Kekhawatiran Masyarakat Lokal Kabupaten Mamuju akan Perampasan Ruang Hidup dari Rencana Tambang LTJ

Tambang Logam Tanah Jarang
Mahasiswa menyampaikan aspirasi dalam aksi terkait rencana proyek hilirisasi Logam Tanah Jarang (LTJ) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Wacana pengembangan tambang tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi perampasan ruang hidup, alih fungsi lahan, risiko pencemaran lingkungan, serta ancaman paparan radioaktif yang dinilai dapat berdampak pada keberlangsungan ekosistem dan kehidupan masyarakat lokal. (Ilustrasi: Dok. Penulis)

Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), dan sekitarnya saat ini direncanakan akan dimasuki proyek hilirisasi Logam Tanah Jarang (LTJ). Pada 13 Mei 2026, Pemerintah Daerah Provinsi Sulbar melakukan rapat dengan Badan Industri Mineral, Danantara, dan PT Perminas sebagai perusahaan yang akan menjalankan proyek ini.

Berdasarkan data Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui lamannya, Indonesia memiliki cadangan LTJ. Mamuju memiliki potensi sumber daya LTJ atau Rare Earth Elements (REE) primer terbesar di Indonesia. Sulbar memegang sumber daya bijih LTJ terbesar di Indonesia dengan perkiraan sumber daya sebesar 67.576.000 ton bijih (85.441 ton logam).

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Berdasarkan temuan BRIN, mineral pembawa LTJ di Mamuju mengandung unsur strategis seperti neodymium-praseodymium (NdPr), terbium (Tb), dan dysprosium (Dy).

Baca Juga: Logam Tanah Jarang: Perebutan Sumber Daya Strategis di Era Geopolitik Global

Dengan meningkatnya aktivitas tambang yang meliputi eksplorasi, alih fungsi lahan, hingga pengolahan dan pengujian, tentu membawa kekhawatiran akan dampak negatif terhadap lingkungan apabila pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan lingkungan tidak dilakukan secara baik dan benar.

Alih-alih berhasil dalam hilirisasi, kondisi tersebut justru menjadi ancaman berupa eskalasi perampasan ruang hidup akibat ketidakadilan ekologis.

Potensi Ancaman Ekologis dan Biologis

Kekhawatiran besar lainnya adalah potensi kandungan tanah di Mamuju. Pada Februari 2026, Komite Ilmiah Perserikatan Bangsa-Bangsa resmi mengeluarkan laporan bahwa kota kecil ini memiliki potensi paparan radiasi mencapai hingga sembilan kali rata-rata dunia dalam periode 2024–2026.

Tanah di kota ini berhasil dideteksi mengandung unsur radioaktif alami yang tinggi, yakni uranium dan thorium, serta telah diklasifikasikan sebagai High Natural Background Areas (HNBRA) atau wilayah yang memiliki radiasi latar belakang tinggi, terkhusus pada Desa Takandeang dan Kecamatan Tapalang.

Potensi ini tentu akan membawa ancaman besar karena radioaktif merupakan unsur kimia yang dapat memicu tidak hanya ancaman ekologis, tetapi juga ancaman biologis seperti kanker.

Sementara itu, sumber penghidupan mayoritas masyarakat lokal bertumpu pada sektor pertanian dan perkebunan dengan komoditas utama seperti cokelat, cengkeh, kelapa, dan jagung. Kawasan ini juga memiliki tutupan hutan sekitar 70 persen di daerah Mamuju.

Alih fungsi lahan tentu akan merampas sumber penghidupan masyarakat lokal.

Selain menjadi ancaman terhadap ruang hidup, kondisi tersebut juga menjadi ancaman terhadap keberlangsungan hidup. Unsur radioaktif di tanah Mamuju apabila terkeruk akan mengontaminasi tanah sehingga sukar dilakukan reboisasi, bahkan dalam jangka waktu yang lama.

Baca Juga: Dampak Pencemaran Tanah bagi Kesehatan, Ekonomi dan Ekosistem 

Unsur tersebut juga sangat mengkhawatirkan apabila mencemari Daerah Aliran Sungai (DAS) karena berpotensi merusak sistem metabolisme tubuh. Terlebih lagi, daerah pegunungan di sana menjadi sumber air PDAM Kota Mamuju.

Oleh karena itu, apabila proyek ini dilanjutkan tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang mendalam, sekali lagi hal tersebut akan menjadi ancaman bagi keberlangsungan lingkungan dan masyarakat.

Baca Juga: Bumi Butuh Didengar: Urgensi Komunikasi Manusia dengan Alam

Pentingnya Kesadaran Masyarakat Lokal

Per hari ini, wacana proyek tersebut telah beredar dan banyak diketahui oleh masyarakat lokal. Tidak sedikit pula yang menjadi pihak pro terhadap keberlanjutan wacana proyek ini dan memanfaatkannya secara oportunistis demi keuntungan sepihak.

Dalam situasi seperti ini, kesadaran masyarakat lokal menjadi aspek penting dalam mencegah ketimpangan kebijakan pemerintah dan implementasi hilirisasi. Lahan di sana bukan merupakan lahan kosong, melainkan semuanya telah berkepemilikan. Tidak menutup kemungkinan apabila ada masyarakat lokal yang menjual lahan mereka kepada PT Perminas nantinya tanpa memerhatikan nasib masyarakat lokal secara inklusif.

Karena itu, aspek kesadaran masyarakat luas, terkhusus masyarakat lokal, menjadi sangat penting demi keberlanjutan lingkungan dan ruang hidup yang harmonis. Sebab, alam di bumi ini bukan warisan dari nenek moyang, melainkan titipan dari anak cucu kita yang harus dijaga.


Penulis: Muhammad Ryaas Risyadi (Front Mamuju Melawan)
Mahasiswa Program Studi Biologi, Universitas Negeri Makassar


Dosen Pengampu: Rachmawaty


Editor: Nilam Indahsari
Editor Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses