Etika Pengemudi Ojek Online Dalam Menggunakan Handphone Saat Berkendara

Etika Berkendara
Ojek Online. (Sumber: https://lifepal.co.id/media/5-profesi-baru-dilirik-driver-ojek-online/)

Larangan penggunaan ponsel ketika berkendara sebenarnya telah diatur dalam hukum formal perundang-undangan Negara Republik Indonesia.

Tepatnya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang tercantum pada pasal 106 ayat (1) yang berbunyi “bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi”.

Pengendara motor yang sering terlihat kerap bermain handphone di jalan raya salah satunya adalah pengemudi ojek online. Dimana pekerjaan mereka sendiri memang sangat membutuhkan handphone untuk berkomunikasi dengan pelanggan dan melihat rute perjalanan.

Bacaan Lainnya
DONASI

Ketergantungan terhadap alat komunikasi tersebutlah yang membuat alat tersebut selalu mereka letakkan di atas speedometer kendaraan.

Hal tersebut yang menjadi salah satu poin terlarang dalam berkendara dikarenakan dampaknya sangat besar terhadap salah satu alasan terjadinya kecelakaan berlalu lintas.

Alasan para pengemudi ojek online tersebut meletakkan handphone di atas speedometer mereka diantara lain karena kegunaannya untuk mengecek panggilan orderan maupun rute perjalanan dengan cepat dan efisien.

Apalagi area yang mereka kunjungi sering asing terdengar dan jika tidak diletakkan di atas speedometer, akan menghambat waktu mereka untuk sampai tujuan dengan cepat.

Baca juga: Apa Saja Teknologi Masa Kini dan Masa Depan? Mari Cari Tahu!

Penggunaan  ponsel  dalam berkendara dinilai  sangatlah  membahayakan  baik bagi   pengguna   jalan   lain   maupun pengemudi yang mengendarai kendaraannya.

Apalagi dalam realitanya, banyak pengendara yang akhirnya menjadi gagal fokus terhadap jalan dan mengakibatkan jalan mereka berbelok belok dan membahayakan pengemudi lain yang ada di belakang mereka.

Hal ini tentunya bertentangan terhadap apa yang sering dilakukan pengendara terhadap etika menggunakan ponsel di jalan.

Pihak kepolisian pada akhirnya menerapkan setidaknya tiga cara untuk mengantisipasi pelaku pengendara yang masih bermain handphone saat berada di jalan. Tiga cara tersebut adalah Engineering, Education, Enforcement.

Cara pertama yaitu Engineering. Cara ini dilakukan dengan cara melakukan komunikasi terkait pembuatan alat benda yang dapat membantu mencegah penanganan lalu lintas. Sehingga bisa memunculkan kerjasama terkait antara pihak lain atau produsen kendaraan bermotor.

Cara kedua yaitu Education. Dimana cara ini lebih mentitik beratkan pada pemberian edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terhadap pentingnya menjaga keamanan demi keselamatan berkendaraa di jalan raya.

Penerapan ini sering dilakukan kepolisian dengan mendatangi sekolah, tempat edukasi, atau tempat masyarakat lain.

Cara ketiga, Enforcement dengan melakukan penindakan hukum   saat   terjadinya   pelanggaran lalu lintas. Penindakan hukum merupakan    tindakan    yang    diambil oleh  pihak  kepolisian  saat  bertugas  di jalan raya.

Penindakan yang dilakukan bertujuan untuk memberikan efek jera dari kesalahan yang dilakukan oleh pengemudi  sehingga  dikemudian  hari tidak  terulang  kembali  kesalahan  atau pelanggaran  yang  dilakukannya  agar terciptanya    masyarakat    tertib,    taat akan   peraturan   dan   sadar   hukum.

Penelitian yang melibatkan pengendara sepeda motor, termasuk pengemudi ojek online sendiri menghasilkan temuan oleh Lamber (1999) yang menyatakan bahwa reaksi respon menjadi tiga kali lipat dari pengemudi yang mengonsumsi alkohol dan respon tersebut menjadi lebih lambat dan tidak reaktif sehingga sangat bisa memunculkan resiko tabrakan lalu lintas.

Baca juga: Dampak Positif Teknologi Informasi dalam Dunia Bisnis

Etika Penggunaan Ponsel saat Berkendara

Ilustrasi GrabBike.
(Sumber: Dokumentasi Grab)

Namun, seperti yang dijelaskan di awal dimana hal ini juga menjadi fokus utama para driver ojek online, dimana penggunaan handphone sangatlah penting bagi mereka untuk bekerja namun disisi lain, penggunaan handphone tersebutlah yang menjadi resiko kecelakaan terbesar.

Beberapa poin etika penggunaan ponsel saat berkendara, baik kendaraan roda dua, tiga, maupun empat diantaranya adalah:

  1. Menggunakan sabuk pengaman
  2. Tidak menggunakan HP secara intensif saat berkendara atau mengemudikan kendaraan
  3. Menggunakan lampu sein ketika berbelok
  4. Tidak melebihi batas kecepatan maksimal
  5. Mematuhi lampu lalu lintas dan rambu-rambu
  6. Mengutamakan kepentingan umum dan tidak egois dalam berkendara
  7. Tidak mengangkat telefon atau membaca pesan text saat berkendara
  8. Jangan terlalu fokus pada handphone saat berkendara
  9. Meletakkan handphone di tempat yang aman. Jangan di saku yang rawan jatuh atau di tempat yang rawan diambil orang lain
  10. Mematikan ponsel khususnya saat mengisi bahan bakar kendaraan

Solusi Penggunaan Ponsel bagi Pengendara Ojek Online

Dari beberapa narasumber ojek online yang memiliki pengalaman bekerja di jalanan menggunakan handphone. Adapun beberapa solusi yang sekiranya bisa dijadikan alternatif agar menghindari ketidakamanan pengendara saat mengemudi.

Solusi tersebut diantaranya adalah:

  1. Himbauan pada pengemudi ojek online agar tetap bijak menggunakan handphone dan menggunakan GPS saat berkendara.
  2. Saran yang sering diinput oleh pihak kepolisian adalah, bahwasanya pengendara ojek online dapat membuka GPS dan melihat rute dahulu sebelum kemudian jalan.
  3. Pengendara yang belum terlalu menghafal area pekerjaannya, bisa sesekali membuka GPS di handphone beberapa kali, namun disarankan berhenti atau menepi terlebih dahulu dibandingkan meletakkan handphone di atas speedometer kendaraan.

Baca juga: Nilai Etika dan Budi Luhur sebagai Akomodasi dalam Mengembangkan Interaksi pada Perkembangan Teknologi Informasi

Solusi tersebut bisa dilakukan apabila dari semua pihak dapat bekerjasama dengan baik, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan di lalu luntas, maupun bagi pribadi pengendara itu sendiri.

Penulis: Titi Nurhaliza
Mahasiswa Jurusan Mass Communication, Universitas Bina Nusantara

Editor: Imamah Khairunnisa
Bahasa: Rahmat Al Kafi

Referensi:
Muttaqin, M. Z., Ramadhan, R. A., Shasrini, T., Herawaty, Y., & Fisdian, D. (2022). Larangan Penggunaan Ponsel Saat Mengemudi Kendaraan Bermotor. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Kalam1(1), 1-6.

Saputra, A. (2019). Tindakan Hukum Penggunaan Ponsel Pada Ojek Online Saat Berkendara. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH)5(2), 40-48.

Arif, A. (2013). Analisis Terhadap Penggunaan Ponsel Saat Berkendara Menurut Undang-Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI