Pengukuhan Prof. Mila Tejamaya sebagai Guru Besar Tetap bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, 7 Oktober 2026, menjadi momentum penting untuk kembali menyoroti urgensi perlindungan pekerja dari bahaya bahan kimia.
Dalam pidato pengukuhannya yang berjudul “Strategi Nasional Pengelolaan Bahan Kimia Berbahaya dalam Rangka Melindungi Keselamatan dan Kesehatan Pekerja”, Prof. Mila menegaskan bahwa perlindungan pekerja bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan hak dasar manusia sekaligus investasi bagi produktivitas dan keberlanjutan bangsa.
Pesan tersebut sangat relevan dengan perkembangan industri Indonesia. Pertumbuhan industri kimia, farmasi, tekstil, manufaktur, dan berbagai sektor lainnya telah membuka lapangan kerja serta mendorong perekonomian.
Namun, di balik kemajuan itu terdapat risiko pajanan bahan kimia berbahaya yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan akut maupun kronis. Bahayanya tidak selalu terlihat atau langsung menimbulkan gejala, sehingga pekerja dapat terpapar tanpa menyadari ancaman terhadap kesehatannya.
Kasus nyata di Indonesia menunjukkan bahwa bahaya kimia bukan sekadar persoalan teoretis. Pada Juni 2026, sebanyak 19 pekerja PT Bumi Menara Internusa di Lamongan harus mendapatkan perawatan medis setelah mengalami keluhan pusing, mual, sesak napas, dan iritasi mata.
ANTARA melaporkan bahwa evaluasi internal perusahaan menemukan gangguan pada sistem injeksi desinfektan berbahan klorin yang menyebabkan kadarnya melampaui standar operasional perusahaan.
Peristiwa ini menegaskan pentingnya pemeliharaan peralatan, pemantauan konsentrasi bahan kimia, dan sistem tanggap darurat yang efektif.
BACA JUGA: Pelatihan sebagai Strategi Perubahan (Change Strategy): Studi Kasus PT Kimia Farma (Persero) Tbk
Contoh lain terjadi di Cilegon, Banten. Pada Mei 2026, ledakan dilaporkan terjadi di pabrik kimia PT Merak Chemicals Indonesia dan seorang pekerja dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan.
Peristiwa ini memperlihatkan pentingnya kesiapsiagaan menghadapi keadaan darurat di kawasan industri yang menangani bahan dan proses berisiko. Pencegahan kecelakaan harus mencakup pengawasan instalasi, pemeliharaan peralatan, prosedur operasi yang aman, serta koordinasi tanggap darurat.
Risiko serupa juga perlu mendapat perhatian di sektor perkebunan. Pada Maret 2025, Mongabay Indonesia menyoroti kerentanan buruh perempuan perkebunan sawit terhadap pajanan bahan kimia pertanian atau agrokimia.
Pekerja yang menyiapkan atau menggunakan bahan tersebut dapat mengalami keluhan kesehatan ketika pajanan tidak dikendalikan dengan baik dan perlindungan yang tersedia tidak memadai.
Contoh ini memperlihatkan bahwa perlindungan K3 harus menjangkau pekerja di luar kawasan industri formal, termasuk mereka yang bekerja di lapangan dan sektor informal.
Kasus-kasus tersebut memperkuat pesan utama pidato Prof. Mila Tejamaya: pengelolaan bahan kimia berbahaya harus didasarkan pada identifikasi bahaya, penilaian risiko, pengendalian pajanan, dan pemantauan kesehatan pekerja secara berkelanjutan.
Persoalan ini semakin penting jika melihat data nasional. ANTARA melaporkan bahwa sepanjang 2025 terdapat 319.224 klaim kecelakaan kerja, 158 klaim penyakit akibat kerja, dan 9.834 kasus meninggal dunia berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan.
Angka tersebut mencakup persoalan K3 secara luas, bukan hanya kejadian akibat bahan kimia. Namun, rendahnya jumlah klaim penyakit akibat kerja juga perlu dicermati karena pencatatan dan deteksi penyakit akibat kerja di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan.
Persoalan tidak hanya ditemukan pada industri besar, tetapi juga pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dalam pidato pengukuhannya, Prof. Mila mengemukakan hasil penelitian mengenai penggunaan perekat dan pelarut yang mengandung benzena serta toluena pada UMKM alas kaki di Ciomas, Kabupaten Bogor.
Kondisi ventilasi yang buruk dan penggunaan bahan kimia tanpa perlindungan memadai meningkatkan risiko pajanan pekerja. Keterbatasan modal, teknologi, dan pengetahuan sering kali menjadi kendala bagi UMKM untuk menerapkan standar keselamatan yang baik.
Karena itu, perlindungan pekerja tidak cukup dilakukan dengan menyediakan alat pelindung diri. Pengendalian seharusnya dimulai dari sumber bahaya, antara lain dengan menghilangkan bahan berbahaya jika memungkinkan, menggantinya dengan bahan yang lebih aman, memperbaiki ventilasi, dan menerapkan sistem pemindahan bahan kimia tertutup.
Alat pelindung diri tetap diperlukan, tetapi tidak boleh menjadi satu-satunya bentuk perlindungan. Pemeriksaan kesehatan berkala, pemantauan pajanan, serta pelatihan pekerja juga harus dilaksanakan secara berkelanjutan.
Di tingkat nasional, Indonesia telah memiliki berbagai regulasi terkait pengelolaan bahan kimia berbahaya. Tantangannya adalah memastikan harmonisasi peraturan, koordinasi antarlembaga, pengawasan, dan penegakan hukum berjalan efektif.
Gagasan Prof. Mila mengenai perlunya sistem inventarisasi bahan kimia nasional yang terintegrasi serta penguatan koordinasi pengelolaan bahan kimia patut mendapat perhatian pemerintah.
Data yang akurat mengenai jenis, jumlah, distribusi, dan karakteristik bahaya bahan kimia akan membantu menentukan prioritas pengawasan dan melindungi kelompok pekerja yang paling berisiko.
Perguruan tinggi juga memiliki peran strategis dalam menerjemahkan hasil penelitian menjadi solusi nyata. Kolaborasi antara akademisi, pemerintah, industri, organisasi profesi, dan pekerja diperlukan agar kebijakan tidak berhenti pada dokumen, tetapi benar-benar diterapkan di tempat kerja.
Khusus bagi UMKM, pendampingan teknis, pelatihan, dan akses terhadap teknologi yang lebih aman perlu diperkuat agar perlindungan K3 tidak dipandang sebagai beban biaya, melainkan investasi bagi keberlangsungan usaha.
Keberhasilan pembangunan industri tidak semestinya hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, nilai investasi, atau volume produksi.
Kesehatan dan keselamatan pekerja harus menjadi bagian integral dari ukuran keberhasilan tersebut. Pekerja yang sehat bukan hanya mendukung produktivitas, tetapi juga menjadi fondasi bagi pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Pidato pengukuhan Prof. Mila Tejamaya mengingatkan bahwa kemajuan industri tidak boleh dibayar dengan risiko kesehatan manusia yang sebenarnya dapat dicegah.
Peristiwa di Lamongan dan Cilegon serta kerentanan pekerja perkebunan memperlihatkan bahwa pengelolaan bahaya kimia membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar kepatuhan administratif.
Melindungi pekerja dari bahaya kimia merupakan tanggung jawab bersama pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat.
Industri yang maju bukan hanya industri yang mampu menghasilkan produk secara kompetitif, melainkan juga industri yang memastikan pekerjanya dapat bekerja dengan aman dan pulang ke rumah dalam keadaan sehat. Sebab, pertumbuhan ekonomi yang sejati adalah pertumbuhan yang tidak mengorbankan keselamatan dan martabat manusia.
*Redaksi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI















