Layak di Atas Kertas, Rapuh di Lapangan: Mengapa AMDAL Harus Menentukan Kelayakan Bisnis?

AMDAL dalam studi kelayakan bisnis
Layak di Atas Kertas, Rapuh di Lapangan: Mengapa AMDAL Harus Menentukan Kelayakan Bisnis? Sumber: Penulis.

Dalam mata kuliah Studi Kelayakan Bisnis, mahasiswa diajarkan menilai gagasan usaha dari banyak sisi: pasar, pemasaran, teknis, manajemen, sumber daya manusia, hingga keuangan. Namun, dalam praktik penyusunan proposal, perhatian sering tertuju pada angka seperti net present value, payback period, dan proyeksi laba.

Aspek lingkungan hidup kerap diperlakukan sebagai pelengkap yang cukup dibahas satu halaman. Cara pandang ini keliru, dan dampaknya dapat dirasakan jauh di luar ruang kuliah.

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) adalah bagian dari studi kelayakan, bukan sekadar syarat administrasi.

Damanik dan Hardi (2025), melalui studi kasus pembangunan Pabrik Semen Indonesia Aceh, menyimpulkan bahwa AMDAL berperan penting dalam menilai kelayakan bisnis sekaligus mengelola dampak lingkungan proyek industri besar.

Keberhasilannya bergantung pada komitmen perusahaan, pemerintah, dan masyarakat untuk menyeimbangkan keuntungan ekonomi dengan keberlanjutan lingkungan.

Baca Juga: Kekhawatiran Masyarakat Lokal Kabupaten Mamuju akan Perampasan Ruang Hidup dari Rencana Tambang LTJ

Mengapa Aspek ini Begitu Menentukan?

Karuniani (2022) menjelaskan bahwa AMDAL memberikan informasi yang jelas tentang rencana usaha beserta dampak lingkungannya. AMDAL juga menampung aspirasi, pengetahuan, dan pendapat warga, serta informasi setempat yang berguna bagi pemrakarsa dan masyarakat.

Karuniani menegaskan bahwa proyek yang dibangun tanpa kajian semacam itu merugikan warga sekitar, misalnya lewat banjir saat hujan, sumur yang kekurangan air, dan kebisingan.

Bagi pelaku usaha, hal ini bukan hanya soal etika. Konflik dengan warga dan gangguan operasional merupakan risiko bisnis nyata yang tidak tercermin dalam tabel arus kas mana pun.

Rangkuti dkk. (2023) menambahkan bahwa kajian dampak lingkungan memberi manfaat bagi tiga pihak sekaligus, yaitu pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat setempat. Dengan demikian, AMDAL pada dasarnya mempertemukan kepentingan investor dan kepentingan publik, bukan memisahkannya.

Aturan mainnya kini memang berubah. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, istilah “izin lingkungan” digantikan “persetujuan lingkungan” yang terintegrasi dengan perizinan berusaha.

Namun, AMDAL tetap menjadi salah satu dasar persetujuan tersebut bagi kegiatan yang berdampak penting. Perubahan istilah tidak menghilangkan kewajiban menimbang lingkungan sejak tahap perencanaan.

Sebagian pihak menganggap AMDAL menghambat investasi karena memakan waktu dan biaya. Anggapan ini perlu diuji. Karuniani (2022) menyebutkan bahwa tahap penapisan (screening) memungkinkan pemrakarsa mengetahui sedini mungkin apakah proyeknya wajib memiliki AMDAL.

Kepatuhan yang direncanakan sejak awal jauh lebih murah daripada penghentian proyek, perbaikan kerusakan, atau hilangnya kepercayaan masyarakat di tengah jalan.

Baca Juga: Saat Energi Hijau Mengancam Sumber Air Warga: Refleksi Kasus Geothermal Ungaran

Ada tiga langkah yang menurut saya perlu ditempuh:

  1. Pertama, perguruan tinggi harus menuntut mahasiswa menelaah aspek lingkungan secara substantif, termasuk memasukkan biaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan ke dalam proyeksi keuangan, bukan menyalin definisi dari buku;
  2. Kedua, pelaku usaha perlu menempatkan penapisan dan kajian lingkungan di tahap awal studi kelayakan, bukan di akhir sebagai syarat pengurusan izin;
  3. Ketiga, partisipasi masyarakat dalam penyusunan kajian harus nyata, karena warga adalah pihak yang pertama menanggung akibat bila kajian itu keliru.

Studi kelayakan yang jujur tidak berhenti pada pertanyaan “apakah usaha ini menguntungkan?” Ia juga bertanya untuk siapa keuntungan itu, dan dengan akibat apa bagi lingkungan sekitarnya?

Bisnis yang layak adalah bisnis yang bertahan lama karena tidak mewariskan kerusakan. Selama aspek lingkungan masih dianggap pelengkap, kita hanya akan terus menghasilkan proposal yang layak di atas kertas tetapi rapuh di lapangan.


Penulis: Erissa Meylina (221010551040)
Mahasiswa Manajemen S1 Universitas Pamulang (Unpam)


Dosen Pengampu: Neneng Khoiriah, S.E., M.M.


Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi


Daftar Pustaka

Damanik, Z. G., & Hardi, S. C. (2025). Peran dan implementasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam menilai kelayakan bisnis dan pengelolaan lingkungan hidup: Studi kasus pada proyek pembangunan Pabrik Semen Indonesia Aceh (SIA). Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Manajemen (JIEM), 3(2), 173–187. https://doi.org/10.61722/jiem.v3i2.3813

Karuniani, E. N. (2022). Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam pengelolaan lingkungan hidup. Badamai Law Journal, 7(2), 179–193. https://doi.org/10.32801/damai.v7i2.14873

Rangkuti, U. I. M., Fadillah, M. R., Rafif, M. K., & Hasibuan, A. (2023). Penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai pengelolaan lingkungan hidup dan sungai. Mitra Abdimas: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 3(1). https://doi.org/10.57251/mabdimas.v3i1.1050

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *