Abstrak
Perang Kenaikan upah minimum setiap tahun kerap dianggap sebagai kemajuan dalam perlindungan pekerja. Namun, peningkatan nominal upah belum otomatis berarti meningkatnya kemampuan memenuhi kebutuhan hidup. Artikel opini ini membahas jarak antara kebijakan upah minimum dan realitas kesejahteraan pekerja di Indonesia, dengan DKI Jakarta sebagai contoh. UMP Jakarta pada 2026 mencapai Rp5.729.876 per bulan, naik 6,17 persen dari tahun sebelumnya. Sementara itu, Survei Biaya Hidup BPS 2022 menggambarkan tingginya konsumsi rata-rata rumah tangga di Jakarta, meskipun indikator tersebut tidak dapat dibandingkan langsung dengan upah seorang pekerja pada 2026. Menurut penulis, kebijakan pengupahan perlu dinilai bukan hanya dari persentase kenaikan, tetapi juga dari kepatuhan pelaksanaan, perkembangan biaya hidup, struktur pengupahan, serta produktivitas dan kualitas pekerjaan. Pemerintah, pengusaha, dan pekerja perlu bersama-sama membangun sistem upah yang adil, realistis, dan berkelanjutan.
Kata Kunci: Upah Minimum, Kesejahteraan Pekerja, UMP, Daya Beli, DKI Jakarta
PENDAHULUAN
Setiap menjelang pergantian tahun, kenaikan upah minimum selalu menjadi perhatian. Bagi pekerja, pengumuman tersebut membawa harapan bahwa penghasilan mereka akan lebih mampu mengejar biaya hidup. Bagi pengusaha, angka yang sama menjadi bahan perhitungan untuk menjaga kelangsungan usaha. Namun, setelah persentase kenaikan diumumkan dan perdebatan mereda, satu pertanyaan tetap muncul: apakah upah yang diterima benar-benar cukup untuk menjalani kehidupan secara layak?
Persoalan ini tidak cukup dijawab dengan melihat apakah upah minimum naik atau turun. Penghasilan yang terlihat lebih besar di atas kertas belum tentu memberikan ruang keuangan yang lebih longgar apabila biaya transportasi, tempat tinggal, pangan, dan kebutuhan keluarga juga meningkat. Karena itu, penetapan upah minimum seharusnya tidak dipandang sebatas keberhasilan administratif pemerintah, melainkan sebagai bagian dari usaha memperbaiki kesejahteraan dan kualitas pekerjaan.
Istilah Upah Minimum Regional (UMR) masih akrab digunakan masyarakat, tetapi istilah resmi yang berlaku saat ini adalah Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Keduanya merupakan instrumen perlindungan pengupahan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam pandangan penulis, persoalan utama bukan sekadar berapa rupiah angka minimum ditetapkan, melainkan seberapa efektif kebijakan tersebut menjangkau pekerja, diterapkan oleh perusahaan, dan disertai kebijakan penopang daya beli
PEMBAHASAN
Upah minimum sebenarnya dibuat untuk melindungi pekerja agar tidak menerima gaji terlalu rendah. Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kesejahteraan tenaga kerja. Namun, kenyataan di lapangan tidak selalu sesuai dengan tujuan tersebut. Masih banyak pekerja yang harus mengatur penghasilannya dengan sangat hati-hati agar kebutuhan sehari-hari tetap terpenuhi. Bahkan, tidak sedikit yang harus mencari penghasilan tambahan karena gaji dari pekerjaan utama belum mencukupi.
Dalam kehidupan sehari-hari, masalah upah bukan hanya tentang berapa besar uang yang diterima setiap bulan. Ada kebutuhan makan, biaya transportasi, tempat tinggal, listrik, dan berbagai pengeluaran lainnya. Bagi pekerja yang sudah berkeluarga, tanggung jawab tersebut tentu semakin besar.
Salah satu contoh yang dapat kita lihat adalah kondisi upah minimum di DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp5.729.876 per bulan. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sekitar 6,17 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp5.396.761 (Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, 2025). Sekilas, kenaikan ini tentu menjadi kabar baik bagi pekerja. Setidaknya ada tambahan penghasilan yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Namun, apakah kenaikan tersebut sudah cukup untuk menghadapi tingginya biaya hidup di ibu kota?
Pertanyaan ini menarik untuk diperhatikan. Jakarta dikenal sebagai salah satu wilayah dengan biaya hidup yang relatif tinggi. Harga tempat tinggal, kebutuhan makanan, hingga biaya perjalanan menuju tempat kerja dapat menghabiskan sebagian besar pendapatan bulanan pekerja.
Berdasarkan Survei Biaya Hidup (SBH) 2022 yang dilakukan Badan Pusat Statistik, rata-rata nilai konsumsi rumah tangga di DKI Jakarta mencapai sekitar Rp14,88 juta setiap bulan (ANTARA, 2023). Angka ini memang tidak bisa langsung dibandingkan dengan UMP tahun 2026 karena menggambarkan pengeluaran rata-rata satu rumah tangga pada tahun yang berbeda, bukan kebutuhan minimum seorang pekerja. Meski begitu, data tersebut memberikan gambaran bahwa kehidupan di Jakarta membutuhkan biaya yang tidak sedikit, terutama bagi keluarga dengan beberapa anggota yang harus ditanggung.
Menurut penulis, kenaikan upah minimum seharusnya tidak hanya dilihat dari besar persentasenya. Pemerintah juga perlu memperhatikan apakah penghasilan pekerja benar-benar mampu mengimbangi perkembangan harga kebutuhan pokok. Sebab, kenaikan gaji akan terasa kurang berarti apabila pengeluaran sehari-hari ikut meningkat.
Persoalan lainnya adalah masih banyak masyarakat yang memperoleh penghasilan di bawah standar upah minimum. Berdasarkan analisis CELIOS terhadap data BPS yang diberitakan Katadata pada 2025, proporsi pekerja dengan pendapatan di bawah UMP diperkirakan mencapai 84 persen pada 2024, meningkat dari 63 persen pada 2021. Data ini menunjukkan bahwa persoalan rendahnya pendapatan tenaga kerja masih menjadi tantangan besar di Indonesia. Namun, angka tersebut tidak berarti seluruh pemberi kerja melanggar ketentuan upah minimum, karena pekerja memiliki status dan bentuk hubungan kerja yang berbeda-beda.
Di sisi lain, kita juga tidak bisa mengabaikan kondisi perusahaan. Tidak semua perusahaan memiliki kemampuan keuangan yang sama. Ada perusahaan besar dengan kegiatan usaha yang stabil, tetapi ada pula usaha kecil yang masih berjuang mempertahankan operasionalnya. Ketika upah minimum mengalami kenaikan, biaya tenaga kerja yang harus dikeluarkan perusahaan juga dapat meningkat.
Hal inilah yang sering menimbulkan perbedaan pandangan antara pekerja dan pengusaha. Pekerja berharap memperoleh penghasilan yang lebih baik, sedangkan pengusaha harus memperhitungkan biaya produksi dan keberlangsungan usaha. Menurut penulis, kedua kepentingan tersebut seharusnya tidak selalu dipertentangkan. Pekerja membutuhkan upah yang layak, sementara perusahaan juga memerlukan kondisi usaha yang sehat agar tetap mampu menyediakan lapangan pekerjaan.
Pemerintah mempunyai peran penting dalam menjaga keseimbangan tersebut. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap ketentuan pengupahan, termasuk formula penetapan upah minimum. Kebijakan seperti ini tentunya perlu diikuti dengan pengawasan yang baik agar aturan yang dibuat tidak hanya menjadi ketentuan tertulis, tetapi benar-benar diterapkan dalam dunia kerja.
Selain itu, peningkatan kesejahteraan pekerja juga berkaitan dengan produktivitas. Pekerja yang mendapatkan kesempatan mengikuti pelatihan, meningkatkan keterampilan, dan menggunakan teknologi dengan baik dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perusahaan. Kondisi tersebut bisa menjadi salah satu dasar untuk mendorong perkembangan penghasilan secara berkelanjutan.
Pada akhirnya, persoalan upah minimum tidak cukup diselesaikan hanya dengan menaikkan nominal gaji setiap tahun. Masih ada masalah biaya hidup, ketimpangan pendapatan, kepatuhan perusahaan, serta kesempatan kerja yang perlu diperhatikan bersama. Menurut penulis, keberhasilan kebijakan upah minimum seharusnya terlihat dari perubahan nyata dalam kehidupan pekerja, bukan sekadar dari angka kenaikan yang diumumkan pemerintah.
SOLUSI DAN REKOMENDASI
Melihat berbagai persoalan upah minimum di Indonesia, menurut penulis pemerintah perlu lebih memperhatikan kondisi nyata yang dihadapi pekerja. Kenaikan upah setiap tahun memang menjadi langkah yang baik, tetapi kebijakan tersebut seharusnya tidak hanya berfokus pada besarnya angka yang ditetapkan.
Pemerintah juga harus memastikan bahwa upah yang diterima pekerja mampu membantu mereka memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Oleh karena itu, penetapan upah minimum perlu mempertimbangkan perkembangan harga kebutuhan pokok, biaya tempat tinggal, transportasi, serta kondisi ekonomi di masing-masing daerah.
Selain menaikkan upah, pemerintah juga perlu memperkuat pengawasan terhadap perusahaan dalam menerapkan aturan pengupahan. Sebab, kebijakan yang sudah dibuat tidak akan memberikan manfaat maksimal apabila pelaksanaannya masih kurang diperhatikan. Pengawasan dan penyediaan layanan pengaduan bagi pekerja menjadi penting agar hak-hak mereka tetap terlindungi.
Di sisi lain, perusahaan juga memiliki tanggung jawab dalam meningkatkan kesejahteraan karyawannya. Menurut penulis, perusahaan sebaiknya tidak hanya memandang kenaikan upah sebagai tambahan biaya operasional, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas tenaga kerja.
Karyawan yang memperoleh penghasilan sesuai ketentuan dan lingkungan kerja yang baik tentu memiliki peluang lebih besar untuk bekerja dengan nyaman dan produktif. Untuk mendukung hal tersebut, perusahaan dapat memberikan pelatihan keterampilan, kesempatan pengembangan karier, serta menerapkan sistem pengupahan yang adil berdasarkan tanggung jawab dan masa kerja.
Namun, perlu dipahami bahwa kemampuan setiap perusahaan tidak selalu sama. Karena itu, pemerintah juga perlu memberikan dukungan kepada dunia usaha, khususnya usaha kecil yang masih menghadapi keterbatasan modal dan biaya produksi.
Dukungan tersebut dapat berupa kemudahan perizinan, akses pembiayaan, serta program peningkatan produktivitas agar perusahaan mampu berkembang tanpa mengabaikan kesejahteraan pekerjanya.
Hal lain yang tidak kalah penting adalah menjaga harga kebutuhan pokok agar tetap terjangkau. Menurut penulis, kenaikan upah akan sulit dirasakan manfaatnya apabila harga barang dan biaya hidup terus meningkat.
Pemerintah perlu memperhatikan ketersediaan bahan pangan, memperbaiki transportasi umum, dan memperluas akses terhadap hunian yang terjangkau, terutama di wilayah dengan biaya hidup tinggi seperti DKI Jakarta.
Pada akhirnya, penyelesaian persoalan upah minimum membutuhkan kerja sama antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja. Pemerintah bertugas membuat serta mengawasi kebijakan, perusahaan menjalankan kewajibannya secara bertanggung jawab, sedangkan pekerja juga perlu terus meningkatkan keterampilan dan kemampuan kerja.
Dengan adanya kerja sama tersebut, diharapkan kebijakan upah minimum tidak hanya menjadi angka yang diumumkan setiap tahun, tetapi benar-benar mampu memberikan perubahan bagi kesejahteraan masyarakat.
PENUTUP
Berdasarkan pembahasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa kenaikan upah minimum di Indonesia belum sepenuhnya menjamin kesejahteraan pekerja. Meskipun pemerintah terus melakukan penyesuaian upah setiap tahun, tingginya biaya hidup masih menjadi tantangan bagi masyarakat, terutama di daerah perkotaan seperti DKI Jakarta.
Menurut penulis, kebijakan upah minimum seharusnya tidak hanya berfokus pada kenaikan nominal gaji, tetapi juga memperhatikan kebutuhan hidup pekerja dan kemampuan perusahaan. Selain itu, pengawasan terhadap penerapan upah minimum perlu ditingkatkan agar hak pekerja tetap terlindungi.
Pemerintah dan perusahaan juga harus bekerja sama dalam menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil. Dengan demikian, kenaikan upah minimum diharapkan tidak hanya menjadi kebijakan tahunan, tetapi benar-benar mampu meningkatkan daya beli dan memberikan kehidupan yang lebih layak bagi para pekerja di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
ANTARA. (2023, 12 Desember). BPS catat nilai konsumsi rumah tangga DKI Jakarta tertinggi pada 2022. https://www.antaranews.com/berita/3867912/bps-catat-nilai-konsumsi-rumah-tangga-dki-jakarta-tertinggi-pada-2022
Katadata. (2025, 28 Mei). CELIOS temukan pekerja bergaji di bawah UMR meningkat tajam. https://katadata.co.id/finansial/makro/68371c2ca2506/celios-temukan-pekerja-bergaji-di-bawah-umr-meningkat-tajam
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. https://jdih.kemnaker.go.id/peraturan/detail/2802
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (2025, 24 Desember). Siaran pers penetapan UMP Jakarta tahun 2026. https://www.jakarta.go.id/siaran-pers/6328-SP-HMS-12-2025
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (2025). Keputusan Gubernur Nomor 1142 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2026. https://jdih.jakarta.go.id/index.php/dokumen/detail/14763
Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (sebagaimana telah diubah). https://peraturan.bpk.go.id/Details/161909/pp-no-36-tahun-2021
Penulis:
1. M Haris Setiawan
2. Vera Amelia
3. Maudinda Aisyaturrohmah
4. Naura Oktavianda Eka P.R
5. M. Nur Alamsyah
6. Ade Irfan
Mahasiswa Program Studi Manajemen, Universitas Pamulang (UNPAM)
Dosen Pengampu: Dr. Henni Marlinah, S.Fil.I., M.M., M.Ag.
Editor: Darsono. AR
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI















