Abstrak
Kawasan Condet di Jakarta Timur telah lama melekat dengan citra sebagai pusat permukiman masyarakat keturunan Arab, khususnya dari wilayah Hadramaut, Yaman. Sejak akhir dekade 1990-an, populasi komunitas ini terus tumbuh pesat. Salah satu ciri visual yang paling lekat dengan masyarakat di kawasan ini adalah kebiasaan mengenakan imamah atau serban. Bagi mereka, imamah bukan sekadar atribut busana adat warisan leluhur, melainkan sarat akan nilai religius sebagai bentuk ketaatan dalam menjalankan sunnah Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم.
Melalui pendekatan kajian pustaka (literature review) yang merujuk pada berbagai literatur sejarah, keagamaan, dan sosial-budaya, artikel ini mengupas lebih dalam fungsi serta makna di balik tradisi pemakaian imamah tersebut. Hasil kajian memperlihatkan bahwa penggunaan imamah di Condet didorong oleh tiga dimensi utama. Pertama, dimensi religius sebagai upaya mengamalkan sunnah. Kedua, dimensi sosial, yakni imamah kerap menjadi simbol kedudukan atau otoritas keilmuan seseorang, terutama di kalangan ulama maupun habaib. Ketiga, dimensi identitas etnis sebagai upaya menjaga akar budaya Hadrami di tengah keberagaman masyarakat Betawi.
Lebih jauh lagi, perbedaan warna, ukuran, hingga bentuk lilitan imamah turut merepresentasikan lapisan sosial dan keagamaan di dalam komunitas tersebut. Melalui tulisan ini diharapkan lahir pijakan awal yang dapat mendorong penelitian lapangan lebih lanjut, khususnya yang berkaitan dengan dinamika identitas agama dan etnis pada masyarakat keturunan Arab-Yaman di Indonesia.
Kata Kunci: imamah, serban, keturunan Yaman, Hadramaut, Condet, identitas budaya.
Pendahuluan
Secara etimologis, imamah merupakan istilah dalam bahasa Arab untuk menyebut kain lebar yang dikenakan dengan cara dililitkan di kepala. Jika merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata ini memiliki padanan makna yang umum dikenal sebagai “serban”.
Dalam tradisi Islam, kebiasaan mengenakan penutup kepala ini memiliki akar sejarah yang kuat karena diamalkan langsung oleh Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم. Rekam jejak tersebut tertulis dalam berbagai hadis, salah satunya menceritakan momen ketika beliau menyampaikan khutbah dengan mengenakan imamah berwarna hitam. Berangkat dari berbagai riwayat tersebut, banyak ulama berpendapat bahwa memakai imamah bernilai sunnah. Praktiknya tidak hanya diperuntukkan bagi ibadah formal seperti salat, tetapi juga dianjurkan sebagai salah satu adab dalam memperindah penampilan sehari-hari.
Jauh sebelum Islam hadir di Jazirah Arab pada abad ke-7 Masehi, tradisi mengenakan imamah sejatinya telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat setempat. Merujuk pada catatan Stillman (2000), pada era pra-Islam atau masa Jahiliah, penutup kepala ini sama sekali tidak memiliki muatan ataupun simbol keagamaan tertentu.
Alih-alih bernilai spiritual, penggunaan imamah pada masa itu murni merupakan bagian dari budaya berbusana. Tradisi tersebut lahir sebagai bentuk adaptasi masyarakat terhadap kerasnya kondisi iklim dan lingkungan sekitar, sekaligus mencerminkan tatanan sosial-budaya yang berlaku pada masa itu (Stillman, 2000).
Secara geografis, kawasan Condet membentang di wilayah Kecamatan Kramat Jati dan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Jika menengok ke belakang, tepatnya pada masa kepemimpinan Gubernur Ali Sadikin, daerah ini lebih dahulu ditetapkan dan dikenal sebagai kawasan cagar budaya Betawi. Namun, dinamika sosial yang terjadi seiring berjalannya waktu membawa perubahan besar terhadap struktur kependudukan di kawasan tersebut.
Wajah Condet perlahan bertransformasi seiring masifnya kedatangan warga keturunan Arab yang memilih menetap di kawasan tersebut. Menariknya, banyak dari warga keturunan Arab tersebut bermigrasi dari Pekojan, Jakarta Barat. Kepindahan komunitas ini umumnya didorong oleh kondisi permukiman di Pekojan yang telah terlalu padat sehingga Condet dipilih sebagai alternatif tempat tinggal baru yang lebih menjanjikan.
Lonjakan populasi warga keturunan Hadramaut, Yaman, di kawasan Condet mulai terlihat sangat signifikan sejak tahun 1996. Pesatnya perkembangan komunitas ini membuat masyarakat luas lebih akrab menyebut kawasan tersebut sebagai “Kampung Arab Condet”.
Kehadiran mereka tidak hanya mengubah komposisi demografi penduduk, tetapi juga membawa nuansa budaya Timur Tengah yang melebur dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Jejak akulturasi tersebut dapat dijumpai melalui kekayaan kuliner khas seperti nasi kebuli dan nasi mandhi, berkembangnya perdagangan busana muslim dan minyak wangi, hingga semaraknya berbagai tradisi keagamaan.
Salah satu tradisi yang paling menonjol adalah pembacaan Maulid Nabi yang tata cara pelaksanaannya masih mempertahankan akar tradisi keilmuan para ulama Hadramaut.
Jika mengamati komunitas keturunan Yaman di Condet, salah satu ciri budaya yang paling mencolok secara visual adalah tradisi mengenakan imamah. Kain yang dililitkan di kepala ini, atau yang lebih akrab disebut serban oleh masyarakat umum, memiliki fungsi yang jauh melampaui sekadar penutup kepala.
Di balik sehelai imamah tersimpan lapisan makna yang kompleks. Bagi komunitas tersebut, pemakaiannya merupakan wujud nyata ketaatan dalam menghidupkan sunnah Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم. Di sisi lain, imamah juga menjadi simbol otoritas keagamaan sekaligus penanda derajat keilmuan, khususnya bagi para ulama dan habaib.
Lebih dari itu, tradisi ini terus dipertahankan sebagai bentuk kebanggaan sekaligus penegas identitas kultural mereka sebagai etnis keturunan Hadrami.
Menariknya, tradisi pemakaian imamah di kalangan keturunan Yaman ini menyimpan dinamika yang sangat kaya untuk dikaji. Praktiknya di lapangan tidaklah seragam. Terdapat beragam variasi bentuk lilitan, ukuran, hingga warna kain yang digunakan. Perbedaan tersebut bukan sekadar persoalan selera berpakaian, melainkan mencerminkan pelapisan status sosial maupun kedudukan keagamaan pemakainya.
Berangkat dari realitas tersebut, tulisan ini berupaya menjawab pertanyaan mendasar mengenai bagaimana masyarakat keturunan Yaman di Condet memaknai dan memfungsikan imamah jika ditinjau dari perspektif religius, sosial, serta identitas etnis.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kajian ini dibangun melalui metode tinjauan pustaka (literature review). Analisis dilakukan dengan menghimpun berbagai sumber tertulis, mulai dari sejarah kawasan Condet, akar budaya masyarakat Hadramaut, hingga literatur keagamaan yang membahas hukum pemakaian imamah. Keseluruhan kajian pustaka tersebut disusun sebagai fondasi konseptual sekaligus pijakan awal sebelum melangkah pada penelitian lapangan yang lebih komprehensif.
Dengan menggunakan teori simbolisme budaya Clifford Geertz (1973), penelitian ini merumuskan dua kategori analisis untuk memudahkan pembacaan dan penafsiran makna di balik imamah. Berdasarkan kerangka tersebut, simbolisme budaya dalam tradisi penggunaan imamah diklasifikasikan ke dalam dua fungsi utama sebagai berikut.
- Simbol Status Sosial, yaitu imamah diposisikan sebagai atribut yang mencerminkan pelapisan kedudukan seseorang, baik secara sosial maupun keagamaan di tengah masyarakat.
- Simbol Identitas, yaitu imamah berperan sebagai penegas asal-usul etnis sekaligus penanda identitas yang merekatkan seseorang dengan kelompok keagamaan tertentu.
Kajian Terdahulu
Sebelum menguraikan temuan utama, bagian ini meninjau sejumlah penelitian terdahulu yang berkaitan dengan masyarakat keturunan Arab-Hadrami, dinamika identitas etnis dan religius, serta kawasan Condet sebagai latar penelitian. Penelusuran berbagai literatur tersebut menunjukkan adanya celah penelitian (research gap) yang cukup jelas. Kajian yang secara spesifik membahas praktik penggunaan imamah di kalangan keturunan Yaman di Condet masih sangat terbatas dan belum banyak memperoleh perhatian para peneliti.
Mengingat minimnya rujukan yang secara khusus membahas tema tersebut, landasan penelitian ini dibangun dengan menarik benang merah dari tiga tema besar, yaitu dinamika sejarah dan transformasi sosial kawasan Condet, kebudayaan masyarakat keturunan Arab di Jakarta, serta konstruksi identitas sosial-keagamaan komunitas Hadrami-Alawiyyin di Indonesia.
- Kajian pertama merujuk pada karya Alya Mardiyatul Choeriyah dan Abil Ash (2025) yang berjudul Analisis Perbandingan ‘Imāmah dalam Tradisi Muslim dan Nonmuslim Perspektif Hadis. Dalam penelitian tersebut dijelaskan bahwa imamah merupakan tradisi berbusana masyarakat Arab yang telah mengakar sejak masa Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم. Praktik yang umum dilakukan oleh umat Islam adalah melilitkan kain imamah di atas qalansuwah (peci). Seiring berjalannya waktu, gaya pemakaian imamah semakin beragam. Salah satu corak yang masih dipertahankan hingga saat ini ialah imamah Yaman yang dikenakan oleh para ulama Hadrami, seperti Habib Umar bin Hafizh.Penelitian tersebut menegaskan bahwa imamah telah melampaui fungsi praktisnya sebagai penutup kepala dan berkembang menjadi simbol identitas kultural sekaligus identitas keagamaan. Perbedaan penelitian tersebut dengan tulisan ini terletak pada fokus kajiannya. Jika penelitian Choeriyah dan Ash menitikberatkan pada perbandingan tradisi Muslim dan non-Muslim melalui perspektif hadis, penelitian ini secara khusus mengkaji praktik serta makna penggunaan imamah pada masyarakat keturunan Arab Hadrami.
- Kajian berikutnya mengacu pada penelitian Miftahul Khoiri dan Ahmad Sodikin (2022) yang berjudul Sejarah Pakaian Muslim Arab Pada Masa Islam Awal. Penelitian ini mengulas perkembangan busana masyarakat Arab sejak masa pra-Islam hingga awal penyebaran Islam. Dijelaskan bahwa berbagai jenis pakaian masyarakat Arab, termasuk penutup kepala berupa imamah, berkembang sebagai bentuk adaptasi terhadap kondisi geografis, budaya, serta struktur sosial masyarakat. Seiring perkembangan zaman, bentuk maupun tata cara pemakaiannya terus menyesuaikan dengan tradisi di masing-masing wilayah.Perbedaan penelitian tersebut dengan tulisan ini terletak pada ruang lingkup pembahasannya. Jika Khoiri dan Sodikin membahas sejarah busana Muslim Arab secara umum, penelitian ini memfokuskan pembahasan pada makna dan praktik penggunaan imamah dalam kehidupan masyarakat keturunan Arab Hadrami.
- Kajian relevan berikutnya ialah penelitian Zulkarnen (2018) berjudul Diaspora Masyarakat Keturunan Arab di Jakarta. Penelitian tersebut membahas strategi masyarakat keturunan Arab di berbagai kawasan Jakarta, seperti Kwitang, Condet, dan Kampung Melayu, dalam mempertahankan warisan budaya mereka. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan jaringan keulamaan, pelestarian tradisi kesenian, hingga penjagaan garis keturunan (nasab).Bagi penelitian ini, karya Zulkarnen memberikan landasan konseptual mengenai pemertahanan budaya (cultural maintenance). Konsep tersebut digunakan untuk menganalisis bagaimana imamah berfungsi sebagai salah satu instrumen penegas identitas etnis. Perbedaannya terletak pada fokus penelitian. Jika Zulkarnen membahas diaspora masyarakat keturunan Arab di Jakarta secara umum, penelitian ini secara khusus mengulas tradisi penggunaan imamah di kalangan masyarakat Arab Hadrami.
- Literatur penting lainnya berasal dari kajian Huub de Jonge dan Ismail Fajri Alatas (2021) mengenai diaspora Hadrami. Penelitian tersebut menguraikan stratifikasi sosial dalam komunitas Arab-Hadrami di Indonesia yang secara umum terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu golongan sayyid atau habib, syaikh, dan qabili (kabilah). Selain itu, penelitian tersebut juga membahas dinamika otoritas keagamaan dalam komunitas diaspora Hadrami.Bagi penelitian ini, kajian tersebut menjadi landasan konseptual untuk memahami stratifikasi sosial yang kemudian digunakan sebagai pisau analisis dalam menjelaskan perbedaan bentuk, lilitan, maupun ukuran imamah antara kalangan habaib, ulama, dan masyarakat umum. Perbedaannya terletak pada fokus penelitian. Jika De Jonge dan Alatas membahas struktur sosial diaspora Arab-Hadrami secara luas, penelitian ini secara khusus mengkaji praktik serta makna penggunaan imamah dalam struktur masyarakat tersebut.
- Kajian berikutnya ialah penelitian Husein (2023) yang berjudul Diplomasi Budaya Yaman di Indonesia: Studi Kasus Rabithah Alawiyah (2014–2020). Penelitian ini membahas peran Rabithah Alawiyah sebagai organisasi yang menjaga hubungan kekerabatan dan ikatan budaya antara komunitas Alawiyyin di Indonesia dengan tanah leluhur mereka di Yaman.Penelitian tersebut memberikan gambaran mengenai pentingnya peran lembaga sosial dalam mempertahankan identitas Hadrami. Pemahaman mengenai fungsi kelembagaan ini menjadi relevan karena turut memengaruhi pelestarian tradisi dan atribut keagamaan, termasuk penggunaan imamah. Perbedaannya, penelitian Husein lebih berfokus pada fungsi kelembagaan dan diplomasi budaya, sedangkan penelitian ini mengkaji satu unsur budaya secara lebih spesifik, yaitu praktik serta makna penggunaan imamah pada masyarakat Arab Hadrami.
Berdasarkan telaah terhadap berbagai literatur tersebut, terlihat adanya celah penelitian (research gap) yang cukup jelas. Selama ini, penelitian mengenai kawasan Condet lebih banyak membahas sejarah lokal, dinamika status cagar budaya, maupun interaksi sosial antara masyarakat Betawi dan Arab. Sementara itu, penelitian mengenai komunitas Hadrami-Alawiyyin lebih banyak mengulas stratifikasi sosial, jaringan kelembagaan, hingga kiprah politik-keagamaan para habaib di Indonesia.
Di antara kecenderungan tersebut, belum banyak penelitian yang secara khusus menjadikan imamah sebagai objek kajian utama. Padahal, imamah merupakan artefak budaya yang memuat dimensi religius, simbol status sosial, sekaligus penanda identitas etnis masyarakat keturunan Yaman di Condet.
Berangkat dari celah tersebut, penelitian ini berupaya mengisinya melalui pendekatan tinjauan pustaka dengan mengintegrasikan berbagai sumber sejarah lokal Condet, literatur keagamaan, serta kajian sosial-budaya mengenai masyarakat Hadrami dan tradisi penggunaan imamah.
Metode
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi lapangan (field research). Pengumpulan data primer dilakukan melalui observasi dan wawancara secara langsung. Fokus penelitian diarahkan pada praktik penggunaan imamah di lingkungan keluarga keturunan Arab-Hadrami yang berdomisili di kawasan Condet, Jakarta Timur.
Informan penelitian terdiri atas tiga keluarga yang dipilih secara purposif. Seluruh informan merupakan keturunan Hadrami yang menetap di Condet serta memiliki latar belakang pendidikan sebagai alumni Universitas Al-Ahgaff, Tarim, Yaman. Latar belakang tersebut dipandang penting karena budaya Arab masih sangat kuat dipertahankan dalam kehidupan mereka, khususnya tradisi mengenakan imamah.
Sebelum proses pengumpulan data dilakukan, peneliti terlebih dahulu meminta persetujuan (informed consent) dari para responden. Setelah memperoleh persetujuan, peneliti melaksanakan observasi lapangan sekaligus wawancara mendalam.
Adapun wawancara dilakukan dengan berpedoman pada beberapa pertanyaan berikut.
- Bagaimana tradisi penggunaan imamah dipertahankan dan diwariskan pada masyarakat Arab Hadrami di Condet?
- Apa makna imamah bagi masyarakat Arab Hadrami di Condet?
- Apakah pemakaian imamah menunjukkan strata sosial seseorang?
- Bagaimana imamah digunakan dalam tradisi masyarakat Arab Hadrami di Condet?
- Apakah terjadi perubahan tradisi penggunaan imamah pada masyarakat Arab Hadrami di Condet?
- Apakah terdapat perubahan desain imamah dari masa ke masa?
- Apakah warna imamah harus putih atau terdapat warna-warna lain?
Seluruh data hasil wawancara kemudian dianalisis secara mendalam dengan menitikberatkan pada praktik serta dinamika penggunaan imamah di kalangan masyarakat keturunan Hadrami. Berdasarkan hasil analisis tersebut, peneliti menyusun kesimpulan penelitian. Selain itu, temuan yang diperoleh juga digunakan untuk memetakan peluang pengembangan objek kajian sehingga dapat menjadi pijakan bagi penelitian-penelitian selanjutnya.
Hasil dan Pembahasan
Tradisi Pemakaian Imamah pada Masyarakat Arab Hadrami
Secara historis, imamah, yaitu kain yang dililitkan di kepala, telah dikenal jauh sebelum masa kenabian Muhammad SAW. Pada mulanya, tradisi penutup kepala ini merupakan ‘adah atau kebiasaan kultural masyarakat Arab. Fungsinya bersifat praktis, yakni melindungi kepala dari terik matahari dan debu gurun pasir.
Seiring datangnya Islam, eksistensi imamah mengalami pergeseran makna. Imamah tidak lagi dipandang sekadar sebagai pakaian adat, tetapi juga menjadi bagian dari sunnah karena Rasulullah SAW mengenakannya dalam kehidupan sehari-hari. Berbagai riwayat menunjukkan bahwa beliau mengenakan imamah dengan warna yang berbeda sesuai situasi. Rasulullah SAW kerap memakai imamah berwarna putih yang identik dengan kesucian, berwarna hijau ketika berjihad, serta berwarna hitam saat memasuki Kota Makkah pada peristiwa Fathu Makkah sebagaimana disebutkan dalam hadis Sunan Abu Dawud Nomor 4061.
Berangkat dari teladan tersebut, para sahabat tidak lagi mengenakan imamah semata-mata sebagai bagian dari tradisi masyarakat Arab, tetapi juga sebagai bentuk kecintaan dan upaya meneladani Rasulullah SAW.¹
Pemakaian Imamah dalam Tradisi Arab Yaman
Secara prinsip, tradisi penggunaan imamah di Yaman memiliki kedekatan historis dengan praktik pada masa Nabi Muhammad SAW. Perbedaan yang paling menonjol terletak pada dimensi sosialnya. Di Yaman, imamah telah berkembang menjadi simbol identitas kesukuan atau kabilah tertentu. Hal tersebut terlihat dari penggunaan berbagai warna, seperti krem, merah, hingga hijau.
Meskipun demikian, imamah berwarna putih tetap memiliki kedudukan yang istimewa. Warna putih lazim dikenakan oleh para ulama, pendidik, maupun santri sebagai bentuk komitmen dalam menghidupkan sunnah Rasulullah SAW. Tradisi penggunaan imamah putih ini bukan merupakan fenomena baru, melainkan warisan spiritual yang telah mengakar sejak masa tabi’in dan terus dipertahankan secara turun-temurun oleh para saadah Bani ‘Alawi.²
Pemakaian Imamah dalam Tradisi Arab di Condet
Jejak historis penggunaan imamah pada komunitas Arab Hadrami di Condet berakar dari kedatangan para ulama dan pendakwah asal Hadramaut, Yaman. Tokoh-tokoh seperti Habib Muhsin bin Muhammad Alatas (wafat 1938 M) dan Habib Muhammad bin Ahmad Alhaddad, pendiri Masjid Al-Hawi pada tahun 1926 M, memiliki peran penting dalam memperkenalkan sekaligus membudayakan penggunaan imamah di kawasan tersebut.
Saat ini, mayoritas masyarakat keturunan Hadrami di Condet mengenakan imamah pada peringatan hari-hari besar Islam. Bagi mereka, penggunaan imamah bukan sekadar bagian dari cara berpakaian, tetapi juga menjadi bentuk pelestarian warisan budaya yang diwariskan secara turun-temurun.
Di sisi lain, sebagian masyarakat telah menjadikan imamah sebagai bagian dari pakaian sehari-hari. Tradisi tersebut memiliki keterkaitan dengan budaya pesantren, salah satunya di Pondok Pesantren Darullughah Wadda’wah (Dalwa), Pasuruan. Di lingkungan pesantren tersebut, penggunaan imamah putih merupakan kewajiban bagi para santri dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, dan tradisi tersebut masih dipertahankan hingga sekarang.³
Tradisi Penalbisan Imamah dalam Tradisi Arab Yaman
Dalam tradisi keagamaan dikenal istilah penalbisan imamah, yaitu prosesi penyematan imamah secara langsung ke kepala seseorang. Prosesi ini bukan sekadar seremoni berpakaian, melainkan bentuk legitimasi atau pemberian izin kepada seseorang untuk mulai menjalankan tugas-tugas dakwah.
Selain itu, prosesi tersebut juga sering dilakukan sebagai bentuk tabarruk, yaitu mengharap keberkahan dari seorang ulama. Praktik ini memiliki landasan historis yang kuat karena diyakini telah berlangsung sejak masa Rasulullah SAW ketika beliau menyematkan imamah kepada beberapa sahabat.
Tradisi tersebut terus dipertahankan hingga sekarang. Di Yaman, penalbisan imamah umumnya menjadi bagian dari prosesi kelulusan seseorang setelah menyelesaikan pendidikan keagamaan. Penyematan imamah tersebut mengandung pesan bahwa seseorang telah memikul amanah untuk menjaga, mengamalkan, serta menyebarluaskan ilmu agama kepada masyarakat.⁴
Dalam pandangan masyarakat keturunan Arab Hadrami, imamah memiliki makna yang jauh melampaui fungsi sebagai pelengkap busana. Imamah merupakan simbol prestise budaya yang bernilai tinggi. Tradisi mengenakan imamah dipandang sebagai sesuatu yang terhormat, bahkan dianalogikan seperti mengenakan mahkota kebesaran khas Arab.
Makna simbolik tersebut menumbuhkan rasa bangga dan kepercayaan diri bagi masyarakat keturunan Hadrami ketika mengenakan imamah dalam kehidupan sehari-hari maupun di ruang publik.⁵
Imamah sebagai Penanda Identitas Sosial
Praktik penggunaan imamah di kalangan masyarakat keturunan Arab Hadrami di Condet tidak dilakukan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat. Intensitas penggunaannya sangat dipengaruhi oleh kedudukan sosial serta situasi tertentu.
Imamah lebih banyak dikenakan secara rutin oleh para habaib yang memiliki otoritas keagamaan, seperti guru agama maupun pimpinan majelis taklim. Adapun bagi para ulama dan tokoh agama lainnya, penggunaan imamah umumnya dilakukan pada kesempatan-kesempatan yang bersifat sakral, seperti menghadiri pengajian atau ketika menjadi khatib salat Jumat.
Berbeda dengan generasi tua, generasi muda Hadrami di Condet cenderung memakai imamah hanya pada hari-hari besar Islam atau kegiatan keagamaan tertentu. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keberadaan imamah di Condet tidak hanya merepresentasikan identitas religius, tetapi juga berkaitan erat dengan stratifikasi sosial, tradisi keluarga, serta konteks penggunaannya dalam kehidupan masyarakat.⁶
Secara syariat, hukum mengenakan imamah adalah mubah. Artinya, siapa pun diperbolehkan mengenakannya tanpa harus berasal dari keturunan Arab Hadrami ataupun memiliki latar belakang pendidikan di Yaman.
Namun, realitas sosial menunjukkan bahwa masyarakat sering mengaitkan penggunaan imamah dengan tingkat kealiman seseorang. Akibatnya, siapa pun yang mengenakan imamah kerap diasumsikan sebagai ulama atau tokoh agama. Persepsi tersebut menyebabkan fungsi imamah berkembang menjadi simbol identitas sekaligus representasi otoritas keilmuan agama di ruang publik.⁷
Di kawasan Condet, tingginya jumlah masyarakat keturunan Yaman menjadikan penggunaan imamah sebagai pemandangan yang umum dijumpai. Tradisi tersebut merupakan warisan budaya yang dibawa langsung dari Hadramaut, wilayah yang hingga kini masih mempertahankan penggunaan imamah sebagai bagian dari pakaian sehari-hari.
Karena memiliki akar historis yang kuat, penggunaan imamah di Condet tidak dapat dipahami hanya dari perspektif agama. Tradisi tersebut memperlihatkan perpaduan yang harmonis antara nilai-nilai religius dan upaya mempertahankan identitas budaya yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Imamah sebagai Penanda Status dan Otoritas Keilmuan
Secara praktis, tahapan penggunaan imamah oleh para ulama umumnya diawali dengan mengenakan kopiah putih sebagai penutup kepala dasar. Setelah itu, selembar kain putih yang telah dilipat atau digulung dengan rapi dililitkan mengelilingi kopiah tersebut. Bentuk dan teknik lilitannya tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan disesuaikan dengan pakem atau ragam model pemakaian imamah yang telah berkembang dalam tradisi keilmuan Islam.
Tata cara berpakaian tersebut telah mengakar sebagai sebuah tradisi yang terus dipelihara secara turun-temurun. Hingga saat ini, praktik tersebut masih dilestarikan, baik oleh para ulama maupun sebagian masyarakat Muslim.⁸
Di mata sebagian masyarakat, imamah dipandang sebagai simbol kedalaman ilmu agama seseorang. Pemaknaan tersebut menyebabkan atribut ini sangat identik dengan figur ulama, guru agama, maupun tokoh yang memiliki otoritas keagamaan di lingkungan masyarakat.⁹
Stratifikasi simbolik tersebut tidak hanya tercermin melalui imamah, tetapi juga melalui rida, yaitu selendang yang disampirkan di bahu. Dalam sejumlah tradisi, warna rida memiliki makna tertentu. Warna hijau diidentikkan dengan kalangan ahlulbait (keturunan Nabi Muhammad SAW), warna merah sering dikaitkan dengan kalangan sufi, sedangkan warna putih menjadi penanda bagi ulama maupun santri.
Lebih jauh lagi, dalam tradisi Hadrami-Alawiyyin, prosesi penyematan jubah, imamah, dan rida berkembang menjadi simbol pengukuhan otoritas keilmuan, bahkan dalam beberapa tradisi dipandang sebagai penanda kedudukan spiritual seseorang. Hal tersebut tercermin dalam berbagai riwayat pemberian ijazah yang ditandai dengan penyerahan jubah dan sorban secara langsung.¹⁰
Fenomena stratifikasi simbolik tersebut juga tampak dalam praktik penggunaan imamah di kawasan Condet. Masyarakat keturunan Yaman yang berprofesi sebagai guru agama, pimpinan majelis taklim, maupun mereka yang memiliki nasab habaib cenderung mengenakan imamah dengan warna serta ukuran tertentu.
Pemilihan atribut tersebut bukan sekadar persoalan estetika, melainkan berfungsi sebagai penanda yang membedakan mereka dari masyarakat umum sekaligus mempertegas legitimasi kedudukan dan otoritas keagamaan di hadapan jemaah.¹¹
Perubahan Mode Pemakaian Imamah
Di luar dimensi religius, tradisi mengenakan imamah di Condet juga menjalankan fungsi kultural sebagai sarana mempertahankan identitas etnis keturunan Yaman di tengah dominasi masyarakat Betawi. Identitas tersebut dapat diamati secara nyata dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
Apabila menyusuri Jalan Raya Condet, berbagai pertokoan yang menjual busana muslim, minyak wangi, serta kuliner khas Timur Tengah berpadu dengan masyarakat yang masih konsisten mengenakan atribut khas Hadrami, termasuk imamah. Keseluruhan lanskap sosial tersebut memperkuat identitas kawasan ini sebagai Kampung Arab Condet.
Upaya mempertahankan penggunaan busana tradisional tersebut merupakan bagian dari strategi kultural masyarakat Hadrami di Jakarta dalam menjaga identitas mereka. Tradisi ini sejalan dengan kebiasaan masyarakat Hadrami yang sangat menjaga silsilah keturunan (nasab) serta cenderung selektif dalam praktik pernikahan.
Seluruh upaya tersebut dilakukan agar identitas kelompok mereka tidak larut dalam proses pembauran dengan budaya lokal Betawi. Dalam konteks tersebut, imamah menjadi salah satu penanda visual yang paling mudah dikenali sebagai representasi identitas masyarakat Hadrami di ruang publik.
Dilihat dari aspek desain, imamah memiliki variasi bentuk yang cukup beragam. Selain berbentuk kain persegi panjang yang paling umum digunakan, terdapat pula model berbentuk segi empat maupun variasi lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setiap model memiliki makna tersendiri dan pada beberapa kasus hanya digunakan oleh kelompok tertentu.
Adapun bentuk-bentuk imamah yang ditemukan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut.
Thailasan

Thailasan merupakan salah satu model imamah yang digunakan oleh para ahli hadis yang telah memperoleh gelar al-Muhaddits, seperti Syekh Yasin al-Fadani dan murid beliau, Abuya Sayyid Muhammad al-Maliki.
Imamah Bertingkat

Imamah bertingkat umumnya dikenakan oleh para ulama yang memiliki penguasaan mendalam terhadap ilmu-ilmu keislaman, seperti Habib Umar bin Hafizh dan murid beliau, Habib Jindan bin Novel bin Jindan.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh peneliti, jumlah lilitan pada imamah memiliki makna filosofis sebagai berikut.
- 3–5 lilitan melambangkan kapasitas ilmu pada tingkat dasar dan umumnya dikenakan oleh santri atau pelajar pemula.
- 7 lilitan melambangkan penguasaan ilmu agama yang lebih mendalam serta sering dikaitkan dengan para asatiz atau pengajar tingkat menengah.
- 12–40 lilitan melambangkan keluasan ilmu dan otoritas keagamaan yang tinggi sehingga umumnya dikaitkan dengan ulama yang memiliki kedudukan sebagai mufti atau syekh.¹²
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa tradisi penggunaan imamah di kalangan masyarakat keturunan Yaman di Condet memiliki tiga makna utama, yaitu sebagai simbol religius, penanda status sosial, dan identitas budaya Hadrami. Sebagai warisan Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم sekaligus tradisi leluhur masyarakat Hadramaut, imamah tidak hanya dipahami sebagai bentuk pengamalan sunnah, tetapi juga menjadi bagian penting dari identitas budaya yang terus dipertahankan.
Temuan penelitian menunjukkan bahwa variasi warna, bentuk, dan model imamah tidak sekadar mencerminkan preferensi berpakaian, tetapi juga mengandung makna simbolik yang berkaitan dengan stratifikasi sosial dan otoritas keagamaan. Kalangan habaib, ulama, maupun tokoh agama memiliki karakteristik penggunaan imamah yang berbeda dibandingkan masyarakat umum sehingga atribut tersebut turut berfungsi sebagai penanda kedudukan sosial dalam komunitas.
Di sisi lain, penggunaan imamah juga menjadi sarana untuk mempertahankan identitas etnis masyarakat keturunan Hadrami di tengah proses akulturasi dengan budaya Betawi. Kehadiran imamah sebagai atribut budaya memperlihatkan bahwa tradisi berpakaian mampu menjadi media pelestarian nilai-nilai leluhur sekaligus simbol keberlanjutan identitas kelompok.
Kajian ini merupakan langkah awal dalam memahami makna penggunaan imamah pada masyarakat keturunan Arab Hadrami di Condet. Oleh karena itu, penelitian selanjutnya diharapkan dapat memperluas pendekatan melalui penelitian lapangan yang lebih mendalam sehingga mampu menghadirkan gambaran yang lebih komprehensif mengenai praktik, dinamika, serta pemaknaan imamah dalam kehidupan masyarakat keturunan Yaman di Indonesia.
Ucapan Terima Kasih
Puji syukur ke hadirat Allah SWT atas segala rahmat, karunia, dan nikmat kesehatan sehingga penelitian ini dapat diselesaikan dengan baik. Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Baginda Rasulullah Muhammad صلى الله عليه وسلم.
Penulis menyampaikan terima kasih kepada LPIPM (Lembaga Penelitian, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat) Universitas Al Azhar Indonesia atas dukungan pendanaan yang diberikan dalam pelaksanaan penelitian ini. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada seluruh masyarakat keturunan Hadrami yang telah berkenan memberikan bantuan dan dukungan selama proses penelitian berlangsung.
Referensi
Geertz, Clifford. (1973). The Interpretation of Cultures. New York: Basic Books.
Stillman, Y. K. (2000). Arab Dress: From the Dawn of Islam to Modern Times. Leiden: Brill.
Alwi Shahab. (2018, 7 November). Kisah Cinta di Balik Terbentuknya Wilayah Condet. Republika.
Hidayat, R. (2010). Pengembangan Perkampungan Budaya Betawi: Dari Condet ke Srengseng Sawah. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 16(5).
Husien, H. (2023). Diplomasi Budaya Yaman di Indonesia: Studi Kasus Rabithah Alawiyah (2014–2020). Artikel Karya Ilmiah Mahasiswa, Universitas Paramadina.
Institut Kesenian Jakarta. (t.t.). Kampung Condet. Budaya Betawi IKJ.
https://budayabetawi.ikj.ac.id/kampung-condet/
Islampos. (2019, 3 Februari). Sorban Ulama: Mendudukkan Hukum Sorban.
Langit7.id. (2022, 8 Maret). Hukum Orang Awam Memakai Imamah atau Sorban seperti Nabi.
Maula, A. D. (2025). Menyoal Hadits Keutamaan Memakai Sorban dan Eksistensi Hukum Asalnya. Mahasiswa Indonesia.
https://mahasiswaindonesia.id/
Muslim.or.id. (2021, 12 Juli). Hukum Memakai Sorban: Apakah Memakai Sorban Disunnahkan?
Rumah Muslimin. (2022, 11 Maret). Hukum Memakai Sorban (Imamah) di Dalam Islam.
https://www.rumah-muslimin.com/
Sindonews. (2020, 28 Februari). Apa Hukum Memakai Sorban? Ini Kata Habib Munzir Al-Musawa.
Tirto.id. (2019, 1 Agustus). Sejarah Condet dan Riwayat Kampung Arab di Jakarta.
Windarsih, A. (2013). Memahami “Betawi” dalam Konteks Cagar Budaya Condet dan Setu Babakan. Jurnal Masyarakat dan Budaya, LIPI.
Zaenuddin, H. M. (2012). 212 Asal Usul Djakarta Tempo Doeloe. Jakarta.
Penulis:
– Hasan Sahal
– Febri Priyoyudanto
Mahasiswa Program Studi Bahasa dan Kebudayaan Arab, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Al Azhar Indonesia
Editor: Darsono. AR
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI













