Abstrack
The legal policy in the formation of Presidential Regulation Number 5 of 2025 concerning Forest Area Regulation demonstrates a shift in the distribution of state power, increasingly dominated by the executive. This Presidential Regulation serves as a strategic instrument to accelerate forestry law enforcement through a direct administrative mandate to the Forest Area Regulation Task Force (PKH Task Force) under the President, with the authority to reclaim forest areas, recover assets, and collect administrative fines. From the perspective of legal politics and the political economy of natural resources (SDA), strengthening the executive’s role in controlling forest areas is seen as a basic state policy to protect environmental assets and national economic interests. However, this policy leaves serious tensions with the principles of legality, legal certainty, due process of law, and guarantees of constitutional property rights of the community. The expansion of administrative authority without judicial oversight has the potential to result in rule by regulation, which weakens the principle of the rule of law and the checks and balances mechanism in the state system. This normative-juridical research finds that while Presidential Regulation No. 5 of 2025 could be a policy breakthrough in forest area regulation, its effective implementation must be supported by administrative objection procedures, accountability, transparency, and protection of the rights of indigenous peoples and other vulnerable groups. Therefore, the legal policy of Presidential Regulation No. 5 of 2025 requires a strong oversight design to prevent centralization of executive power that exceeds constitutional limits and threatens social justice in forest area governance.
Keywords: Legal Policy; Executive Authority; Forest Area Regulation.
Abstrak
Politik hukum dalam pembentukan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan menunjukkan terjadinya pergeseran distribusi kekuasaan negara yang semakin didominasi oleh eksekutif. Perpres ini dijadikan instrumen strategis dalam mempercepat penegakan hukum kehutanan melalui mandat administratif langsung kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di bawah Presiden, dengan kewenangan penguasaan kembali kawasan, pemulihan aset, serta penagihan denda administratif. Dari perspektif politik hukum dan politik ekonomi sumber daya alam (SDA), penguatan peran eksekutif dalam penguasaan kawasan hutan dipandang sebagai basic policy negara untuk melindungi aset lingkungan dan kepentingan ekonomi nasional. Namun demikian, kebijakan ini menyisakan ketegangan serius dengan asas legalitas, kepastian hukum, due process of law, dan jaminan hak milik konstitusional masyarakat. Perluasan kewenangan administratif tanpa pengawasan yudisial berpotensi menghasilkan rule by regulation yang melemahkan prinsip rule of law dan mekanisme checks and balances dalam sistem ketatanegaraan. Penelitian normatif-yuridis ini menemukan bahwa meskipun Perpres no 5 tahun 2025 dapat menjadi terobosan kebijakan (policy breakthrough) dalam penertiban kawasan hutan, efektivitas pelaksanaannya harus didukung dengan prosedur keberatan administratif, akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hak masyarakat adat serta kelompok rentan lainnya. Oleh karena itu, politik hukum Perpres no 5 tahun 2025 memerlukan desain pengawasan yang kuat agar tidak mengarah pada sentralisasi kekuasaan eksekutif yang melampaui batas konstitusional dan mengancam keadilan sosial dalam tata kelola kawasan hutan.
Kata Kunci: Politik Hukum; Kewenangan Eksekutif; Penertiban Kawasan Hutan.
Pendahuluan
Lembaga negara merupakan subsistem dari keseluruhan sistem penyelenggara kekuasaan negara. Sistem penyelenggaraan kekuasaan negara menyangkut mekanisme dan tata kerja antarorgan negara sebagai satu kesatuan yang utuh dalam menjalankan kekuasaan negara. Sistem penyelenggaraan kekuasaan negara menggambarkan secara utuh mekanisme kerja lembaga-lembaga negara yang diberi kekuasaan untuk mencapai tujuan negara.
Hans Kelsen menyebutkan bahwa keberadaan lembaga negara atau organ negara menjalankan salah satu dari dua fungsi, yakni fungsi menciptakan hukum (law-creating function) atau fungsi yang menerapkan hukum (law-applying function) . Dalam teori Trias Politica Baron de Montesquieu(1689-1785) mengidealkan tiga fungsi kelembagaan masing-masing dalam tiga organ negara, yaitu Legislatif, Eksekutif, Yudikatif. Setelah perubahan UUD paham yang dianut oleh indonesia bukan lagi pemisahan kekuasaan melainkan pembagian kekuasaan (distribution of power) dengan memperhatikan sistem check and balance.
Lembaga Eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dibuat oleh legislatif. Lembaga eksekutif di era modern ini diduduki oleh Presiden. Lembaga eksekutif dijalankan oleh presiden dan dibantu oleh para menteri.[1]
Penetapan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan menandai langkah eksekutif yang ambisius untuk menata kembali penguasaan dan pemanfaatan lahan di kawasan hutan dengan tujuan penegakan hukum, pemulihan aset negara, dan optimalisasi penerimaan negara. Perpres ini memberi mandat langsung kepada Pemerintah Pusat melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden untuk melakukan tindakan administratif dan operasional seperti penagihan denda administratif, penguasaan kembali, serta pemulihan aset di kawasan hutan. Secara politik hukum, kewenangan eksekutif yang tersalur melalui Perpres ini menyentuh beberapa dimensi: (1) legitimasi penerapan kewenangan administratif-eksekutif terhadap hak-hak atas tanah dan izin usaha; (2) hubungan antara kebijakan eksekutif dan norma perundang-undangan yang lebih tinggi (termasuk UU Kehutanan, UU Agraria, dan ketentuan perdata/pidana terkait); dan (3) resiko sosial-politik berupa konflik tenurial, tudingan kriminalisasi masyarakat, serta kekhawatiran kelompok masyarakat sipil bahwa mekanisme penertiban dapat dipergunakan untuk penguasaan lahan yang tidak proporsional.
Pengamat dan organisasi lingkungan menyambut baik tujuan penertiban tetapi mengingatkan potensi implikasi terhadap hak masyarakat adat, proses verifikasi tata batas, dan risiko praktik militerisasi/penegakan yang represif.
Dari perspektif tata hukum, perpres sebagai instrumen eksekutif memiliki ruang gerak normatif untuk mengatur teknis pelaksanaan kebijakan negara, namun penguatan kewenangan administratif seperti penguasaan kembali dan pembentukan satgas lintas-sektoral menuntut analisis kritis mengenai prinsip proporsionalitas, kepastian hukum, akuntabilitas, dan mekanisme pengawasan terutama ketika tindakan administratif berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana, perdata, dan kehilangan hak atas tanah.
Kelompok masyarakat adat dan lembaga advokasi hukum menekankan perlunya jaminan prosedural dan mekanisme remedial yang jelas agar penertiban tidak mengorbankan hak-hak konstitusional atau mengubah faktual penguasaan lahan tanpa proses verifikasi yang memadai. Penelitian ini menjadi landasan untuk analisis lebih mendalam memetakan sumber kewenangan eksekutif dalam perpres, menguji kesesuaian Perpres dengan hierarki norma, menilai aspek kontrol demokratis dan hak asasi, serta merumuskan rekomendasi tata hukum agar penertiban kawasan hutan berjalan efektif sekaligus memenuhi standar hukum dan HAM.
Metodologi
Jenis penelitian yang dipergunakan adalah analisis normatif-yuridis. Teknik pengambilan bahan dilakukan dengan cara pengumpulan bahan, informasi dari berbagai sumber pustaka, analisis Hukum, situs buku dan jurnal dan web dikombinasikan pendekatan politik hukum, membaca teks Perpres No. 5/2025. Bahan yang telah dikumpulkan akan dipilah direduksi, kemudian diolah dan dianalisis. Hasil hal tersebut akan diinterpretasikan.
Hasil dan Pembahasan
1. Pembangunan dan Penegakan Hukum
Mahfud MD mengatakan , politik hukum adalah kebijakan resmi negara yang menentukan hukum mana yang akan diterapkan, diubah, atau dicabut untuk mencapai tujuan negara. Dalam konteks Perpres no 5 tahun 2025, hal ini berarti bahwa regulasi eksekutif bukan hanya soal teknis pelaksanaan, melainkan bagian dari arah kebijakan hukum negara untuk menyelesaikan masalah penegakan hukum dan penguasaan kawasan hutan secara cepat[2].
Hal ini sebagai respons terhadap kegagalan penegakan hukum lingkungan melalui jalur peradilan dan proses peradilan pidana atau perdata yang panjang, berbelit, dan tidak jarang terkendala oleh birokrasi serta konflik administratif. Dengan memberi mandat langsung kepada eksekutif (melalui Satgas PKH), Basic Policy diarahkan pada efektivitas dan akselerasi sebuah prioritas bagi negara dalam mencegah degradasi lingkungan dan kerusakan aset negara.
Berdasarkan teori politik hukum, pilihan untuk mengeksekusi Basic Policy melalui regulasi eksekutif dan administratif harus dibarengi dengan mekanisme kontrol, transparansi, dan akuntabilitas agar tidak melahirkan arbitrariness atau penyalahgunaan kekuasaan. Tanpa itu, orientasi penegakan bisa melampaui batas konstitusional, mengaburkan prinsip due process dan hak milik warga negara.
2. Basic Policy Politik Ekonomi Hukum Sumber Daya Alam
Perspektif politik ekonomi hukum SDA, Perpres no 5 tahun 2025 berfungsi sebagai instrumen negara untuk mengamankan sumber daya dan aset negara dalam hal ini kawasan hutan dari praktik pemanfaatan ilegal, perambahan, dan perizinan fiktif. Di bawah basic policy ini, negara menegaskan posisi dominan dalam penguasaan dan pengelolaan SDA demi kepentingan publik, penyelamatan lingkungan, serta penerimaan negara.
Kebijakan ini juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara negara (kepentingan nasional/aset negara), masyarakat lokal/adat (kepentingan tenurial dan hak atas tanah), dan korporasi terutama di wilayah yang selama ini dikelola secara adat atau informal. Tanpa mekanisme partisipatif dan kompensasi adil, basic policy ini bisa mengesampingkan hak-hak masyarakat adat dan memperkuat ketimpangan agraria.
Analisis basic policy melalui lensa politik ekonomi hukum menunjukkan bahwa meskipun Perpres 5/2025 bisa efektif untuk pemulihan aset negara dan konservasi lingkungan, ia juga membawa risiko politisasi SDA, marginalisasi masyarakat lokal, dan potensi konflik sosial—jika tidak dirancang dengan keadilan sosial dan legalitas yang kuat.
3. Konstelasi Politik dan Orientasi Kewenangan Eksekutif
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 (Perpres 5/2025) lahir dalam konteks meningkatnya konflik penguasaan kawasan hutan dan ketertinggalan penegakan hukum lingkungan. Pemerintah pusat memosisikan diri sebagai aktor dominan yang memerlukan instrumen eksekutif untuk mempercepat penertiban terhadap pelanggaran perizinan dan pemanfaatan kawasan hutan. Politik hukum pembentukan Perpres ini menunjukkan orientasi penguatan kewenangan eksekutif melalui struktur komando yang langsung berada di bawah Presiden, terutama dengan dibentuknya Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)[3]
Kecenderungan membesarnya peran Presiden dalam sektor agraria dan kehutanan mencerminkan karakter executive heavy dalam kebijakan sumber daya alam di Indonesia[4]. Keputusan strategis dilakukan melalui regulasi eksekutif, bukan undang-undang, dengan alasan efektivitas dan akselerasi penyelesaian masalah lintas-sektor. Namun, pola ini mengandung risiko pemusatan kekuasaan yang dapat meminggirkan kontrol yudisial dan legislatif.
Kekuatan eksekutif mempercepat penertiban dan mengatasi kelemahan birokrasi yang lambat utamanya pada kawasan hutan yang tersebar dan kompleks. Satgas PKH memungkinkan koordinasi lintas instansi menjadi lebih luwes dan responsif terhadap pelanggaran. Namun di sisi lain, ketika regulasi pelaksana seperti Perpres dijadikan alat untuk membuat keputusan substantif (penguasaan kembali, penagihan denda, pemulihan aset), hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa kewenangan pemerintahan terlalu terpusat, tanpa check and balance yang memadai.
Pembentukan Perpres 5/2025 dan Satgas PKH menunjukkan bahwa politik hukum Kehutanan di Indonesia sedang bergeser ke arah sentralisasi eksekutif, dengan konsekuensi bahwa mekanisme legislasi dan pengawasan yudisial bisa terpinggirkan sebuah perubahan struktural dalam distribusi kekuasaan negara di sektor kehutanan.
Secara teoritis, pendekatan ini sejalan dengan pemahaman tentang “political law as basic policy” sebagaimana dikembangkan oleh Mahfud MD di mana politik hukum (legal policy) berfungsi sebagai arah dasar (basic policy) yang menentukan bentuk dan isi hukum serta kebijakan pelaksanaan, bukan semata sebagai penerjemah mekanisme administratif semata.
4. Rasionalitas Politik dalam Delegasi Kewenangan Satgas PKH
Satgas PKH diberikan mandat melakukan koordinasi penertiban, pemulihan aset, dan penagihan denda administratif. Peran tersebut sesungguhnya beririsan dengan kewenangan lembaga lain—seperti Kejaksaan, BPKH, Aparat Penyidik PPNS, dan Kementerian ATR/BPN. Melalui Perpres, Presiden melakukan centralized command dalam implementasi kebijakan kehutanan untuk mengatasi fragmentasi birokrasi[5].
Meskipun tujuan efisiensi administratif jelas, praktik centralized command oleh eksekutif menimbulkan risiko multitafsir terhadap batas kewenangan: tindakan koordinatif dapat dengan cepat berubah fungsi menjadi tindakan eksekutif substantif yang memengaruhi kepemilikan atau penguasaan faktual atas kawasan hutan (mis. penguasaan kembali). Hal ini penting karena penguasaan kembali yang mengubah status penguasaan faktual seringkali bersinggungan dengan hak-hak pihak ketiga yang secara konstitusional dilindungi; tanpa pedoman verifikasi kepemilikan yang ketat, tindakan administratif dapat menimbulkan konflik hukum baru[6].
Problem legitimasi semakin nyata apabila kewenangan yang semestinya bersifat substantif — yakni pengubahan hak atau penetapan konsekuensi permanen terhadap properti — diberikan tanpa basis undang-undang yang jelas. Putusan dan dokumen yuridis terakhir menegaskan bahwa peraturan pelaksana hanya boleh mengatur aspek teknis dan prosedural; pendelegasian kewenangan yang bersifat mengubah hak memerlukan dasar UU sehingga ada panggung legislasi dan pengawasan lebih kuat. Bila Perpres berisi norma yang bersifat substantif tanpa mandat UU, maka kontrol eksternal (parlemen, peradilan, ombudsman) menjadi tergerus[7].
Perspektif institusional, tumpang tindih kewenangan menciptakan masalah koordinasi sekaligus masalah akuntabilitas: ketika Satgas melakukan penagihan denda atau penguasaan kembali, siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi kesalahan verifikasi? Mekanisme pertanggungjawaban administratif (audit, banding administratif, atau judicial review) harus jelas; tanpa itu, korban konsekuensi administratif seringkali masyarakat kecil atau komunitas adat yang tidak memiliki dokumen formal akan menghadapi hambatan substantif untuk memperjuangkan haknya. Laporan-laporan kajian legislatif dan investigasi media menunjukkan kekhawatiran bahwa pelaksanaan administratif cepat kerap kurang menyediakan jalur remedial yang efektif[8].
Sisi politik hukum, pendorong dikeluarkannya Perpres dapat dipahami adanya tekanan untuk meningkatkan efektivitas penertiban, memperbaiki tata kelola sumber daya, dan mengamankan penerimaan negara dari kawasan hutan yang dimanfaatkan secara ilegal. Namun orientasi politik itu berpotensi menghasilkan trade-off antara kecepatan (efektivitas) dan legitimasi (kepatuhan terhadap prinsip negara hukum). Tanpa mekanisme checks and balances yang kuat, kebijakan yang dimotivasi oleh urgensi politik dapat berakhir memperkuat sentralisasi eksekutif dan melemahkan ruang demokratis bagi kelompok terdampak[9]
5. Ketegangan Politik Legalitas vs Efektivitas Kebijakan
Penegakan hukum kehutanan selama ini dinilai lamban dan tidak efektif. Karena itu, eksekutif mendorong model “penegakan administratif cepat” melalui denda dan penguasaan kembali kawasan. Namun, model ini menimbulkan konflik mendasar dengan asas legalitas dan due process of law bagi subjek hukum yang terdampak.
Jika penguasaan kembali dilakukan melalui eksekutif tanpa keputusan peradilan, maka negara berpotensi melampaui batas kewenangannya terhadap jaminan konstitusional atas hak milik menurut Pasal 28H ayat (4) UUD 19454. Maka ketegangan antara efektivitas kebijakan dan legitimasi hukum menjadi isu utama dalam politik hukum Perpres 5/2025. Kritik akademik menunjukkan bahwa kecenderungan model eksekutif dominan dapat menyebabkan rule by regulation, bukan rule of law[10].
Perpres No 5 tahun 2025 memang secara eksplisit memberikan kewenangan bagi Satgas PKH (Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan) untuk melakukan penguasaan kembali kawasan, penagihan denda administratif, dan pemulihan aset tanpa harus melalui proses pengadilan terlebih dahulu. Pasal 3 dan 8 perpres no 5 tahun 2025 tersebut disebutkan bahwa penertiban dilakukan terhadap mereka yang “melakukan penguasaan kawasan hutan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan”, dan Satgas diberi tugas langsung untuk mengeksekusi denda administratif dan penguasaan kembali[11].
Pengamat menilai kebijakan ini mengabaikan prinsip konstitusional dan kepastian hukum. Direktur Pustaka Alam menegaskan bahwa penguasaan kembali kawasan hutan harus didahului bukti bahwa areal tersebut benar-benar telah ditetapkan secara sah sebagai kawasan hutan tidak cukup dengan sekadar SK penunjukan atau peta administratif jika negara ingin menegakkan hukum sesuai prinsip “rule of law”[12].
Ketegangan mendasar muncul antara kebutuhan untuk melakukan penegakan cepat demi melindungi kawasan hutan serta mencegah kerusakan lingkungan, dengan keharusan menjamin legitimasi hukum dan hak-hak konstitusional warga. Jika pendekatan administratif eksekutif tanpa kontrol yudisial menjadi norma, maka yang terjadi bisa bukan penegakan hukum yang menjunjung supremasi hukum (rule of law), melainkan dominasi regulasi administratif semata (rule by regulation), sebuah peringatan serius bagi tata kelola hukum, hak milik, dan keadilan sosial di Indonesia
6. Dampak terhadap Desain Kewenangan Eksekutif ke Depan
Jika Perpres 5/2025 diterapkan secara agresif, ia dapat menjadi preseden perluasan kekuasaan eksekutif yang tak semestinya memberi ruang bagi lembaga ad hoc untuk menjalankan tindakan yang mempengaruhi hak konstitusional warga negara tanpa partisipasi legislatif maupun kontrol peradilan yang memadai.
Secara politik hukum, ini berpotensi mengubah arsitektur pemerintahan di sektor kehutanan menuju sentralisasi eksekutif[13]. Tindakan administratif “penguasaan kembali” lahan dapat dilakukan tanpa mekanisme pengadilan atau legislasi baru, ketergantungan pada regulasi administratif semacam ini melemahkan posisi lembaga legislatif dan yudikatif dalam pengawasan kebijakan kehutanan, sehingga melemahkan prinsip checks and balances dalam sistem pemerintahan.
Perspektif teori politik hukum, dominasi eksekutif melalui regulasi administratif semata bisa menggeser model tradisional negara hukum yang berbasis “rule of law” ke arah “rule by regulation” di mana hak-hak warga dikorbankan atas nama efisiensi kebijakan. Hal ini berisiko bila definisi “kawasan hutan”, “penggunaan ilegal”, atau “izin tidak sah” ditetapkan secara administratif tanpa verifikasi yudisial, sehingga ruang interpretasi arbitrer terbuka lebar.
Perpres no 5 tahun 2025 jika dikombinasikan dengan mekanisme keberatan, supervisi yudisial, dan kompensasi yang adil bagi masyarakat terdampak dapat menjadi terobosan kebijakan (policy breakthrough) untuk mengatasi kebuntuan penegakan hukum kehutanan selama ini, di mana pelanggaran dan perambahan lahan sering berlangsung karena lemahnya sanksi dan koordinasi antarlembaga. Beberapa kalangan akademis dan masyarakat sipil mendukung penguatan tata kelola kawasan hutan yang berkeadilan, dengan syarat kepastian hukum dan mekanisme partisipatif dijamin[14].
arah pembentukan Perpres 5/2025 mencerminkan dua wajah: satu sisi upaya mempercepat pemulihan kawasan hutan dan penegakan hukum; namun di sisi lain menyimpan potensi pelemahan prinsip-prinsip negara hukum — terutama apabila kontrol konstitusional, transparansi, dan perlindungan hak-hak masyarakat tidak diperkuat.
Kesimpulan
Politik hukum dalam Perpres 5 Tahun 2025 menunjukkan bahwa negara sedang mengarah pada model sentralisasi eksekutif dalam pengelolaan kawasan hutan. Pembentukan Satgas PKH merupakan wujud basic policy untuk menjawab stagnasi penegakan hukum administratif dan lemahnya efektivitas tindakan peradilan dalam memberikan pemulihan aset negara dan perlindungan lingkungan. Dengan demikian, Perpres ini memperlihatkan orientasi negara untuk memperkuat kemampuan eksekutif dalam menjaga sumber daya strategis melalui pendekatan politik ekonomi hukum SDA.
Namun demikian, perluasan kewenangan eksekutif tersebut menimbulkan ketegangan serius dengan prinsip dasar negara hukum, khususnya asas legalitas, due process of law, dan jaminan konstitusional atas hak milik. Delegasi kewenangan substansial kepada lembaga ad hoc di luar mekanisme peradilan berpotensi mendorong praktik rule by regulation, bukan rule of law, apabila tidak dilengkapi pengawasan legislatif dan yudisial yang memadai. Risiko ini semakin nyata dalam konteks wilayah yang memiliki sengketa tenurial, eksistensi hak masyarakat adat, dan status kawasan yang belum memiliki landasan penetapan yang final secara hukum.
Secara politik hukum, Perpres no 5 tahun 2025 mencerminkan trade-off yang tajam: semakin cepat kebijakan dieksekusi, semakin besar pula ancaman penyimpangan terhadap prinsip keadilan dan konstitusionalitas. Karena itu, efektivitas kebijakan tidak boleh mengorbankan legitimasi hukum. Maka penguatan checks and balances, prosedur keberatan administratif, verifikasi status kawasan, serta mekanisme kompensasi yang adil bagi masyarakat terdampak menjadi syarat mutlak untuk menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Dengan demikian, Perpres no 5 tahun 2025 dapat menjadi policy breakthrough bagi tata kelola kehutanan di Indonesia jika dibangun di atas kepastian hukum, transparansi, serta perlindungan hak-hak rakyat. Sebaliknya, tanpa koreksi struktural tersebut, kebijakan ini berpotensi menjadi preseden regresif bagi demokrasi konstitusional menguatkan hegemoni eksekutif dan memperlemah prinsip negara hukum yang seharusnya menjadi fondasi dalam setiap proses pembangunan dan penegakan hukum. Arah politik hukum ke depan sangat ditentukan oleh penguatan mekanisme koreksi, baik melalui pengawasan legislatif, uji yudisial, maupun prosedur keberatan administratif yang efektif. Jika tidak, maka negara berisiko bergerak menuju rule by regulation, bukan rule of law sebuah kemunduran dalam desain ketatanegaraan demokratis dan jaminan hak-hak konstitusional dalam tata kuasa kawasan hutan.
Penulis: Gelora Butarbutar
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara (USU)
Dosen Pengampu: Dr. Agusmidah, S.H., M.Hum.
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Nurul Huda, Hukum Lembaga Negara. Refika Aditama,Bandung 2020.
Jurnal
Samad, F. R. (2023). Executive Power in Natural Resources Governance. Indonesian Law Journal, 9(1), 10–28. https://ilj.id/2023/09/10
Pratama, R. W. (2024). Centralized Command Policy dalam Tata Kelola Kehutanan Indonesia. Jurnal Politik Hukum dan Tata Negara, 12(1), 70–89. https://jurnal- tatanegara.ac.id/1224/70
Peran Hukum Tata Negara dalam Mewujudkan Keberlanjutan Pengelolaan Hutan dan Ekosistemnya (Indonesian Journal of Law and Justice, 2024).
Tautan: https://journal.pubmedia.id/index.php/lawjustice/article/view/2629
Huda, K. (2023). Politik Hukum Eksekutif dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam. Jurnal Hukum Reformasi, 15(2)
Saragih, J. (2025). Sentralisasi Eksekutif dalam Kebijakan Kehutanan. Forest Policy Review, 3(1), 40–54. https://fpr.id/2025/03/40
Harita, 2025 Politik Hukum dalam Penyelenggaraan Kekuasaan Eksekutif di Indonesia, hlm 3
Web
DPR RI, Analisis Strategis terhadap Isu Aktual: Penertiban Kawasan Hutan (Info Singkat Komisi IV, Feb 2025). Lihat bagian penjelasan tujuan & bentuk penertiban; PDF hlm. 1–3. Tautan: https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/info_singkat/Info%20Singkat-XVII- 3-I-P3DI-Februari-2025-189.pdf
Antara News, Penertiban kawasan hutan semester I–2025 (infografik & laporan, 11 Juli 2025) dan laporan investigasi Mongabay (2025) yang menyorot dampak pada masyarakat kecil/komunitas adat https://pon.antaranews.com/infografik/4958761/penertiban- kawasan-hutan-semester-i-2025
https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/738612/presiden-terbitkan-perpres- penertiban-kawasan-hutan?utm_source=chatgpt.com
https://news.republika.co.id/berita/t686dc484/pakar-ingatkan-penertiban-kawasan-hutan- harus-rule-of-law?utm_source=chatgpt.com
https://www.kompas.com/edu/read/2025/05/08/165407371/akademisi-minta-pemerintah- lindungi-hak-masyarakat-dalam-pengelolaan-hutan?utm_source=chatgpt.com
Putusan
Putusan Nomor 147/PUU-XXII/2024 (terkait P3H dan aplikasi sanksi administratif), catatan tentang perlunya kompensasi sesuai UU Kehutanan — (PDF). Lihat ringkasan & argumentasi; PDF hlm. 1–4. Tautan: https://jdih.kehutanan.go.id/new2/uploads/files/putusan_35_2025-10-16.pdf
Perpres
Perpres No. 5 Tahun 2025
[1] Nurul Huda, Hukum Lembaga Negara. Refika Aditama,Bandung,2020. Hal. 76
[2]Harita, 2025 Politik Hukum dalam Penyelenggaraan Kekuasaan Eksekutif di Indonesia,hlm.3
[3] Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, Bab Organisasi & Tugas Satgas PKH, hlm. 4–7
[4] Samad, F. R. (2023). Executive Power in Natural Resources Governance. Indonesian Law Journal, 9(1), 10–28. https://ilj.id/2023/09/10
[5] Pratama, R. W. (2024). Centralized Command Policy dalam Tata Kelola Kehutanan Indonesia. Jurnal Politik Hukum dan Tata Negara, 12(1), 70–89. https://jurnal-tatanegara.ac.id/1224/70
[6] DPR RI, Analisis Strategis terhadap Isu Aktual: Penertiban Kawasan Hutan (Info Singkat Komisi IV, Feb 2025). Lihat bagian penjelasan tujuan & bentuk penertiban; PDF hlm. 1–3. Tautan: https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/info_singkat/Info%20Singkat-XVII-3-I-P3DI-Februari-2025-189.pdf
[7] putusan Nomor 147/PUU-XXII/2024 (terkait P3H dan aplikasi sanksi administratif), catatan tentang perlunya kompensasi sesuai UU Kehutanan — (PDF). Lihat ringkasan & argumentasi; PDF hlm. 1–4. Tautan: https://jdih.kehutanan.go.id/new2/uploads/files/putusan_35_2025-10-16.pdf
[8] Antara News, Penertiban kawasan hutan semester I–2025 (infografik & laporan, 11 Juli 2025) dan laporan investigasi Mongabay (2025) yang menyorot dampak pada masyarakat kecil/komunitas adat
https://pon.antaranews.com/infografik/4958761/penertiban-kawasan-hutan-semester-i-2025
[9] Peran Hukum Tata Negara dalam Mewujudkan Keberlanjutan Pengelolaan Hutan dan Ekosistemnya (Indonesian Journal of Law and Justice, 2024). Lihat analisis teori & rekomendasi; PDF hlm. 10–18. Tautan: https://journal.pubmedia.id/index.php/lawjustice/article/view/2629
[10] Huda, K. (2023). Politik Hukum Eksekutif dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam. Jurnal Hukum Reformasi, 15(2), 88–103.
[11] https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/738612/presiden-terbitkan-perpres-penertiban-kawasan-hutan?utm_source=chatgpt.com
[12] https://news.republika.co.id/berita/t686dc484/pakar-ingatkan-penertiban-kawasan-hutan-harus-rule-of-law?utm_source=chatgpt.com
[13] Saragih, J. (2025). Sentralisasi Eksekutif dalam Kebijakan Kehutanan. Forest Policy Review, 3(1), 40–54. https://fpr.id/2025/03/40
[14]https://www.kompas.com/edu/read/2025/05/08/165407371/akademisi-minta-pemerintah-lindungi-hak-masyarakat-dalam-pengelolaan-hutan?utm_source=chatgpt.com
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












