Abstrak
Artikel ini mengkaji ketidaksetaraan pendapatan antara driver ojek online perempuan dan laki-laki melalui pendekatan politik hukum dan teori Feminisme Hukum.
Negara mengklaim telah memberikan perlindungan melalui PM Perhubungan No. 12/2019, PP No. 36/2021, dan Keputusan Menhub No. KP 667/2022, namun regulasi tersebut hanya mencakup aspek tarif dasar dan keselamatan, tanpa menyentuh akar ketimpangan yakni distribusi order algoritmik, jam kerja efektif, dan hambatan struktural gender.
Negara, melalui regulasi yang ada, cenderung bersikap netral gender. Padahal, kenetralan ini justru memperdalam ketimpangan. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini menunjukkan bahwa hukum Indonesia masih mengadopsi standar pekerja maskulin sehingga mengabaikan kebutuhan perlindungan pekerja perempuan.
Temuan utama artikel ini adalah bahwa negara secara tidak langsung melegitimasi ketimpangan upah berbasis gender melalui regulasi yang tampak netral namun substantifnya bias. Kajian Feminisme Hukum menunjukkan bahwa kondisi ini merupakan bentuk “ketidaksetaraan yang dilembagakan” oleh desain hukum yang tidak responsif terhadap kerentanan gender.
Kata Kunci: Politik Hukum, Upah Ojol Perempuan, Feminisme Hukum.
Abstract
This article examines income inequality between female and male online motorcycle taxi drivers through a legal politics approach and the theory of Legal Feminism.
The state claims to provide protection through Minister of Transportation Regulation No. 12/2019, Government Regulation No. 36/2021, and Minister of Transportation Decree No. KP 667/2022. However, these regulations only cover basic fares and safety, without addressing the roots of inequality, namely algorithmic order distribution, effective working hours, and structural gender barriers.
The state, through existing regulations, tends to be gender neutral. However, this neutrality actually deepens inequality. Using normative juridical methods, this study shows that Indonesian law still adopts masculine labor standards, thus neglecting the need for protection for female workers.
The main finding of this article is that the state indirectly legitimizes gender-based wage inequality through seemingly neutral but substantively biased regulations. Legal feminist studies demonstrate that this condition constitutes a form of “institutionalized inequality” through legal design that is unresponsive to gender vulnerabilities.
Keywords: Legal Politics, Female Online Motorcycle Driver Wages, Legal Feminism.
Baca Juga: Analisis Feminisme Akun Tiktok @kinderflix.idn Menggunakan Semiotika dan AWK
Pendahuluan
Fenomena gig economy melalui platform transportasi daring telah menjadi katup penyelamat ekonomi nasional, terutama dalam menyerap tenaga kerja perempuan yang membutuhkan waktu fleksibel.
Namun, fleksibilitas ini sering kali bersifat semu. Di balik narasi kemandirian, terdapat struktur ekonomi yang maskulin dan androsentris.
Masalah sentral yang diangkat dalam artikel ini adalah adanya kesenjangan pendapatan (gender wage gap) yang terjadi bukan karena perbedaan tarif per kilometer, melainkan karena kegagalan politik hukum dalam merespons perbedaan realitas sosial antara pria dan wanita. Negara, melalui regulasi yang ada, cenderung bersikap netral gender. Padahal, kenetralan ini justru memperdalam ketimpangan.
Artikel ini akan membedah bagaimana algoritma performa dan politik hukum kemitraan melanggengkan diskriminasi pendapatan bagi ojol wanita menggunakan kacamata Feminisme Hukum Substantif.
Peningkatan jumlah perempuan yang bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia merupakan fenomena penting dalam konteks ekonomi platform.
Namun, berbagai temuan lapangan menunjukkan bahwa pendapatan perempuan secara konsisten lebih rendah dibandingkan pengemudi laki-laki, meskipun mereka bekerja pada platform yang sama, menggunakan aplikasi yang sama, dan menjalankan jenis pekerjaan yang sama.
Masalahnya bukan sekadar ekonomi, tetapi menyangkut politik hukum dan struktur regulasi. Negara melalui PM Perhubungan No. 12 Tahun 2019, PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Kepmenhub KP 667/2022 mengatur aspek dasar layanan dan tarif, namun seluruh regulasi ini sama sekali tidak mengatur:
- cara algoritma mendistribusikan order,
- beban kerja berbasis jam aktif,
- skema insentif yang membentuk pendapatan riil,
- kebutuhan perlindungan perempuan dalam ruang kerja digital.
Feminisme hukum substantif menolak konsep kesetaraan formal (equal treatment) yang mengabaikan perbedaan kondisi biologis dan sosial. Teori ini menekankan bahwa untuk mencapai keadilan, hukum harus mengakomodasi pengalaman unik perempuan.
Dalam konteks ojol, hukum substantif melihat bahwa perempuan membawa “beban ganda” (double burden) ke jalan raya. Jika hukum ketenagakerjaan memperlakukan ojol wanita hanya sebagai “mitra” tanpa hak reproduksi, maka hukum tersebut secara tidak langsung mendiskriminasi mereka secara finansial.
Dengan kata lain, hukum bersifat minimalis, dan justru pasif terhadap struktur diskriminatif dalam platform digital. Padahal teori Feminisme Hukum menegaskan bahwa hukum yang tampak netral sering kali mengabadikan ketidaksetaraan gender karena standar yang dipakai adalah standar maskulin.
Oleh karena itu, penelitian ini menilai bagaimana politik hukum Indonesia membiarkan struktur ketidaksetaraan upah muncul dan bertahan dalam ekosistem ojek online.
Metode Penelitian
Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan analisis dokumen hukum yang berlaku, yaitu: Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor 667 Tahun 2022 yang mengatur pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor untuk kepentingan Masyarakat yang dilakukan melalui aplikasi (ojek online), Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta literatur Feminisme Hukum dan politik hukum.
Pendekatan analisis terdiri dari Politik hukum untuk menilai arah dan orientasi kebijakan negara. Serta, Feminisme Hukum untuk menilai struktur bias dalam regulasi. Bahan hukum sekunder berupa jurnal gender dan gig economy digunakan untuk memperkuat analisis.
Hasil dan Pembahasan
1. Politik Hukum Pengaturan Ojek Online di Indonesia
Hingga saat ini, pengemudi ojol tidak diakui sebagai pekerja formal. Negara menempatkan mereka sebagai “mitra”, sehingga tidak tunduk pada perlindungan upah minimum dan jam kerja sebagaimana diatur dalam UU 13/2003.
Konsekuensinya: Tidak ada standar upah minimum, tidak ada perlindungan jam kerja, dan pendapatan bergantung pada kebijakan internal platform. Dalam perspektif politik hukum, negara secara sadar membiarkan status ini tetap kabur.
PM 12/2019 hanya mengatur keselamatan (helm, jaket, kapasitas kendaraan). Kepmenhub KP 667/2022 mengatur tarif batas bawah dan atas.
Tetapi tidak ada satupun regulasi yang mengatur: Algoritma yang mendistribusikan order, penalti terhadap driver perempuan yang sering menolak order di zona tidak aman, serta insentif berbasis trip. Hukum bersifat parsial dan hanya mengatur aspek fisik layanan, bukan struktur pendapatan.
2. Pola Ketimpangan Upah Gender pada Driver Ojol
Berbagai temuan empiris (SDKI, Lembaga Riset Transportasi, LSM perempuan) menunjukkan pola berikut:
a. Jam Kerja Efektif Lebih Rendah
Sistem performa aplikasi dirancang untuk memberi penghargaan pada driver yang memiliki mobilitas tinggi dan jam aktif yang lama. Algoritma ini bersifat androsentris (berorientasi pada standar pria).
Data menunjukkan rata-rata driver perempuan menghabiskan waktu 4-6 jam per hari lebih banyak untuk kerja domestik dibanding pria. Akibatnya, jam aktif mereka di aplikasi lebih pendek.
Hukuman Digital: Saat driver wanita absen karena urusan maternitas atau haid, algoritma membaca ini sebagai “penurunan produktivitas”, yang berakibat pada penurunan prioritas orderan di hari-hari berikutnya. Sementara algoritma platform mengutamakan driver dengan jam aktif tinggi.
b. Ruang Kerja Berisiko dan Dampaknya pada Upah
Driver perempuan cenderung menghindari: Jalan raya malam hari, titik rawan pelecehan, dan pusat hiburan malam. Akibatnya, volume order menurun drastis. Algoritma memberi penalti pada driver yang banyak menolak order.
Driver perempuan lebih sering menolak order demi keamanan. Skema insentif mensyaratkan: Minimal 18–25 trip per hari dan waktu kerja 10–12 jam. Ini hampir mustahil dicapai oleh mayoritas driver perempuan yang memiliki peran ganda.
Pendapatan ojol sangat bergantung pada bonus saat jam sibuk (surge pricing) yang sering terjadi pada malam hari. Tingginya risiko kekerasan seksual di malam hari memaksa ojol wanita membatasi waktu kerja mereka.
Dan karena menghindari jam berisiko, ojol wanita kehilangan akses pada tarif tertinggi dan bonus harian.
Politik hukum saat ini melalui Permenhub No. 12 Tahun 2019 gagal memberikan proteksi pendapatan atas kerugian akibat risiko keamanan ini.
3. Analisis Feminisme Hukum: Regulasi yang Tampak Netral, tetapi Bias Gender
Menurut Catharine MacKinnon, hukum sering kali menganggap pengalaman laki-laki sebagai pengalaman universal. PM 12/2019 dan KP 667/2022 mengasumsikan bahwa pekerja ojol dapat: Bekerja kapan saja, tidak memiliki beban domestik, beroperasi malam hari, juga memiliki mobilitas penuh.
Standar ini cocok bagi laki-laki, bukan perempuan dengan keterbatasan sosial dan keamanan. Hukum Indonesia tidak membedakan kondisi kerja laki-laki dan perempuan.
Namun Feminisme Hukum menyatakan bahwa “perlakuan sama pada kondisi yang tidak setara justru menghasilkan ketidaksetaraan lebih jauh.”
Dengan tidak mengatur algoritma dan pendistribusian order, negara memberi ruang luas bagi perusahaan menentukan pendapatan driver. Absennya perlindungan gender berarti negara bertindak sebagai reproduktor, bukan korektor ketidaksetaraan.
Menurut Nonet & Selznick, hukum responsif adalah hukum yang peka terhadap konteks sosial dan berupaya memperbaiki struktur ketidakadilan. Politik hukum ojol seharusnya:
- Mengakui perempuan sebagai kelompok rentan.
- Mengatur transparansi algoritmik.
- Mewajibkan audit gender tahunan.
- Menyediakan perlindungan zona aman bagi driver perempuan.
- Menyusun skema insentif non-diskriminatif.
- Memperjelas status hubungan kerja sesuai indikator pengawasan Perusahaan.
- Menjamin akses keadilan melalui mekanisme protes tarif dan penalti.
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak memberikan perlindungan bagi “mitra”. Kemitraan dianggap sebagai hubungan perdata yang bebas, namun dalam praktiknya terjadi subordinasi.
Ketiadaan upah minimum bagi mitra dan jaminan perlindungan pendapatan saat hamil/menyusui menjadikan posisi ojol wanita sangat prekaritas. Dan saat ini, seluruh aspek di atas belum diatur dalam hukum Indonesia.
Baca Juga: Tantangan Upah Rendah bagi Serikat Buruh di Yogyakarta
Kesimpulan
Penelitian ini menyimpulkan bahwa ketimpangan pendapatan antara driver ojol perempuan dan laki-laki merupakan akibat langsung dari politik hukum minimalis yang hanya mengatur tarif dasar tetapi tidak menyentuh struktur kerja platform digital.
Regulasi yang tampak netral gender sebenarnya mengandung bias substantif karena dibangun di atas standar pekerja maskulin.
Teori Feminisme Hukum membuktikan bahwa negara secara tidak langsung melanggengkan ketidaksetaraan melalui keberpihakan pasif kepada mekanisme pasar dan algoritma perusahaan aplikasi.
Diperlukan perubahan arah politik hukum ke model responsif, yang mengatur algoritma, skema insentif, zona aman, dan perlindungan gender sebagai bagian dari ekosistem kerja digital modern.
Kesenjangan upah pada ojol wanita adalah manifestasi dari kegagalan politik hukum dalam mengakui kerentanan gender. Hukum yang netral di atas kertas terbukti diskriminatif dalam praktik digital.
Diperlukan Peraturan Menteri (Permen) yang secara khusus mengatur standar kesejahteraan mitra ojol dengan memasukkan variabel sensitivitas gender dan perlindungan reproduksi.
Penulis: Putri Syakbania Dalimunthe (257005120)
Mahasiswi Magister Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara
Dosen Pengampu: Dr. Agusmidah, S.H., M.Hum.
Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Daftar Pustaka
Buku
Chamallas, Martha, Introduction to Feminist Legal Theory, (Gaithersburg: Aspen Law & Business, 2003), hal. 15-20.
MacKinnon, Catharine A., Toward a Feminist Theory of the State, Harvard University Press, 1989.
Alex J. Wood, dkk., “Networked Lean and the Gig Economy”, Sociology, Vol. 53, No. 5 (2019), hal. 935.
Mary L. Gray dan Siddharth Suri, Ghost Work, (Boston: Houghton Mifflin Harcourt, 2019), hal. 78.
Rosenblat, A., Uberland: How Algorithms Rewrite Work, University of California Press, 2018.
Nonet & Selznick, Law and Society in Transition: Toward Responsive Law, 1978.
Guy Standing, The Precariat: The New Dangerous Class, (London: Bloomsbury, 2011), hal. 32.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 5 dan Pasal 12 (kaitannya dengan perlindungan di ruang publik).
PM Perhubungan No. 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat.
Kepmenhub KP 667 Tahun 2022 tentang Tarif Ojek Online.
BPS, Statistik Kesejahteraan Rakyat 2023, (Jakarta: Badan Pusat Statistik, 2023), hal. 112.
Jurnal
Fineman, Martha, “The Vulnerable Subject,” Yale Journal of Law & Feminism, 2008.
Website
Lembaga Riset Transportasi Indonesia, Studi Distribusi Pendapatan Driver Ride-Hailing, 2022.
Komnas Perempuan, Laporan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan 2023, (Jakarta: Komnas Perempuan, 2023), hal. 45.
Komnas Perempuan, Laporan Tahunan Kekerasan Berbasis Gender, 2022
Lihat kritik terhadap Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












