Pendahuluan
Setiap kali muncul berita tentang perundungan di sekolah, respons yang paling sering muncul adalah, “Pelakunya harus dihukum.” Reaksi tersebut tentu dapat dipahami. Tidak ada orang tua, guru, maupun masyarakat yang ingin melihat seorang anak kehilangan rasa aman, semangat belajar, atau bahkan mengalami trauma akibat kekerasan dari teman sebayanya. Namun, muncul pertanyaan yang patut direnungkan: mengapa kasus bullying masih terus terjadi, meskipun sekolah telah memiliki aturan dan pelaku telah dikenai sanksi?
Berbagai penelitian menunjukkan bahwa bullying bukan sekadar perilaku agresif individu, melainkan persoalan sosial yang dipengaruhi oleh hubungan antarmanusia dan lingkungan tempat anak tumbuh. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh korban melalui kecemasan, depresi, penurunan prestasi belajar, dan rendahnya harga diri, tetapi juga oleh pelaku yang berisiko mengembangkan perilaku agresif secara berkelanjutan apabila tidak memperoleh pembinaan yang tepat (Rigby, 2024).
Dalam perspektif psikologi dan ilmu sosial, bullying merupakan bentuk konflik sosial yang ditandai oleh ketimpangan kekuasaan (power imbalance) antara pelaku dan korban. Berbeda dengan konflik biasa yang melibatkan dua pihak dengan posisi relatif setara, bullying berlangsung secara berulang sehingga korban berada dalam kondisi sulit untuk mempertahankan diri (Burger, 2022; Rigby, 2024).
Munculnya bullying juga dipengaruhi oleh berbagai faktor yang saling berkaitan, seperti karakter individu, hubungan dengan teman sebaya, budaya sekolah, hingga pola komunikasi dalam keluarga (Saptono, 2022; Ivaniushina & Alexandrov, 2022). Oleh karena itu, penyelesaiannya tidak cukup dilakukan melalui pemberian hukuman, tetapi memerlukan upaya yang mampu memperbaiki hubungan sosial dan lingkungan yang melatarbelakanginya.
Artikel ini membahas bullying sebagai konflik sosial dengan menekankan pentingnya peran keluarga sebagai bagian dari strategi penyelesaian yang lebih berkelanjutan. Melalui perspektif Conflict Management, Conflict Transformation, dan Human Needs Theory, tulisan ini mengajak pembaca melihat bahwa pencegahan bullying membutuhkan kolaborasi antara keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Peta Konflik
Bullying sering dipahami sebagai persoalan antara pelaku dan korban. Padahal, konflik ini melibatkan berbagai aktor yang saling memengaruhi, yaitu pelaku, korban, teman sebaya, keluarga, sekolah, dan masyarakat. Setiap aktor memiliki peran yang dapat memperkuat ataupun mencegah terjadinya bullying.
Pelaku umumnya terdorong oleh kebutuhan untuk memperoleh pengakuan, mempertahankan status dalam kelompok, atau menunjukkan dominasi terhadap teman yang dianggap lebih lemah. Sebaliknya, korban membutuhkan rasa aman, penerimaan sosial, dan penghargaan terhadap dirinya. Ketika kebutuhan tersebut tidak terpenuhi, dampaknya dapat memengaruhi kesehatan mental, perkembangan sosial, dan proses belajar anak (Burton, 1990).
Teman sebaya juga memiliki pengaruh besar. Mereka dapat menjadi pendukung pelaku melalui pembiaran atau ikut terlibat dalam tindakan bullying. Sebaliknya, mereka juga dapat menjadi pelindung korban apabila berani melaporkan atau menghentikan tindakan perundungan. Penelitian Ivaniushina dan Alexandrov (2022) menunjukkan bahwa hubungan sosial di lingkungan sekolah berperan penting dalam munculnya perilaku agresif maupun terciptanya iklim sekolah yang aman.
Di sisi lain, sekolah bertanggung jawab membangun budaya yang menghargai setiap peserta didik melalui aturan yang jelas, mekanisme pelaporan yang aman, serta pendampingan bagi korban maupun pelaku. Namun, upaya tersebut akan sulit berhasil tanpa dukungan keluarga. Saptono (2022) menjelaskan bahwa pola pengasuhan, komunikasi yang terbuka, dan kedekatan emosional dalam keluarga berperan penting dalam membentuk empati, pengendalian emosi, dan kemampuan anak menyelesaikan konflik secara sehat.
Peta konflik tersebut menunjukkan bahwa bullying bukan hanya persoalan individu, tetapi merupakan persoalan hubungan sosial. Karena itu, penyelesaiannya tidak cukup berfokus pada menghukum pelaku, melainkan juga memperkuat peran keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial agar tercipta budaya yang aman, inklusif, dan saling menghargai. Pendekatan ini sejalan dengan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, yang menekankan bahwa pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan harus melibatkan seluruh warga sekolah, orang tua, dan masyarakat.
Analisis Teoritis
Mengapa Hukuman Saja Belum Menyelesaikan Masalah?
Dalam banyak kasus, pemberian hukuman menjadi langkah pertama yang diambil ketika bullying terjadi. Sanksi diperlukan untuk menunjukkan bahwa sekolah tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan dan memberikan efek jera kepada pelaku. Namun, berbagai penelitian menunjukkan bahwa pendekatan yang hanya berfokus pada hukuman sering kali belum mampu menghentikan siklus bullying secara berkelanjutan. Perilaku agresif memang dapat berhenti untuk sementara, tetapi akar konflik yang melatarbelakanginya belum tentu ikut terselesaikan (Adriani & Layang, 2021; Şenel & Çetin, 2026).
Pendekatan Conflict Management memandang konflik sebagai sesuatu yang tidak selalu dapat dihilangkan, tetapi dapat dikelola agar tidak berkembang menjadi kekerasan yang lebih besar. Dalam konteks bullying, pengelolaan konflik dilakukan melalui identifikasi masalah sejak dini, komunikasi yang terbuka, mediasi, konseling, hingga penerapan pendekatan restoratif. Tujuannya bukan sekadar menghukum pelaku, melainkan membantu seluruh pihak memahami dampak perbuatannya, membangun tanggung jawab, dan memulihkan hubungan yang telah rusak (Adriani & Layang, 2021).
Namun, pengelolaan konflik saja belum cukup apabila lingkungan yang melahirkan bullying tidak ikut berubah. Karena itu, Conflict Transformation menawarkan perspektif yang lebih luas. Pendekatan ini tidak hanya berupaya menghentikan konflik, tetapi juga mengubah pola hubungan, budaya, dan sistem sosial yang memungkinkan bullying terus terjadi. Dalam lingkungan sekolah, perubahan tersebut dapat diwujudkan melalui pembentukan budaya saling menghargai, penguatan pendidikan karakter, serta keterlibatan aktif guru, orang tua, dan peserta didik dalam menciptakan ruang belajar yang aman. Penelitian O’Higgins Norman dkk. (2022) menunjukkan bahwa pendekatan whole-school approach lebih efektif dalam mencegah bullying karena melibatkan seluruh komunitas sekolah, bukan hanya korban dan pelaku.
Selain itu, Human Needs Theory yang dikembangkan Burton (1990) menjelaskan bahwa konflik sering muncul ketika kebutuhan dasar manusia tidak terpenuhi, seperti rasa aman, penghargaan, identitas, dan penerimaan sosial. Dalam kasus bullying, korban kehilangan rasa aman dan harga diri, sedangkan pelaku tidak jarang mencari pengakuan atau status sosial melalui perilaku agresif. Oleh karena itu, penyelesaian bullying tidak cukup dilakukan melalui hukuman, tetapi juga perlu memastikan bahwa kebutuhan psikologis seluruh pihak diperhatikan agar konflik tidak kembali muncul dalam bentuk yang berbeda.
Ketiga perspektif tersebut menunjukkan bahwa bullying merupakan persoalan yang kompleks. Penyelesaiannya memerlukan kombinasi antara pengelolaan konflik, perubahan budaya sekolah, dan pemenuhan kebutuhan psikologis anak. Dengan demikian, penanganan bullying tidak hanya berorientasi pada penghentian perilaku, tetapi juga membangun hubungan sosial yang lebih sehat dan berkelanjutan. Selanjutnya, upaya tersebut perlu diperkuat melalui pemberdayaan keluarga sebagai lingkungan pertama yang membentuk karakter, empati, dan kemampuan anak dalam menyelesaikan konflik.
Strategi Transformasi Konflik
Membangun Solusi Dimulai dari Keluarga
Melihat bullying sebagai konflik sosial membawa konsekuensi bahwa penyelesaiannya tidak cukup dilakukan melalui pemberian sanksi kepada pelaku. Dibutuhkan upaya yang mampu memperbaiki hubungan sosial, memenuhi kebutuhan psikologis anak, dan membangun lingkungan yang mendukung perkembangan mereka. Dalam konteks ini, keluarga memiliki posisi yang sangat strategis karena merupakan lingkungan pertama tempat anak belajar mengenali emosi, membangun empati, menghargai orang lain, dan menyelesaikan perbedaan secara damai (Saptono, 2022).
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membangun kesadaran keluarga bahwa bullying bukan sekadar bentuk kenakalan atau candaan antarteman. Ejekan yang dilakukan berulang, pengucilan, intimidasi, maupun perundungan melalui media digital dapat meninggalkan dampak psikologis yang berkepanjangan bagi korban (Rigby, 2024). Pemahaman ini penting agar orang tua lebih peka mengenali perubahan perilaku anak, baik sebagai korban maupun pelaku.
Langkah berikutnya adalah memperkuat kapasitas keluarga dalam mendampingi anak. Orang tua perlu membangun komunikasi yang terbuka sehingga anak merasa aman untuk bercerita tanpa takut disalahkan. Selain itu, keluarga juga berperan mengajarkan empati, pengendalian emosi, serta cara menyelesaikan konflik tanpa kekerasan. Menurut Human Needs Theory, pemenuhan kebutuhan dasar seperti rasa aman, penghargaan, identitas, dan penerimaan sosial menjadi fondasi penting dalam mencegah berkembangnya konflik (Burton, 1990). Ketika kebutuhan tersebut terpenuhi di lingkungan keluarga, anak cenderung memiliki kemampuan yang lebih baik dalam membangun hubungan sosial yang sehat.
Peran keluarga akan semakin kuat apabila dibangun melalui kemitraan dengan sekolah. Komunikasi yang rutin antara orang tua dan guru memungkinkan tanda-tanda bullying dikenali lebih awal sehingga penanganan dapat dilakukan sebelum konflik berkembang. Pendekatan ini sejalan dengan konsep whole-school approach yang menekankan bahwa pencegahan bullying memerlukan kolaborasi antara sekolah, keluarga, peserta didik, dan masyarakat (O’Higgins Norman et al., 2022; Saleh et al., 2025). Prinsip tersebut juga diperkuat melalui Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, yang menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh warga sekolah dan orang tua dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman.
Pada akhirnya, keberhasilan penanganan bullying tidak diukur dari banyaknya pelaku yang dihukum, melainkan dari kemampuan keluarga, sekolah, dan masyarakat membangun budaya yang menghargai perbedaan, mendorong empati, serta memberikan rasa aman bagi setiap anak. Ketika hubungan sosial menjadi lebih sehat, peluang munculnya kembali perilaku bullying akan semakin kecil dan penyelesaian konflik dapat berlangsung secara lebih berkelanjutan.
Simpulan dan Harapan Penyelesaian Konflik
Bullying Tidak Bisa Diselesaikan Sendiri
Bullying bukan sekadar persoalan perilaku individu, melainkan konflik sosial yang dipengaruhi oleh relasi antarmanusia, budaya sekolah, dan lingkungan keluarga. Oleh karena itu, penyelesaiannya tidak cukup dilakukan melalui pemberian hukuman kepada pelaku. Hukuman tetap diperlukan sebagai bentuk penegakan aturan, tetapi perlu diikuti dengan upaya memperbaiki hubungan sosial, memenuhi kebutuhan psikologis anak, serta membangun lingkungan yang mendukung tumbuh kembang mereka (Burton, 1990; Rigby, 2024).
Keluarga memiliki peran yang tidak tergantikan dalam proses tersebut. Melalui komunikasi yang hangat, keteladanan, dan penguatan nilai empati, keluarga menjadi fondasi utama dalam membentuk kemampuan anak menyelesaikan konflik secara sehat. Di sisi lain, sekolah dan masyarakat perlu menjadi mitra yang aktif dalam menciptakan budaya yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.
Pada akhirnya, keberhasilan penanganan bullying tidak diukur dari seberapa berat hukuman yang diberikan kepada pelaku, tetapi dari sejauh mana setiap anak merasa aman, dihargai, dan diterima di lingkungannya. Ketika keluarga, sekolah, dan masyarakat mampu berjalan bersama, bullying tidak hanya dapat dihentikan, tetapi juga dicegah agar tidak terus berulang pada generasi berikutnya.
Daftar Pustaka
Adriani, L. P. A. C., & Layang, I. W. B. S. (2021). Penerapan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana bullying pada pelaku anak di bawah umur. Jurnal Kertha Wicara, 10(10), 844–854.
Burger, C. (2022). School bullying is not a conflict: The interplay between conflict management styles, bullying victimization and psychological school adjustment. International Journal of Environmental Research and Public Health, 19(18), 11809.
Burton, J. (1990). Conflict: Resolution and Prevention. St. Martin’s Press.
Ivaniushina, V., & Alexandrov, D. (2022). School structure, bullying by teachers, moral disengagement, and students’ aggression: A mediation model. Frontiers in Psychology, 13.
O’Higgins Norman et al. (2022). Whole-school approaches in preventing bullying.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
Rigby, K. (2024). Theoretical perspectives and two explanatory models of school bullying. International Journal of Bullying Prevention, 6, 101–109.
Saleh, M. N. I., Hanum, F., & Rukiyati. (2025). Stakeholders’ perspectives on whole-school approaches to prevent and address bullying and cyberbullying in Indonesian high schools. Social Sciences & Humanities Open, 12, 102336.
Saptono, B. (2022). How does bullying happen in elementary school? Jurnal Prima Edukasia, 10(2), 187–193.
Şenel, S. S. D., & Çetin, A. (2026). The effect of the restorative justice program implemented in schools on adolescents’ peer bullying behaviors. BMC Psychology.
Penulis: Melda Cristianty Purba
Magister Sains Psikologi Industri dan Organisasi, UNIKA
Dosen Pengampu: Dr. Drs. Suharsono, M.Si.
Editor: Darsono. AR
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI














