggi secara tetap tanpa risiko yang jelas perlu dicermati secara kritis. Masyarakat juga perlu membiasakan diri untuk memeriksa legalitas pihak yang menawarkan investasi melalui saluran resmi serta tidak mudah mempercayai bukti keuntungan yang hanya ditampilkan melalui aplikasi, media sosial, atau percakapan pribadi.[11]

Pengawasan terhadap penawaran investasi ilegal dan penyediaan mekanisme pengaduan yang mudah diakses merupakan bagian penting dari upaya pencegahan. Koordinasi antara aparat penegak hukum, Otoritas Jasa Keuangan, dan lembaga terkait perlu dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Penyebaran informasi mengenai modus penipuan yang sedang berkembang juga dapat membantu masyarakat mengenali risiko lebih awal dan mengambil langkah pencegahan sebelum menyerahkan dana. Berdasarkan uraian tersebut pendekatan nonpenal tidak dapat dipandang sebagai pelengkap semata, melainkan sebagai bagian penting dari kebijakan kriminal. Penegakan hukum menangani perbuatan yang telah terjadi, sedangkan pencegahan berupaya mengurangi kesempatan terjadinya kejahatan dan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam melindungi diri. Oleh karena itu, kedua pendekatan tersebut perlu dilaksanakan secara berkesinambungan untuk membangun sistem penanggulangan penipuan investasi berbasis digital yang lebih efektif.

Baca Juga: Literasi Keuangan Generasi Muda: Kunci Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi di Era Digital

3. Optimalisasi Kebijkan Kriminal dalam Penanggulangan Tindak Pidana Penipuan Investasi Berbasis Digital

Optimalisasi kebijakan kriminal dalam penanggulangan tindak pidana penipuan investasi berbasis digital memerlukan strategi yang terintegrasi antara penegakan hukum dan upaya pencegahan. Perkembangan teknologi informasi menyebabkan modus penipuan semakin beragam sehingga penanggulangannya tidak cukup hanya mengandalkan pemidanaan terhadap pelaku setelah kejahatan terjadi. Diperlukan kebijakan yang mampu merespons karakteristik kejahatan digital sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat sebagai calon korban, kebijakan kriminal pada dasarnya merupakan bagian integral dari kebijakan sosial yang bertujuan melindungi masyarakat dan mendukung tercapainya kesejahteraan sosial, penanggulangan kejahatan perlu dilakukan secara terpadu melalui pendekatan penal dan nonpenal, bukan hanya melalui penerapan hukum pidana tetapi juga melalui upaya pencegahan di luar hukum pidana.[12] Dalam hal penipuan investasi berbasis digital prinsip tersebut dapat diterapkan melalui penguatan penegakan hukum, peningkatan literasi masyarakat, pengawasan terhadap penawaran investasi, serta perlindungan terhadap korban, adapun ke empat prinsip tersebut yaitu:

  • optimalisasi penegakan hukum dapat dilakukan melalui peningkatan kemampuan aparat penegak hukum dalam menangani bukti elektronik, menelusuri transaksi keuangan, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam penipuan investasi digital. Penguatan koordinasi antarlembaga juga diperlukan agar laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara efektif. Dalam hal ditemukan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, penelusuran dan pengamanan aset harus dilaksanakan berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku. Upaya tersebut penting untuk mendukung pembuktian perkara sekaligus membuka kemungkinan pemulihan kerugian korban melalui mekanisme hukum yang tersedia.
  • upaya pencegahan perlu diarahkan pada peningkatan kemampuan masyarakat dalam mengenali dan menghindari penawaran investasi yang mencurigakan. Edukasi mengenai legalitas penyelenggara investasi, risiko produk keuangan, serta ciri-ciri penawaran yang menjanjikan keuntungan tidak wajar perlu disampaikan melalui berbagai saluran informasi yang mudah dijangkau. Selain itu, masyarakat perlu diberikan pemahaman mengenai langkah yang harus dilakukan ketika menemukan indikasi penipuan, termasuk menyimpan bukti komunikasi dan transaksi serta melaporkan dugaan tindak pidana kepada pihak berwenang. Peningkatan literasi keuangan dan digital serta kehati-hatian dalam memeriksa legalitas investasi merupakan bagian penting dari upaya mencegah masyarakat terjerat investasi illegal dengan demikian literasi keuangan dan digital dapat menjadi bagian dari strategi pencegahan yang berkelanjutan.
  • pengawasan terhadap penawaran investasi ilegal di ruang digital perlu diperkuat melalui kerja sama antara lembaga pengawas sektor keuangan, aparat penegak hukum, penyedia layanan digital, dan pihak lain sesuai dengan kewenangannya. Pengawasan tersebut dapat mencakup penanganan laporan mengenai penawaran investasi ilegal, penyebaran peringatan kepada masyarakat, serta tindak lanjut terhadap aktivitas yang terindikasi melanggar hukum. Namun, setiap pembatasan atau penanganan terhadap akun, situs, maupun layanan digital harus dilakukan berdasarkan prosedur dan dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan kesewenang-wenangan.
  • perlindungan terhadap korban perlu menjadi bagian dari kebijakan kriminal yang efektif korban penipuan investasi digital tidak hanya mengalami kerugian finansial tetapi juga dapat menghadapi kesulitan dalam mengakses informasi dan menempuh proses hukum, oleh karena itu mekanisme pelaporan yang mudah diakses, penyampaian informasi mengenai perkembangan perkara dan pemberian akses terhadap prosedur pemulihan kerugian perlu diperhatikan. Pemulihan dana korban tetap bergantung pada fakta perkara, keberadaan aset, dan mekanisme hukum yang dapat diterapkan, sehingga tidak dapat dijamin hanya dengan adanya proses pidana.

Berdasarkan uraian diatas optimalisasi kebijakan kriminal dalam penanggulangan penipuan investasi berbasis digital harus dilaksanakan melalui keterpaduan antara penindakan, pencegahan, pengawasan, dan perlindungan korban. Pendekatan penal diperlukan untuk menindak pelaku berdasarkan pembuktian dan ketentuan hukum sedangkan pendekatan nonpenal berperan mengurangi kerentanan masyarakat terhadap modus penipuan yang terus berkembang. Keterpaduan pendekatan tersebut sejalan dengan pandangan bahwa penanggulangan kejahatan perlu menjadi bagian dari kebijakan sosial secara menyeluruh. Integrasi kedua pendekatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanggulangan kejahatan, memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan investasi yang sah, dan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik terhadap masyarakat.

Baca Juga: Literasi Keuangan di Era Digital: Bukan Sekadar Tahu, tetapi Mampu Mengambil Keputusan Keuangan

Kesimpulan

Penanggulangan tindak pidana penipuan investasi berbasis digital memerlukan penerapan hukum pidana yang sesuai dengan unsur tindak pidana serta didukung pembuktian elektronik dan penelusuran aliran dana. Dalam perspektif kebijakan criminal upaya penanggulangan dilakukan melalui pendekatan penal berupa penegakan hukum terhadap pelaku dan pendekatan nonpenal berupa pencegahan melalui peningkatan literasi keuangan dan digital serta pengawasan investasi ilegal. Optimalisasi kedua pendekatan tersebut perlu disertai koordinasi antarlembaga dan perlindungan terhadap korban agar penanggulangan kejahatan dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan.

Saran

  1. Bagi Aparat Penegak Hukum, Diperlukan peningkatan kemampuan dalam menangani tindak pidana penipuan investasi berbasis digital, khususnya dalam mengidentifikasi pelaku, mengumpulkan dan menganalisis bukti elektronik, serta menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana.
  2. Bagi Pemerintah dan Lembaga Pengawas Sektor Keuangan, diperlukan penguatan pengawasan terhadap penawaran investasi ilegal serta peningkatan sosialisasi mengenai legalitas dan risiko investasi digital. Upaya pencegahan hendaknya dilakukan secara berkelanjutan melalui penyebaran informasi yang mudah dipahami dan mekanisme pengaduan yang mudah diakses masyarakat.
  3. Bagi Masyarakat, diperlukan peningkatan literasi keuangan dan digital serta sikap kritis terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko yang jelas. Masyarakat hendaknya memeriksa legalitas pihak yang menawarkan investasi melalui saluran resmi, tidak mudah mempercayai informasi keuntungan yang belum terverifikasi, dan segera melaporkan dugaan penipuan dengan menyimpan bukti komunikasi serta transaksi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
  4. Bagi Upaya Perlindungan Korban, diperlukan mekanisme penanganan pengaduan yang responsif, penyampaian informasi mengenai perkembangan perkara, dan akses terhadap prosedur pemulihan kerugian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: Indah Fitria (NIM: 257005017)
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara


Dosen Pengampu: Dr. Mahmud Mulyadi, S.H., M.Hum.


Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Arief Nawawi Barda. 2017. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Edisi ke-2, Jakarta: Kencana.

Flora Saida Henny dkk. 2024. Hukum Pidana di Era Digital, Batam: Rey Media Grafika.

Hutahaean Elyana, Dkk. 2026. Hukum Bisnis Modern Tantangan, Risiko dan Peluang di Era Disrupsi, Bandung: Widia Media Utama.

Ibrahim Johnny dan Jonaedi Efendi. 2018. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Jakarta: Kencana.

Kristian dan Dey Ravena. 2017. Kebijakan Kriminal (Criminal Policy), Jakarta: Kencana.

Otoritas Jasa Keuangan. 2015. Buku Saku Otoritas Jasa Keuangan, Edisi ke-2, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.

Sudaryanti Dwiyani Nurhidayah dan Mohamad Bastomi. 2026. Perilaku Keuangan: Insvestor Di Era Digital, Malang: Unisma Press.

Jurnal

Pinangkaan Nelly, Keysi Veren Kumaat dan Toar N. Palilingan, Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana Penipuan Online dengan Modus Investasi Ilegal, Lex Administratum, Vol. 12,  No. 1, 2023.

Siregar Amry Syawal, Febriyanti Silaen, Hubungan Kebijakan Kriminal dengan Kebijakan Hukum Pidana, Jurnal Darma Agung, Vol.28, No.1, 2020.

Undang-Undang

Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Media

Bidhumas Polda Jawa Timur, “Ditressiber Polda Jatim Bongkar Scam Investasi Kripto Internasional, Blokir 77 Rekening Senilai Rp 81,5 Miliar,” 24 September 2026.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), “Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Pinjol Ilegal dan Penawaran Investasi Ilegal,” Otoritas Jasa Keuangan, 29 April 2026.

[1] Elyana Hutahaean, Dkk, Hukum Bisnis Modern Tantangan, Risiko dan Peluang di Era Disrupsi, Bandung: Widia Media Utama, 2026, Hal. 7

[2] Nurhidayah dan Mohamad Bastomi, Dwiyani Sudaryanti, Perilaku Keuangan: Insvestor Di Era Digital, Malang: Unisma Press, 2026, Hal. 38

[3] Bidhumas Polda Jawa Timur, “Ditressiber Polda Jatim Bongkar Scam Investasi Kripto Internasional, Blokir 77 Rekening Senilai Rp 81,5 Miliar,” 24 September 2026.

[4] Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), “Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Pinjol Ilegal dan Penawaran Investasi Ilegal,” Otoritas Jasa Keuangan, 29 April 2026.

[5] Dey Ravena dan Kristian, Kebijakan Kriminal (Criminal Policy), Jakarta: Kencana, 2017, Hal. 1-2

[6] Febriyanti Silaen dan Syawal Amry Siregar, Hubungan Kebijakan Kriminal dengan Kebijakan Hukum Pidana, Jurnal Darma Agung, Vol.28, No.1, 2020, Hal. 12

[7] Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Jakarta: Kencana, 2018, Hal. 125

[8] Henny Saida Flora dkk, Hukum Pidana di Era Digital, Batam: Rey Media Grafika, 2024, Hal. 24

[9] Keysi Veren Kumaat dan Toar N. Palilingan, dan Nelly Pinangkaan, “Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana Penipuan Online dengan Modus Investasi Ilegal,” Lex Administratum, Vol. 12,  No. 1, 2023, Hal. 2

[10] Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

[11] Otoritas Jasa Keuangan, Buku Saku Otoritas Jasa Keuangan, Edisi ke-2, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan, 2015, Hal. 316–317

[12] Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Edisi ke-2, Jakarta: Kencana, 2017, Hal. 5–6

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *